9.760 Dosis Vaksin Tiba di Kantor Bupati Deliserdang
Sebanyak 9.760 dosis vaksin yang dikawal ketat pihak kepolisian dan BPBD Deliserdang tiba di Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (13/1).
Kedatangan vaksin itu disambut Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Sekda Darwin Zein, Kadis Kesehatan dr Ade Budi Krista, Kadis Sosial Hendra Wijaya, Direktur RSUD Deliserdang dr Hanif Fahri bersama Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi dan mewakili Dandim 0204/DS serta jajaran lainnya.
Dalam keterangan persnya, Ashari mengemukakan bahwa vaksin itu akan didistribusikan besok ke 34 Puskesmas yang ada di Deliserdang dan juga RSUD Deliserdang. Untuk vaksinasi pertama dijadwalkan dilakukan Jumat (15/1) untuk 4.847 tenaga kesehatan ditambah 10 tokoh masyarakat.
Harga Cabai Melonjak Hampir di Seluruh Indonesia
Harga cabai terpantau melonjak nyaris di semua daerah. Pusat Informasi Harga Pangan Nasional mencatat, harga cabai rawit merah rata-rata di 19 provinsi sempat tembus hingga Rp 79.250/kg. Bahkan, di beberapa daerah seperti Bandung, Jawa Barat harganya bisa mencapai Rp 100 ribu/kg.
Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prishasto Setyanto ada beberapa faktor yang membuat harga cabai rawit merah makin pedas. Pertama, karena sedang musim hujan yang terdampak fenomena La Nina. Kedua, dipengaruhi oleh serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) yang sedang meningkat. Ketiga, lonjakan harga cabai terpengaruh oleh libur panjang Natal dan Tahun Baru.
UMKM RI Diajak Buka Lapak di Arab Saudi
Pemerintah sedang berupaya menggenjot ekspor non migas ke Arab Saudi dengan mengajak UMKM berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan para Jemaah Haji dan Umroh Indonesia, misalnya dengan mengekspor produk makanan hingga pakaian.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dengan mendorong ekspor produk UMKM ke Arab Saudi, kesempatan untuk UMKM menjadi pemain global sangatlah besar. Apalagi, jumlah Jemaah Haji dan Umroh Indonesia sangatlah besar.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pada tahun 2019 saja Jemaah Haji Indonesia tembus 221.000 orang, dan Jemaah Umroh sebanyak 1 juta orang per tahun.
Khususnya untuk kegiatan Haji, Kemenag mencatat kebutuhan makan Jemaah Indonesia sangatlah besar. Oleh sebab itu, menurutnya hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM memasok kebutuhan Jemaah Haji Indonesia ke Arab Saudi.
Kementan Naikkan HET Pupuk Subsidi untuk Meminimalkan Penyimpangan
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan} 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Harga pupuk urea yang semula Rp 1.800/kg, naik Rp 450 menjadi Rp 2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000/kg naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400/kg.
Menurutnya, ada usulan dari Ketua KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan) kepada Menteri Keuangan tanggal 20 Maret 2020 yang meminta pemerintah untuk menaikkan HET antara Rp 300-Rp 500 per Kg untuk mengatasi kekurangan pupuk waktu itu di 2020.
Kenaikan HET pupuk bersubsidi pun dinilai penting demi meminimalkan kesenjangan harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi untuk meminimalkan penyimpangan.
Unduhan Signal dan Telegram Melonjak Karena Kebijakan Baru WA
Jumlah
unduhan aplikasi pesan Signal
dan Telegram melonjak karena
para pengguna mencari alternatif
setelah WhatsApp (WA), aplikasi
pesan milik Facebook, mengubah kebijakan privasi yang mencemaskan para pengguna.
Menurut data Sensor Tower,
yang dilansir CNBC, Selasa
(12/1), Signal mencatat 7,5 juta
instalasi di seluruh dunia via
Apple App Store dan Google
Play Store antara 6 Januari dan
10 Januari 2021. Angka tersebut
43 kali lipat lebih banyak dibandingkan pekan sebelumnya dan
merupakan pekan atau bahkan
bulan instalasi tertinggi sepanjang sejarah Signal.
Lonjakan unduhan dan instalasi yang dialami Signal dan
Telegram itu terjadi setelah WA
merilis pembaruan atas kebijakan privasinya pada 4 Januari
2021. Sebenarnya sejak 2016
WA telah berbagi data tertentu
dengan induknya Facebook. Tapi
pengguna bisa memilih untuk
tidak mengizinkan hal itu.
