Waspada, Enam Perusahaan Fintech Bermodal Cekak
Ancaman El Nino pada Satwa Liar
Jimly Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Terbukti
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah
menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara uji
materi No 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden
dan wakil presiden di UU Pemilu. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan,
dugaan pelanggaran etik tersebut terbukti, saat ditanya wartawan seusai
memeriksa pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia dan advokat Zico
Leonard Djagardo, Jumat (3/11) di Gedung MK, Jakarta. Saat itu, wartawan bertanya
kepada Jimly, ”Prof, artinya yang banyak dipermasalahkan ini terbukti
bersalah?” Jimly menjawab, ”Iyalah.” MKMK menerima 21 laporan dugaan
pelanggaran etik terkait putusan perkara uji materi No 90. Ketua MK Anwar Usman
paling banyak dilaporkan, antara lain karena dugaan adanya konflik kepentingan.
MKMK akan menggelar rapat pleno untuk membuat rancangan
putusan mulai Senin (6/11). Selanjutnya, putusan akan dibacakan Selasa (7/11).
Jimly mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan
laporan terbanyak terhadap Anwar Usman, bukan kasus yang sulit. MKMK juga sudah
mempunyai sejumlah bukti, keterangan ahli, rekaman kamera pemantau (CCTV), dan
para saksi. Menurut Jimly, MKMK sudah membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan
seluruh laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Kesimpulan itu
dihasilkan setelah menggelar rapat bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R
Saragih selaku anggota MKMK. ”Selanjutnya, tinggal membuat rumusan hingga
menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua
isu,” katanya. (Yoga)
Sumber Dana Kampanye Tunjukkan Komitmen Iklim
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menuntut ketiga pasangan
bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mendeklarasikan komitmen mereka
pada aksi nyata penanganan krisis iklim dan transisi energi. Salah satu caranya
dengan berani transparan membuka aliran dana kampanye mereka kepada publik. Koordinator
Climate Rangers Jakarta Ginanjar Ariyasuta mengatakan, visi dan misi ketiga
pasangan bakal capres dan cawapres memang sudah mencantumkan beberapa rencana
penanganan krisis iklim. Akan tetapi, orang-orang di sekelilingnya, seperti tim
pemenangan, relawan, dan lain-lain, di balik ketiganya masih terafiliasi dengan
perusahaan energi kotor.
”Komitmen masing-masing pasangan calon masih belum serius
dalam penanganan krisis iklim. Ketidakpastian penanganan krisis iklim dan
transisi energi semakin kuat menjelang Pemilihan Presiden 2024 ini,” kata
Ginanjar saat berunjuk rasa di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11). Dalam unjuk
rasa itu, puluhan orang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang tergabung
dalam gerakan ”Power Up” ini berjalan kaki dari Kantor YLBHI menuju ke Kantor
KPU. Sepanjang jalan mereka bernyanyi, berorasi, dan menyuarakan dampak krisis
iklim yang semakin memburuk. Mereka mendesak KPU agar transparan membuka semua
aliran dana kampanye dari ketiga pasangan calon kepada masyarakat calon
pemilih. Setiap pasangan calon yang masih menerima dana dari perorangan, kelompok,
perusahaan, dan atau badan nonpemerintah yang terafiliasi dengan industri energi
kotor dianggap tidak berkomitmen menyelamatkan bumi. (Yoga)
BURSA CPO, Biaya Tambahan Bikin Pengusaha Enggan Masuk
Pelaku usaha pengolah kelapa sawit menilai Bursa Berjangka
Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah atau Bursa CPO yang sudah
diresmikan belum menarik. Mereka menantikan insentif dari pemerintah agar makin
banyak pengusaha berpartisipasi dalam bursa tersebut. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa
Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, salah satu alasan yang membuat
pelaku usaha masih enggan masuk ke bursa adalah adanya biaya-biaya tambahan di
luar transaksi perdagangan itu sendiri. Sebut saja biaya anggota bursa sekitar
Rp 60 juta per tahun. Kemudian, biaya jaminan transaksi senilai Rp 32 juta.
