Batas Usia 13 Tahun Direkomendasikan oleh Meta
Meta, perusahaan raksasa teknologi global, merekomendasikan batas usia minimal 13 tahun untuk bermedia sosial. Hal ini disampaikan menyusul rencana Pemerintahan Prabowo menerbitkan aturan batas usia minimal bermedia sosial. ”Kami percaya bahwa mereka yang berusia di bawah 13 tahun tidak boleh menggunakan platform user generated content. Namun, untuk anak berusia 13 hingga 18 tahun, media sosial memiliki fitur dan manfaat yang luar biasa,” ujar Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel, di Jakarta, Selasa (18/2). Media sosial adalah alat komunikasi sekaligus teknologi yang bisa membawa dampak ekonomi luar biasa.
Bahkan, sekarang, kecerdasan buatan sudah mulai diintegrasikan ke dalam aplikasi media sosial. Dengan demikian, menurut Frankel, penting bagi remaja memiliki akses ke media sosial. Platform user generated content adalah platform daring, termasuk media sosial, yang memungkinkan warga membuat dan membagikan konten yang relevan dengan produk, layanan, atau topik tertentu. Contohnya adalah Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, dan X. Remaja berusia 13 tahun ke atas, menurut Frankel, sebaiknya mendapat akses media sosial, tetapi perlu di bawah pengawasan orangtua. Sejak 2024, Meta mengembangkan akun Instagram khusus remaja yang secara otomatis memasukkan pengguna lama dan baru berusia remaja. (Yoga)
Pengembang Perumahan Ingin Iklim yang Kondusif
Sejumlah asosiasi pengembang perumahan meminta pemerintah tidak menciptakan kegaduhan di ruang publik, yang kontraproduktif dengan program pemerintah membangun 3 juta rumah per tahun yang hingga kini belum ada kejelasan detail programnya. Pengembang menginginkan iklim usaha yang kondusif. ”Ini kondisi yang agak aneh (dengan kegaduhan yang timbul) di dunia usaha. Dunia usaha inginnya clear and clean, kondusif dan berjalan baik,” ujar Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Susanto dalam konferensi pers bertajuk ”Quo Vadis Industri Perumahan: Program 3 Juta Rumah Tanpa Arah?” di Jakarta, Selasa (18/2). Kegaduhan yang dimaksud ialah tuduhan pemerintah tentang pengembang-pengembang nakal.
Selain itu, ada pula usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, tanah hasil sitaan narapidana korupsi bisa digunakan untuk pembangunan program 3 juta rumah. Lontaran pemerintah yang dianggap menimbulkan kegaduhan, yakni permintaan menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kegaduhan-kegaduhan tersebut, menurut Joko, membuat pengembang merasa tidak mendapat pelindungan dan bimbingan dari pemerintah. Pengembang juga mencemaskan masa depan usaha mereka, terutama bagi pengembang kecil yang mengelola lahan perumahan seluas 0,5-1 hektar. Begitu pula skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang hingga kini belum ada kejelasan pelaksanaannya untuk tahun 2025. (Yoga)
Peluang Baru di Sektor Tambang
Pengesahan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk UKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas), BUMN, dan badan usaha swasta, untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, hal ini diharapkan dapat mendorong munculnya pengusaha baru yang kompeten dalam pengelolaan pertambangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyarankan perguruan tinggi untuk memperkuat jejaring dengan badan usaha agar bisa memanfaatkan dana penelitian dari pengelolaan WIUP, meskipun kompetisi untuk mendapatkan dana ini akan semakin ketat. Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengingatkan bahwa pengelolaan WIUP yang prioritas kepada UKM dan badan usaha lain berpotensi menyebabkan penyimpangan operasional dan mengarah pada eksploitasi berlebihan di industri pertambangan.
Untuk itu, pemerintah disarankan untuk memperketat pengawasan agar aturan ini tidak berujung pada eksploitasi yang merugikan lingkungan dan cadangan sumber daya alam Indonesia. Meskipun demikian, Menteri Koperasi, Budi Arie, percaya bahwa keikutsertaan koperasi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan PDB Indonesia.
EBT & Keseimbangan Antar Generasi
Pemerintah Indonesia menunjukkan kecenderungan untuk lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi jangka pendek daripada keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Pemerintah dikritik karena mulai ragu terhadap pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan bahkan kemungkinan untuk menarik diri atau menurunkan komitmennya terhadap Paris Agreement, yang akan berdampak buruk pada upaya mitigasi perubahan iklim. Krisis iklim yang semakin nyata, seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan ekosistem bumi, menunjukkan bahwa tindakan segera diperlukan.
Penarikan dari Paris Agreement bukanlah solusi, melainkan bentuk ketidakadilan dan akan memperburuk masalah ekologis serta sektor-sektor yang terdampak. Kegagalan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia, yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, menunjukkan ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang berpihak pada generasi mendatang dan memperkuat komitmen terhadap pengurangan emisi serta transisi energi, bukan kembali ke ketergantungan pada energi fosil yang merusak.
Empat Tersangka dalam Kasus Pagar Laut
Empat orang, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat tersangka tersebut, yang terdiri dari A (Kades Kohod), UK (Sekdes Kohod), SP (penerima kuasa), dan CE (penerima), diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait hak atas tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti yang cukup, yang melibatkan pemalsuan dokumen seperti surat hak milik (SHM), surat hak guna bangunan (SHGB), serta surat-surat lain yang digunakan untuk mengajukan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod. Proses penyidikan ini diawali dengan temuan pagar laut di Tangerang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan pada bulan Februari 2024.
Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.
Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.
Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.









