Orang Kaya di Jakarta Ramai-ramai Obral Rumah Mewah
Orang-orang kaya di Jakarta mulai menjual rumah gedong mereka. Rumah-rumah di kawasan elit Jakarta, mulai dari Pondok Indah, Kelapa Gading, hingga Menteng mengobral rumah dengan harga murah.
Dari beberapa e-commerce properti yang ditelusuri pada Selasa (6/7), obral rumah yang terletak di kawasan elit Jakarta marak terjadi, Misalnya, di situs Lamudi, ada rumah di Pondok Indah dijual mulai dari harga Rp 15 miliar.
"Turun Hargal!/ Jual Cepat Smart Home Semi Furnished di kawasan elit Pondok Indah," bunyi judul tawaran rumah itu. Di dalamnya dijelaskan bahwa rumah ini properti langka karena harganya di bawah Rp20 miliar di kawasan Pondok indah Harga juai rumah ini ditulis Rp 18 miliar, namun ditawarkan turun menjadi Rp 15 miliar, ltu pun masih bisa nego.
Masih Pondok Indah, di situs rumah123.com ditemukan juga harga rumah lebih murah lagi, yaitu Rp 12 miliar, Rumah ini disebut memiliki luas bangunan 350 meter perseg dengan 4 kamar tidur dan 5 kamar mandi. "Semi furnished. Harga Rp 12 M nego, NEGO SAMPAI DEAL Semua penawaran dipertimbangkan, " tulis keterangan tawaran rumah tersebut.
Meski Ada Lonjakan Covid-19, Proyek Investasi Jepang di RI Jalan Terus
Pemerintah Jepang memastikan proyek-proyek investasi yang tengah berjalan di Indonesia, seperti perpanjangan jalur MIRT, terus berjalan. Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kenji Kanasugi, mengatakan investasi Jepang tetap berlangsung di tengah melanjaknya kasus Covid-19 di Indonesia akibat munculnya varian baru Virus Corona Delta.
Kenji menyatakan Pemerintah Jepang terus meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pekerja selama masa pagebluk untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja Salah satunya vaksinasi, baik bagi tenaga kerja asing dan Jepang maupun pemberian bantuan dosis vaksin kepada indonesia.
Upaya vaksinasi ini bisa meningkatkan produktivitas pekerja serta mempererat hubungan investasi serta perdagangan antara Jepang dan indonesia. Selain itu, Pemerintah Jepang mendorong pencegahan Covid-19 dalam bentuk lainnya di tempat kerja untuk melindungi nyawa pekerja. Kendati proyek-proyek yang ada terus berjalan.
Pemerintah Mau Pungut Pajak Karbon
Pemerintah berencana memerluas basis pajak melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Rencananya, pemerintah akan memungut pajak karbon. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, dunia saat Ini tengah menuju ke green environment atau lingkungan yang hijau. Maka itu, pajak karbon Ini dimasukan dalam satu poin dalam RUU KUP.
Dalam RUU KUP kita, yang sekarang diproses, akan segera dibahas dalam rapat-rapat panja di DPR selain cukai yang kita expand, kita masukan juga di sana salah satunya mengenai pengenaan pajak karbon, dan beberapa isu terkait dengan perpajakan internasional yang juga membutuhkan perhatian kita semua.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa alasan pengenaan pajak karbon ini, salah satunya adalah isu lingkungan, Sebab, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun in dan 29% pada tahun 2030.
Pertamina Pasok Oksigen
PT Pertamina (Persero) mengerahkan anak usahanya untuk membantu pemerintah memasok oksigen pasien Covid19. Pasokan yang diberikan termasuk menyediakan infrastruktur, sarana dan fasilitas (Sarfas) pendukung, salah satunya melalui fasilitas ISO Tank atau tangki oksigen yang dioperasikan oleh Pertamina Group.
Penyediaan fasilitas tangki oksigen tersebut bekerja sama dengan pihak ketiga dan selanjutnya tangki yang memuat pasokan oksigen dari produsen oksigen tersebut akan disalurkan ke berbagai rumah sakit, khususnya saat ini di area Jawa, yang membutuhkan dalam waktu cepat.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyatakan Pertamina berkomitmen penuh untuk mendukung proses percepatan penyaluran pasokan oksigen medis melalui sinergi lintas direktorat dan lintas anak usaha.
