;

Setoran Pajak Digital Tembus Rp 743 Miliar

Mohamad Sajili 15 Jan 2021 Kontan

Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) di perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 14 Januari 2021, penerimaan dari PPN digital sudah tembus Rp 743 millar.

Catatan KONTAN, setoran yang berasal dari pajak konsumen sebesar 10% atas barang atau jasa digital tersebut telah bertambah Rp 127,64 miliar, atau tumbuh 17,16% dari posisi sebelumnya yakni Rp 616 miliar pada 23 Desember 2020.

 


Industri Tekstil, Penetrasi Impor Ilegal 30%

R Hayuningtyas Putinda 15 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Penetrasi impor produk tekstil ilegal yang turut menekan industri dalam negeri diperkirakan mencapai 30% sehingga perlu perhatian khusus dari pihak regulator. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan persentase tersebut termasuk impor borongan yang melewati pelabuhan besar dengan under invoice. 

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menambahkan pihaknya juga telah mengusulkan pengetatan pemberian izin pemohon impor dengan mewajibkan lampiran tagihan listrik dan BPJS sebagai upaya meminimalkan kecurangan. Jemmy menilai, respons pemerintah dalam menghadapi berbagai kendala di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah cukup baik. Di atas kertas, kinerja industri TPT memang positif jika berkaca pada surplus perdagangan per Januari— Oktober 2020 yang sebesar US$3,5 miliar.

Menurut para pelaku usaha, pembentukan perjanjian perdagangan harus dilakukan secara cermat dan memberikan dampak signi? kan terhadap perekonomian dengan indikator surplus neraca perdagangan yang lebih besar.

Pidana Pencucian Uang, Atur Siasat Jerat Penjahat Pajak

R Hayuningtyas Putinda 15 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Corona yang terjadi satu warsa terakhir ternyata tak mampu meredam aksi kecurangan yang dilakukan oleh ‘penjahat pajak’. Keterbatasan aktivitas sosial guna memutus rantai penyebaran Covid-19 seolah dimanfaatkan oleh wajib pajak ‘bengal’ untuk melakukan praktik pencucian uang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang tahun lalu potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp9 triliun berhasil masuk ke kantong negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, catatan sepanjang tahun lalu itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, tepatnya selama periode 1 Januari—11 Desember 2019, dana yang masuk ke negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan hanya senilai Rp4,97 triliun. Kendati berhasil mengamankan dana negara senilai Rp9 triliun, sebenarnya capaian ini bukanlah sebuah prestasi.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selama 2016—2020 praktik tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak delapan kasus. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya telah diputus bersalah oleh majelis hakim. Pada tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menangani empat kasus tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan dengan nilai kumulatif Rp8,9 miliar. Dia menambahkan, selain perpajakan, tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Kementerian Keuangan terjadi

Pertama, investigasi gabungan antara PPATK, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bakal terus dipertahankan. Kedua, memperkuat sinergi antara Kementerian Keuangan, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Ditjen Pajak.  Ketiga, meningkatkan kompetensi penyidik. Keempat, memperluas fungsi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). 

ANGGARAN BANSOS 

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh FATF, praktik pencucian uang di masa pandemi biasanya menggunakan modus pemalsuan alat kesehatan, penipuan investasi, serta penyalahgunaan stimulus, khususnya anggaran bantuan sosial (bansos). Laporan FATF tersebut juga mencatat adanya risiko meningkatnya volatilitas keuangan dan kontraksi ekonomi karena mayoritas perusahaan terkena krisis setelah banyak negara dinyatakan resesi. Sebenarnya, terkait dengan risiko keuangan di masa pandemi juga telah disampaikan oleh PPATK pada akhir tahun lalu.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo turut mengingatkan bahwa risiko keuangan meningkat sejalan dengan besarnya dana yang disalurkan oleh pemerintah untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Senada dengan laporan FATF, Presiden juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk fokus pada pengawasan penyaluran bantuan sosial. 

