ORIENTASI BANTUAN SOSIAL, Memenangi Pemilu atau Mengalahkan Kemiskinan
Bantuan sosial alias bansos selalu bikin heboh setiap tahun
politik. Faktanya, bansos adalah bagian dari politik anggaran pemerintah.
Pertanyaannya, politik anggaran semacam apa yang mendasarinya, instrumen
teknokratis mengalahkan kemiskinan atau sarana memenangi pemilihan umum? Siifat
bansos yang populis akan memengaruhi pilihan politik masyarakat penerima.
Alokasi anggarannya yang selalu menggelembung setiap tahun politik sudah barang
tentu menguntungkan petahana, atau dalam kontestasi Pemilu 2024, kemanfaatannya
akan jatuh pada kandidat yang terafiliasi dengan petahana. Maka, selalu, kubu
yang mendapatkan manfaat elektoral akan mendukung bansos dengan narasinya.
Sebaliknya, kubu yang posisinya berhadapan akan mengkritik dengan alasan bahwa
bansos telah diselewengkan sebagai komoditas politik.
Pada konteks Pemilu 2024, heboh soal bansos, diawali saat
Mendag Zulkifli Hasan berkampanye di Kendal, Jateng, akhir Desember 2023. Ia
mengklaim bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) diberikan oleh Presiden Jokowi
sehingga rakyat mesti mendukung putra Jokowi, Gibran, yang maju sebagai calon
wakil presiden dari Prabowo Subianto. Ucapan Zulkifli langsung diprotes kedua
kandidat lain. Capres no urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan, bansos sekarang
sudah dijadikan komoditas politik. Capres no urut 1, Anies Baswedan, meminta
agar bansos jangan diklaim sebagai bantuan pribadi calon tertentu karena
asalnya dari uang rakyat melalui pajak. Jokowi, yang awalnya sering mengkritik kebijakan
bansos SBY semasa masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, akhirnya ikut mengucurkan
bansos.
Terjadi peningkatan anggaran bansos yang signifikan di era
Jokowi, khususnya ketika dan sesudah pandemi Covid-19, serta terutama pada
tahun politik. Dekan Fakultas Ekonomi
dan Bisnis UI (FEB UI) Teguh Dartanto, Sabtu (6/1/2024) berpendapat, bansos
sangat dibutuhkan masyarakat sehingga perlu diteruskan. Namun, pada praktiknya,
masih ada banyak kekurangan yang butuh dibenahi. Bukan hanya problem klasik
berupa penargetan bantuan yang kerap meleset karena pendataan dan penyaluran
yang tak tepat sasaran, konsep bansos yang diterapkan pemerintah pun dinilai
tertinggal dari perkembangan kebutuhan masyarakat dan realitas sosial saat ini.
”Bansos sudah ada puluhan tahun, tetapi begini-begini saja. Belum ada ide baru
yang luar biasa. Kita butuh pengembangan program bansos baru dengan sistem yang
lebih adaptif dan inklusif. Saat ini bisa dibilang konsep bansos kita belum
cukup adil untuk kelompok tertentu,” kata Teguh. (Yoga)
Indonesia Tak Boleh Lemah
Efek Pemilu, Simpanan Kelas Kakap Surut
Optimalisasi Kredit Usaha Alsintan Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Pajak Rokok Elektrik Hantam Industri
Pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% oleh pemerintah dapat menghantam industri. Sebelumnya, industri tersebut sudah terbebani oleh kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menerangkan, pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik pada tahun ini. . Sebelumnya, industri disebut sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN. Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi," kata dia kepada Investor Daily, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Garindra menerangkan, DJPK mengatakan bahwa dasar hukum dari Pajak Rokok untuk Rokok Elektronik adalah UU No.1 Tahun 2022, sedangkan UU tersebut dibuat tanpa ada sosialisasi maupun diskusi dengan pihak pelaku usaha. Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan satu kata pun mengenai Rokok Elektronik. DJPK memiliki penafsiran bahwa yang disebut di Pasal 33 UU No.1 Tahun 2022 sebagai “bentuk rokok lainnya” adalah Rokok Elektronik, padahal selama ini Rokok Elektronik dibebankan Cukai sebagai Hasil Tembakau, bukan sebagai Rokok. Garindra menerangkan, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik.
Garindra menjelaskan, industri rokok konvensional mendapatkan masa transisi selama 5 tahun sebelum pemberlakuan efektif pungutan pajak rokok. Sebagai informasi, rokok elektrik baru menjadi kategori tersendiri pada 2022. Dia mengungkapkan, pihaknya akan mendiskusikan dengan semua pihak, juga dengan para ahli hukum mereka, dan juga dengan parlemen. Apabila pemikiran mereka benar, maka sangat mungkin menempuh jalur hukum sebagai hak warga negara, yaitu mendapatkan perlindungan berusaha. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, penetapan pajak dan cukai atas rokok elektrik sebesar 10% dan 15% oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah tepat. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dia mengatakan, penetapan itu demi equal playing field, karena rokok konvensional sudah dikenakan pajak rokok, maka sudah seharusnya rokok elektrik dikenakan pajak rokok. “Dan secara waktu, rokok elektrik sudah kelonggaran dalam implementasi. Seharusnya, ketika dikenakan cukai rokok, pajak rokok elektrik dikenakan namun pemerintah baru mengenakannya sekarang,” kata Fajry dikutip dari Antara. Kendati demikian, menurut Fajry seharusnya pemerintah harus tetap mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam merumuskan PMK terkait perubahan tarif cukai atau pajak atas industri rokok elektrik. “Hanya saja, seharusnya pemerintah mengajak stakeholder seperti asosiasi dalam merumuskan kebijakan agar tidak ada penolakan atau menjadi gaduh di publik," jelas dia. Senada dengan Fajry, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai penetapan tarif atas rokok elektrik dan pajak rokok elektrik sudah tepat. Dengan adanya aturan tersebut, maka diharapkan aspek pengendalian konsumsi dan penerimaan negara melalui cukai menjadi optimal. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 menyampaikan bahwa, pengenaan pajak atas rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.









