Kemnaker Bersuara soal Putusan Kasasi Sritex
Yuniati Turjandini
21 Dec 2024 Tempo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Immanuel mengatakan, telah melakukan komunikasi dengan pihak Sritex mengenai hal tersebut. Dia berharap, putusan Kasasi MA tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex untuk menghindari PHK karyawannya. "Kami meminta pada manajemen agar menjamin tidak ada PHK. Kami sampaikan juga agar jangan main-main soal itu,” kata Immanuel saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Desember 2024.
Dia optimistis, apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan karyawan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka. Lebih lanjut, Immanuel mengatakan, Kemnaker siap memberikan dukungan semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi. Sebagai langkah mitigasi, Kemnaker telah menyiapkan strategi untuk melindungi dan memberdayakan karyawan yang terdampak. Caranya, melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK). Dia menjelaskan, program JKP memberikan perlindungan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan. Sedangkan, BLK menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi karyawan.
“Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” kata dia. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu. “Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024. Putusan ini dengan sendirinya membuat status pailit terhadap raksasa tekstil tersebut sah secara hukum atau inkrah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritek pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. (Yetede)
AirNav Indonesia Memperkirakan Puncak Arus Libur Natal 2024 Terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024.
Yuniati Turjandini
21 Dec 2024 Tempo
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia memperkirakan puncak arus libur Natal 2024 terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024. "Dengan 4.612 pergerakan per hari, melebihi jumlah pergerakan pesawat pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 4.500 pergerakan," ujar Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Ahmad Nurdin Aulia saat konferensi pers di acara Airnav Media Gathering di Bandung, Sabtu, 21 Desember 2024. Adapun puncak arus Tahun Baru diprediksi terjadi pada 28 Desember dengan 3.942 pergerakan per hari. Airnav Indonesia mencatat, rute penerbangan terpadat untuk domestik di Soekarno – Hatta ke Denpasar dan Surabaya, sedangkan untuk internasional adalah Soekarno-Hatta ke Singapura dan Kuala Lumpur.
"Sementara, untuk puncak arus balik penerbangan diperkirakan terjadi pada 5 Januari 2025 dengan 4.116 pergerakan per hari," kata Aulia. Kepala Divisi Pengendalian Pelayanan Navigasi Penerbangan - Muji Subagyo memperkirakan terjadi lonjakan traffic penerbangan selama periode Nataru 2024/2025, dengan total penerbangan 76.340 atau rata – rata 4.018 pergerakan per harinya. "Naik 2,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Muji. Hingga saat ini, AirNav Indonesia telah menerima permintaan extra flight dari maskapai sebanyak 2.136 tambahan slot penerbangan di 8 bandara tersibuk di Indonesia, termasuk Soekarno-Hatta Tangerang, Ngurah Rai Denpasar, Juanda Surabaya dan Kualanamu Medan. “Sampai dengan November 2024, AirNav Indonesia telah melayani 1.751.764 penerbangan yang merupakan penerbangan domestik, internasional dan lintas negara (over-flying)," kata Muji.
Terkait peningkatan arus penumpang dan penerbangan selama masa liburan Nataru, AirNav Indonesia telah bersiap dan menyusun berbagai strategi untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional navigasi udara di seluruh wilayah Indonesia. AirNav Indonesia telah membuka posko monitoring dari 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, di 56 Bandara dan 1 di Kementerian Perhubungan. AirNav bersama stakeholder aviasi seperti Otoritas Bandara, Angkasa Pura Indonesia, BMKG dan lainnya, telah menyiapkan dukungan prosedur kontingensi dan kewaspadaan, untuk mengantisipasi keadaan darurat seperti cuaca ekstrim, letusan gunung berapi, hingga gangguan operasional maskapai dan bandara yang mengakibatkan penundaan dan pengalihan penerbangan. (Yetede)
Industri Petrokimia Dukung Sektor Hulu Manufaktur Indonesia
Yuniati Turjandini
20 Dec 2024 Investor Daily (H)
