Pengawasan Aset Kripto Diperketat
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag memperketat perdagangan aset kripto. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapat informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. ”Aset kripto yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti untuk dinilai berdasarkan aturan yang ditetapkan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Minggu (13/2). (Yoga)
Eksportir Cicil Kewajiban Penuhi Kebutuhan CPO Domestik
Para eksportir tengah mencicil pemenuhan domestic market obligation/DMO CPO dan olein. Kondisi ini membuat pasokan minyak goreng tersendat, selain faktor kepanikan masyarakat yang berbelanja minyak goreng secara berlebihan. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, hingga pekan lalu, Kemendag telah mendapatkan komitmen DMO CPO dan olein dari sejumlah eksportir 180.000 ton, namun baru sekitar 120.000 ton CPO dan olein yang digulirkan untuk memasok bahan baku pabrik minyak goreng, sisanya 60.000 ton, merupakan cicilan sejumlah eksportir agar dapat memenuhi syarat DMO 20 persen dari total volume ekspor setiap eksportir.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memperkirakan kebutuhan CPO untuk minyak goreng di dalam negeri tahun ini 4,8 juta ton. Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, tingginya harga CPO internasional, yaitu Rp 15.000 per kilogram, membuat 10 pabrik minyak goreng yang tidak terintegrasi dengan industri perkebunan sawit tak dapat berproses atau produksinya tersendat. Empat pabrik itu berlokasi di Sumatera, sementara enam lainnya di Jawa. (Yoga)
Kopi Ngada Terjual Rp 577.000 Per Kilogram
Marselina Walu (43), perempuan petani kopi dari NTT, berhasil menjual Arabica Ngada senilai Rp 577.000 per kilogram dalam lelang internasional Cup of Excellence 2022 pada 27 Januari lalu. Sebanyak 217 kg kopi miliknya dibeli pengusaha dari Jepang. ”Dari NTT hanya satu peserta, saya sendiri yang memenangi lelang kopi internasional itu,” katanya, Minggu (13/2). (Yoga)
Klaim Rumah Sakit yang Belum Dibayar Rp 25,1 T
Pemerintah terus berupaya membayar klaim pembayaran rumah sakit (RS) yang telah memberikan pelayanan pasien Covid-19. Maklum, pasien Covid-19 mendapat bantuan penuh dari pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes). Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah menjelaskan, pemerintah telah membayar klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien Covid-19 pada 2021 per 31 Januari 2022 sudah mencapai Rp 62,68 triliun. Adapun total klaim pembayaran klaim yang diajukan rumah sakit mencapai Rp 90,20 triliun. Beberapa rumah sakit pun memasukan piutang pembayaran klaim tersebut di dalam laporan keuangan. Misalnya PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), pengelola RS Hermina. Dalam laporan keuangan kuartal III-2021,
Siti menjelaskan dari total pengajuan klaim rumah sakit di 2021 masih ada Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Adapun perinciannya ialah, Rp 680 miliar karena klaim kadaluarsa. Sementara klaim tidak sesuai serta Rp 1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan. "Yang bisa dibayarkan Rp 87,78 triliun dan yang sudah dibayar Rp 62,68 triliun, sehingga yang belum kami bayar Rp 25,10 triliun," jelasnya.
APBN Kembali Nikmati Berkah Harga Komoditas
Harga minyak mentah terus menanjak. Hal ini membawa angin segar bagi keuangan negara. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berpotensi meraup surplus ekstra (windfall). Asal tahu, pada Jumat (11/2), harga minyak mentah berjangka jenis Brent untuk kontrak pengiriman April 2022 melonjak US$ 3,03 atau 3,3% dan ditutup di level US$ 94,44 per barel. Sementara, harga minyak mentah berjangka jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak Maret 2022 juga naik US$ 3,22 atau 3,6% dan ditutup ke US$ 93,10 per barel. Otomatis, APBN 2022 akan menikmati windfall dari dua komoditas ini. Sebab, pemerintah mematok target rata-rata Indonesia Crude Pride (ICP) tahun 2022 sebesar US$ 63 per barel. Berdasarkan analisis sensitivitas APBN 2022 terhadap perubahan asumsi dasar ekonomi makro, setiap ICP naik sebesar US$ 1 per barel, penerimaan negara akan meningkat sebesar Rp 3 triliun.
