EKSPANSI USAHA : AMP Siap Masuk Bisnis Jasa Konstruksi
PT Asia Mega Pasifik (AMP) kini siap berkompetisi di bidang jasa konstruksi setelah 22 tahun mengukir berbagai prestasi dalam industri pengadaan barang dan jasa di sektor minyak dan gas bumi (migas).Marcom Manager AMP Ninno Setyawan mengatakan bahwa awalnya memang pihaknya dikenal sebagai distributor pengadaan barang dan jasa berbagai produk kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di industri migas, khususnya untuk K3 pekerjaan di ketinggian.“Dengan strategi ini kami telah berhasil meraih status sebagai agen tunggal atau exclusive agent di sektor industri migas, dan menjadi vendor perusahaan migas terkemuka di Tanah Air,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Keberhasilan ini diakuinya berkat dukungan dari 3 supplier, salah satunya PT Kencana Tiara Gemilang (KTG) sebagai salah satu mitra penting bagi perusahaan.
Hal itu direalisasikan dengan rencana perseroan ikut serta pada kegiatan pameran Konstruksi Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di JIEXPO pada awal November 2023.Menurutnya, salah satu faktor kunci dalam keberhasilan perusahaan, adalah komitmennya terhadap isu lingkungan.
Marketing Manager PT AMP, Denny Christian menekankan pentingnya penggunaan plastik dengan tujuan yang tepat.
Bersiap Menadah Dividen Interim di Akhir Tahun
Tambah Utang, Jangan Lupa Dorong Produktivitas
Pangkas Insentif Pajak Tak Tepat Sasaran
RUWET MENATA ASET NEGARA
Polemik hak pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno antara pemiliknya dan negara, menyadarkan pada persoalan mendasar yang acapkali terabaikan dari waktu ke waktu yakni urusan pencatatan aset. Temuan auditor negara mengonfirmasi bahwa masih banyak aset negara berserak tanpa dokumen kepemilikan atau bahkan mulai berpindah kepemilikan. Urusan pencatatan aset negara harus menjadi perhatian besar di tengah rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemanfaatan aset negara di Jakarta mesti dilakukan secara transparan untuk membawa kemanfaatan ekonomi.
Mengoptimalkan Barang Milik Negara
Pemanfaatan aset negara, atau yang dalam istilah legal disebut barang milik negara (BMN), baik dalam bentuk tetap maupun barang bergerak, sering menuai sengketa terkait dengan hak kepemilikan antara warga dan pemerintah. Bahkan, sengkarut pengelolaan BMN cukup banyak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada permasalahan dalam pengelolaan aset di 58 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai temuan mencapai Rp36,53 triliun. Temuan paling banyak terhadap permasalahan aset tetap yang belum didukung dengan dokumen kepemilikan yakni senilai Rp24,8 triliun. Aset tetap itu dapat berbentuk tanah, bangunan, mesin, dan peralatan kendaraan lain. Temuan paling banyak berikutnya yakni menyangkut penatausahaan aset tetap yang tidak tertib senilai Rp8,34 triliun. Dari sisi penataan aset tetap melalui sertifikat, BPK mencatat penerbitan sertifikat sebanyak 40.694 bidang tanah BMN dilakukan sepanjang 2022 yang terdiri atas 29.424 bidang tanah yang disertifikat dan 11.270 bidang tanah penuntasan tanah BMN yang Bersertifikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK). Kelemahan regulasi menjadi salah satu faktor yang membuat polemik pengelolaan aset di Indonesia makin rumit diselesaikan padahal, mengacu kepada laporan kajian Sekretariat Kabinet yang dipublikasikan tahun lalu, sudah ada empat regulasi yang mengatur perihal pengelolaan aset negara yakni UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kementerian dan lembaga negara yang akan pindah ke IKN Nusantara seyogyanya perlu segera menyerahkan aset mereka kepada pengelola barang untuk dapat dilakukan pemanfaatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas dalam pencatatan aset juga harus memastikan semua aset negara dikelola secara memadai.
KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN : ASET NEGARA PEMANTIK KONFLIK
Aset negara, baik dalam bentuk tetap maupun barang bergerak ditengarai belum tercatat secara optimal. Situasi yang acapkali memunculkan sengketa terkait dengan hak kepemilikan hingga pengelolaan aset antara negara dan warganya. Effendi, sebut saja begitu. Pengusaha asal Jawa Timur berusia 58 tahun tersebut, menumpahkan kekesalannya. Kerja sama bisnis yang dijalaninya lewat pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh institusi militer, berujung perkara. Ceritanya, Effendi menjalin perjanjian kerja sama untuk mengembangkan aset berupa tanah yang dikelola oleh institusi militer. Persoalan menjadi pelik, ketika institusi militer yang punya hak penggunaan tanah yang kini berdiri restoran, justru melakukan penutupan lahan pada 15 September 2023. “Kami punya perjanjian 30 tahun, sekarang restorannya ditutup, dipagar seng semua. Padahal, mereka pengguna aset , bukan pemilik,” kata Effendi.
