DJP akan Optimalkan Penerimaan Pajak Pasca-PPKM
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak , Kementerian, Keuangan Nielmaldrin Noor mengatakan, dampak PPKM terhadap penerimaan pajak baru mulai terlihat pada Agustus 2021. Oleh karena itu, DJP akan mengoptimalkan penerimaan pajak setelah PPKM berakhir. “Pemerintah akan terus berupaya mempertahankan momentum perbaikan ekonomi sebelum PPKM untuk dapat kembali dipanjutkan pasca-PPKM. Evaluasi dari waktu ke waktu akan terus dilakukan, sehingga dapat memberikan gambaran dampaknya terhadap penerimaan pajak secara lebih akurat,” tutur dia kepada Investor Dayli, jumat (30/7).
Menurut Neil pembatasan akan berpengaruh terhadap kinerja atau produktivitas sektor-sektor ekonomi. Sektor perdagangan diperkirakan terdampak dengan pembatasan aktivitas ritel, berkurangnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan juga menurun. “Apabila komsumsi masyarakat menurun, maka diperkirakan penerimaan PPN juga akan terdampak karena penerimaan PPN selaras dengan tingkat komsumsi masyarakat dan berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi tahun berjalan,” ujar dia.
Apabila selama semester 1-2021 kata Neil, penerimaan pajak telah menunjukkan kinerja yang terus membaik, yang diharapkan dapat terus terjaga momentumnya sampai akhir 2021. Penerimaan pajak semester 1-2021, sebesar Rp 557,77 trilliun atau tumbuh 4,89,% (yoy) dan mencapai 45% dari target APBN 2021. “Nanti penerimaan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV kami akan terus melakukan (Pemantauan) bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Menteri LHK-Bank Dunia Bahas Mekanisme Perdagangan Karbon
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Bank Dunia membahas mekanisme perdagangan karbon atau system perdagangan emisi. Mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan melalui kerja sama antara Indonesia dengan Bank Dunia adalah cap-and-trade atau batasi-dan-dagangkan.
Menteri Siti mengatakan itu dalam pertemuan antara menteri LHK bersama Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri, Wakil Menteri BUMN Luar Negeri , Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Keuangan (diwakili), serta Eselon 1 dari Kemenko Perekonomian, dan National Focal Point atau NFP UNFCCC Indonesia, dengan Bank Dunia, Kamis (5/8), membahas Carbon Cap and Trade System kebijakan carbon pricing Indonesia, dan hal-hal yang sedang terjadi di Indonesia termasuk dari rezim Protokol Kyoto.
Country Directur Bank Dunia Satu Kahkonen beserta expertsenior Bank Dunia untuk kehutanan dana energy medukung agenda tersebut. “Cukup jelas langkahnya dan bisa dipahami hal-hal yang dibutuhkan dalam mendukung ambisi Indonesia.” Ujar Kahkonen. Bank Dunia sangat mengapesiasi dan sangat siap mendukung program-program pembangunan di Indonesia termasuk dalam pengurangan emisi karbon. (YTD)
Bakrie & Brothers Peroleh Hak Pembangunan Pipa Cirebon-Semarang
Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memutuskan untuk memberikan hak khusus pembangunan pipa transimis gas Cirebon-Semarang kepada Bakrie & Brothers Tbk. Anggota Komite BPH Migas Jugi Prayoga menuturkan, pihaknya telah mempelajari seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan Bakrie untuk memperolah hak khusus di Proyek Pipa Cirebon-Semarang. Dokumen ini mencakup surat kesanggupan pembangunan pipa menggunakan parameter lelang 2006 silam.
"Sidang komite akhirnya memutuskan untuk memberikan hak khusus kepada Bakrie & Brothers setelah mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan," kata dia di Jakarta kemarin. Sebelum dia mengungkapkan , BPH Migas melanjutkan rencana pengerjaan Pipa Cirebon-Semarang oleh badan usaha, meski pemerintah sendiri menyebutkan skema APBN untuk proyek ini. Menurut Jugi, Pipa Cierebon-Semarang ini harus segera tuntas. Pasalnya, pipa tersebut akan disambungkan dengan pipa Gresik-Semarang dan mengalirkan gas yang tidak terserap di Jawa bagian timur ke bagian barat.