Dikatakannya, saat ini Pertamina sedang mengirimkan dengan kapal laut sebanyak 21 ISO Tank berkapasitas 20 ton dari Morowall Sulawesi Tengah dan 6 ISO Tank berkapasitas yang sama dari Balikpapan Kalimantan Timur yang akan tiba di pelabuhan Tanjung Priuk, masing-masing pada 6. Juli dan 9 Juli 2021. Hari ini pun pengiriman tambahan oksigen 16,5 ton sedang dijalankan Pertamina untuk RS Sardjito dan PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
DJP Sulselbartra Kejar Pajak Youtuber dan Selebgram
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) diamanahkan menerima pajak sebesar Rp 14,5 triliun di tahun 2021. Hingga 30 Juni 2021, realisasi penerimaan sebesar Rp 5,626 triliun.
Untuk itu, berbagai strategi dilakukan pihak DJP khususnya dalam menggali potensi pajak di tiga provinsi.
Wawan mengatakan, banyak potensi pajak yang bisa digarap. Banyak sisi yang dijadikan peluang besar untuk menambah realisasi sesuai amanah dari pemerintah. Salah satunya, berburu pajak dari para Youtubers dan Selebgram di tiga provinsi tersebut.
Kita tahu di tengah pandemi aktivitas online itu cukup tinggi. Banyak anak-anak muda terjun sebagai youtubers dengan penghasilan yang sangat menjanjikan. Kemudian, lanjut dia selebgram juga cukup lumayan. "Jadi inilah yang kita perluas di kondisi saat ini, ucapnya.
Alkes Vital Penanganan Pandemi, Kemudahan Impor Oksigen Dikawal Ketat
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa oksigen telah menjadi salah satu barang penting yang dimudahkan impornya untuk penanganan pandemi Covid-19. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga sudah mengeluarkan instruksi agar kebutuhan masyarakat, terutama fasilitas kesehatan berupa oksigen dapat dipenuhi oleh kalangan industri dalam negeri. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menyebutkan impor oksigen dibebaskan dari pajak melalui skema pemasukan oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.
Merujuk pada PMK No. 6/PMK.010/2017, oksigen dengan kode HS 28044000 dikenai bea masuk sebesar 5% dalam skema impor umum. Komoditas ini juga belum disertakan dalam daftar barang yang mendapat fasilitas impor dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana tertuang dalam PMK No. 149/PMK.04/2020. Menurut Syarif, peluang oksigen masuk ke dalam daftar barang yang mendapat fasilitas impor terbuka lebar. Namun tanpa disertakan dalam daftar, impor oksigen tetap dipermudah melalui skema impor oleh pemerintah dan hibah luar negeri.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian mencatat kebutuhan oksigen medis melonjak di tengah kondisi darurat Covid-19, atau naik 69,3% dibandingkan dengan kondisi normal.Dari penelurusan Bisnis, pada kondisi normal kebutuhan oksigen medis adalah 179.455 ton per tahun atau 491 ton per hari. Namun lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir membuat kebutuhan oksigen medis menjadi 800 ton per hari. Penambahan kebutuhan pasokan oksigen medis juga akan dipenuhi dengan meningkatkan utilitas pabrik oksigen.Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono mengemukakan kebutuhan oksigen untuk medis pada situasi normal berkisar 40% dari total produksi tahunan yang mencapai 639.900 ton, sementara kebutuhan industri di kisaran 60%. Namun, komposisi kebutuhan untuk medis cenderung lebih besar daripada industri saat pandemi.
(Oleh - HR1)Denda Penagihan Pajak, Mekanisme Penagihan Masih Lemah
JAKARTA — Pemerintah disarankan memperkuat mekanisme penagihan denda pidana pajak sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara. Pasalnya selama ini eksekusi denda atas tindak pidana pajak terhambat oleh terbatasnya kewenangan dari petugas pajak. Dalam Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah hanya menekankan kerja sama penagihan antaryurisdiksi. (Bisnis, 6/7). Sementara itu, sejauh ini otoritas fiskal belum memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi piutang atas denda pidana pajak di dalam negeri. Faktanya, UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 menyatakan bahwa denda atas penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terancam sanksi denda 200% hingga 400% atau 2 kali hingga 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan di luar pidana penjara.
Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga mengatakan UU KUP eksis belum mengantisipasi ketidakpatuhan pembayaran wajib pajak atas denda tersebut.Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan prinsip pidana pajak adalah prinsip hukum yang paling akhir. Artinya, hukuman pidana pajak tidak diterapkan seberat hukum pidana lain dengan dasar untuk memberikan pembelajaran dari sisi kepatuhan. Pasalnya selain sanksi pidana penjara, wajib pajak pelanggar juga dikenai sanksi denda. Namun demikian pembayaran sanksi denda oleh wajib pajak tidak serta-merta menghapus sanksi pidana penjara yang dijatuhkan.
(Oleh - HR1)
Putusan Pengadilan Tipikor, KPK Lelang Barang Rampasan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tas merek Balenciaga yang merupakan barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan tas warna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp14,8 juta dan uang jaminan Rp4 juta. “Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00—12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa (6/7). KPK melelang eksekusi barang rampasan tersebut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Ipi menambahkan bahwa pelaksanaan lelang yakni pada Senin (12/7) menggunakam metode close biding dengan mengakses www.lelang.go.id Sementara, untuk batas akhir penawaran yakni pada pukul 13.30 WIB. Dalam putusan PK Mahkamah Agung, hukuman Sri Wahyumi, yang semula divonis hakim tipikor 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Di tingkat pertama, pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Oleh - HR1)Utang Aman, Tak Ada Niat Rescheduling
JAKARTA, Utang pemerintah yang mencapai Rp 6.418 triliun berada dalam batas aman, konservatif, dan dikelola dengan pruden. Utang tersebut tidak akan mendorong ke arah kebangkrutan dan pemerintah sudah menyiapkan dana untuk cicilan. Karena itu, pemerintah tidak berniat sedikit pun menempuh rescheduling utang dengan kreditur. Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan hampir semua Negara tidak memiliki kesiapan optimal. Banyak negara mengambil kebijakan fiskal pelebaran defisit yang berdampak pada peningkatan kebutuhan pembiayaan. Akibatnya, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berbagai negara meningkat.
Besarnya utang pemerintah kembali diusik publik menyusul keluarnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa utang pemerintah telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan International Debt Relief (IDR). BPK mengkhawatirkan kemampuan pemerintah dalam membayar cicilan. Saat ini, rasio debt service terhadap penerimaan (DSR) sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25- 35%. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 (rekomendasi IDR 4,6-6,8% dan IMF 7-19%). Serta rasio utang terhadap penerimaan 369% (rekomendasi IDR 92-167% dan rekomendasi IMF sebesar 90-150%). Utang pemerintah per Mei 2021 mencapai Rp 6.418,15 triliun (40,5% PDB). Utang tersebut meliputi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 5.580 triliun (86,94%) dan pinjaman Rp 838 triliun (13,06 %).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan, disbanding negara lain, rasio utang Indonesia masih terkendali karena Indonesia paling konservatif dan pruden dalam mengelola utang. “Hanya karena kita membiayai Covid, defisit anggaran dilonggarkan dengan UU No 2 Tahun 2020, tapi akan kembali 3% PDB pada 2023. Di tengah seluruh Negara mengucurkan anggaran fiskal yang besar, defisit anggaran Indonesia termasuk sangat konservatif, hanya 5%, sedangkan negara lain ada yg lebih dari 10%. Rasio utang Indonesia sangat konservatif dan manageable,” kata Iskandar. Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyebut, utang pemerintah saat ini tidak membahayakan, sehingga tidak akan membawa Indonesia ke dalam jurang kebangkrutan. Pemerintah mampu membayar cicilan pokok dan bunga, sehingga tidak berniat untuk meminta penjadwalan ulang atau reschedulling ke kreditur.
(Oleh - HR1)
Prancis Berharap UE Dukung Penuh Kesepakatan Pajak Global
LONDON, Prancis pada Selasa (6/7) menyuarakan harapan agar Uni Eropa (UE) secara aklamasi mendukung kesepakatan pajak korporasi global. “Bakalan sangat mengecewakan jika ada beberapa negara anggota UE yang akan menolak perjanjian sepenting itu,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bruno Le Maire, kepada CNBC di London, Inggris. Sebanyak 130 negara dan yurisdiksi pada pekan lalu menyepakati tarif minimum pajak korporasi global. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik berlomba-lomba menerapkan tarif pajak rendah bagi korporasi global. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan multinasional akan dipaksa untuk membayar pajak sesuai proporsinya. Isu ini mendapat perhatian lebih besar di tengah pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi yang ditimbulkannya di seluruh dunia.
(Oleh - HR1)









