;

Waspada, Enam Perusahaan Fintech Bermodal Cekak

Yuniati Turjandini 04 Nov 2023 Investor Daily (H)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masih ada sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lnding yang belum memenuhi ketentuan  batas ekuitas minimum dan dan belum berniat  meningkatkan modal. Padahal, OJK telah memberikan tambahan waktu bagi penyelenggara fintech tersebut, hingga Pktober 2023. Perihal permodalan fintech p2p lending in telah diatur dalam POJK 10/1022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK Fintech P2P Lending). Adapun POJK ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022, dan sekaligus mencabut POJK 77/2026. Dalam ketentuan tersebut, setiao penyelenggara eksisting diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum secara berkala sejak aturan diterbitkan. Pada tahun pertama tepatnya hingga Juli 2023 perushaan fintech harus memenuhi kecukupan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar, kemudian naik menjadi Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan menjadi Rp12,5 miliar pada Juli 2025. (Yetede)

Ancaman El Nino pada Satwa Liar

Yuniati Turjandini 04 Nov 2023 Tempo (H)
Cuaca panas akibat El Nino yang melanda Indonesia beberapa bulan terakhir bukan cuma membuat kita gerah. Bagi sejumlah satwa liar, efek cuaca panas dan kekeringan juga bisa mematikan. El Nino mengancam ruang hidup satwa liar di kawasan tropis karena menyebabkan sungai dan danau mengering, hutan-hutan rusak akibat kebakaran, serta pemanasan permukaan laut. Hal ini diperparah oleh tingkat ancaman terhadap satwa liar Indonesia yang berbeda karena wilayah Indonesia merupakan kepulauan. Meski keberagamannya berpotensi lebih tinggi, kelimpahan spesies di kawasan kepulauan jauh lebih rendah dibanding di kawasan kontinental (daratan luas).

Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) menyepakati El Nino akan berlangsung lebih sering dan lebih parah akibat iklim yang berubah. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres bahkan menyebutkan bumi sedang menghadapi masa “pendidihan global”. Tanpa rencana pencegahan yang memadai, panas dan kekeringan ekstrem akibat fenomena cuaca berskala besar ini akan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (Yetede)

Jimly Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Terbukti

Yoga 04 Nov 2023 Kompas (H)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara uji materi No 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden di UU Pemilu. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dugaan pelanggaran etik tersebut terbukti, saat ditanya wartawan seusai memeriksa pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia dan advokat Zico Leonard Djagardo, Jumat (3/11) di Gedung MK, Jakarta. Saat itu, wartawan bertanya kepada Jimly, ”Prof, artinya yang banyak dipermasalahkan ini terbukti bersalah?” Jimly menjawab, ”Iyalah.” MKMK menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara uji materi No 90. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan, antara lain karena dugaan adanya konflik kepentingan.

MKMK akan menggelar rapat pleno untuk membuat rancangan putusan mulai Senin (6/11). Selanjutnya, putusan akan dibacakan Selasa (7/11). Jimly mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan laporan terbanyak terhadap Anwar Usman, bukan kasus yang sulit. MKMK juga sudah mempunyai sejumlah bukti, keterangan ahli, rekaman kamera pemantau (CCTV), dan para saksi. Menurut Jimly, MKMK sudah membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan seluruh laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Kesimpulan itu dihasilkan setelah menggelar rapat bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih selaku anggota MKMK. ”Selanjutnya, tinggal membuat rumusan hingga menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” katanya. (Yoga)

Sumber Dana Kampanye Tunjukkan Komitmen Iklim

Yoga 04 Nov 2023 Kompas

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menuntut ketiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mendeklarasikan komitmen mereka pada aksi nyata penanganan krisis iklim dan transisi energi. Salah satu caranya dengan berani transparan membuka aliran dana kampanye mereka kepada publik. Koordinator Climate Rangers Jakarta Ginanjar Ariyasuta mengatakan, visi dan misi ketiga pasangan bakal capres dan cawapres memang sudah mencantumkan beberapa rencana penanganan krisis iklim. Akan tetapi, orang-orang di sekelilingnya, seperti tim pemenangan, relawan, dan lain-lain, di balik ketiganya masih terafiliasi dengan perusahaan energi kotor.