Usulan Vaksinasi Mandiri, Pengusaha Siap Membeli Langsung

R Hayuningtyas Putinda 15 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Pengusaha mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan akses vaksinasi mandiri khusus bagi kalangan dunia usaha, karyawan, dan keluarga karyawan untuk mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengungkapkan usulan tersebut disampaikan seiring dengan tren positif yang terjadi di sektor hulu dunia usaha pada kuartal IV/2020 lalu, meskipun masih berada di level kontraksi. Bank Indonesia mencatat pada kuartal IV/2021 Prompt Manufacturing Index (PMI) industri pengolahan berada di level 47,29%, membaik dari kuartal sebelumnya, yakni sebesar 44,91% dan merupakan rekor tertinggi sepanjang 2020.

Dia menjelaskan, pelaku usaha telah menyiapkan skema dasar terkait dengan upaya vaksinasi oleh sektor swasta. Pertama, pelaku usaha memperoleh vaksin Covid-19 dari pemerintah dengan mengganti biaya yang dikeluarkan menggunakan uang negara.

Kedua, melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksinator dari klinik milik perusahaan yang telah dilatih sebelumnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P. Roslani mengatakan sejumlah pelaku usaha telah membuka pembicaraan dengan semua produsen vaksin Covid-19.

Tidak hanya melakukan upaya pembelian langsung dari produsen, pelaku usaha juga berencana membeli vaksin dari pemerintah
yang dikatakan memiliki harga lebih murah. Di samping itu, lanjut Rosan, kerja sama pengadaan vaksin dengan swasta selain bisa mengurangi biaya, juga dapat mempercepat akses dan pendistribusian.

Kisaran biaya yang dikeluarkan senilai Rp200.000—Rp300.000 dan diperkirakan tidak jauh beda dengan harga yang nanti dikeluarkan untuk vaksinasi.

Kementerian Kesehatan menyatakan sejauh ini tidak membuka peluang untuk perusahaan swasta melakukan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara mandiri, melainkan tetap menggunakan prosedur vaksinasi gratis dari pemerintah. 

“Sementara ini, Bapak Presiden menetapkan vaksinasi gratis, dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah, sehingga tidak dibuka dulu jalur vaksinasi mandiri oleh swasta,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam keterangannya usai divaksinasi di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (14/1). Wamenkes Dante menegaskan pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dilakukan secara terorganisir dan didata melalui sistem oleh pemerintah. “Jadi semua vaksinasi ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut apa-apa,” kata Dante

#R

Proyek Infrastruktur, Tender 2.039 Paket Konstruksi Akan Tuntas Januari

R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Kementerian Pekerjaan Umum dan Peru mahan Rakyat menargetkan penyelesaian tender proyek konstruksi sepanjang Januari 2021 sebanyak 2.039 paket dengan nilai Rp22,1 triliun. Jumlah itu terdiri atas 1.191 paket konstruksi senilai Rp14,6 triliun yang akan selesai tender pada 15 Januari 2021, dan penyelesaian tender un tuk 848 paket senilai Rp7,5 triliun pada akhir Januari 2021. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan percepatan penyelesaian tender tersebut dapat meningkatkan kualitas pembelanjaan anggaran pembangunan infrastruktur karena pekerjaan dapat dimulai lebih awal.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto melaporkan telah melaksanakan proses tender dini sejak awal kuartal IV/2020 dengan jumlah paket yang telah ditenderkan 3.175 paket senilai Rp38,6 triliun. Dia menyatakan sebanyak 209 paket konstruksi dengan nilai Rp2,1 triliun telah terkontrak per Desember 2020. Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 yang telah disetujui Komisi V DPR, pagu anggaran Kementerian PUPR TA 2021 sebesar Rp149,81 triliun.

Anggaran dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp58,55 triliun, konektivitas sebesar Rp53,96 tri liun, permukiman sebesar Rp26,56 triliun, dan perumahan sebesar Rp8,09 triliun. Selanjutnya, anggaran pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp563,79 miliar, pembinaan konstruksi sebesar Rp757,68 miliar, pembiayaan infrastruktur sebesar Rp273,68 miliar, dukungan manajemen sebesar Rp748,20 miliar, pengawasan sebesar Rp101,74 miliar, dan untuk perencanaan infrastruk tur sebesar Rp206,18 miliar.

#R

Neraca Pangan 2021, Waspada Banjir Impor Kuartal I

R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Dalam 3 bulan ke depan, Indonesia dikhawatirkan bakal makin ketergantungan terhadap impor sejumlah komoditas pangan strategis lantaran produksi di dalam negeri kian tak akan sanggup menutup kebutuhan domestik. 

Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Agung Hendriadi mengatakan salah satu komoditas yang akan banyak diimpor adalah kedelai. Stok akhir komoditas ini per Desember 2020 berjumlah 411.975 ton, sementara kebutuhan selama Januari—Maret 2021 ditaksir mencapai 778.180 ton.

Hal ini tecermin dari pergerakan harga kedelai di tingkat distributor pada November yang masih Rp7.500/kg—8.000/kg, menjadi Rp8.500/kg pada Desember, dan puncaknya menyentuh Rp9.200/ kg pada Januari 2021. Sementara itu, harga yang diterima perajin tahu dan tempe disebutnya berkisar antara Rp10.000/ kg—Rp10.400/kg.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi menambahkan penanaman tahap pertama pada Januari sampai Maret akan dilakukan di lahan seluas 37.000 ha. Sebanyak dari 18.000 ha di antaranya akan dipakai untuk benih penanaman tahap selanjutnya.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menjelaskan produksi selama Februari berjumlah 2.388 ton dan Maret sebanyak 9.449 ton.

Di lain sisi, pasokan sejumlah komoditas pangan yang dipenuhi melalui impor dipastikan tetap terjaga meski terdapat laporan gangguan produksi di negaranegara eksportir yang menjadi langganan pemasok Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan jaminan pasokan dari negara langganan ini setidaknya diperlihatkan dari para importir gula mentah untuk kebutuhan industri. 

Didi pun menjelaskan pemerintah tengah mengevaluasi cadangan beras Bulog. Meskipun saat ini aman, terdapat stok lama yang berpotensi rusak lebih cepat dan bisa mengganggu keseimbangan stok Bulog. Importasi pun menjadi menjadi salah satu opsi untuk menjaga ketahanan CBP

#R

Imbas Pandemi Covid-19, Mainan Impor Terpuruk

R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Industri mainan impor tercatat anjlok sepanjang 2020 akibat pandemi Covid-19 yang menekan daya beli masyarakat. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda dan Mainan Indonesia (APSMI) Eko Wibowo mengatakan mainan sangat bergantung pada daya beli masyarakat karena bukan kebutuhan utama.

Eko menyebut penjualan online pun tidak bisa semua berjalan sesuai rencana. Adapun untuk industri mainan lokal, Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengungkapkan kondisinya mulai berangsur pulih. Sementara itu, utilisasi pabrikan mainan lokal sempat jatuh ke level 35%.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) Suharno Rusdi mengatakan industri TPT merupakan industri manufaktur strategis yang memiliki peran sangat besar dalam struktur ekonomi nasional.

Sementara itu, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyatakan industri tekstil nasional optimistis dapat kembali ke posisi prapandemi pada 2021.

#R

Tertibkan Importir Ilegal

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Kompas

Kasus impor ilegal yang marak muncul dalam dua tahun terakhir menjadi ancaman serius bagi kelangsungan industri tekstil dan perekonomian nasional.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi, Rabu (13/1/2021), mengatakan, solusi jangka panjang untuk mencegah importasi ilegal adalah melakukan perbaikan fundamental dan menyeluruh di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Salah satu penyebab importasi ilegal tekstil adalah karena adanya disparitas harga yang tinggi antara harga tekstil dalam negeri dan luar negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa menuturkan, pengendalian impor produk tekstil mutlak dilakukan. Audit dan verifikasi harus diperketat sehingga pemberian persetujuan impor benar-benar diberikan kepada perusahaan yang legal serta bertujuan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri, bukan justru mengambil pangsa pasar industri lokal.

Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengemukakan, salah satu hal penting yang harus dibenahi adalah pelaksanaan kebijakan di tataran operasional oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan, dalam pemberian izin importasi, Kemendag bergantung pada rekomendasi Kementerian Perindustrian. Setiap rekomendasi harus berdasarkan verifikasi teknis importasi terlebih dulu.

Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang lebih ketat dalam pemberian izin impor.


BI: Manufaktur Masuk Fase Ekspansi

R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Investor Daily, 14 Januari 2021

Industri manufaktur diperkirakan berada dalam fase ekspansi pada kuartal I-2021. Hal itu tercermin pada membaiknya Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI). Industri yang masuk fase ekspansi antara lain makanan, minuman, dan tembakau, semen dan barang galian nonlogam, pupuk, kimia, dan barang dari karet, serta kertas dan barang cetakan. 

