Menlu Sugiono Tak Hadir, ASEAN Bahas Myanmar
Thailand memberi tahu junta Myanmar bahwa negara-negara anggota ASEAN menginginkan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam pemilu yang akan digelar tahun depan. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Thailand Maris Sangiam pongsa di Bangkok, Thailand, Jumat (20/12/2024), seusai pertemuan dua hari yang membahas isu Myanmar. ”Jika digelar pemilu (di Myanmar), ASEAN menginginkan proses inklusif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Maris dalam wawancara bersama seusai pertemuan, seperti dilansir kantor berita Reuters. Sejumlah menteri luar negeri hadir dalam pertemuan pada Jumat, termasuk Menlu Singapura VivianBalakrishnan,Menlu Malaysia Mohamad Hasan, Menlu Filipina Enrique Manalo, dan Menlu Laos Thongsavanh Phomvihane. Menlu Indonesia Sugiono, yang sebelumnya direncanakan datang, tidak hadir dalam pertemuan itu.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Roy Soemirat saat dihubungi mengatakan, Indonesia mengirim Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemenlu Sidharto R Suryodipuro dan Utusan Khusus Indonesia untuk Urusan Myanmar I Ngurah Swajaya dalam pertemuan di Bangkok. Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra menginisiasi pertemuan tersebut. Pertemuan hari pertama, Kamis (19/12), digelar antara junta Myanmar dan negara-negara non-Asia Tenggara yang langsung berbatasan dengan Myanmar. Mereka, antara lain, Bangladesh, India, Laos, Thailand, dan China. Pertemuan hari kedua, Jumat (20/12), diikuti perwakilan negara-negara ASEAN. Dirjen Kerja Sama ASEAN Kemenlu Thailand Bolbongse Vangphaen mengungkapkan, junta Myanmar tidak diikutkan pada pertemuan hari kedua. Bolbongse menambahkan, ASEAN masih menunggu detail rencana pelaksanaan pemilu dari junta Myanmar. ASEAN juga masih harus menentukan posisi bersama mengenai rencana pemilu tersebut. (Yoga)
Putin : Kekalahan Rusia Bukan Kejatuhan Assad
Kejatuhan Presiden Suriah Bashar al-Assad bukan berarti kekalahan bagi Rusia. Sebaliknya,tujuan utama Rusia datang ke Suriah sekitar 10 tahun lalu telah tercapai. Sejak awal, Rusia berusaha membantu agar Suriah tidak menjadi ”kantong teroris”. Setelah melarikan diri dari Suriah, Assad dan keluarganya mendapatkan perlindungan di Rusia. Selama ini Rusia menjadi pendukung utama Assad dan telah membantu dia sejak 2015. ”Secara keseluruhan, tujuan kami di Suriah sudah tercapai. Bukan tanpa alasan sekarang banyak negara Eropa dan Amerika Serikat ingin menjalin hubungan dengan penguasa baru Suriah. Jika mereka organisasi teroris, mengapa Barat ke sana? Itu berarti, mereka sudah berubah,” kata Putin dalam konferensi pers akhir tahun, Kamis (19/12/2024) di Moskwa. Putin mengatakan, belum bertemu Assad sejak datang ke Moskwa. Namun, dia berencana segera bertemu Assad. Ini pertama kali Putin membahas situasi di Suriah secara terbuka sejak Assad tumbang. Rusia tengah berupaya mempertahankan dua pangkalan militernya di Suriah. Di Jakarta, Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Gennadievich Tolchenov, Jumat (20/12), mengatakan, keputusan Pemerintah Rusia memberikan suaka kepada Assad semata-mata alasan kemanusiaan.
Secara politis dan kemanusiaan, kata Tolchenov, itu keputusan yang sangat baik dan benar. Lagi pula, Assad teman Rusia. ”Biarlah sejarah dan orang-orang Suriah menghargai apa yang dilakukan dan tidak dilakukan Assad untuk negaranya. Itu cerita lain. Dia mitra kami. Dia teman negara saya. Jika sesuatu terjadi dengan teman, tidak sepatutnya meninggalkan mereka,” kata Tolchenov kepada wartawan di kediaman Dubes Rusia di Jakarta. Selain soal Suriah, Tolchenov juga membahas perang di Ukraina. Ia mengatakan, Rusia dalam posisi menerima saran atau masukan soal upaya mediasi perundingan perdamaian di Ukraina. Gencatan senjata dan penghentian perang memang penting, bukan hanya di Ukraina, melainkan juga di Gaza, Palestina, dan Lebanon. Hanya, itu bukan prioritas Rusia. Bagi Rusia, lebih penting menangani akar penyebab krisis agar tidak terus berulang. Krisis di Timur Tengah berulang karena akarnya tidak ditangani. Ukraina pun begitu. Menurut Tolchenov, akar masalahnya yang harus diselesaikan. Akarnya adalah Ukraina tidak boleh bergabung dengan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), tidak boleh ada pangkalan militer NATO di wilayah Ukraina, demiliterisasi Ukraina, dan melindungi populasi masyarakat yang berbahasa Rusia di Ukraina. ”Kalau akarnya ini tidak ditangani, krisis akan terjadi berulang-ulang,” ujarnya. (Yoga)
Pengendalian Rokok Jadi Tantangan, Cukai 2025 Tidak Naik
Cukai rokok yang tidak naik pada tahun 2025 dinilai sebagai kemunduran komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk tembakau. ”Daripada menaikkan PPN, lebih baik menaikkan cukai rokok. Pemasukan negara dari cukai rokok bisa mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang baru, sekaligus untuk kampanye penurunan prevalensi perokok,” ujar Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024). Menurut dia, keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025 merupakan pelemahan kebijakan pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Keputusan ini berbanding terbalik dengan upaya penguatan pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Kepastian tidak naiknya tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2025 diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 96/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Aturan terkait juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No 97/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok, daun atau klobot, dan tembakau iris. Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau tidak naik,tetapi harga eceran tertinggi (HET) rokok konvensional dan elektronik dinaikkan. Meski begitu, kenaikan harga jual eceran itu pun dinilai tak cukup untuk menurunkan konsumsi tembakau di masyarakat. Kenaikan harga jual ini justru yang terendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah S Saminarsih menyebutkan, rata-rata kenaikan harga jual eceran rokok pada 2025 sekitar 10 persen atau lebih rendah daripada kenaikan pada 2023 yang berkisar 13 persen.