”Komitmen masing-masing pasangan calon masih belum serius dalam penanganan krisis iklim. Ketidakpastian penanganan krisis iklim dan transisi energi semakin kuat menjelang Pemilihan Presiden 2024 ini,” kata Ginanjar saat berunjuk rasa di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11). Dalam unjuk rasa itu, puluhan orang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam gerakan ”Power Up” ini berjalan kaki dari Kantor YLBHI menuju ke Kantor KPU. Sepanjang jalan mereka bernyanyi, berorasi, dan menyuarakan dampak krisis iklim yang semakin memburuk. Mereka mendesak KPU agar transparan membuka semua aliran dana kampanye dari ketiga pasangan calon kepada masyarakat calon pemilih. Setiap pasangan calon yang masih menerima dana dari perorangan, kelompok, perusahaan, dan atau badan nonpemerintah yang terafiliasi dengan industri energi kotor dianggap tidak berkomitmen menyelamatkan bumi. (Yoga)

BURSA CPO, Biaya Tambahan Bikin Pengusaha Enggan Masuk

Yoga 04 Nov 2023 Kompas

Pelaku usaha pengolah kelapa sawit menilai Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah atau Bursa CPO yang sudah diresmikan belum menarik. Mereka menantikan insentif dari pemerintah agar makin banyak pengusaha berpartisipasi dalam bursa tersebut. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, salah satu alasan yang membuat pelaku usaha masih enggan masuk ke bursa adalah adanya biaya-biaya tambahan di luar transaksi perdagangan itu sendiri. Sebut saja biaya anggota bursa sekitar Rp 60 juta per tahun. Kemudian, biaya jaminan transaksi senilai Rp 32 juta.

”Sekarang untuk lokal, kan, transaksinya B to B (bisnis ke bisnis) tidak terkena biaya apa pun. Kalau di bursa, kan, ada biaya member dan biaya transaksi. Ini yang perlu dipikirkan bagaimana supaya penjual dan pembeli tertarik masuk bursa,” kata Eddy, Jumat (3/11). Jika biaya itu tidak bisa dihindari, ia meminta pemerintah agar memikirkan skema insentif sehingga mengurangi beban modal pelaku usaha. Aspirasi ini sudah disampaikan kepada pemerintah, tetapi belum jelas hingga saat ini. ”Memang, harus ada daya tarik agar penjual dan pembeli bersedia transaksi di bursa. Informasinya akan diberikan insentif. Nah, insentifnya seperti apa, belum jelas,” ujar Eddy. (Yoga)

Ekspor Udang RI Hadapi Tuduhan Dumping AS

Yoga 04 Nov 2023 Kompas

Ekspor produk udang Indonesia terkena tuduhan praktik dumping dan praktik subsidi di pasar AS. Hal itu dinilai perlu segera disikapi agar perdagangan komoditas unggulan perikanan itu tidak terganjal di negara tujuan utama ekspor. Dumping merupakan sistem penjualan barang di luar negeri dengan harga lebih murah. Tuduhan dumping dilayangkan Asosiasi Pengolah Udang Amerika (ASPA) melalui petisi pada Oktober 2023. ASPA juga menyebut program subsidi Pemerintah Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam memberikan manfaat bagi produsen dan pengolah udang, termasuk subsidi pinjaman, pajak, hibah, dan kredit ekspor.  Terkait tuduhan itu, ASPA mengajukan petisi pengenaan bea masuk antidumping atas impor udang dari eksportir yang didapati melakukan praktik dumping serta bea masuk imbalan (CVD) untuk mengimbangi subsidi atas seluruh ekspor udang dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.