Lantaran belum tersambungnya pipa ini, masih terdapat pasokan gas bertekanan tinggi (compressed natural gas/CNG) sebagai alternatif pasoka gas. "CNG sebagai bridging saja. Beberapa konsumen di Semarang sudah mulai menikmati gas dari PT Pertagas Niaga yang menggunakan ruas Gresik-Semarang," ungkap Judi. Sesuai ketentuan dalam lelang 2006, pipa Cirebon-Semarang direncanakan sepanjang 225 km dan diameter 28 inch, serta kapasitas alir gas 350-500 juta kaki kubik perhari. Nilai investasi proyek kala itu diperkirakan US$ 169,41 juta. Sementara ongkos angkut (toll free) sesuai penawaran Bakrie & Brothers yakni US$ 0,42 per juta british thermal unit. (YTD)
Grup Lion Klaim 90% Lessor Telah Sepakati Restrukturisasi
Corporate Communications Strategic Grup Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, dalam situasi pandemi Covid-19 di luar kemampuan yang belum pernah terjadi sebelumnya, Grup Lion melakukan adaptasi yang berdampak pada bisnis, salah satunya restrukturisasi dengan pihak atau mitra mereka. Kebijakan ini ditempuh untuk melakukan perbaikan yang tujuan akhirnya adalah memperbaiki serta memaksimalkan kinerja yang dijalankan perusahaan.
“Grup Lion sangat perlu melakukan evaluasi kinerja dan perbaikan agar tetap tumbuh dan dapat bersaing. Grup Lion sudah melakukan negosiasi dengan semua mitra, 90% ada kesepakatan serta solusi terbaik di tengah masa waspada pandemi Covid-19,” kata Danang Mandala dalam pernyataan resmi dikutip Minggu (8/8). Danang mengungkapkan, salah satu keputusan yang disepakati dengan lessor atau penyedia sewa pesawat adalah mengirimkan enam armada ke Alice Spring. “Dari 299 armada yang dioperasikan baik skema finance lease maupun operating lease, terdapat enam armada yang dikirim ke Alice Spring, Australia yang jadi lokasi yang disepakati bersama lessor,” ujar Danang. Grup Lion Air, kata Danang, menilai restrukturisasi merupakan kebijakan tepat dan menjadi salah satu solusi terbaik mengingat kondisi pasar yang ada saat ini mengalami penurunan sehingga perlu mengurangi jumlah pesawat udara. Selain itu, pengurangan jumlah pesawat memberikan dampak lebih efisien serta mampu menyesuaikan kapasitas angkut penumpang dan kargo.
Sementara itu, Garuda Indonesia bersama lessor Aercap Ireland Limited meneken kesepakatan global side letter agreement pada 28 Juli 2021. Dalam keterbukaan informasi publik Garuda Indonesia, yang diakses pada Minggu (8/8), diungkapkan bahwa melalui penandatanganan global side letter tersebut, Garuda sepakat untuk menerbangkan dan merelokasi sembilan pesawat B737-800NG yang disewanya pada lokasi yang telah disetujui. Dari pantauan aplikasi radar online tertangkap belum lama ini pesawat-pesawat itu dikirim ke Alice Spring. Di sisi lain, dengan kesepakatan global side letter itu, Aercap setuju antara lain untuk menghentikan gugatan berupa gugatan pailit yang telah diajukan Aercap terhadap Garuda di mahkamah agung di New South Wales pada 21 Juni 2021. Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia Doni Oskaria menjelaskan, dengan ukuran pasar yang ada sekarang akibat terdampak pandemi Covid-19, Garuda cukup mengoperasikan 41 pesawat dari sebelumnya 142 armada. “Tapi kapasitas penumpang saat ini untuk size market hari ini, 41 pesawat cukup,” ungkap Doni Oskaria saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu. Dengan demikian, lanjut dia, Garuda menanggung beban 101 pesawat yang tidak diperlukan. Secara total, untuk biaya leasing, perawatan, dan lain-lain terkait pesawat, Garuda menanggung biaya sekitar US$ 80 juta setiap bulan. “Jadi ada US$ 80 juta yang wajib kami bayar secara buku, walau faktanya tak kita bayar,” ujar Doni. total Garuda bekerja sama dengan 31 lessor untuk 142 armada. Akan tetapi, untuk 41 pesawat yang digunakan saat ini tercatat dinaungi total 15 lessors. Adapun 16 lessors lainnya disebutkan sudah tak lagi dilakukan pembayaran sewa pesawat. “Sudah lama kami tidak bayar lessor. Kami punya 31 lessor. Dari 41 pesawat yang kami tangani ada 15 lessors. Sisanya, kami diamkan,” terang Irfan Setiaputra.
