Insentif Fiskal, Pedagang Eceran Bebas PPN
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran dalam rangka meringankan beban di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan yang tertuang di dalam PMK102/PMK.010/2021 itu mengamanatkan pemerintah untuk menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 - Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus 2021 - November 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Selasa (3/8).
Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diyakini dapat membantu beban sektor ritel selama pandemi Covid19.
RI Bakal Punya PLTS Terbesar di Asia Tenggara
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata akan menjadi PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara. Proyek yang ditargetkan beroperasi November 2022 nanti ini memiliki kapasitas 145 MWac.
Proyek ini pun bakal memberikan kontribusi pada pembangkit energi baru terbarukan. Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan, hingga semester 2021 total kapasitas pembangkit yang beroperasi 63 giga watt (GW) dengan porsi energi baru terbarukan sebanyak 7,9 GW.
Dia bilang, bauran energi baru terbarukan adalah 13%. Zulkifi mengatakan, PLTS Terapung Cirata ini akan berkontribusi sebanyak 0,2% pada energi baru terbarukan. Tentunya project PLTS Terapung Cirata ini akan memberikan kontribusi EBT dalam hal ini sekitar 0,2%," katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/8).
Zulkifli mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah mencapai bauran energi baru terbarukan sebesar 23% di tahun 2025. PLN pun ke depan akan terus mengembangkan pembangkit energi terbarukan seperti hidro, panas bumi dan lainnya.
"Kami juga berharap PLTS Terapung Cirata ini akan menjadi pemicu dalam pengembangan EBT khususnya PLTS dengan tarit yang semakin kompetitif," katanya.
Harga TBS Sawit di Riau Tertinggi dalam Sejarah
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit awal Agustus ini naik menjadi menjadi Rp 2.762/Kg. Naiknya harga sawit semakin menambah gairah hingga membangkitkan ekonomi petani di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan kenaikan harga tandan buah sawit (TBS) ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena kenaikan dan penurunan harga jual CPO dan kernel dari perusahaan yang menjadi sumber data.
Untuk faktor internal harga jual CPO, PTPN V mengalami kenaikan harga sebesar Rp 579,08/Kg, PT Sinar Mas Group kenaikan harga sebesar 675,40/Kg. Astra Agro Lestari kenaikan sebesar Rp 636,06/Kg. Selain itu, ada juga kenaikan dari PT Asian Agri sebesar Rp 513,29/Kg, PT Citra Riau Sarana kenaikan sebesar Rp 538.55/Kg. Kenalkan harga ini mulai meningkat sejak minggu lalu.
Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung mengatakan kenaikan harga sawit kali ini merupakan tertinggi dalam sejarah. Gulat menilai kenaikan harga sawit kall ini sangat membantu memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Gulat kemudian memastikan sawit bakal membantu menstabilkan ekonomi petani yang sudah hampir 2 tahun tekena imbas Covid-19.
Pikul Beban Ganda, Asosiasi Minta Keringanan Industri HPTL
Asosiasi Penghantar Nikotin elektrik (Apnnindo) meminta keringanan kepada pemerintah untuk pelaku industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) karena beban ganda yang dipikul oleh pelaku industri tersebut pada masa pandemi Covid-19.
Ketua Apnnindo Roy Lefrans mengatakan pada saat pandemi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Industri HPTL menjadi salah satu yang paling terpukul karena selain beban tarif cukai yang tinggi, saat ini sudah terkena dampak penurunan daya beli masyarakat.
Roy menjelaskan akibat pandemi banyak toko-toko pengecer HPTL yang gulung tikar akibat berkurangnya kunjungan konsumen. Meski tak menyebut angka pasti, namun Roy mengatakan jumlah peritel HPTL yang gulung tikar cukup signifikan, sehingga berdampak langsung kepada penyerapan tenaga kerjanya.
Lantaran masih baru pula, industri HPTL masih ditopang pelaku usaha skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang pertumbuhannya masih sangat terbatas. Oleh karenanya yang menjadi fokus industri HPTL saat ini adalah untuk mempertahankan keberlangsungan industri tanpa perlu melakukan pengurangan pekerja.
Melansir keterangan dari Kementerian Parindustrian, meski relatif baru, pertumbuhan Industri HPTL sejatinya terjadi cukup signifikan. Tahun lalu diperkirakan ada lebih dari 50 ribu pekerja yang diserap industri ini. Lebih lanjut ada sekitar 500 produsen, 150 distributor atau importir, dan lima ribu lebih pengecer.
Untuk meringankan beban sekaligus menjaga keberlangsungan industri serta pemasukan negara, Apnnindo berharap pemerintah dapat memberikan keringanan terhadap industri HPTL Misalnya dengan mengatur ulang atau setidaknya tidak meningkatkan tarif cukai HPTL, sebab saat ini industri HPTL telah menanggung tarif cukai yang tinggi, sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE).
Insentif baik fiskal maupun non fiskal juga diharapkan Appnindo dapat diberikan oleh pemerintah guna menjaga kebertahanan industri HPTL Termasuk juga agar penanganan pandemi dapat dilakukan secara efektif, guna meningkatkan kembali daya beli masyarakat.