”Sekarang untuk lokal, kan, transaksinya B to B (bisnis ke bisnis)
tidak terkena biaya apa pun. Kalau di bursa, kan, ada biaya member dan biaya
transaksi. Ini yang perlu dipikirkan bagaimana supaya penjual dan pembeli
tertarik masuk bursa,” kata Eddy, Jumat (3/11). Jika biaya itu tidak bisa
dihindari, ia meminta pemerintah agar memikirkan skema insentif sehingga
mengurangi beban modal pelaku usaha. Aspirasi ini sudah disampaikan kepada
pemerintah, tetapi belum jelas hingga saat ini. ”Memang, harus ada daya tarik
agar penjual dan pembeli bersedia transaksi di bursa. Informasinya akan
diberikan insentif. Nah, insentifnya seperti apa, belum jelas,” ujar Eddy. (Yoga)
Ekspor Udang RI Hadapi Tuduhan Dumping AS
Ekspor produk udang Indonesia terkena tuduhan praktik dumping
dan praktik subsidi di pasar AS. Hal itu dinilai perlu segera disikapi agar
perdagangan komoditas unggulan perikanan itu tidak terganjal di negara tujuan
utama ekspor. Dumping merupakan sistem penjualan barang di luar negeri dengan harga
lebih murah. Tuduhan dumping dilayangkan Asosiasi Pengolah Udang Amerika (ASPA)
melalui petisi pada Oktober 2023. ASPA juga menyebut program subsidi Pemerintah
Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam memberikan manfaat bagi produsen dan
pengolah udang, termasuk subsidi pinjaman, pajak, hibah, dan kredit ekspor. Terkait tuduhan itu, ASPA mengajukan petisi
pengenaan bea masuk antidumping atas impor udang dari eksportir yang didapati
melakukan praktik dumping serta bea masuk imbalan (CVD) untuk mengimbangi
subsidi atas seluruh ekspor udang dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.
Petisi tersebut diajukan ke Departemen Perdagangan AS (DOC)
dan Komisi Perdagangan Internasional AS. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan
Ternak (GPMT) Deny Mulyono, di Jakarta, Jumat (3/11) mengemukakan, dua tuduhan yang
diperkarakan, yaitu praktik dumping dan subsidi, tengah direspons melalui koordinasi
yang melibatkan Kemendag, KKP, asosiasi-asosiasi pelaku usaha perikanan, serta pengacara.
Deny mengemukakan, AS merupakan negara tujuan utama ekspor udang Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait harus solid
dalam membuktikan bahwa tuduhan petisi
tersebut tidak tepat. Jika upaya diplomasi gagal, bea masuk tambahan yang dike-
nakan pasar AS bakal menghancurkan daya saing ekspor udang Indonesia. (Yoga)
Kesepakatan ”Pensiun Dini” PLTU Diupayakan Tahun Ini
Pemerintah Indonesia mengupayakan setidaknya satu transaksi
pengakhiran lebih dini operasi PLTU terjadi tahun ini. Sekretariat Just Energy
Transition Partnership atau JETP memastikan bahwa kesepakatan yang diupayakan
tersebut adalah PLTU Cirebon-1 dengan kapasitas 660 megawatt. Menurut data
Kementerian ESDM, berdasarkan kajian bersama para pemangku kepentingan, ada 15
PLTU yang bisa dipercepat masa operasinya dengan total kapasitas 4,8 gigawatt
(GW). Kementerian ESDM juga tengah menyusun regulasi terkait peta jalan
pengakhiran dini operasi PLTU batubara tersebut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (3/11)
mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan fokus pada satu PLTU lewat komitmen
pendanaan JETP. ”Paling tidak ada satu yang bisa maju (deal). Memang, kami
siapkan 4,8 GW, tetapi paling tidak ada satu, 600 megawatt (MW) terlebih dahulu,”
ujarnya. Ia menambahkan, ke depan, perlu ada penelitian untuk membuka
peluang-peluang lainnya dalam pengakhiran dini operasi PLTU dengan skema kerja
sama yang saling menguntungkan. Berbagai persiapan pun perlu dimatangkan. (Yoga)
Pemprov DKI Gelar Lagi Layanan Terpadu di Pusat Perbelanjaan
Waspadai Jerat Investasi Bodong dan Pinjaman Daring Ilegal
OJK bersama semua anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal dari 12 kementerian / lembaga terus meningkatkan koordinasi
dalam penanganan investasi bodong dan pinjaman daring ilegal. Sejak 1 Januari
hingga 27 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal
yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman daring
ilegal. Satgas juga memblokir 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47
rekening bank. Tujuan berinvestasi tentu untuk mendapatkan imbal hasil.
Iming-iming mendapat imbal hasil tinggi dengan dana sedikit dan risiko kecil
menjadi modus pelaku. Namun, alih-alih untung, malah buntunglah yang diperoleh.
