Standar untuk Pekerja Platform
Tatanan dunia kerja berubah seiring perkembangan teknologi. Perubahan tersebut berdampak pada pekerja, pemberi kerja, dan relasi pihak-pihak di dunia kerja. Ekonomi digital memunculkan jenis pekerjaan baru, meniadakan sebagian pekerjaan, dan mengubah pekerjaan yang sudah ada. Penggunaan platform digital juga memperluas hubungan, dari hanya pemberi kerja dan pekerja secara langsung menjadi hubungan yang dijembatani platform. Kondisi ini memunculkan istilah pekerja platform, yakni pekerja yang menggunakan platform digital untuk menyediakan layanan atau memecahkan masalah. Pekerja platform tidak terbatas pada pengemudi daring, tetapi lebih luas, antara lain, kurir, pengantaran makanan, dan pekerja di bidang lain yang bisa terhubung secara digital serta menggunakan platform digital.
Organisasi Buruh Internasional PBB (ILO) mengakomodasi keberadaan pekerja platform. Saat ini ILO sedang merumuskan standar global kerja layak bagi pekerja platform, yang diharapkan selesai pada akhir 2025. Salah satu catatan dalam upaya merumuskan standar ini adalah mengikuti perkembangan pesat di dunia kerja akibat peran teknologi. Kendati demikian, perkembangan ekonomi digital yang pesat belum dapat dihitung secara pasti. Publikasi Bank Dunia pada 2023 berjudul ”Working Without Borders” menyebut, setidaknya ada 545 platform digital di dunia yang berkantor pusat di 63 negara dengan konsumen yang tersebar di 186 negara. Adapun pekerja yang terlibat diperkirakan 154 juta-435 juta orang atau 4,4-12,5 persen dari total pekerja di dunia.
Di Indonesia, saat ini para pekerja platform disebut mitra. Status ini membuat hak dan kewajiban sebagai pekerja terbatas, dengan ketiadaan kewajiban bagi pekerja platform di Indonesia untuk menjadi peserta jamsostek. Hal lain, THR yang dibayarkan penyedia platform kepada pekerja masih berupa bantuan hari raya yang bukan berupa uang tunai. Mengutip laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company, Gross merchandise value (GMV) diperkirakan sebesar 200-360 miliar USD pada 2030 akan menarik pekerja platform bergabung, karena itu,hak dan kewajiban mereka mesti kian jelas, seperti halnya pekerja konvensional yang masih bertahan di sektor lain. (Yoga)
Peran Swasta dan UMKM Lebih Maju
OJK Mendorong Indonesia Harus Jadi Pemain Produk Halal Global
Gelombang PHK dan Tutupnya Sejumlah Pabrik
Kemenperin berharap investasi BPI Danantara Dapat Dialokasikan pada Sektor Industri Non Migas dan Manufaktur
Kejaksaan Agung Mengungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Dugaan Pertamax Dicampur Pertalite
Momen Haru Perpisahan Keluarga Pendiri Sritex dengan Pekerja
Tumbuh 19,5 Persen, BCA Syariah Torehkan Laba Rp 183,7 Miliar
Secercah Harapan bagi IHSG di Tengah Tekanan Global
Pasar modal Indonesia sedang menghadapi penurunan, terdapat optimisme yang ditunjukkan melalui aksi rights issue oleh sejumlah emiten. Meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 1,83% pada akhir Februari 2025 dan banyak modal asing yang keluar, emiten-emiten seperti PT MNC Energy Investments dan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. masih berencana untuk melakukan rights issue. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mendukung langkah ini sebagai sarana pendanaan perusahaan. Namun, seperti yang disampaikan oleh Sukarno Alatas dari Kiwoom Sekuritas, tantangan utama adalah ketidakstabilan pasar dan ketidakpastian makroekonomi yang dapat mempengaruhi partisipasi investor. Felix Darmawan dari Panin Sekuritas juga menyoroti bahwa meski ada tantangan besar, rights issue tetap menjadi opsi menarik bagi emiten dengan fundamental kuat, terutama dalam kondisi pasar yang tidak stabil. Ekky Topan dari Infovesta menambahkan bahwa keberhasilan rights issue sangat bergantung pada peningkatan kepercayaan investor dan kondisi pasar yang lebih positif.