Timbang Ulang Aturan JHT
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu mengubah Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT-nya satu bulan seusai mengundurkan diri (resign) atau seusai PHK. Sekarang, tabungan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal dunia, cacat total tetap, atau ketika berganti kewarganegaraan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, jika mengacu UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem JHT, maka JHT memang ditujukan untuk tabungan masa tua. Tetapi, keputusan mengembalikan JHT pada khitahnya tidak tepat dilakukan sekarang.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT baru resmi berlaku pada 22 Februari 2022, dan belum teruji efektivitasnya dalam melindungi pekerja. Masih ada beberapa ketentuan yang membuat program itu kurang inklusif dalam melindungi semua peserta Jamsostek yang kehilangan pekerjaan. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, sebenarnya penyusunan Permenaker No 2/2022 sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan kementerian / lembaga terkait. ”Namun, karena saat ini terjadi pro-kontra, dalam waktu dekat Menaker (Ida Fauziyah) akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujarnya. (Yoga)
Imbal Hasil Tidak Maksimal
Terkait dengan dana JHT yang baru bisa dicairkan di umur 56 tahun, hal tersebut sejatinya tidak akan berdampak signifikan dengan imbal hasil yang lebih besar. Alasannya, tidak semua orang bakal bekerja sampai ia berumur 56 tahun. Oleh karenanya, saya selalu mengingatkan bahwa jadikan dana JHT ini sebagai bonus di masa tua. Mengingat, dana iuran tersebut juga tidak semuanya berasal dari pendapatan pribadi namun dibantu juga oleh kantor. Lantas, bagaimana seseorang mengetahui kebutuhan dana di masa tuanya? Saya mencontohkan jika seseorang memiliki pengeluaran mencapai Rp 100 juta per tahun, dengan aset investasi yang semisal memiliki imbal hasil 10% per tahun, maka seseorang membutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar agar kebutuhannya di masa tua bisa tercukupi.
Mencemati Prospek Saham Anak BUMN
Pasar modal Indonesia masih menjadi destinasi favorit bagi korporasi untuk menghimpun dana segar. Sejumlah perusahaan pelat merah (BUMN) dan afiliasinya juga siap merangsek pasar modal pada tahun ini. Sebelumnya, Kementerian BUMN menyiapkan sedikitnya 15 BUMN dan anak usaha BUMN untuk mencari pendanaan melalui skema initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Salah satu anggota Grup BUMN yang siap go public adalah PT Adhi Commuter Properti. Dari IPO ini, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI) tersebut mengincar dana dari investor publik hingga Rp 1,6 triliun.
Ada Potensi Subsidi Energi Bakal Melesat dari Pagu
Kenaikan harga minyak mentah dan batubara juga menjadi beban bagi pemerintah. Harga minyak dan batubara, akan mempengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik. alhasil, beban subsidi energi yang ditanggung pemerintah berpotensi membengkak. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut, pemerintah punya dua pilihan terkait hal ini. Pertama, mengurangi subsidi. Namun hal ini akan menekan daya beli masyarakat dan angka kemiskinan yang sulit turun. Pilihan kedua, "Pemerintah menambah porsi anggaran untuk subsidi. Namun, yang pastinya belanja akan meningkat dan berdampak ke beban utang pemerintah," kata Bhima.
BEE Penilaian Baru Pengganti EoDB
Bank Dunia sedang merumuskan pendekatan baru untuk menilai iklim bisnis dan investasi ekonomi di seluruh dunia yaitu melalui Business Enabling Environment (BEE). Penilaian baru ini menjadi pengganti Ease of Doing Business (EoDB). Pada penilaian baru ini Bank Dunia memberikan mempertimbangkan lebih besar pada aspek perpajakan. Ada tiga perangkat indikator di bidang perpajakan. Pertama, kualitas peraturan perpajakan; Kedua, layanan yang diberikan administrasi perpajakan; Ketiga, beban dan efisiensi sistem perpajakan. Pada komponen kualitas peraturan perpajakan, BEE akan melihat upaya pemerintah dalam memperjelas regulasi perpajakan konsultasi hingga penyediaan panduan, stabilitas regulasi, kompleksitas yang dihadapi wajib pajak dalam menyimpan dan melaporkan data kepada otoritas. Selain itu BEE juga menilai transparansi dalam merancang ketentuan perpajakan.
Pada penilaian baru Bank Dunia juga akan melihat layanan yang disediakan otoritas pajak sebuah negara. Beberapa indikator penilaian meliputi kualitas administrasi perpajakan di empat bidang kinerja yakni, ketersediaan pelayanan pajak secara elektronik, pemeriksaan pajak berbasis risiko yang dilakukan oleh otoritas, mekanisme penyelesaian sengketa pajak, dan transparansi administrasi kebijakan oleh otoritas pajak.