Industri petrokimia memainkan peran krusial dalam mendukung sektor hulu manufaktur Indonesia. Produk kimia yang dihasilkan menjadi bahan baku berbagai industri seperti plastik, tekstil, farmasi, kosmetik, dan obat-obatan. Namun, para pelaku usaha menilai masih banyak tantangan yang baru diatasi agar industri ini dapat berkembang optimal. Ketua Komisi Tetap Industri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Achmad Widjaja, menekankan pentingnya keterlibatan swasta dalam pengembangan industri hulu. Namun, ia menyoroti kompleksitas regulasi yang kerap menghambat investasi, termasuk investasi dari luar negeri seperti Lotte Group yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terealisasi. "Seperti Lotte Group kan masih makan waktu berapa tahun ini. Hal itu menjadi koreksi pemerintah," kata Achmad. Menurutnya pemerintah perlu menyusun paket kebijakan yang menarik bagi investor, seperti pemberian tax holiday selama 20 tahun. Hal ini penting karena industri petrokimia memerlukan investasi yang sangat besar dan waktu pembangunan yang lama, sekitar tiga tahun untuk satu pabrik. (Yetede)
Gelombang PHK Masih Berkelanjutan pada 2025
Yuniati Turjandini
20 Dec 2024 Investor Daily (H)
Badai PHK nampaknya akan berlanjut pada 2025 mendatang. Plelemahan rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berpotensi meningkatkan gelombang PHK. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menerangkan, kenaikan UMP akan memperparah kondisi di sektor padat karya pada tahun depan. Kenaikan tersebut akan meningkatkan biaya operasional perusaaan, terlebih banyak tenaga kerja yang dilibatkan diindustri ini. "Makanya kami minta pemerintah untuk jangan menambah benan bagi padat karya," jelas dia. Sinta meminta pemerintah banyak memberikan berbagai insentif misalnya keringanan pajak badan hingga beban iuran BPJS Ketenagakerjaan. Apindo juga meminta pemerintah memperjelas definisi sektor mana saja yang masuk ke dalam upah khusus sektoral atau UMPS. (Yetede)
Ujian !100 Hari Pertama Pemerintah Prabowo
Yuniati Turjandini
20 Dec 2024 Investor Daily (H)
Langkah Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan BI Rate di level 6% belum mampu menahan pelemahan rupiah. Kemarin, rupiah melorot 1,3% ke level Rp16.300 per dolar AS, sedangkan sepanjang tahun mencapai 5,9%. Itu sebabnya, sejumlah kalangan meminta pemerintah membantu menjaga rupiah. Peran pemerintah adalah memperkuat fundamental rupiah agar lebih tahan guncangan eksternal, yang selama ini menjadi penyebab utama depresiasi. Analis menilai depresiasi ujian pertama pemerintahan Prabowo Subianto yang terjadi dalam 100 hari pertama. Publik akan melihat, apakah Prabowo mendapatkan rapor merah atau lapor biru dalam mengatasi masalah ini. (Yetede)
Bahlil Usulkan Kepada Menkeu Kegiatan Ekplorasi Migas Bebas PPN
Yuniati Turjandini
20 Dec 2024 Investor Daily (H)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar kegiatan eksplorasi migas dibebaskan dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menarik minat investor untuk berinvestasi di dalam negeri. "Ini saya negosiasikan dengan menteri keuangan. Kalau pada saat masa eksplorasi, PPN jangan dikenakan dulu. Orang judi kok, eksplorasi itu judi. Satu sumur itu bisa mengeluarkan kocek US$ 100 juta, ini belum tentu ada. Kalau langsung kita kenakan PPN, artinya menjadi US$ 110 juta hingga US$ 112 juta. Ini orang belum tentu ada barang. Larilah orang," kata Bahlil. Menurut Bahlil, regulasi tersebut membuat banyak investor asing memilih hengkang. Oleh karenannya, dia menciptakan terobosan agar saat investor masuk menyatakan minat, mereka langsung mengucurkan dan mengimplementasikan investasi. (Yetede)
Mengapa KEK Pariwisata Sepi Investor?
Yuniati Turjandini
20 Dec 2024 Tempo
KABAR lesunya investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor pariwisata menimbulkan keresahan di Morotai, Maluku Utara. Warga Morotai, Lukman Sibua, mendapat informasi bahwa KEK Morotai termasuk destinasi wisata yang minim suntikan modal. Lukman khawatir destinasi wisata yang menjadi tumpuan penghidupan warga lokal itu akan dikeluarkan dari status KEK. “Jika itu benar, ini jelas akan merugikan Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya kepada Tempo di Desa Daruba, Morotai Selatan, Pulau Morotai, Rabu, 18 Desember 2024. Menurut Lukman, program KEK Morotai telah mendorong pembangunan di wilayah Maluku Utara. Program tersebut juga membantu meningkatkan ekonomi warga, meskipun belum signifikan. Karena itu, ia menilai pemerintah seharusnya membenahi perencanaan pengembangan wisata ini.