Kementan Pacu Peningkatan Ekspor Porang dan Sarang Burung Walet
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengatakan pemerintah fokus meningkatkan ekspor pertanian, khususnya untuk komoditas yang memiliki peluang besar seperti porang dan sarang burung walet.
Kasdi mengungkapkan fokus pemerintah adalah meningkatkan produktivitas hasil pertanian untuk dilakukan ekspor dalam jumlah yang lebin besar. Salah satu strategi untuk meningkatkan produktivitas yaitu dengan membuka peluang investasi di sektor pertanian bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri.
Dia menyebutkan saat ini pasar ekspor untuk komoditas sarang burung walet dari Indonesia adalah China. Sementara untuk komoditas umbi porang paling besar diekspor ke China dan Jepang.
Berdasarkan data Badan Karantina Pertanian, ekspor porang indonesia mencapai 14,8 ribu ton pada semester 2021. ini melampaui angka ekspor pada semester 2019 (yoy) dengan jumlah 2,7 ribu ton atau meningkat 160 persen, Sedangkan volume ekspor sarang burung walet terus mengalami peningkatan sejak 2015 hingga 2020, yaitu mulai dari 800 ton pada 2015 menjadi 1300 tan di tahun 2020.
Berdayakan Masyarakat , UMKM Pasarkan Kopi Pengalengan Sampai ke AS
Pengalengan merupakan salah satu daerah penghasil komoditas kopi di Jawa Barat. Sejumlah masyarakat di sana menggantungkan hidup sebagai petani atau pekerja di perkebunan kopi.
Melihat adanya potensi ekonomi yang menjanjikan dari Industri pengolahan kopi, Wildan Mustofa memilih menekuni bisnis tersebut sejak 2012 dengan membuat badan usaha CV Frinsa Agrolestari Wildan memasarkan biji kopi green bean dari Pangalengan dengan merek Java Frinsa.
la melakukan riset untuk menemukan metode produksi yang paling baik untuk menghasilkan biji kopi berkualitas tinggi. Saat ini, ada 10 varietas kopi Pangalangan yang diolah menjadi green bean oleh Java Frinsa.
Kopi green bean Java Frinsa diperoleh setelah lima tahap pengolahan kering dan 11 tahap pengolahan basah Produk kopi green bean tersebut dipasarkan ke berbagai negara, di antaranya Australia, Norwegia, Amerika Serikat, dan China.
Wildan turut memberdayakan para petani kopi di lingkungannya untuk memenuhi permintaan pasar. Saya memberikan deposit untuk petani dan kemudian nantinya petani akan menanam kopi sesuai pesanan.
Lahirkan Unicorn Baru, Laba Telkomsel Diproyesikan Melesat
Dengan bisnis yang besar dan kuat di sektor teknologi yang kini tumbuh pesat, saham
emiten telekomunikasi itu valuasinya dinilai murah dan berpotensi harganya melejit kembali.
Selain investasi lewat anak usahanya ke 50 lebih startup mulai menguntungkan, saham PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk
(TLKM) juga menarik karena
dividennya besar. Laba Telkom
diproyeksikan tumbuh kuat, seiring
transformasi yang terus dilakukan
BUMN ini ke digital telco.
Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan, yang
sedang hype adalah emiten sektor berbasis teknologi dan fenomena bank-bank digital yang ramai
mendapat valuasi premium dari pasar.
Pasalnya, sektor ini dinilai memberikan pertumbuhan yang tinggi.
“Fenomena bank-bank digital yang
ramai mendapat valuasi premium
dari pasar atau emiten-emiten sektor teknologi, hal itu tidak lepas
karena prospek pertumbuhan yang
bisa diberikan. Di sisi lain, banyak
saham-saham first liner mengalami
kondisi yang sama dengan TLKM,
seperti UNVR yang sahamnya terus
turun, serta saham consumer good
lainnya INDF yang harga sahamnya
tidak banyak bergerak dalam 5 tahun
terakhir. Namun, kalau melihat
harga saham TLKM saat ini, menurut saya sangat menarik karena
bisnisnya yang kuat dan besar di
sektor yang menjadi makin kuat
(sejak era pandemi). Namun, harga ini masih jauh
di bawah rekor tertinggi saham
Telkom sekitar Rp 4.800 per unit
pada 2 Agustus 2017.
Sementara itu, market capitalization Telkom sekitar Rp 328 triliun
atau terbesar ketiga setelah PT Bank
Central Asia Tbk (BCA) dan PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI),
dengan dividend yield sekitar 5,08%.
