;

Opsen Pajak: Antara Beban dan Peluang

Hairul Rizal 06 Jan 2025 Bisnis Indonesia (H)
Opsen pajak, senjata baru untuk menggali penerimaan daerah yang diterapkan mulai kemarin, Minggu (5/1), dianggap sedikit tumpul. Sebab pada saat bersamaan pemerintah pusat menginstruksikan kepada pemda untuk menebar insentif pengompensasi opsen pajak.

Hal ini menegaskan bahwa masa transisi selama tiga tahun tak dimanfaatkan dengan maksimal. Kini, pemerintah bak terjebak opsen pajak.Di satu sisi harus meningkatkan penerimaan, sedangkan di sisi lain dituntut memberikan stimulus. Dua kebijakan yang dinilai kontraproduktif.

Memang, kebijakan ini membuat pelaku ekonomi lega. Namun hal yang perlu diperhatikan, ada konsekuensi bagi fiskal negara apabila opsen tak berjalan sesuai rencana. Satu lagi yang wajib dipahami, opsen secara konseptual tidak akan menambah beban bagi wajib pajak.

Asal Muasal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12%

Yuniati Turjandini 06 Jan 2025 Tempo
KERIBUTAN tentang kenaikan pajak pertambangan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 kini bergeser pada pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Asal-usul UU HPP memicu polemik menjelang akhir 2024 dan pada awal 2025. Enam jam sebelum pergantian tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN batal naik, kecuali untuk barang dan jasa mewah. Sebagai landasan hukumnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 131 Tahun 2024. Secara aturan, tarif PPN naik tak berlaku bagi barang lain, terutama barang-barang konsumsi, seperti direncanakan sebelumnya.

Keputusan Prabowo membatalkan kenaikan PPN untuk barang konsumsi publik itu sebenarnya tidak sejalan dengan UU HPP. Meski begitu, kata Presiden, keputusan tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat. "Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," katanya pada Selasa, 31 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Januari 2024. ANTARA/Aprillio Akbar Sejak awal, UU HPP dirancang untuk mendorong perekonomian. Idenya berawal dari rencana pemerintah mentransformasikan perpajakan Indonesia melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan aturan pajak, seperti reformasi administrasi perpajakan, memperkuat kerja sama internasional, dan memperluas basis pajak.

Dalam sidang paripurna pada 22 Juni 2021, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyatakan DPR menerima surat Presiden Joko Widodo tentang perubahan UU KUP pada 5 Mei 2021. DPR menyambut surat tersebut dan memulai pembahasan bersama pemerintah. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUP terbentuk pada 28 Juni 2021. Panja mengubah judul rancangan aturan tersebut menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan karena mengubah dan menghilangkan sejumlah ketentuan dalam beberapa undang-undang mengenai pajak. Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah mengusulkan berbagai terobosan. Terkait PPN, ada dua hal yang menjadi perhatian masyarakat kala itu. Pertama, pemerintah mengusulkan perluasan basis pajak dengan memungut pajak, antara lain, dari bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang sebelumnya bebas PPN. Kedua, pemerintah mengusulkan skema multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10 persen menjadi 12 persen. (Yetede)

Ketidakpastian HGBT Bikin Gundah Gulana Industri

Yuniati Turjandini 06 Jan 2025 Investor Daily

Ketidakpastian keberlanjutan kebijakan Harga gas Bumi Tertentu (HGBT) pada tahun ini membuat industri  keramik gundah gulana. Hal ini membuat daya saing industri anjlok dengan harga gas yang lebih mahal dari negara pesaing. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menerangan, pihaknya beharap kebijakan HGBT yang telah berakhir pada akhir 2024 lalu, dapat segera diperpanjang pada Januari ini, Dia menjelaskan, industri tetap berusaha untuk mempertahankan produksinya agar terhindar pengurangan pegawai. “Ini tentu akan mengakibatkan daya saing semakin merosot terhadap ancaman produk dari China, India dan Vietnam,” kata dia. Edy mengutarakan, kebijakan HGBT sangat viral bagi industri Keramik yang tergolong lahap energy. Hal ini karena sekitar 30% biaya produksi adalah biaya energy  gas sebagai bahan bakar utama. Hal itu tidak bias didistribusikan atau digantikan dengan bahan bakar lainnya. “Kehadiran HGBT telah memberikan multiplier effect yang besar seperti investasi baru dan penyerapan jumlah tenaga kerja disamping kontribusi pembayaran pajak kepada Negara,” ucap dia. (Yetede)

Penggadaian Resmi Lakukan Usaha Bulion yang Meliputi Deposiro Emas

Yuniati Turjandini 06 Jan 2025 Investor Daily (H)