Tapi mulai 8 Februari 2021,
para pengguna akan diminta
untuk menerima ketentuan baru
itu, kalau mau terus bisa memakai WA. Akibatnya nanti, para
pengguna di Eropa dan Inggris
akan menerima pesan berbeda
karena aturan perlindungan
datanya berbeda di antara dua
wilayah yurisdiksi tersebut.
Tapi pesan-pesan WA selama
ini terenkripsi, sehingga Facebook tidak akan bisa melihat isinya.
Tapi WA menghimpun banyak
data lainnya yang dapat dibagi
dengan induk usahanya tersebut.
WA menyatakan bahwa data
yang dibagi dengan Facebook
digunakan untuk meningkatkan
infrastruktur, memperkuat keamanan dan keselamatan, dan
meningkatkan layanan. Hal ini
dapat mencakup integrasi produk-produk bermerek Facebook
dan WA.
Setelah pengumuman tersebut,
CEO Tesla Elon Musk pekan lalu
mendesak para pengikutnya di
Twitter untuk menggunakan
Signal.
Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha
Pemerintah menjanjikan
sejumlah insentif, baik fiskal maupun
nonfiskal, terhadap bidang usaha prioritas,
yaitu bidang usaha yang memenuhi paling
tidak satu dari tujuh kriteria. Ketujuh kriteria
itu adalah program/proyek strategis nasional,
padat modal, padat karya, teknologi tinggi,
industri pionir, orientasi ekspor/substitusi
impor, serta orientasi dalam kegiatan
penelitian, pengembangan, dan inovasi.
"Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang
usaha yang tercantum dalam
daftar bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan: a. insentif fiskal;
dan/atau b. insentif nonfiskal,”
bunyi Pasal 4 Ayat (3) draf
Rancangan Peraturan Presiden
(R-Perpres) tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal yang
salinannya diperoleh Investor
Daily, Selasa (12/1).
R-Perpres itu mer upakan
salah satu dari puluhan rancangan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker) yang tengah
disiapkan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian. R-Perpres ini akan
menggantikan Perpres Nomor
44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal atau lebih
dikenal dengan istilah Daftar
Negatif Investasi.
Insentif fiskal yang dijanjikan
itu terdiri atas insentif perpajakan
serta insentif kepabeanan dan
cukai. Insentif perpajakan itu
meliputi pertama pengurangan
pajak penghasilan badan (tax
holiday). Kedua, fasilitas pajak
penghasilan untuk penanaman
modal di bidang-bidang usaha
tertentu dan/atau di da erahdaerah tertentu (tax allowance).
penghasilan badan dan fasilitas
pengurangan penghasilan neto
dalam rangka penanaman modal
serta pengurangan penghasilan
bruto dalam rangka kegiatan
tertentu (investment allowance)
yang meliputi pengurangan
penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan
usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri
padat karya dan pengurangan
penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik
kerja, pemagangan dan/atau
pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia berbasis
kompetensi tertentu.
Sedangkan untuk insentif
nonfiskal meliputi kemudahan
perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung,
energi, jaminan ketersediaan
bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan
lainnya.
Selain itu, R-Perpres ini juga
menegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha yang dinyatakan
tertutup untuk penanaman mo dal
atau kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat.
R-Perpres ini menyebutkan,
bidang usaha terbuka terdiri
atas pertama, bidang usaha
pri oritas. Kedua, bidang usa ha
yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Serta keempat,
bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya.
Ekonom Center of Reform on
Economics (Core) Indonesia
Yu suf Rendy menilai, R-Perpres
terkait daftar positif investasi
tersebut menunjukkan bahwa fokus pemerintah adalah pada pemberian insentif, terutama pajak.
Padahal, dalam evaluasi lima
tahun ke belakang, insentif pajak
yang ditawarkan pemerintah
kepada PMA/PMDN, kenyataannya belum meningkatkan
kinerja investasi
Ia mengatakan, beberapa studi
menujukkan, sebenarnya insentif
pajak merupakan pertimbangan
kesekian atau bukan yang utama
dari para investor. Bahkan, ia
menilai, insentif tax holiday dan
tax allowence yang ditawarkan
masih dalam sebatas normatif.
Menurut Yusuf, saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu
negara, yang lebih diharapkan
investor justru insentif nonfiskal
yang dalam R-Perpres itu masih
dalam tataran normatif
#R
Surpres soal Dewan Pengawas LPI Diserahkan ke DPR
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati telah
me nyerahkan Surat Presiden
(Su pres) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) kepada
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Puan Maharani, Selasa
(12/1). Surat Presiden RI Nomor
R-03/Pres/01/2021 itu berisi
na ma-nama calon Dewan Pengawas LPI.