Petisi tersebut diajukan ke Departemen Perdagangan AS (DOC) dan Komisi Perdagangan Internasional AS. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) Deny Mulyono, di Jakarta, Jumat (3/11) mengemukakan, dua tuduhan yang diperkarakan, yaitu praktik dumping dan subsidi, tengah direspons melalui koordinasi yang melibatkan Kemendag, KKP, asosiasi-asosiasi pelaku usaha perikanan, serta pengacara. Deny mengemukakan, AS merupakan negara tujuan utama ekspor udang Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait harus solid dalam membuktikan bahwa tuduhan  petisi tersebut tidak tepat. Jika upaya diplomasi gagal, bea masuk tambahan yang dike- nakan pasar AS bakal menghancurkan daya saing ekspor udang Indonesia. (Yoga)

Kesepakatan ”Pensiun Dini” PLTU Diupayakan Tahun Ini

Yoga 04 Nov 2023 Kompas

Pemerintah Indonesia mengupayakan setidaknya satu transaksi pengakhiran lebih dini operasi PLTU terjadi tahun ini. Sekretariat Just Energy Transition Partnership atau JETP memastikan bahwa kesepakatan yang diupayakan tersebut adalah PLTU Cirebon-1 dengan kapasitas 660 megawatt. Menurut data Kementerian ESDM, berdasarkan kajian bersama para pemangku kepentingan, ada 15 PLTU yang bisa dipercepat masa operasinya dengan total kapasitas 4,8 gigawatt (GW). Kementerian ESDM juga tengah menyusun regulasi terkait peta jalan pengakhiran dini operasi PLTU batubara tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (3/11) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan fokus pada satu PLTU lewat komitmen pendanaan JETP. ”Paling tidak ada satu yang bisa maju (deal). Memang, kami siapkan 4,8 GW, tetapi paling tidak ada satu, 600 megawatt (MW) terlebih dahulu,” ujarnya. Ia menambahkan, ke depan, perlu ada penelitian untuk membuka peluang-peluang lainnya dalam pengakhiran dini operasi PLTU dengan skema kerja sama yang saling menguntungkan. Berbagai persiapan pun perlu dimatangkan. (Yoga)

Pemprov DKI Gelar Lagi Layanan Terpadu di Pusat Perbelanjaan

Yoga 04 Nov 2023 Kompas
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Goes to Mall di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra, Jumat (3/11/2023), mengatakan, lewat program ini, masyarakat dan pelaku usaha bisa berkonsultasi terkait penanaman modal dan perizinan atau nonperizinan. (Yoga)

Waspadai Jerat Investasi Bodong dan Pinjaman Daring Ilegal

Yoga 04 Nov 2023 Kompas

OJK bersama semua anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 kementerian / lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi bodong dan pinjaman daring ilegal. Sejak 1 Januari hingga 27 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman daring ilegal. Satgas juga memblokir 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank. Tujuan berinvestasi tentu untuk mendapatkan imbal hasil. Iming-iming mendapat imbal hasil tinggi dengan dana sedikit dan risiko kecil menjadi modus pelaku. Namun, alih-alih untung, malah buntunglah yang diperoleh.

Di pinjaman daring ilegal. Kemudahan pencairan dana dengan syarat yang relatif mudah tidak serta-merta menjamin cerita manis ketika korban gagal mengembalikan dana tepat waktu. Penagih utang (debt collector/DC) pinjaman daring ilegal akan mulai meneror korban, bahkan ke semua kontak di gawai korban, menyebarkan data pribadi, dan mempermalukan korban. Banyak korban pinjaman daring ilegal bercerita bahwa jumlah dana yang dicairkan dan waktu pengembalian tidak sesuai kesepakatan.

