DKI Jakarta Dorong Pertanian Kota
Ketahui Hak dan Kewajiban sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen
Media massa ramai memberitakan tentang permasalahan antara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan konsumen beberapa waktu terakhir, yang disebabkan adanya ketidak sepahaman antara PUJK dan konsumen atas perjanjian yang telah disepakati. Asuransi unitlink merupakan produk asuransi yang memiliki manfaat investasi, tetapi sering kali dipahami secara berbeda oleh masyarakat dan pemegang polis. Perlu diingat, asuransi unitlink adalah produk asuransi, bukan produk investasi. Oleh karena itu, manfaat, risiko, biaya, dan ketentuan lainnya lebih ditekankan pada ketentuan asuransi. Manfaat investasi di asuransi unitlink adalah manfaat tambahan. Dengan memahami konsep ini, masyarakat dan pemegang polis dapat menyesuaikan penggunaan produk dengan tujuan keuangan dan profil risiko yang dimiliki. PUJK berkewajiban untuk menjelaskan secara detail kepada masyarakat dan pemegang polis tentang hal ini.
Permasalahan antara PUJK dan konsumen terekam dari jumlah pengaduan yang diterima OJK. Sejak awal Januari hingga 24 November 2023, OJK telah menerima 284.469 permintaan layanan, termasuk 20.622 pengaduan, 103 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.271 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sebanyak 18.120 pengaduan (87,87 %) terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK. Sebanyak 2.502 pengaduan (12,13 %) sedang dalam proses penyelesaian. Guna mewujudkan perlindungan konsumen dengan tetap memperhatikan ruang tumbuh bagi lembaga jasa keuangan (LJK), dibutuhkan penguatan berbagai aspek. Pertama, peningkatan literasi masyarakat sebagai konsumen tentang produk dan layanan jasa keuangan, di antaranya berkaitan dengan manfaat, risiko, dan biaya. Kedua, menyediakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan profil risiko konsumen.
Ketiga, peningkatan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan mengetahui hak dan kewajibannya, konsumen akan dapat memaksimalkan manfaat dari produk dan jasa keuangan yang dimiliki dan jika terjadi permasalahan di masa depan, konsumen mengetahui langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bagi PUJK, hal ini membantu mengurangi permasalahan yang timbul di kemudian hari dan mendorong kinerja PUJK. Dengan mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki, akan mendukung konsumen untuk cerdas berinvestasi dan meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan di masa yang akan datang. Konsumen diimbau untuk memahami klausul dari perjanjian sebelum menandatanganinya. Jika ada hal yang masih belum dipahami, konsumen dapat bertanya kepada petugas pemasaran lembaga jasa keuangan. (Yoga)
Wapres Tak Sepakat Jorjoran Bansos
Wapres Ma’ruf Amin menyatakan, penyaluran bantuan sosial
alias bansos bisa membantu masyarakat miskin. Namun, bansos bukan solusi jangka
panjang. Untuk itu, perlu ada pemberdayaan supaya masyarakat bisa menjadi
pengusaha dan semakin mandiri. Wapres Amin tidak berharap anggaran bansos
terus-menerus ditambah. ”Kalau bansos ditambah dan diberikan terus, kan namanya
melestarikan kemiskinan. Jadi, bagaimana supaya lama-lama bansos ini semakin
sedikit, semakin sedikit, semakin sedikit,” tuturnya seusai menunaikan ibadah
shalat Jumat dan makan siang bersama staf, perangkat, dan wartawan peliput di
Istana Wapres, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Ke depan, anggaran pemberdayaan masyarakatlah
yang perlu lebih diperkuat. Dengan demikian, masyarakat bisa semakin mandiri
dan menjadi pengusaha, mulai dari UMKM sampai menjadi pengusaha besar.
Guna mengatasi kemiskinan, Wapres Amin berpendapat, pelaku
UMKM harus naik kelas jadi pengusaha menengah dan kemudian menjadi pengusaha
besar. Selama ini, ada yang stagnan, tetapi tak sedikit yang bisa terus
berkembang menjadi pengusaha menengah dan pengusaha besar. ”Tergantung daripada
upaya-upaya kita, dalam rangka pemberdayaannya. Itu nanti kita dorong supaya
mempercepat pemberdayaan UMKM,” ujarnya. Setiap tahun politik, anggaran bansos selalu
menggelembung. Alokasi anggaran perlindungan sosial pada 2023, sebesar Rp 433
triliun. Pada 2024, sebagaimana disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada penyerahan
daftar isian pelaksanaan anggaran dan dana transfer ke daerah di Istana Negara,
Jakarta, 29 November 2023, alokasinya mencapai Rp 496,8 triliun. Artinya,
anggaran perlindungan sosial melonjak lebih dari Rp 63 triliun atau naik 14,7 %
ketimbang 2023. Alokasi ini juga lebih tinggi ketimbang anggaran perlindungan sosial
di masa pandemi Covid-19 pada 2021 dan 2022. (Yoga)