Di pinjaman daring ilegal. Kemudahan pencairan dana dengan
syarat yang relatif mudah tidak serta-merta menjamin cerita manis ketika korban
gagal mengembalikan dana tepat waktu. Penagih utang (debt collector/DC)
pinjaman daring ilegal akan mulai meneror korban, bahkan ke semua kontak di
gawai korban, menyebarkan data pribadi, dan mempermalukan korban. Banyak korban
pinjaman daring ilegal bercerita bahwa jumlah dana yang dicairkan dan waktu
pengembalian tidak sesuai kesepakatan.
Tips Hindari Investasi Bodong : 1. Ingat prinsip 2L Ingat
untuk menerapkan prinsip 2L (legal dan logis) ketika berinvestasi. Legal
artinya perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan berizin. Logis artinya
keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. 2. Kenali ciri-ciri investasi
bodong, yang biasanya menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru. Perusahaan
investasi bodong juga menawarkan produk investasi melalui media sosial yang
terkadang menggunakan foto tokoh publik serta informasi terkait proses bisnis
investasi yang dilakukan tidak jelas.
Tips Hindari Pinjaman Daring Ilegal : 1. Cek legalitas pinjaman
daring dan gunakan aplikasi resmi. 2. Jaga kerahasiaan data pribadi, dengan
menghindari mengunduh tautan atau aplikasi dari sumber yang tidak dikenal,
mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. 3. Gunakan jaringan pribadi
ketika bertransaksi, dan hindari penggunaan jaringan publik. 4. Fintech lending
yang berizin OJK hanya diizinkan untuk mengakses camera, microphone, dan
location (camilan), jika diminta akses lain, seperti galeri dan kontak, pinjaman
daring tersebut ilegal. 5. Hapus SMS tawaran pinjaman daring, Fintech lending
resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran
komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lain, tanpa
persetujuan konsumen. 6. Lapor ke polisi Jika telah menjadi korban pinjaman
daring ilegal dan menerima penagihan tidak beretika dari DC. (Yoga)
SOAL PENANGKAPAN IKAN TERUKUR, SULUT MENANTI PERAN AKTIF KEMENTERIAN
Sebagai ASN di daerah, Tienneke Adam mengerti bahwa sesuatu yang ditetapkan pemerintah pusat tidak dapat dibatalkan pemda. Meski terbersit enggan, ia tetap mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur yang telah diwacanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2021. ”Kebijakan PIT (penangkapan ikan terukur) ini bukan jelek. Bagus,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut itu, Rabu (1/11). Enam bulan lalu, ratusan nelayan di Bitung berunjuk rasa menolak kebijakan tersebut. Bitung merupakan kota perikanan strategis yang berada 50 km di timur Manado. ”Semua (nelayan) menolak. Kalau ditanya, enggak ada yang setuju,” tambahTienneke. Kondisi itu menunjukkan kontrasnya kepentingan di atas dan sikap di akar rumput.
Tienneke menyatakan hingga kini mayoritas nelayan di Sulut belum siap. Padahal, kebijakan itu akan berlaku pada 2024, dimana lautan Republik Indonesia yang dibagi menjadi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dibagi lagi menjadi enam zona, dengan kuota bobot ikan yang boleh ditangkap selama setahun, termasuk dalam skala besar di empat zona industri. Dengan produksi perikanan tangkap yang hampir mencapai 300.000 ton per tahun, Sulut akan diapit dua zona, yakni Zona 02 dan 03. Menurut perhitungan KKP pada 2022, kuota tangkapan di Zona 02 adalah 738.000 ton per tahun senilai Rp 15,8 triliun, sementara Zona 03 sebanyak 2,26 juta ton per tahun atau senilai Rp 46,12 triliun.
Pada November 2021, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono berkunjung ke Bitung untuk apel kesiapan pasukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Di sela-sela acara, ia menyinggung wacana penangkapan ikan terukur di depan para wartawan. Meski mayoritas nelayan belum siap, lanjut dia, kebijakan penangkapan ikan terukur tidak bisa ditunda. Namun, ia minta kebijakan itu diberlakukan hanya kepada kapal-kapal dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diterbitkan pemerintah pusat. Artinya, hanya kapal-kapal berukuran di atas 30 gros ton (GT) dengan wilayah penangkapan Jalur III atau di atas 12 mil dari garis pantai yang sebaiknya diwajibkan mematuhi ketentuan kebijakan penangkapan itu. Untuk kapal-kapal yang lebih kecil, Tienneke menyebut, butuh sosialisasi dan persiapan lebih panjang, mulai dari infrastruktur sampai petugas di lapangan. (Yoga)