Di sisi lain, BI mengindikasikan kegiatan usaha mencatatkan kinerja positif pada kuartal I-2021 setelah pada kuartal sebelumnya negatif. Indikasi itu ditunjukkan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU)-BI. Seluruh sektor mencatatkan kinerja positif, terutama sektor keuangan, real estat dan jasa perusahaan, serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan.

Hal itu di diungkapkan Direktur Eksekutif/Kepala Depar temen Komunikasi BI, Er win Har yono saat mengumumkan PMI-BI dan SKDU-BI kuartal IV-2020 di Jakarta, Rabu (13/1). PMI-BI pada kuar tal I-2021 diperkirakan mencapai 51,14%, meningkat dibanding kuartal IV, III, II, dan I-2020 yang masing-masing mencapai 47,29%, 44,91%, 28,55%, dan 45,64%. Namun, perkiraan PMI-BI kuartal I-2021 lebih rendah dibanding kuartal IV-2019 sebesar 51,50%.

Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, kinerja sektor industri pengolahan (manufaktur) diperkirakan meningkat dan berada dalam fase ekspansi pada kuartal I-2021. Hal itu tercermin pada membaiknya PMI-BI. “PMIBI kuar tal I-2021 diperkirakan mencapai 51,14%, naik dari kuartal sebelumnya,” ujar dia. Er win mengungkapkan, pada kuartal IV-2020, PMI-BI diperkirakan mencapai 47,29%, meningkat dari 44,91% pada kuartal III-2020, 28,55% pada kuartal II-2020, dan 45,64% pada kuartal I-2020. Meski demikian, perkiraan PMI-BI kuartal I-2021 lebih rendah dari kuartal IV-2019 sebesar 51,50% 

Dari sisi sektoral, kata dia, seluruh sektor mencatatkan kinerja positif, terutama sektor keuangan, real estat dan jasa perusahaan (SBT 1,63%), serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan (SBT 1,44%).

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan, pada semester I-2021, perseroan cukup yakin bisa mencatatkan pertumbuhan kredit yang positif dibandingkan tahun lalu. Hanya saja, BRI belum bisa terlalu agresif menggenjot kredit seperti sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai dua digit. 

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha mengakui, tahun ini pertumbuhan kredit bisa lebih tinggi dibandingkan tahun silam, meski tidak setinggi sebelum pandemi. “Bank Mandiri memproyeksikan pertumbuhan kredit secara bank only pada 2021 tumbuh 5-7% dan DPK (dana pihak ketiga) tumbuh 6-8%,” ungkap dia. Senada dengan hasil survei BI, menurut Rudi As Aturridha, Bank Mandiri juga memprediksi ekonomi domestik membaik pada kuartal I-2021.

Presdir BCA, Jahja Setiaatmadja mengaku belum melihat adanya peningkatan kegiatan investasi dari dunia usaha pada kuartal I-2021 seperti hasil SKDU-BI. Hal itu tercermin pada permintaan kredit yang belum banyak pada awal tahun ini. 

Menurut Direktur Bank CTBC Indonesia, Liliana Tanadi, meskipun dunia usaha optimistis melakukan investasi pada kuartal I, dampak terhadap perbankan baru akan terasa pada kuartal II-2021. Artinya, untuk tiga bulan pertama tahun ini, pertumbuhan kredit masih rendah.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengemukakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih sulit bangkit di tengah pandemi karena terus diserbu produk impor. Menurut dia, API bersama Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) sedang memberikan masukan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar pemerintah membuat aturan importasi TPT yang lebih baik.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Selur uh Indonesia (IKATSI), Suharno Rusdi mengatakan, importasi ilegal tekstil yang marak dalam dua tahun terakhir menyebabkan negara menderita kerugian triliunan rupiah.

#R

Menilai Kepastian Hukum Putusan Sengketa Pajak BUMN

R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Investor Daily, 14 Januari 2021

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam tingkat peninjauan kembali, menjadi kajian menarik dari sisi pembelajaran (hukum) pajak. Persoalan pajak adalah persoalan bagaimana kita semua patut peduli pada pajak, bukan semata persoalan menang atau kalah dalam proses hukumnya. 