OJK melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 menyetujui PT Penggadaian (Persero) untuk melaksanakan  kegiatan usaha bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas. Direktur Utama PT Penggadaian Damar Katri Setiawan menyatakan sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bulion dan kini Penggadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia. Selama ini, komoditas emas menjadi inti bisnis perseroan melalui usaha gadai. “Sudah 123 tahun Penggadaian hadir ditengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih didominasi oleh gadai emas,” ujar Damar. Ia menuturkan, hingga November 2024, omzet dari transaksi gadai emas mencapai Rp 230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton. “Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. InsyaAllah kami optimistis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion,” kata dia. Upaya yang dilakukan Penggadaian sejalan dengan harapan Menteri BUMN Erick Thohir terkait pembentukan ekosistem bank emas atau bullion bank sebagai upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai investasi emas. (Yetede)

Presiden Prabowo Diprediksi Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh Versi Strait Times

Yuniati Turjandini 06 Jan 2025 Investor Daily (H)

Presiden Prabowo Subianto bersama Sembilan presiden dan perdana menteri baru dari berbagai negara diprediksi menjadi pemimpin dunia berpengaruh, baik di tingkat kawasan maupun global, menurut harian terbesar di Singapura The Straits Times. Dalam artikel berjudul “Meet the 10 world leader to wacth in 2025” yang disiarkan The Traits Times. Prabowo masuk dalam daftar 10 pemimpin asing yang menjadi sorotan bersama Presiden Amerika Serikat  terpilih Donald Trump, Perdana menteri (PM) China Xi Jinpin, PM India Narendra Modi, Presiden Rusia Vladimir Putin, PM Australia Anthony Albanese, PM Malaysia Anwar Ibrahim, Pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, dan PM Israel Benjamin Metanyahu. Tim media Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Minggu (5/1/25), dalam siaran resminya menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi sorotan The Straits Times sehingga Prabowo masuk daftar pemimpin dunia yang diprediksi mempengaruhi dinamika di kawasan dan global. (Yetede)

Suara Alarm Darurat Korupsi Berdering Nyaring di Sidoarjo

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Tiga kepala desa di Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Seorang kades lainnya juga diduga korupsi tetapi masih berstatus saksi. Fenomena tersebut menjadi alarm yang menandai situasi darurat korupsi di ”Bumi Jenggolo”. Empat kepala desa yang diduga tersangkut korupsi ialah Kades Trosobo, Heri Achmadi; Kades Tambak Sawah, Imam Fauzi; dan Kades Gilang, Sulhan. Selain itu, Kades Sidokerto, Ali Nasikin. Dari empat kades tersebut, dua orang disangka melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional. Adapun dua kades lainnya diduga menyalahgunakan wewenang dalam mengelola aset desa dan aset daerah. Heri, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka pungli dalam program PTSL tahun 2023 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada akhir 2024.

Heri diduga merugikan masyarakat Rp 300 juta. Ia ditahan bersama dua panitia PTSL Desa Trosobo. Kejari Sidoarjo juga menetapkan Sulhan sebagai tersangka dan menahannya. Ia diduga merugikan masyarakat Rp 200
juta karena pungli peserta PTSL pada 2023. Adapun Imam Fauzi jadi tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Desa Tambak Sawah. Ia diduga mengorupsi pendapatan sewa yang seharusnya disetor ke kas daerah. Korupsi diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp 9,7 miliar. Selain Imam, penyidik juga menetapkan tiga pengelola lainnya sebagai tersangka, yakni BS, R, dan S. Semua tersangka telah ditahan, kecuali S karena sakit. Sementara itu, Ali Nasikin masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Sidoarjo dalam kasus jual beli tanah aset desa setempat. Tanah gogol petani atau digarap dengan sistem sewa secara bergiliran itu dijual oleh desa kepada perusahaan senilai Rp 3 miliar.

Menyikapi banyaknya kades yang terjerat korupsi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo Probo Agus mengatakan, mereka sudah berulang kali diingatkan agar tidak bermain-main dengan pungli PTSL dan pengelolaan aset. ”Sudah berulang kali kami ingatkan baik melalui pertemuan langsung maupun surat edaran untuk mematuhi ketentuan,” ujar Probo. Ketentuan yang dimaksud antara lain berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepal BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Sesuai ketentuan itu, besaran biaya untuk persiapan pelaksanaan PTSL di wilayah Jawa dan Bali Rp 150.000 perbidang. Panitia PTSL di tingkat desa dilarang memungut biaya
di luar ketentuan tersebut. (Yoga)

MK Memutuskan : Usaha Spa Tidak Termasuk Katagori Usaha Hiburan

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa usaha spa atau mandi uap tidak termasuk kategori hiburan. Artinya, usaha spa tidak termasuk obyek pajak barang dan jasa tertentu dengan tarif 40-75 persen dari pendapatan kotor. Sementara usaha termasuk kategori jenis hiburan, seperti karaoke dan diskotek, tetap kena pajak dengan tarif itu. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya pada Jumat (3/1/2025). Putusan tersebutterkait dengan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Uji materi diajukan secara terpisah oleh perwakilan industri spa dan hiburan. Intinya, MK mengabulkan gugatan industri spa terkait kategori jenis usaha dan menolak gugatan perwakilan industri hiburan.