Puan mengatakan, namana ma yang dikirim Presiden
Jo ko Widodo (Jokowi) sebagai
ca lon Dewan Pengawas LPI
akan dikonsultasikan dengan
DPR RI. Pembentukan LPI atau
Sovereign Wealth Fund (SWF)
sendiri merupakan amanat dari
Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker).
Pemerintah akan menyiapkan
modal awal sekitar Rp 15 triliun
hingga Rp 75 triliun untuk membentuk LPI. Dengan modal awal
ini, LPI ditargetkan mampu menarik atau mengelola investasi
yang masuk ke Indonesia sekitar
Rp 225 triliun atau tiga kali lipat
dari modal awal. Puan berharap,
nilai investasi sebesar itu dapat
menggerakkan perekonomian
Indonesia dan menyerap tenaga
kerja
Pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan pemerintah
(PP) sebagai payung hukum
LPI dengan dua PP di antaranya
mengatur terkait modal LPI yaitu
PP Nomor 73 Tahun 2020 dan PP
Nomor 74 Tahun 2020. Da lam PP
Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Modal Awal LPI dijelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp
15 triliun adalah bersumber dari
APBN Tahun Anggaran 2020
#R
Sequoia Capital Pimpin Pendanaan Seri A untuk BukuKas US$ 10 Juta
BukuKas, platform dan aplikasi digital untuk
digitalisasi usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) di Indonesia, memperoleh pendanaan
Seri A sebesar US$ 10 juta yang
dipimpin oleh Sequoia Capital India. Dengan putaran pendanaan
itu, BukuKas telah menghimpun
dana senilai total US$ 22 juta.
CEO dan Co-Founder BukuKas Krishnan Menon mengatakan, investor-investor yang
sudah ada sebelumnya, yaitu
Saison Capital, January Capital,
Founderbank Capital, Cambium
Grove, Endeavor Catalyst, dan
Amrish Rau juga turut berpartisipasi dalam putaran pendanaan
kali ini.
BukuKas juga akan memperluas jangkauan layanan yang
ditawarkan kepada pedagangpedagang agar sejalan dengan
visi perusahaan untuk menyediakan software yang menyeluruh
bagi pelaku usaha kecil dan
menengah.
Adapun BukuKas diluncurkan pada Desember 2019 dan
diinkubasi oleh Whiteboard
Capital. Sejak itu, BukuKas
terus mengusung visi untuk
memberdayakan bisnis kecil
dalam tingkat visibilitas, kontrol,
dan kenyamanan serba ada yang
belum pernah terjadi sebelumnya. Dalam kurun waktu hanya
satu tahun sejak diluncurkan,
BukuKas telah menjadi platform terdepan dalam mengelola
keuangan dan bisnis para pelaku
UMKM di Indonesia.
Aksi strategis perusahaan
dalam mengakuisisi aplikasi
Catatan Keuangan Harian juga
membuat BukuKas lebih gesit
lagi dalam memperluas pangsa
pasar sekaligus memperkuat
posisi kepemimpinan mereka
di Indonesia. Catatan Keuangan
Harian hingga saat ini memiliki
300 ribu pengguna aktif bulanan
(MAU). Dalam hal ketersediaan
di pasar aplikasi, BukuKas juga
telah hadir di Apple AppStore
sejak bulan September 2020 dan
berhasil masuk dalam daftar 10
besar aplikasi bisnis dalam dua
bulan berturut-turut.
Meskipun aplikasi pembukuan
digital merupakan sektor yang
tergolong kompetitif, BukuKas
telah meraih posisi kepemimpinan yang kuat di industri ini
hanya dalam waktu 12 bulan
sejak diluncurkan, baik dalam
skala pengguna maupun engagement. Hal itu didorong oleh
kesederhanaan aplikasi yang
memungkinkan pedagang untuk
memantau arus kas, keuntungan,
dan kredit mereka setiap hari
dengan mudah.
Managing Director Sequoia
Capital (India) Singapore Pte
Ltd Abheek Anand mengatakan,
bisnis kecil di seluruh dunia
beradaptasi secara cepat dengan
perangkat lunak untuk mendigitalisasikan bisnis mereka. BukuKas sebagai penggerak awal
dalam bidang ini di Indonesia,
telah melihat daya tarik pelanggan yang luar biasa dalam 12
bulan pertama sejak diluncurkan.
COO dan Co-Founder BukuKas
Lorenzo Peracchione mengungkapkan, pihaknya sangat senang
dengan adopsi besar-besaran
BukuKas oleh pedagang dan
pengecer di seluruh Indonesia.