Menkeu Resmi Perpanjang Insentif PPN Properti Hingga Desember
Perpanjangan waktu tertuang dalam beleid PMK 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang mencabut PMK 21/2021 yang semula hanya berlaku hingga Agustus 2021. “Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Juli 2021),” bunyi beleid yang dikutip, Sabtu (8/8). Perpanjangan waktu ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Perlu melakukan penyesuaian kembali kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021,”tutur beleid tersebut.
Adapun PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Pada pasal 3 disebutkan PPN terutang ditanggung pemerintah atas penyerahan yang terjadi saat ditandatangani akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. “Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021,”tuturnya. PPN ditanggung pemerintah memiliki kriteria serupa yakni insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. “PPN ditanggung pemerintah yang dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 hingga dengan masa pajak Desember 2021,”tuturnya. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, orang pribadi juga mencakup warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK serta dilengkapi informasi kode identitas rumah. Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, PKP harusmendaftarkan berita acara serah terima properti pada sistem aplikasi paling lambat 31 Agustus 2021.
Setoran Pajak Terganjal Pembatasan Sosial
Target Penerimaan Pajak tahun ini sulit tercapai akibat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-4. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mobilitas dan kegiatan masyarakat yang turun akibat PPKM berimplikasi langsung ke penerimaan pajak terutama sektor perdagangan konvensional, transportasi, dan akomodasi. "Kami terus memantau penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani,
Menurut Menteri Keuangan ini pemerintah membidik target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,0 triliun. Hingga semester 1-2021, Kementerian Keuangan mencatat , realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 567,77 triliun atau sekitar 45,4% dari target. Perolehan tersebut juga tumbuh 4,9% secara year on year (yoy). Alhasil, aparat pajak harus mengejar Rp 671,83 triliun hingga akhir tahun ini agar bisa mencapai target. Meski memperkirakan setoran Pajak Seret , Menkeu Sri Mulyani memastikan defisit anggaran tahun 2021 tak melebar dari target yakni 5,7% dari produk domestik bruto ( PDB). Pemerintah akan menutupi kebutuhan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19, dari realokasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ( K/L) yang sulit terealisasi di tahun ini.
Direktur Jenderai Pajak Suryo Utomo sudah mengantisipasi tren penerimaan pajak yang lambat akibat PPKM. Ditjen Pajak akan menjalankan tiga upaya agar setoran tahun ini tetap optimal.Pertama, memperkuat pelayanan online click, call, and counter (3C).
Menyoal Jabatan Politis Komisaris BUMN
Polemik pengangkatan jabatan komisaris di badan usaha milik negara terus berulang. Nuansa politis dalam penunjukan komisaris memperjelas anggapan banyak pihak bahwa tata kelola perusahaan negara masih tak lepas dari unsur politik.Anggapan itu semakin menguat dengan berita termutakhir pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero). Emir Moeis, yang juga mantan bendahara PDIP itu, dinilai tak layak menduduki jabatan tersebut karena rekam jejaknya sebagai mantan terpidana kasus korupsi tahun 2014. Emir terbukti menerima suap USD 357 ribu dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporated Jepang dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap 1.000 kilowatt di Tarahan, Lampung, pada 2004. Hakim memvonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Emir Moeis. Meskipun baru diperbincangkan akhir-akhir ini, berdasarkan keterangan pada laman resmi PT PIM, Emir Moeis telah diangkat sebagai komisaris sejak Februari 2021.
Pemberian ruang jabatan kepada eks koruptor, menurut Indonesia Corruption Watch, adalah pukulan berat bagi pemberantasan korupsi. Hal tersebut jauh dari semangat untuk menghadirkan tata kelola yang berintegritas dan bersih di lingkungan BUMN. ICW bahkan mendesak Kementerian BUMN untuk membatalkan keputusan pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris. BUMN memang harus diisi oleh sosok yang berkapasitas dan berpengalaman, sekaligus berintegritas. Sebelumnya, perihal jabatan komisaris BUMN juga banyak disoroti publik karena dianggap hanya sebagai tempat untuk bagi-bagi jabatan ketimbang bertujuan memajukan perusahaan negara.