Perkara kerja sama perjanjian kerja sama itu sekarang bergulir di meja pengadilan. Kerja sama pemanfaatan BMN yang mestinya bertujuan memberikan nilai ekonomi atas aset yang dimiliki oleh negara, berujung pada urusan hukum dan konflik yang pelik. Salah satu perkara yang mungkin mencuri perhatian publik belakangan yakni pengelolaan aset Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Pemerintah berpandangan aset Hotel Sultan itu sudah waktunya kembali ke negara karena masa kerja sama pengelolaan sudah berakhir. Namun, pihak swasta yang mengelola Hotel Sultan menilai tanah dan bangunan di kawasan itu merupakan milik pribadi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 mencatat ada permasalahan dalam pengelolaan aset di 58 kementerian/lembaga dengan nilai temuan mencapai Rp36,53 triliun. Dalam rapat dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (18/9), Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan bahwa nilai BMN yang dikelola mengalami lompatan yang besar. Menurut Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, kerumitan yang dihadapi dalam menyelesaikan polemik pengelolaan aset di Indonesia tidak lepas dari lemahnya regulasi serta mengakarnya permasalahan yang ada.
PEMANFAATAN ASET DI JAKARTA : MERACIK OPSI MENARIK
Pemerintah serius menggarap proyek Ibu Kota Negara Nusantara. Masa depan Ibu Kota yang akan mengalihkan sebagian kegiatan pemerintahan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dengan segala dinamika yang bakal mengiringinya. Sejak Kamis (21/9), Presiden Joko Widodo menghadiri sejumlah agenda di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Kepala Negara menandai dimulainya sejumlah proyek pembangunan yang melibatkan kalangan investor swasta. Di sana, Presiden Jokowi kembali menegaskan komitmen untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur untuk tujuan pemerataan. Bahkan, Presiden Jokowi menyatakan akan mengawal progres pembangunan secara langsung tiap bulan di wilayah itu. “Kita hanya ingin menyampaikan kepada dunia usaha bahwa pembangunan di Ibu Kota Nusantara ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi dunia usaha juga sudah masuk. Setiap bulan harus ada groundbreaking berikutnya dan saya akan datang ke sini setiap bulan, dan jadwalnya memang sudah ada di Kepala Otorita ,” kata Kepala Negara, Sabtu (23/9).
Peran kalangan pengusaha swasta dalam proyek IKN Nusantara itu akan menambah kepercayaan diri guna menarik gerbong investasi pemodal lain, termasuk dari luar negeri. Proyek pembangunan IKN Nusantara bakal meninggalkan pekerjaan rumah yang padat, terutama dari sisi pengelolaan aset negara di DKI Jakarta. Kementerian dan lembaga seyogyanya perlu segera menyerahkan aset kepada pengelola barang untuk dapat dilakukan pemanfaatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas dalam pencatatan aset juga harus memastikan semua aset negara dikelola secara memadai. Menurut Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan, terkait dengan pemindahan ibu kota negara yang terpenting adalah melakukan inventarisasi ulang aset-aset di Jakarta. Sejumlah kalangan berpandangan pemerintah perlu meracik skema menarik terkait pengelolaan swasta terhadap barang milik negara (BMN) berupa properti di Jakarta seiring dengan perpindahan ibu kota ke IKN. CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyatakan pemanfaatan potensi aset-aset properti berstatus BMN oleh swasta belum optimal, sebab masih lemahnya pemerintah dalam hal inventarisasi, sehingga membuat swasta takut akan adanya masalah di masa depan. Senada, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto menjelaskan bahwa ketertarikan swasta dalam pemanfaatan BMN terutama dipengaruhi bagaimana skema bisnis dan jangka waktu kerja sama yang akan ditawarkan.