Adopsi Ini semakin dipercepat
dengan berfokus kepada pengguna dan kemampuan eksekusi
guna memastikan bahwa kami
dapat tumbuh dengan pesat.
Peracchione menambahkan,
BukuKas akan mengeluarkan
fitur integrasi pembayaran digital
dalam aplikasi di Januari. Pedagang akan dapat mengumpulkan
uang dari pelanggan mereka
menggunakan berbagai opsi
pembayaran dengan cara yang
mudah
Prospek Kinerja 2021, Emiten Farmasi Tersuntik Vaksin
Segera berjalannya program vaksinasi Covid-19 secara nasional menjadi berkah bagi sejumlah emiten farmasi. Tak ayal, meski valuasi sudah mahal, saham-saham emiten farmasi masih menjadi incaran investor. Berdasarkan data Bloomberg, empat saham emiten farmasi melesat lebih dari 50% sepanjang tahun berjalan 2021. Saham PT Indofarma Tbk. (INAF) memimpin penguatan setelah meroket 73,08% secara year to date. Menyusul INAF, saham PT Kimia Farma Tbk. (KAEF), PT Phapros Tbk. (PEHA), dan PT Pyridam Farma Tbk. (PYFA) melesat masing-masing 64,12%, 55,75%, dan 51,79% sepanjang 4-12 Januari 2021. Melambungnya harga saham farmasi itu tidak terlepas dari perkembangan vaksin Covid-19 di Tanah Air. Seperti diberitakan Bisnis, vaksin Covid-19 dari Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin tersebut menjadi lampu hijau bergulirnya program vaksinasi nasional yang akan dimulai oleh Presiden Joko Widodo yang dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1). Dari kalangan emiten,
Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto mengatakan perseroan bersama Kimia Farma mendapat penugasan untuk meneruskan pengiriman vaksin dari PT Bio Farma (Persero) ke Dinas Kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Arief menambahkan INAF juga menyediakan alat kesehatan lain untuk pendukung upaya vaksinasi, seperti jarum suntik, alkohol, hingga alat pelindung diri (APD).
Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno menuturkan KAEF tidak hanya terlibat untuk mendistribusikan vaksin, tetapi juga melanjutkan produksi obat-obatan untuk terapi Covid-19 yang didistribusikan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk. Vidjongtius menuturkan perseroan tengah menyiapkan uji klinis fase 2 calon vaksin yang diproduksi oleh perusahaan Korea Selatan, Genexine.
Analis PT Phillip Sekuritas Anugerah Zamzami mengatakan price to earnings ratio (PER) dan price to book value (PBV) sejumlah saham farmasi sudah melambung tinggi dan di luar batas wajar. Berdasarkan data Bloomberg, INAF memiliki PER di level 909,63 kali dan IRRA diposisi 178,29 kali. Adapun, PBV saham KAEF dan PYFA mencapai 5,7 kali.
Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan menyebut ada risiko gap antara ekspektasi yang dimiliki investor dengan realisasi kinerja keuangan emiten farmasi. Kendati demikian, potensi pertumbuhan kinerja KAEF, INAF, dan IRRA diakui cukup besar.
#R
Insentif Pajak Penghasilan Badan, Diskon Awal Tahun Bagi Korporasi
Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pelanggaran pajak penghasilan untuk wajib pajak badan penyelenggara kawasan ekonomi khusus dan pelaku usaha yang menanamkan dananya di bidang usaha tertentu. Adapun, badan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut adalah pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dan kegiatan lainnya. Kegiatan utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. Sementara itu, kegiatan lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK.
Bentuk fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Fasilitas pengurangan PPh Badan yang dimaksud tersebut diberikan untuk nilai penanaman modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan sederet insentif lainnya yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta cukai.
Di sisi lain, fasilitas tax holiday atau pembebasan PPh Badan dan investment allowance ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin tergerusnya penerimaan negara. Apalagi pada tahun lalu setoran negara dari PPh Badan cukup tertekan sejalan dengan banyaknya insentif yang dikucurkan. Untuk itu, pemerintah perlu secara berkala mengevaluasi efektivitas serta besaran tax expenditure atau belanja pajak yang timbul akibat kebijakan tersebut.
Tax Holiday seperti sebuah dilema, pada satu sisi dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan efek turunannya. Pada sisi lainnya, kebijakan ini mengancam prospek penerimaan ke depan. Insentif bukan satu-satunya pertimbangan bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal yang lebih penting adalah perbaikan ekosistem investasi di Indonesia. Indeks kemudahan berusaha di Indonesia berada di posisi 73, masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan oleh rumitnya birokrasi dan tingginya ketidakpastian hukum.
#IDS