Samsudin, warga Desa Juanga, Morotai Selatan, mengatakan, selama satu dekade, perencanaan proyek KEK Morotai terlihat tidak maksimal. Masyarakat nyaris tak mendengar ada investor yang menanamkan modalnya dalam membangun kawasan ekonomi khusus di Morotai. “KEK ini hanya dengar, tapi tidak tahu bagaimana perkembangannya. Sampai sekarang tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Samsudin. Ia berpendapat bahwa gagalnya KEK Morotai merupakan bukti buruknya perencanaan pemerintah ketika partisipasi masyarakat lokal diabaikan. Pulau Morotai ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus oleh Presiden Joko Widodo pada 2014 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014. Kawasan seluas 1.101,76 hektare itu disebut memiliki keunggulan geostrategis, yaitu pulau terluar di sisi timur laut Indonesia. Pulau Morotai menyimpan daya tarik wisata alam, bahari, budaya, dan wisata buatan. Pulau ini juga memiliki keunggulan geostrategis, historis, dan wisata bahari. Selain sebagai KEK, Kabupaten Pulau Morotai dikenal sebagai Pariwisata 10 Bali Baru
KEK Morotai diproyeksikan menarik investasi sebesar Rp 30,44 triliun dan diproyeksikan dapat menyerap 30 ribu tenaga kerja hingga 2025. Kawasan ini juga diharapkan dapat menjadi destinasi wisata internasional. Namun Asisten III Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Kalby Rasyid, mengungkapkan bahwa pengembangannya belum berjalan maksimal akibat minimnya aksesibilitas di wilayah tersebut. Infrastruktur pariwisata yang belum mumpuni, tutur Kalby, membuat sedikit wisatawan yang mengunjungi Pulau Morotai. “Belum lagi Covid-19 membuat pengembangan KEK nyaris berhenti. Kami butuh berkolaborasi dengan pemerintah pusat," tutur Kalby kepada Tempo, Kamis, 19 Desember 2024. (Yetede)
Daftar Lengkap UMK Se-Jawa Barat 2025, Bekasi Tertinggi Pada 2024
Yuniati Turjandini
20 Dec 2024 Tempo
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 27 kabupaten dan kota pada 2024. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan mengatakan, kenaikan UMK di seluruh kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yaitu 6,5 persen. Keputusannya mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi serta perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” kata Teppy dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Desember 2024. Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?
Dalam beleid yang diteken di Bandung, pada Selasa, 17 Desember 2024 itu, disebutkan bahwa dari 27 kabupaten dan kota, UMK paling tertinggi diraih oleh Kota Bekasi, yaitu sebesar Rp5.690.752. Sementara yang paling rendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.204.754. UMK Jawa Barat 2025 berlaku untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat membayar upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. (Yetede)
Cara Cek NIK KTP untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT Desember 2024
Yuniati Turjandini
20 Dec 2024 Tempo
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan dua jenis bantuan sosial (bansos), yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako pada Desember 2024. Program bansos reguler tersebut ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Direktur Jaminan Sosial Kemensos Faisal mengatakan bantuan PKH yang disalurkan terdiri dari Tahap II (periode Juli, Agustus, dan September) serta Tahap IV (Oktober, November, dan Desember). Pendistribusiannya dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).
Sementara BPNT yang cair pada Desember 2024 mencakup bantuan dari periode Juli hingga Desember bagi KPM yang menerima di Pos Indonesia. Sementara melalui Himbara mencakup bantuan dari periode November hingga Desember. Kurawal Foundation Tegak Lurus Menolak Jokowisme, Ideologi Alap-Alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa "Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara, bantuan sudah bisa digunakan, karena telah masuk rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember,” kata Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Faisal pun mengimbau agar masyarakat segera melakukan transaksi paling lambat pada Selasa, 31 Desember 2024. “Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif,” ucapnya. Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerima bansos? Cara Cek NIK KTP yang Dapat Bansos Desember 2024 Proses pemeriksaan status penerima bansos, termasuk PKH dan BPNT dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan Kemensos. (Yetede)
UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2025 Naik
Yuniati Turjandini
20 Dec 2024 Tempo
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 29 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri Iklan. TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi 2025 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Besarannya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan nilai upah minimum pada 2024. “Gubernur memastikan bahwa benar, kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan dalam keterangannya, pada Rabu, 18 Desember 2024. Adapun UMK Kabupaten Bekasi 2025 adalah sebesar Rp5.558.514, atau naik Rp339.251 dari sebelumnya Rp5.219.263 pada 2024.
Sementara upah minimum di Kota Bekasi meningkat menjadi Rp5.690.752 dari sebelumnya Rp5.343.430, atau bertambah Rp347.322, serta menjadi UMK 2025 tertinggi di Indonesia. KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 disebutkan bahwa UMK 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pembayaran UMK tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu, 1 Januari 2025. “Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga, yang mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” bunyi Diktum Keempat beleid yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Bandung, Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran nilai upah disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. “Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Diktum Ketujuh. (Yetede)









