;

9.760 Dosis Vaksin Tiba di Kantor Bupati Deliserdang

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Sebanyak 9.760 dosis vaksin yang dikawal ketat pihak kepolisian dan BPBD Deliserdang tiba di Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (13/1).

Kedatangan vaksin itu disambut Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Sekda Darwin Zein, Kadis Kesehatan dr Ade Budi Krista, Kadis Sosial Hendra Wijaya, Direktur RSUD Deliserdang dr Hanif Fahri bersama Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi dan mewakili Dandim 0204/DS serta jajaran lainnya.

Dalam keterangan persnya, Ashari mengemukakan bahwa vaksin itu akan didistribusikan besok ke 34 Puskesmas yang ada di Deliserdang dan juga RSUD Deliserdang. Untuk vaksinasi pertama dijadwalkan dilakukan Jumat (15/1) untuk 4.847 tenaga kesehatan ditambah 10 tokoh masyarakat.


Harga Cabai Melonjak Hampir di Seluruh Indonesia

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Harga cabai terpantau melonjak nyaris di semua daerah. Pusat Informasi Harga Pangan Nasional mencatat, harga cabai rawit merah rata-rata di 19 provinsi sempat tembus hingga Rp 79.250/kg. Bahkan, di beberapa daerah seperti Bandung, Jawa Barat harganya bisa mencapai Rp 100 ribu/kg.

Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prishasto Setyanto ada beberapa faktor yang membuat harga cabai rawit merah makin pedas. Pertama, karena sedang musim hujan yang terdampak fenomena La Nina. Kedua, dipengaruhi oleh serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) yang sedang meningkat. Ketiga, lonjakan harga cabai terpengaruh oleh libur panjang Natal dan Tahun Baru.


UMKM RI Diajak Buka Lapak di Arab Saudi

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Pemerintah sedang berupaya menggenjot ekspor non migas ke Arab Saudi dengan mengajak UMKM berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan para Jemaah Haji dan Umroh Indonesia, misalnya dengan mengekspor produk makanan hingga pakaian.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dengan mendorong ekspor produk UMKM ke Arab Saudi, kesempatan untuk UMKM menjadi pemain global sangatlah besar. Apalagi, jumlah Jemaah Haji dan Umroh Indonesia sangatlah besar.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pada tahun 2019 saja Jemaah Haji Indonesia tembus 221.000 orang, dan Jemaah Umroh sebanyak 1 juta orang per tahun.

Khususnya untuk kegiatan Haji, Kemenag mencatat kebutuhan makan Jemaah Indonesia sangatlah besar. Oleh sebab itu, menurutnya hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM memasok kebutuhan Jemaah Haji Indonesia ke Arab Saudi.

 


Kementan Naikkan HET Pupuk Subsidi untuk Meminimalkan Penyimpangan

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan} 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Harga pupuk urea yang semula Rp 1.800/kg, naik Rp 450 menjadi Rp 2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000/kg naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400/kg.

Menurutnya, ada usulan dari Ketua KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan) kepada Menteri Keuangan tanggal 20 Maret 2020 yang meminta pemerintah untuk menaikkan HET antara Rp 300-Rp 500 per Kg untuk mengatasi kekurangan pupuk waktu itu di 2020.

Kenaikan HET pupuk bersubsidi pun dinilai penting demi meminimalkan kesenjangan harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi untuk meminimalkan penyimpangan.

 

 


Unduhan Signal dan Telegram Melonjak Karena Kebijakan Baru WA

R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Investor Daily, 13 Januari 2021

Jumlah unduhan aplikasi pesan Signal dan Telegram melonjak karena para pengguna mencari alternatif setelah WhatsApp (WA), aplikasi pesan milik Facebook, mengubah kebijakan privasi yang mencemaskan para pengguna. Menurut data Sensor Tower, yang dilansir CNBC, Selasa (12/1), Signal mencatat 7,5 juta instalasi di seluruh dunia via Apple App Store dan Google Play Store antara 6 Januari dan 10 Januari 2021. Angka tersebut 43 kali lipat lebih banyak dibandingkan pekan sebelumnya dan merupakan pekan atau bahkan bulan instalasi tertinggi sepanjang sejarah Signal. 