”Kami menang karena tuntutan pertama, yang penting menang, (keluar) dari kategori hiburan. Otomatis, kami masuk ke kategori kesehatan. Kalau dari teman-teman industri, maunya pengenaan pajak sebesar 10 persen, tetapi kembali ke pengaturan resmi pemerintah,” tutur Ketua Umum Asosiasi Terapis Indonesia (Asti) Asyhadi saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (5/1/2025). Usaha hiburan Para pengusaha spa/mandi uap mengajukan uji materi ke MK, awal 2024. Mereka menggugat dua pasal pada UUHKPD. Pertama adalah Pasal 55 Ayat 1 yang menyebutkan, usaha spa dan mandi uap masuk dalam kategori hiburan tertentu, sekelompok dengan diskotek karaoke, kelab malam, dan bar. Kedua, Pasal 58 Ayat 2 yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Beralasan kegiatan spa adalah wisata kesehatan dan tradisional yang diperkuat dalam regulasi pariwisata dan kesehatan, para pengusaha spa menggugat kedua pasal itu. MK mengabulkan permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 Ayat 1 huruf l dalam UU HKPD. Dalam regulasi itu, mandi uap/spa masuk kategori jenis jasa hiburan. MK memaknai bahwa spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Hakim konstitusi, Arief Hidayat, dalam putusannya, menyatakan, UU HKPD menggolongkan mandi uap/spa dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Hal ini menjadikan jenis usaha tersebut sebagai tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati. MK menilainya tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga merugikan pemohon dengan timbulnya stigma negatif. (Yoga)

Virus HMPV Mewabah di China Indonesia Perketat Perjalanan Internasional

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Virus HMPV atau human metapneumovirus kini mewabah diChina. Penyebarannya pun telah menjadi perhatian global. Kewaspadaan terus ditingkatkan, terutama di pintu masuk negara, untuk mencegah masuknya virus tersebut di Indonesia. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, mengutarakan, saat ini belum ada laporan kasus HMPV di Indonesia. Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk waspada dengan menjaga kesehatan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. ”Ini penting untuk memperkuat daya tahan tubuh
dan mencegah penularan berbagai virus yang berpotensi mengancam kesehatan,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (5/1/2025). Menurut Widyawati, langkah preventif, seperti menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan secara teratur, dan memakai masker di tempat umum, mengurangi risiko tertular penyakit. Virus HMPV bisa menyebar dengan amat cepat sehingga terjadi lonjakan kasus di beberapa wilayah di China. Untuk itu, Pemerintah Indonesia memantau perkembangan situasi penularan HMPV di China dan negara lain yang terdampak.

Antisipasi dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan di pintu masuk negara, termasuk kekarantinaan kesehatan pelaku perjalanan internasional bergejala menyerupai influenza. ”Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan langkah-langkah preventif bisa efektif.Upaya ini dilakukan agar virus HMPV ini tidak masuk ke Indonesia,” ujar Widyawati. Virus HMPV merupakan virus yang dapat menyebabkan infeksi saluran napas. Gejala yang ditimbulkan mirip dengan flu biasa, seperti batuk, pilek, dan sesak napas. Pada kasus berat, virus ini bisa menyebabkan komplikasi seperti bronkitis ataupun pneumonia. Virus ini biasanya tak berbahaya bagi orang dewasa sehat. Namun, penularannya berisiko lebih tinggi jika terjadi pada anak-anak, lansia, dan individu dengan sistem kekebalan tubuh lemah. Risiko ini termasuk pada penderita penyakit kronis, seperti diabetes, gangguan pernapasan, dan penyakit jantung. Widyawati menjelaskan, hingga saatini belum ada vaksin atau obat khusus untuk HMPV.