Ketika peninjauan kembali diputus MA dengan memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap pihak harus mengakuinya karena sudah menyerahkan per karanya untuk diputus oleh hakim. Asas hukum ‘res iudicata pro veritate habetur’ (putusan hakim harus dianggap benar) menjadi keharusan untuk disepakati dan dilaksanakan. Sengketa pajak PGN dengan DJP adalah menilai aturan hokum terkait pungutan pajak yang mesti dijalankan PGN. Informasi yang berkembang me nyebutkan terbitnya Peraturan Menteri Ke uangan (PMK) No 252/ PMK.011/2012 ter kait Gas Bumi yang termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN, awal persoalan hukumnya. Ketidaksepahaman menjadi per soalan berbuntut ke ranah pe nga dilan untuk diselesaikan

Dalam praktik pungutan pajak, kerap timbul ketidaksepahaman memahami aturan pajak. Perselisihan (dispute) yang terjadi adalah ruang yang bisa menimbulkan sengketa. Ketika aturan pajak dinilai tidak memberi kepastian hukum dan dapat merugikan wajib pajak, ruang pengujian (judicial review) terhadap aturan bisa dilakukan. Persoalannya sekarang, sengketa sudah diputus MA dalam tahap peninjauan kembali.

Ketika menilai kepastian hukum, pemahaman asas hokum ‘res iudicata pro veritate habetur’ dengan sendirinya mematahkan tudingan menyatakan putusan hakim tidak adil. Asas hokum ter sebut menempatkan posisi hakim lebih unggul daripada UU, walaupun keunggulan hanya untuk kasus konkret tertentu yang telah diputus. 

Ketika para pihak yang bersengketa sepakat menyerahkan kata akhir sengketa pajak kepada hakim, tidaklah layak jika putusan hakim diragukan. Para pihak harus percaya pada putusan hakim sebagai kebenaran yang mereka cari. Jika putusan hakim diragukan, harus dicari hakim yang lebih tinggi kedudukannya untuk memutuskan kembali. Putusan hakim harus dikalahkan oleh putusan hakim, bukan dengan produk hokum lain. Begitulah kita berhukum di negara hukum sesuai amanat konstitusi. 

Hukum (hukum pajak) sudah mengajarkan, kebenaran akhirnya harus tunduk pada for malitas di dalam hukum. Putusan hakim adalah formalitas hukum yang mesti dipatuhi para pihak. Karena hukum telah mengajar kan tujuan kepastian saat kita berhukum.

Hukum pajak adalah hukum yang mengajarkan supaya semua pihak patuh pada pajak. Pungutan pajak merupakan hak Negara yang mesti dipenuhi semua pihak sebagai kewajiban kepada negaranya. Tanpa perlu ada UU pajak, sejatinya semua pihak harus patuh pajak. Karena UU pajak sekadar mengatur soal objek, subjek, tarif, serta mekanisme dan cara melunasi pajak. Persoalan yang timbul dari ke tidaksepahaman memaknai pengaturan objek pajak, merupakan sifat alami yang wajar.


Analisis penuntasan utang pajak BUMN menjadi amat penting. Penulis pernah menyarankan perlunya menempatkan seseorang yang memahami pajak pa da posisi dalam jajaran Komisaris BUMN

Esensi hukumnya tidaklah berpikir pada pemaknaan modal BUMN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan, esensi hu kumnya perlu memaknai hukum yang responsif bagi penyusun UU maupun semua pelaku usaha menjalankan pemenuhan kewajiban pajaknya atas dasar UU. Akhirnya harus disadari, tuntasnya sengketa pajak yang diputus MA dalam kasus PGN telah menjadikan hukum sebagai tujuan menciptakan kepastian hukum dan tertib hukum bagi semua pihak. Karena kita adalah negara hukum yang mesti patuh pada hukum, tanpa kecuali. Mengingat peran strategis BUMN dalam tataran perekonomian nasional, khususnya menghadapi persaingan global dewasa ini dan di masa depan, maka seyogianya manajemen perpajakan diletakkan sebagai bagian yang integral dengan manajemen korporasi secara keseluruhan. Sehingga mitigasi risiko juga melekat dalam satu kesatuan strategi manajemen dan sekaligus merupakan bagian ruang lingkup pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan perintah Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.

#R

Pilihan Editor