Lonjakan unduhan dan instalasi yang dialami Signal dan Telegram itu terjadi setelah WA merilis pembaruan atas kebijakan privasinya pada 4 Januari 2021. Sebenarnya sejak 2016 WA telah berbagi data tertentu dengan induknya Facebook. Tapi pengguna bisa memilih untuk tidak mengizinkan hal itu. Tapi mulai 8 Februari 2021, para pengguna akan diminta untuk menerima ketentuan baru itu, kalau mau terus bisa memakai WA. Akibatnya nanti, para pengguna di Eropa dan Inggris akan menerima pesan berbeda karena aturan perlindungan datanya berbeda di antara dua wilayah yurisdiksi tersebut. Tapi pesan-pesan WA selama ini terenkripsi, sehingga Facebook tidak akan bisa melihat isinya. Tapi WA menghimpun banyak data lainnya yang dapat dibagi dengan induk usahanya tersebut.

WA menyatakan bahwa data yang dibagi dengan Facebook digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, memperkuat keamanan dan keselamatan, dan meningkatkan layanan. Hal ini dapat mencakup integrasi produk-produk bermerek Facebook dan WA. Setelah pengumuman tersebut, CEO Tesla Elon Musk pekan lalu mendesak para pengikutnya di Twitter untuk menggunakan Signal.

Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha

R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Investor Daily, 13 Januari 2021

Pemerintah menjanjikan sejumlah insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, terhadap bidang usaha prioritas, yaitu bidang usaha yang memenuhi paling tidak satu dari tujuh kriteria. Ketujuh kriteria itu adalah program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor/substitusi impor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. 

"Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan: a. insentif fiskal; dan/atau b. insentif nonfiskal,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) draf Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salinannya diperoleh Investor Daily, Selasa (12/1). R-Perpres itu mer upakan salah satu dari puluhan rancangan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang tengah disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. R-Perpres ini akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau lebih dikenal dengan istilah Daftar Negatif Investasi.

Insentif fiskal yang dijanjikan itu terdiri atas insentif perpajakan serta insentif kepabeanan dan cukai. Insentif perpajakan itu meliputi pertama pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Kedua, fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di da erahdaerah tertentu (tax allowance).

penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance) yang meliputi pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Sedangkan untuk insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.

Selain itu, R-Perpres ini juga menegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman mo dal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. R-Perpres ini menyebutkan, bidang usaha terbuka terdiri atas pertama, bidang usaha pri oritas. Kedua, bidang usa ha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM. Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Serta keempat, bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya. 

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yu suf Rendy menilai, R-Perpres terkait daftar positif investasi tersebut menunjukkan bahwa fokus pemerintah adalah pada pemberian insentif, terutama pajak. Padahal, dalam evaluasi lima tahun ke belakang, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah kepada PMA/PMDN, kenyataannya belum meningkatkan kinerja investasi

Ia mengatakan, beberapa studi menujukkan, sebenarnya insentif pajak merupakan pertimbangan kesekian atau bukan yang utama dari para investor. Bahkan, ia menilai, insentif tax holiday dan tax allowence yang ditawarkan masih dalam sebatas normatif. Menurut Yusuf, saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu negara, yang lebih diharapkan investor justru insentif nonfiskal yang dalam R-Perpres itu masih dalam tataran normatif

#R

Surpres soal Dewan Pengawas LPI Diserahkan ke DPR

R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Investor Daily, 13 Januari 2021

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah me nyerahkan Surat Presiden (Su pres) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Selasa (12/1). Surat Presiden RI Nomor R-03/Pres/01/2021 itu berisi na ma-nama calon Dewan Pengawas LPI. Puan mengatakan, namana ma yang dikirim Presiden Jo ko Widodo (Jokowi) sebagai ca lon Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI. Pembentukan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun hingga Rp 75 triliun untuk membentuk LPI. Dengan modal awal ini, LPI ditargetkan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Indonesia sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal. Puan berharap, nilai investasi sebesar itu dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja

Pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum LPI dengan dua PP di antaranya mengatur terkait modal LPI yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 dan PP Nomor 74 Tahun 2020. Da lam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dijelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020

#R

Sequoia Capital Pimpin Pendanaan Seri A untuk BukuKas US$ 10 Juta

R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Investor Daily, 13 Januari 2021

BukuKas, platform dan aplikasi digital untuk digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, memperoleh pendanaan Seri A sebesar US$ 10 juta yang dipimpin oleh Sequoia Capital India. Dengan putaran pendanaan itu, BukuKas telah menghimpun dana senilai total US$ 22 juta. 

CEO dan Co-Founder BukuKas Krishnan Menon mengatakan, investor-investor yang sudah ada sebelumnya, yaitu Saison Capital, January Capital, Founderbank Capital, Cambium Grove, Endeavor Catalyst, dan Amrish Rau juga turut berpartisipasi dalam putaran pendanaan kali ini.

BukuKas juga akan memperluas jangkauan layanan yang ditawarkan kepada pedagangpedagang agar sejalan dengan visi perusahaan untuk menyediakan software yang menyeluruh bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Adapun BukuKas diluncurkan pada Desember 2019 dan diinkubasi oleh Whiteboard Capital. Sejak itu, BukuKas terus mengusung visi untuk memberdayakan bisnis kecil dalam tingkat visibilitas, kontrol, dan kenyamanan serba ada yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dalam kurun waktu hanya satu tahun sejak diluncurkan, BukuKas telah menjadi platform terdepan dalam mengelola keuangan dan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia.

Aksi strategis perusahaan dalam mengakuisisi aplikasi Catatan Keuangan Harian juga membuat BukuKas lebih gesit lagi dalam memperluas pangsa pasar sekaligus memperkuat posisi kepemimpinan mereka di Indonesia. Catatan Keuangan Harian hingga saat ini memiliki 300 ribu pengguna aktif bulanan (MAU). Dalam hal ketersediaan di pasar aplikasi, BukuKas juga telah hadir di Apple AppStore sejak bulan September 2020 dan berhasil masuk dalam daftar 10 besar aplikasi bisnis dalam dua bulan berturut-turut.

Meskipun aplikasi pembukuan digital merupakan sektor yang tergolong kompetitif, BukuKas telah meraih posisi kepemimpinan yang kuat di industri ini hanya dalam waktu 12 bulan sejak diluncurkan, baik dalam skala pengguna maupun engagement. Hal itu didorong oleh kesederhanaan aplikasi yang memungkinkan pedagang untuk memantau arus kas, keuntungan, dan kredit mereka setiap hari dengan mudah.

Managing Director Sequoia Capital (India) Singapore Pte Ltd Abheek Anand mengatakan, bisnis kecil di seluruh dunia beradaptasi secara cepat dengan perangkat lunak untuk mendigitalisasikan bisnis mereka. BukuKas sebagai penggerak awal dalam bidang ini di Indonesia, telah melihat daya tarik pelanggan yang luar biasa dalam 12 bulan pertama sejak diluncurkan.

COO dan Co-Founder BukuKas Lorenzo Peracchione mengungkapkan, pihaknya sangat senang dengan adopsi besar-besaran BukuKas oleh pedagang dan pengecer di seluruh Indonesia. Adopsi Ini semakin dipercepat dengan berfokus kepada pengguna dan kemampuan eksekusi guna memastikan bahwa kami dapat tumbuh dengan pesat. Peracchione menambahkan, BukuKas akan mengeluarkan fitur integrasi pembayaran digital dalam aplikasi di Januari. Pedagang akan dapat mengumpulkan uang dari pelanggan mereka menggunakan berbagai opsi pembayaran dengan cara yang mudah