Pengangkatan Said Aqil untuk mengisi posisi komisaris PT KAI dinilai banyak pihak tak cukup tepat karena latar belakang dan debut profesional yang tak sejalan dengan bidang perusahaan yang harus digeluti. Negara Nurdin, sebagai komisaris independen PT Telkom Indonesia. Baik dalam pengangkatan Said Aqil maupun Abdi Negara sebagai komisaris di perusahaan negara, sulit untuk tidak mengaitkannya dalam afiliasi kepentingan politis untuk saling menguntungkan. Bukan rahasia lagi, keduanya representasi dari basis pendukung presiden terpilih.
Persoalan lain yang juga tak kalah serius dalam pengangkatan para komisaris tersebut terkait dengan status rangkap jabatan.RI mencatat ada sekitar 564 rangkap jabatan komisaris yang melibatkan perusahaan negara dengan berbagai instansi lainnya. Pertengahan 2021, pengangkatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris Bank Rakyat Indonesia juga mendapat kritikan masyarakat. Kali ini kekecewaan publik memang begitu jelas karena Ari masih berstatus Rektor UI.68 Tahun 2012 diubah menjadi PP No 75/2021. Hal itu dilakukan salah satunya termasuk mengubah poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Perubahan itu menjadi restu bagi Ari untuk merangkap dua jabatan sekaligus sebagai rektor dan wakil komisaris. Namun, untuk mengakhiri polemik berkepanjangan, pada akhirnya Ari Kuncoro memilih mundur dari jabatan di BUMN tersebut. Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER10/MBU/10/2020. Meskipun demikian, adanya rangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris pada perusahaan BUMN masih dimungkinkan dengan sejumlah ketentuan yang mengacu pada peraturan perundangundangan sektoral. Sejumlah pengamat sempat mendesak poin aturan ini untuk dihilangkan karena tetap dapat menjadi celah bagi praktik pengangkatan komisaris yang rangkap jabatan.
Posisi komisaris ataupun petinggi di perusahaan pelat merah memang bisa dikatakan sebagai tempat yang paling aman untuk berbagi posisi jabatan karena jumlah perusahaan yang begitu banyak. Tata kelola 800 anak cucu usahanya. Jika salah satu atau dua direksi dan komisaris merupakan 'jatah' pemerintahan yang berkuasa, ada ribuan posisi jabatan yang bisa diisi. Sulit dipungkiri bahwa praktik semacam ini merupakan hal yang sudah berlangsung sejak lama. Bukan hanya terkait dengan soal imbal jasa politik bagi pendukung, sesungguhnya juga merupakan cara kepanjangan tangan agar kebijakan pemerintah yang berkuasa lebih terjamin. Terkait dengan pengangkatan jabatan komisaris ataupun elite perusahaan negara tersebut, politisi PDIP, Adian Napitupulu, pernah menyampaikan kritik sebagai lanjutan dari penyampaian surat terbuka kepada Menteri BUMN menyoal kasus pengelolaan Garuda Indonesia. BUMN memang menjadi titipan karena tidak pernah dibuka dalam proses lelang secara umum. Karena tidak ada proses yang terbuka dan transparan, wajar saja jika pada praktiknya jabatan-jabatan elite di perseroan akan diisi oleh orang-orang dalam lingkaran kekuasaan. Berbagai polemik pengangkatan jabatan komisaris atau direksi di rumpun BUMN baru sebagian kecil dari banyaknya jatah jabatan yang diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari kalangan sukarelawan, politisi partai, ataupun instansi lainnya pendukung pemerintahan.