Tips Hindari Investasi Bodong : 1. Ingat prinsip 2L Ingat untuk menerapkan prinsip 2L (legal dan logis) ketika berinvestasi. Legal artinya perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan berizin. Logis artinya keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. 2. Kenali ciri-ciri investasi bodong, yang biasanya menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru. Perusahaan investasi bodong juga menawarkan produk investasi melalui media sosial yang terkadang menggunakan foto tokoh publik serta informasi terkait proses bisnis investasi yang dilakukan tidak jelas.

Tips Hindari Pinjaman Daring Ilegal : 1. Cek legalitas pinjaman daring dan gunakan aplikasi resmi. 2. Jaga kerahasiaan data pribadi, dengan menghindari mengunduh tautan atau aplikasi dari sumber yang tidak dikenal, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. 3. Gunakan jaringan pribadi ketika bertransaksi, dan hindari penggunaan jaringan publik. 4. Fintech lending yang berizin OJK hanya diizinkan untuk mengakses camera, microphone, dan location (camilan), jika diminta akses lain, seperti galeri dan kontak, pinjaman daring tersebut ilegal. 5. Hapus SMS tawaran pinjaman daring, Fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lain, tanpa persetujuan konsumen. 6. Lapor ke polisi Jika telah menjadi korban pinjaman daring ilegal dan menerima penagihan tidak beretika dari DC. (Yoga)

SOAL PENANGKAPAN IKAN TERUKUR, SULUT MENANTI PERAN AKTIF KEMENTERIAN

Yoga 04 Nov 2023 Kompas

Sebagai ASN di daerah, Tienneke Adam mengerti bahwa sesuatu yang ditetapkan pemerintah pusat tidak dapat dibatalkan pemda. Meski terbersit enggan, ia tetap mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur yang telah diwacanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2021. ”Kebijakan PIT (penangkapan ikan terukur) ini bukan jelek. Bagus,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut itu, Rabu (1/11). Enam bulan lalu, ratusan nelayan di Bitung berunjuk rasa menolak kebijakan tersebut. Bitung merupakan kota perikanan strategis yang berada 50 km di timur Manado. ”Semua (nelayan) menolak. Kalau ditanya, enggak ada yang setuju,” tambahTienneke. Kondisi itu menunjukkan kontrasnya kepentingan di atas dan sikap di akar rumput.

Tienneke menyatakan hingga kini mayoritas nelayan di Sulut belum siap. Padahal, kebijakan itu akan berlaku pada 2024, dimana lautan Republik Indonesia yang dibagi menjadi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dibagi lagi menjadi enam zona, dengan kuota bobot ikan yang boleh ditangkap selama setahun, termasuk dalam skala besar di empat zona industri. Dengan produksi perikanan tangkap yang hampir mencapai 300.000 ton per tahun, Sulut akan diapit dua zona, yakni Zona 02 dan 03. Menurut perhitungan KKP pada 2022, kuota tangkapan di Zona 02 adalah 738.000 ton per tahun senilai Rp 15,8 triliun, sementara Zona 03 sebanyak 2,26 juta ton per tahun atau senilai Rp 46,12 triliun.

Pada November 2021, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono berkunjung ke Bitung untuk apel kesiapan pasukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Di sela-sela acara, ia menyinggung wacana penangkapan ikan terukur di depan para wartawan. Meski mayoritas nelayan belum siap, lanjut dia, kebijakan penangkapan ikan terukur tidak bisa ditunda. Namun, ia minta kebijakan itu diberlakukan hanya kepada kapal-kapal dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diterbitkan pemerintah pusat. Artinya, hanya kapal-kapal berukuran di atas 30 gros ton (GT) dengan wilayah penangkapan Jalur III atau di atas 12 mil dari garis pantai yang sebaiknya diwajibkan mematuhi ketentuan kebijakan penangkapan itu. Untuk kapal-kapal yang lebih kecil, Tienneke menyebut, butuh sosialisasi dan persiapan lebih panjang, mulai dari infrastruktur sampai petugas di lapangan. (Yoga)

Pilihan Editor