Pengobatan diberikan untuk mengatasi gejala yang terjadi. Perawatan suportif, seperti rehidrasi, pengendalian demam, dan istirahat, akan efektif membantu meringankan gejala. Masyarakat diharapkan bisa terus memantau informasi terkait perkembangan virus HMPV ini. Diharapkan masyarakat juga bisa turut mencegah risiko penularan dan segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan. HMPV dan Covid-19 Menurut Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi Tjandra Yoga Aditama, banyak pembicaraan menyamakan infeksi akibat HMPV dengan Covid-19. Hal itu dinilaitidak benar. Virus HMPV bukan penyakit atau virus baru, sedangkan virus penyebab Covid-19 merupakan varian baru. PenularanHMPVpertama kali dilaporkan sebuah jurnal ilmiah di Belanda pada Juni 2001 yang berjudul ”A Newly Discovered Human Pneumovirul Isolated from Young Children with Respiratory Tract Disease”. (Yoga)

Supaya Memaksimalkan Sita Aset Pencucian Uang Hasil Kejahatan Korupsi

Yuniati Turjandini 06 Jan 2025 Tempo
HAKIM pengadilan tindak pidana korupsi memerintahkan semua aset milik terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Semua aset tersebut nantinya dihitung untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan suami aktor Sandra Dewi itu. Melalui putusan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto, dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jani Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Direktur PT Refined Bangka Tin itu plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. "Menimbang barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata hakim Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Dari putusan itu, aset Harvey yang dirampas untuk negara di antaranya 40 gepok dolar Amerika Serikat masing-masing berisi 100 lembar pecahan US$ 100 sehingga totalnya US$ 400 ribu serta dolar Singapura senilai S$ 81.401. Harvey Moeis: Vonis Ringan yang Mengecewakan dan tanpa Keadilan Selain itu, dua rekening tabungan Bank Mandiri atas nama Harvey Moeis masing-masing senilai Rp 8,55 miliar dan Rp 5,02 miliar serta empat rekening BCA masing-masing senilai Rp 400 juta, Rp 83 juta, Rp 121 juta, dan Rp 294 juta. Ada pula dua rekening BCA dengan nama pemilik Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) masing-masing sejumlah Rp 96 juta dan Rp 90 juta. Berikutnya rekening BCA dengan nama pemilik Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) masing-masing senilai Rp 27 juta dan Rp 5 juta, serta dua rekening BCA dengan nama PT Refined Bangka Tin masing-masing senilai Rp 96 juta dan Rp 16 juta. (Yetede)


MK dan Kado Ketatanegaraan Tahun 2025

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Setelah pengujian berkali-kali di Mahkamah Konstitusi, akhirnya lembaga pengadilan ketatanegaraan mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Melalui putusannya Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1069), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar putusan MK ini mengakibatkan Pasal 222 UU No 7/ 2017 tentang Pemilu harus dihapus dari struktur hukum positif Indonesia, terhitung sejati dibacakan putusan tersebut.Putusan MK ini juga membawa implikasi penting dalam bidang hukum ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dampak ketatanegaraan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pengujian Pasal 222 UU No 7/2017 akan membawa beberapa dampak penting di bidang hukum ketatanegaraan, khususnya dalam pencalonan presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Pertama, pencalonan presiden pada 2029 tak akan dikooptasi lagi oleh partai politik pemilik kursi terbanyak di DPR. Bagaimanapun, ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur oleh Pasal 222 telah menguburkan cita-cita dan ambisi partai yang tidak memiliki kursi di parlemen untuk mencalonkan kadernya menjadi presiden. Ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi dari kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya telah menghukum mereka. Dalam kondisi yang terhukum tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR hanya bertindak sebagai pengekor atau pendukung dan tidak diberi kewenangan sebagai pengusung.

Padahal, kader-kader partai yang tidak memiliki kursi di DPR tidak kalah dari sisi kualitas dan kapabilitas dibandingkan dengan kader-kader partai politik pemilik kursi di DPR. Namun, apa daya, mereka dari awal sudah diblok dengan ambang batas pencalonan presiden yang kuat dugaan merupakan hasil persekongkolan di antara partai-partai besar pemilik kursi di parlemen. Kedua, kompetisi pencalonan presiden lebih dinamis pada tahun 2029. Sebelum ketentuan ambang batas dihapus oleh MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, bakal calon yang dihidangkan dan disajikan parpol atau gabungan parpol menjadi terbatas. Selama pemberlakuan ambang batas, baru pada Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres ada tiga pasang, sementara sebelumnya hanya dua pasang. Dua pasang calon berhadapan secara tajam, seperti pada Pemilu 2019 yang mengakibatkan masyarakat berada pada dua kutub yang berlawanan secara tajam. Alhasil, bukan pilpres yang sehat diperoleh, melainkan pilpres yang merusak kohesi sosial di tengah masyarakat. (Yoga)

Pilihan Editor