MEMBIDIK PAJAK CRAZY RICH
Otoritas pajak punya peluang untuk memperluas potensi penerimaan negara, salah satunya dari masyarakat kelas atas alias high net worth individuals (HNWI) yang sejauh ini relatif minim sentuhan fiskus. Apalagi, nilai aset atau penghasilan dari kalangan tajir ini sangat besar dan tersimpan di banyak tempat, baik di dalam maupun luar negeri. Celakanya, nilai tersebut justru mengalami peningkatan ketika ekonomi tertekan oleh pandemi Covid-19 pada 2020. Data terbaru yang dirilis Asian Development Bank (ADB) dalam A Comparative Analysis of Tax Administration in Asia and the Pacific ADB January 2024, pun mengonfirmasi hal itu. Hasil pengolahan data ADB dan Credit Suisse mencatat, jumlah individu Indonesia yang memiliki nilai aset sekitar US$5 juta—US$10 juta per 2021 mencapai 14.000 orang, sementara jumlah individu yang menyimpan aset di atas US$10 juta mencapai 10.000 orang. Tentu angka tersebut tak bisa dibilang kecil. Demikian pula dengan potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah. Bisnis menghitung, dengan asumsi nilai harta itu belum terendus fiskus, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% yang merupakan tarif tertinggi, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Rp15.000, maka potensi pajak yang bisa digali mencapai Rp892,5 triliun. Angka potensi itu menggunakan asumsi sebanyak 14.000 individu masing-masing mengungkap asetnya senilai US$5 juta, dan 10.000 lainnya melaporkan aset senilai US$10 juta. Dengan kata lain, penghitungan menggunakan basis aset terendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan otoritas pajak terus melakukan pengawasan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) Dia menjelaskan, terdapat tiga kategori risiko ketidakpatuhan pada CRM yakni risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Adapun, setiap wajib pajak akan ditangani mengacu pada masingmasing tingkat risiko ketidakpatuhan tersebut. Sementara itu, kalangan pakar pajak meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti data tersebut sehingga mampu menghadirkan penerimaan tambahan bagi negara. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan otoritas pajak wajib melakukan penelitian yakni dengan membandingkan laporan ADB tersebut dengan data dan informasi pada sistem Ditjen Pajak, salah satunya Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan ada beberapa jenis pajak yang bisa diterapkan dalam kepemilikan aset HNWI tersebut. Pertama, optimalisasi PPh Pasal 21 atas imbalan tunai dan nontunai alias natura. Kedua, pengenaan tarif PPh 21 sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, tak memungkiri tantangan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak cukup besar.
Ancaman Krisis Beras Sudah di Depan Mata
Belanja Masyarakat Terganjal Kampanye
Cadangan Devisa 2024 Bisa Tembus US$ 155 Miliar
Dana IPO Untuk Ekspansi Usaha
Rokok Sampoerna Masih Ngebul
Sentimen Pemilu Membayangi Lelang SUN Pekan Ini
Penjualan Aset Buruk Bank Lapis Manis Tahun Lalu
SIDO Perkuat Produk dan Pemasaran
Jeratan ”Happy” Si Minyak Bumi
The Economist pada Jumat (2/2) melaporkan perolehan laba Chevron
dan Exxon Mobil, dua perusahaan raksasa migas AS, untuk kinerja tahun 2023.
Dalam artikel berjudul ”Perky Petroleum Profits” tersebut, masing-masing
perusahaan membukukan laba 21,4 miliar USD dan 36 miliar USD. Capaian itu ”hanya”
sepertiga dari apa yang mereka peroleh sebelumnya pada 2022, tetapi merupakan
yang terbesar kedua dalam satu dekade terakhir. Dalam artikel itu ditulis pula
bahwa capaian kinerja kedua perusahaan tersebut membuat para investor ”happy”.
Sementara Aramco, perusahaan migas milik Arab Saudi, membukukan laba 161,1
miliar USD untuk kinerja tahun 2022. Apa yang didapat Aramco jelas lebih besar
dari gabungan Chevron dan Exxon Mobil sekaligus. Sulit mencari kata yang lebih
tinggi dari happy untuk menggambarkan perasaan investor Aramco atas capaian
itu.
Di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) sebagai satu-satunya
perusahaan migas milik negara dilaporkan membukukan laba untuk kinerja 2022
sebesar 3,81 miliar USD. Meski ketika dirupiahkan menjadi Rp 56,6 triliun, perolehan
itu serasa ”tidak ada apa-apanya” dibandingkan yang didapat Chevron ataupun Exxon Mobil. Terlebih
lagi Aramco. Dengan menggunakan kurs Jisdor BI pada 7 Februari 2024, dengan 1 USD
adalah Rp 15.685, maka Chevron mengumpulkan laba Rp 335,65 triliun dan Exxon Mobil
meraih Rp 564,66 triliun. Perolehan Aramco di 2022, setara Rp 2.526,85 triliun.
Beda tipis dengan penerimaan negara ini, di Rp 2.635,8 triliun untuk tahun
anggaran 2022, yang bukan hanya dari minyak,
melainkan juga ditopang utamanya dari penerimaan pajak Rp 2.034,5 triliun dan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 595,6 triliun.
Selebihnya adalah penerimaan lain-lain. Adapun pada 2024 ini,
Kementerian ESDM menargetkan perolehan PNBP migas Rp 110,2 triliun. Itu membuat
laju transisi energi di RI tersendat-sendat. Transisi energi ini adalah
mengurangi (lantaran belum bisa sama sekali meninggalkan) pemakaian energi
fosil, seperti minyak, gas bumi, dan batubara, dengan beralih ke sumber energi
terbarukan. Namun, satu hal yang patut
diingat bagi pengambil kebijakan, baik di eksekutif maupun legislatif, adalah
sumber energi fosil suatu saat nanti akan habis cadangannya. Jadi, meski energi
fosil masih amat menggoda dengan triliunan cuan yang dihasilkan, kelestarian
lingkungan dan bumi yang lebih baik berada di atas segala-galanya. Jangan
sampai generasi berikutnya tidak happy akibat gagalnya transisi energi di negeri
ini. (Yoga)