Dalam mekanisme pengangkatan komisaris yang diatur dalam Undang-Undang No 19/2003 tentang BUMN, dijelaskan dalam Pasal 27 bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan melalui rapat umum pemegang saham dan ditetapkan oleh menteri. Pada ketentuan ini juga tidak disebutkan bahwa penunjukan elite perusahaan ini harus melalui mekanisme lelang atau seleksi terbuka secara umum. Lebih lanjut dalam Pasal 28 peraturan tersebut dijelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota komisaris untuk diangkat dengan pertimbangan integritas, dedikasi, kemampuan manajemen, hingga pengetahuan pada bidang usaha terkait. Jika dilihat dari prasyarat yang harus dipenuhi seseorang yang akan menduduki jabatan komisaris itu, banjir kritik publik yang menghampiri pengangkatan sejumlah nama memang cukup berdasar.
Kejar Investasi Senilai Rp 457 Triliun
Pemerintah masih optimis bisa mengejar target investasi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo yakni sebesar Rp 900 triliun tahun ini. Adapun realisasi investasi pada paruh pertama senilai Rp 457,2 triliun pada sisa tahun ini. Imam Soejoedi, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM masih optimis target tersebut bisa tercapai. Caranya adalah dengan merealisasikan investasi jumbo. Apalagi data Badan Pusat Statistik (BPS) kuartal II-2021 menyebut realisasi investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh 7,54% year on year(yoy). Sejumlah perusahaan besar juga mulai merealisasikan investasi di Indonesia. Seperti PT Frisian Flag Indonesia di paruh kedua ini akan merealisasikan investasi senilai Rp 3,8 triliun. Tahun ini konsorsium Hyundai dan LG juga siap menanamkan modal senilai US$ 1,1 miliar untuk membangun pabrik baterai di Cikarang, Bekasi.
(Oleh - HR1)
Insentif Diperpanjang untuk Kencangkan Gerak Properti
Langkah ini diharapkan meningkatkan serapan hunian baru sekaligus memacu kinerja sektor properti. Perpanjangan insentif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.010/202 PPN untuk periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. "Upaya ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya. Properti merupakan sektor strategis dan memiliki efek pengganda yang kuat.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang triwulan II-2021, sektor properti tumbuh 2,82 persen secara tahunan. Neilmaldrin menyebutkan,insentif diberikan dengan syarat harga jual rumah maksimal Rp 2 miliar, berupa rumah tapak atau rumah susun siap huni, pertama kali diserahkan pengembang ke pembeli atau bukan unit hasil pemindah tanganan, insentif berlaku untuk maksimal satu unit properti per satu orang, dan properti tidak boleh dijual kembali dalam kurun satu tahun ke depan. Insentif PPN 100 persen ditanggung pemerintah berlaku untuk pembelian unit dengan harga maksimal Rp 2 miliar,sedangkan diskon tarif PPN 50 persen untuk unit di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap perpanjangan insentif pajak untuk sektor properti bisa meningkatkan serapan hunian baru siap huni. Dengan demikian, produksi sektor properti kembali bergerak kencang dan menggerakkan ekonomi.”Insentif PPN ditanggung pemerintah sektor perumahan diperkirakan mengurangi potensi penerimaan negara Rp5 triliun. Anggaran itu telah di alokasikan dalam pos insentif usaha pada program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021,”ujarnya.
Ada 339 Pihak Menunggak Denda KPPU Rp 380,8 M
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat masih terdapat terlapor yang belum menjalankan putusan KPPU soal pembayaran denda meski kasus hukumnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menjelaskan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap terkait persaingan usaha, maka KPPU akan memasukkan pemohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN). Dari perintah eksekusi oleh PN, KPPU menyampaikan surat penagihan ke pelaku usaha. "Kami tetap mengupayakan penagihan sambil bekerjasama dengan Kejaksaan maupun Ditjen Pajak," katanya kepada KONTAN, Jumat (6/8).
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo menyatakan Kementerian Keuangan berencana memberi sanksi bagi perusahaan yang belum membayar denda. Misalnya bakal meminta Kementerian Hukum dan HAM mencabut fasilitas keimigrasian, hingga menghentikan layanan ekspor impor. "Ini jika ada badan usaha punya kegiatan ekspor impor," jelasnya.
Berdasarkan data KPPU per 31 Juli 2021, terdapat 339 terlapor, mayoritas perusahaan, belum menjalankan putusan KPPU. Total denda yang belum terbayarkan oleh para terlapor itu mencapai Rp 380,79 miliar. Umumnya terkait putusan perkara persekongkolan tender.
(Oleh - HR1)