Sedangkan kapitalisasi pasar BCA
Rp 727 triliun dan BRI Rp 457 triliun
Pajak Karbon dan Dampaknya terhadap Bisnis
Akhir-akhir ini kita sering mendengar tentang pajak karbon (carbon tax) yang akan dan telah diterapkan di beberapa negara. Apa itu pajak karbon, kenapa diterapkan, dan bagaimana dampaknya terhadap industri pertambangan? Kami akan membahasnya dalam tulisan kali ini. Karbon banyak dihasilkan dari kegiatan manusia, seperti migas, pertambangan mineral, termasuk juga aktivitas pertanian dan peternakan. Karbon dalam bentuk Carbon Dioksida (CO2), Carbon Monoksida (CO) dan juga gas Methane (CH4) dibuang ke udara dan ditengarai menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim (climate change). Salah satu efek negatif dari perubahan iklim ini adalah naiknya rata-rata suhu bumi beberapa derajat, sehingga es di kutub utara dan selatan mencair. Dengan cairnya es ini, garis pantai akan berubah dan banyak pulau terancam tenggelam. Semakin banyak karbon yang dibuang ke udara maka ancaman terhadap ekosistem di bumi semakin besar.
Di sektor pertambangan, besarnya karbon yang dihasilkan dari usaha ini tergantung dari jenis komoditas (mineral). Aluminium termasuk komoditas yang menghasilkan karbon terbesar, disusul dengan baja dan nikel. Karbon dari aluminium berasal dari energi listrik murah (PLTU) yang banyak digunakan di Tiongkok. Baja dan nikel menghasilkan karbon berasal dari pemakaian batu bara sebagai reduktor untuk pengolahan bijih besi atau bijih nikel. Ditambah lagi kalau listrik yang digunakan juga berasal dari PLTU. Akan sangat berbeda dengan aluminium, baja dan nikel. Harganya akan naik tajam dengan diterapkannya pajak karbon. Bagaimana dampak penerapan pajak karbon oleh beberapa Negara di dunia? Pertama, akan banyak relokasi smelter aluminium, baja dan nikel ke negara-negara yang belum menerapkan pajak karbon.
Kedua, harga komoditas yang berubah akibat pajak karbon membuat pelaku usaha menyubstitusi mineral yang menghasilkan karbon tinggi dengan yang rendah.
Ketiga, penggunaan energi terbarukan di sektor pertambangan akan semakin meningkat. Walaupun listrik yang dihasilkan oleh energi terbarukan lebih mahal dari pada energi fosil, namun ongkos produksi secara keseluruhan akan lebih murah dengan diterapkannya pajak karbon.
(Oleh - HR1)
Sektor Kesehatan Alami Inflasi Tertinggi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada Juli 2021 mencapai 0,08%, sehingga tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Juli 2021) sebesar 0,81% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2021 terhadap Juli 2020) sebesar 1,52%. Peningkatan harga terjadi hampir di semua jenis komoditas, dengan inflasi tertinggi pada kelompok pengeluaran kesehatan. “Kalau kita kaitkan dengan kebijakan PPKM (Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kelompok kesehatan itu inflasinya paling tinggi yaitu 0,24% atau memiliki andil sekitar 0,01%,” ucap Kepala BPS Margo Yuwono dalam telekonferensi pers, Senin (2/8). Dari empat subkelompok pada kelompok ini, seluruhnya mengalami inflasi. Subkelompok yang mengalami inflasi tertinggi, yaitu subkelompok obat-obatan dan produk kesehatan sebesar 0,47% dan terendah jasa rawat jalan sebesar 0,06%.
(Oleh - HR1)
KKP Finalisasi Aturan PNBP Pascaproduksi
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP)
melalui Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap (DJPT)
mempercepat pembahasan
rancangan peraturan pelaksanaan terkait penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal itu
di laksanakan sebagai tindak
lanjut rancangan Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis PNBP yang
berlaku pada KKP yang secara
bersamaan sedang dalam proses
penandatanganan oleh Presiden
RI.
Dirjen Perikanan Tangkap
KKP Muhammad Zaini menyampaikan, terdapat delapan
rancangan peraturan/keputusan
menteri kelautan dan perikanan
yang secara simultan diproses
bersamaan dengan rancangan
PP terkait PNBP KKP tersebut.
Penyusunan aturan ini sesuai
amanah UU No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (UUCK)
dan peraturan turunannya.
Ke-8 rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP itu berupa
tiga peraturan menteri kelautan
(Permen KP) dan lima keputusan menteri kelautan dan
perikanan (Kepmen KP). Rancangan Permen KP dimaksud
tentang persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif PNBP
yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber
daya alam perikanan, tata cara
penetapan nilai produksi ikan
pada saat didaratkan, dan tata
cara pemanfaatan sumber daya
ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPPNRI) dengan
sistem kontrak.
Menteri KP Sakti Wahyu
Trenggono menegaskan, implementasi PNBP pascaproduksi
merupakan upaya KKP untuk
meningkatkan perekonomian
dan kesejahteraan nelayan.
Dengan jangkauan yang jauh
lebih luas dan besar, pemerintah
akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di
subsektor perikanan tangkap
di antaranya pengembangan
pelabuhan perikanan hingga
pengembangan kampung nelayan maju. Konsultasi publik
yang dilaksanakan DJPT melibatkan berbagai stakeholders
perikanan tangkap.
(Oleh - HR1)