Selain itu, PPN atas penyerahan hasil tembakau dinilai rendah, lebih rendah dibandingkan PPN barang lainnya. ”Sangat disayangkan barang berbahaya punya tarif pajak yang lebih kecil daripada kebutuhan pokok,” ucap Diah. Adapun tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau yang berlaku saat ini sebesar 9,9 persen. Dengan penyesuaian PPN 12 persen tahun depan, besaran tarif PPN hasil tembakau tersebut diperkirakan hanya naik menjadi 10,7 persen. Diah menambahkan, kenaikan harga jual eceran rokok juga belum dilakukan secara signifikan. Harga yang diterapkan masih tergolong sangat murah untuk semua jenis rokok. HET dikenakan pada rokok jenis sigaret putih mesin sebesar Rp 2.495. Sementara harga jual eceran terendah pada rokok jenis sigaret kretek atau putih tangan sebesar Rp 860. Denganbesaranharga jual eceran tersebut, kenaikan harga yang dilakukan dengan tujuan menekan keterjangkauan masyarakat tidak akan tercapai. ”Kita juga ingin agar ada simplifikasi struktur tarif cukai. Saat ini, layer-nya masih kompleks. Simplifikasi ini bisa menurunkan downtrading (peralihan konsumsi ke jenis rokok yang lebih murah). Aturan sekarang bukan solusi karena jarak antargolongan tidak menyempit,” tutur Diah. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komite Nasional PengendalianTembakau (Komnas Tembakau) Tulus Abadi menyampaikan, langkah pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok merupakan langkah keliru. Pemerintah dinilai tidak memiliki upaya yang kuat untuk mengendalikan kesehatan publik. Reformasi sistem cukai produk tembakau seharusnya dilakukan tanpa ragu, antara lain dengan menyederhanakan golongan, mendekatkan jarak tarif antargolongan, serta mewajibkan harga penjualanrokok 100 persen dari harga jual eceran yang ditetapkan. (Yoga)
Perspektif Statuta Roma 1998 dalam Pelanggaran HAM di Indonesia
Merespons artikel Asvi Warman Adam (Kompas, 9/12/2024), yang terbit menyambut Hari HAM Sedunia, bagaimana sesungguhnya Statuta Roma (1998) melihat kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi sejak 28 tahun lalu, termasuk peristiwa tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II? Statuta Roma, atau dikenal dengan statuta tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), merupakan buah perjuangan berat di forum PBB yang mendapat dukungan dari negara-negara Uni Eropa dan negara berkembang, termasuk Indonesia, kecuali negara-negara pemegang hak veto dan Libia. Statuta Roma (ICC) merupakan mahkamah yang memiliki kedudukan setara dengan negara-negara anggota PBB dan merupakan mahkamah tertinggi yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili pelaku pelanggaran HAM di negara-negara di dunia.ICC berwenang memasuki teritori suatu negara di mana pelaku pelanggaran HAM dan korban pelanggaran HAM berada. Namun, kewenangan yang luas itu dibatasi oleh prinsip yang diakui dalam Statuta Roma (ICC), yaitu inadmissi bility. Di sini diberlakukan dua prinsip, yaitu apakah suatu negara itu unwilling (tidak mau) atau unable (tak mampu) untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya. Jika suatu negara memenuhi keduanya, maka ICC berwenang memasuki wilayah yuris diksi suatu negara tempat pelaku atau korban berada itu.
Dalam konteks ini, prinsip yurisdiksi yang dijalankan ICC adalah inherent jurisdiction. Sementara jika negara tersebut menolak yurisdiksi ICC dengan alasan negara itu mau (willing) atau mampu (able) menjalankan peradilan nasional sendiri, maka ICC harus menghentikan yurisdiksinya. Ini disebut prinsip consent(consent jurisdiction). Ketika Ketua Komnas HAM PBB Mary Robinson akan datang ke Indonesia pada tahun 1999-2000 untuk melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia sejak 1965 hingga 1999, pemerintah dengan sigap segera menetapkan Undang-Undang (UU) tentang HAM tahun 1999 dan sekaligus UU tentang Peradilan HAM. Akibatnya, Mary Robinson mengurungkan niatnya mengunjungi Indonesia dengan merujuk pada ketentuan prinsip inadmissibility yang mengutamakan prinsip unwilling dan unable tersebut. Namun, prinsip ini tampaknya tidak efektif dalam konteks dugaan dan peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan negara adikuasa (superpower), termasuk negara bonekanya. Misalnya dalam peristiwa genosida di Gaza, meskipun ICC telah menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai buron internasional, ICC tetap saja bergeming karena Netanyahu didukung Pemerintah AS. Sampai saat ini ICC tidak efektif dan tidak mampu menyeret yang bersangkutan ke meja hijau di Den Haag. Berbeda dengan kepala negara Afrika Selatan dan Kamboja, yang telah berhasil diadili oleh ICC, sekalipun di Kamboja, dengan menggunakan pengadilan hibrida (hybrid court). (Yoga)