Prospek Kinerja 2021, Emiten Farmasi Tersuntik Vaksin

R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Segera berjalannya program vaksinasi Covid-19 secara nasional menjadi berkah bagi sejumlah emiten farmasi. Tak ayal, meski valuasi sudah mahal, saham-saham emiten farmasi masih menjadi incaran investor. Berdasarkan data Bloomberg, empat saham emiten farmasi melesat lebih dari 50% sepanjang tahun berjalan 2021. Saham PT Indofarma Tbk. (INAF) memimpin penguatan setelah meroket 73,08% secara year to date. Menyusul INAF, saham PT Kimia Farma Tbk. (KAEF), PT Phapros Tbk. (PEHA), dan PT Pyridam Farma Tbk. (PYFA) melesat masing-masing 64,12%, 55,75%, dan 51,79% sepanjang 4-12 Januari 2021. Melambungnya harga saham farmasi itu tidak terlepas dari perkembangan vaksin Covid-19 di Tanah Air. Seperti diberitakan Bisnis, vaksin Covid-19 dari Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin tersebut menjadi lampu hijau bergulirnya program vaksinasi nasional yang akan dimulai oleh Presiden Joko Widodo yang dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1). Dari kalangan emiten, 

Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto mengatakan perseroan bersama Kimia Farma mendapat penugasan untuk meneruskan pengiriman vaksin dari PT Bio Farma (Persero) ke Dinas Kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Arief menambahkan INAF juga menyediakan alat kesehatan lain untuk pendukung upaya vaksinasi, seperti jarum suntik, alkohol, hingga alat pelindung diri (APD).

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno menuturkan KAEF tidak hanya terlibat untuk mendistribusikan vaksin, tetapi juga melanjutkan produksi obat-obatan untuk terapi Covid-19 yang didistribusikan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk. Vidjongtius menuturkan perseroan tengah menyiapkan uji klinis fase 2 calon vaksin yang diproduksi oleh perusahaan Korea Selatan, Genexine.

Analis PT Phillip Sekuritas Anugerah Zamzami mengatakan price to earnings ratio (PER) dan price to book value (PBV) sejumlah saham farmasi sudah melambung tinggi dan di luar batas wajar. Berdasarkan data Bloomberg, INAF memiliki PER di level 909,63 kali dan IRRA diposisi 178,29 kali. Adapun, PBV saham KAEF dan PYFA mencapai 5,7 kali.

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan menyebut ada risiko gap antara ekspektasi yang dimiliki investor dengan realisasi kinerja keuangan emiten farmasi. Kendati demikian, potensi pertumbuhan kinerja KAEF, INAF, dan IRRA diakui cukup besar.

#R

Insentif Pajak Penghasilan Badan, Diskon Awal Tahun Bagi Korporasi

R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pelanggaran pajak penghasilan untuk wajib pajak badan penyelenggara kawasan ekonomi khusus dan pelaku usaha yang menanamkan dananya di bidang usaha tertentu. Adapun, badan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut adalah pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dan kegiatan lainnya. Kegiatan utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. Sementara itu, kegiatan lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK. 

Bentuk fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Fasilitas pengurangan PPh Badan yang dimaksud tersebut diberikan untuk nilai penanaman modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan sederet insentif lainnya yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta cukai.

Di sisi lain, fasilitas tax holiday atau pembebasan PPh Badan dan investment allowance ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin tergerusnya penerimaan negara. Apalagi pada tahun lalu setoran negara dari PPh Badan cukup tertekan sejalan dengan banyaknya insentif yang dikucurkan. Untuk itu, pemerintah perlu secara berkala mengevaluasi efektivitas serta besaran tax expenditure atau belanja pajak yang timbul akibat kebijakan tersebut.

Tax Holiday seperti sebuah dilema, pada satu sisi dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan efek turunannya. Pada sisi lainnya, kebijakan ini mengancam prospek penerimaan ke depan. Insentif bukan satu-satunya pertimbangan bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal yang lebih penting adalah perbaikan ekosistem investasi di Indonesia. Indeks kemudahan berusaha di Indonesia berada di posisi 73, masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan oleh rumitnya birokrasi dan tingginya ketidakpastian hukum.

#IDS

Pilihan Editor