NASIB GENJRING AKROBAT, Perkasa di Panggung, Kalah dalam Kehidupan
Puluhan tahun silam, seni tradisi genjring akrobat, yang
memadukan tabuhan genjring dan atraksi, setia menghibur penonton di Cirebon dan
sekitarnya. Alih-alih berakrobat di panggung, para pemainnya kini bertarung
pada kerasnya kehidupan. Karsinih berusia lebih dari 60 tahun. Namun, anggota
grup Genjring Putri Kuda Kecil pimpinan Lilis Kasiri itu masih perkasa ketika
mencontohkan bagian atraksi mengangkat beban. Pada Minggu (17/9) siang di rumah
keluarga Lilis di Desa Bayalangu Kidul, Cirebon, Karsinih merebahkan tubuhnya
dalam posisi menengadah di atas lantai beralaskan tikar. Tongkengnya, punggung
sebelah bawah, bertumpu pada sebuah bantal hijau, telapak kakinya yang keriput
memutar-mutar kotak kayu seberat 3 kg selama semenit tanpa terjatuh. ”Kalau mau
satu orang naik di kotak juga bisa,” ucap Karsinih menantang. Jejak digital di
Youtube dengan kata kunci ”kuda kecil” merekam kekuatannya, tahun lalu,
misalnya, kedua kaki Karsinih mengangkat kotak balok dengan perempuan remaja. Tahun
1970-1980-an, Kuda Kecil yang beranggotakan 40-an orang melejit. Panggilan
untuk pentas mengalir seperti air, mulai
dari acara hajatan, acara pemerintah, sampai acara adat.
Bersama beberapa perempuan perkasa lainnya, Karsinih berkelana
menaklukkan panggung di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Jakarta,
hingga Bali, menggunakan truk. ”Sebulan lebih saya enggak pulang. Mau pulang
Lebaran saja enggak bisa karena banyak panggungan. Waktu itu, bayarannya Rp
1.000-Rp 5.000 per orang,” ungkap Karsinih. Uang itu digunakannya untuk makan,
belanja baju, hingga beli emas. Boleh dikata Karsinih makmur kala itu. Grup
Kuda Kecil juga makmur. Bukan hanya dari tanggapan panggung, grup ini juga
mendapatkan pemasukan dari sejumlah album berisi lagu karya sendiri yang
direkam di Jakarta. Namun, itu cerita lama. Belasan tahun terakhir ini, grup Kuda
Kecil mengalami kemunduran. Beberapa anggotanya meninggal. Tiga tahun lalu,
Lilis sang pimpinan juga meinggal. Ia kemudian digantikan anak perempuannya,
Suheri. Panggilan pentas menyusut dan makin hari makin langka. Terakhir kali,
grup Kuda Kecil tampil tahun lalu. Saking jarangnya mendapat pentas, plang
papan nama grup sudah dicopot. Peralatannya teronggok di tanah. Genjring
terkunci di lemari. Para pemainnya yang masih hidup, termasuk Karsinih, Narti,
Nasiti, Tarwi, Dawira, Suheri, dan Karyadi (suami Lilis), berpencar mencari penghidupan
di bidang lain. Karsinih kadang merias pengantin jika ada panggilan. Hasilnya
sekadar untuk makan. (Yoga)
Eksploitasi Pasir Laut Marak
Aktivitas eksploitasi pasir laut dilakukan lagi. Ada banyak kerugian.
Aturan yang memberi peluang aktivitas ini perlu direvisi demi kesejahteraan
rakyat pesisir. Kapal Pengawas KKP menghentikan tiga kapal milik perseorangan
yang melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di perairan Pulau Rupat,
Bengkalis, Riau. Pulau Rupat merupakan salah satu pulau kecil terluar kawasan
strategi nasional tertentu. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Laksda TNI AL Adin Nurawaluddin mengemukakan apa yang dilakukan kapal ini
adalah satu di antara aktivitas eksploitasi pasir laut yang telah lama menjadi
keprihatinan banyak pihak. Setelah sekian lama terhenti, penyedotan pasir laut
terjadi kembali. Banyak pihak menyesalkannya.
Pangkal dari kembalinya aktivitas itu adalah PP No 26 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini memiliki niat
baik, yakni menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan
daya tampung ekosistem pesisir serta laut; dan mengoptimalkan hasil sedimentasi
di laut untuk kepentingan pembangunan serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan
laut. Namun, aturan ini juga memberi peluang bagi sejumlah pihak untuk
melakukan aktivitas di luar maksud baik regulasi. Terkait pelanggaran
kapal-kapal isap dan pengangkut pasir laut, kementerian akan fokus pada kerusakan
lingkungan yang ditimbulkan dan ekosistem laut. Meski demikian, sebaiknya
peluang untuk mengeksploitasi pasir laut ditutup selamanya. (Yoga)









