;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Terkoreksinya Proyeksi Pertumbuhan RI

09 Jun 2025

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 dari berbagai lembaga internasional dan otoritas domestik menunjukkan tren pemangkasan. Besarnya tekanan global dan penurunan produktivitas dalam negeri, yang diperparah gelombang PHK, membuat pertumbuhan konsumsi sulit terdongkrak. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan BI kompak memperkirakan laju ekonomi Indonesia tahun depan di bawah 5 %, lebih rendah dari target optimistis pemerintah sebesar 5,2 %. OECD, dalam laporan Eco-nomic Outlook edisi Juni 2025, menurunkan proyeksi pertumbuhan Indonesia tahun depan dari 4,9 % jadi 4,7 %, yang merupakan kali kedua dalam tahun berjalan setelah Maret lalu OECD memangkas proyeksi 2025 dari 5,2 persen ke 4,9 %. OECD menyoroti turunnya kepercayaan bisnis dan konsumen akibat ketidakpastian fiskal dan tingginya biaya pinjaman, yang berpotensi menekan konsumsi serta investasi swasta.

Pelemahan harga komoditas dan memanasnya tensi perdagangan global turut membebani ekspor Indonesia. Dua bulan sebelumnya, Bank Dunia dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,1 % menjadi 4,7 % untuk 2025 dan memperkirakan rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berada di kisaran 4,8 % hingga 2027. Bank Dunia menyebut penurunan harga komoditas, ketidakpastian kebijakan global dan hambatan struktural domestik menjadi faktor utama perlambatan pertumbuhan. IMF juga merevisi turun proyeksi pertumbuhan Indonesia menjadi 4,7 % dalam World Economic Outlook edisi April 2025, selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi negara ASEAN-5 yang menurun signifikan dari 3,6 % pada 2024 menjadi 3 % pada 2025. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, proyeksi dari sejumlah lembaga internasional lebih realistis ketimbang target pemerintah. (Yoga)

Harga Beras di Jatim Malah Naik saat Panen Melimpah

09 Jun 2025

Dalam kondisi panen melimpah, harga beras di sejumlah daerah di Jatim justru malah naik. Kondisi ini membuat masyarakat terbebani. Ironisnya, petani tak ikut menikmati kenaikan harga beras, karena umumnya telah menjual stok gabah untuk menyiapkan produksi musim tanam padi saat ini. Petani berharap agar pemerintah tak lantas tergoda untuk mengekspor beras. Walakin, pemerintah mengklaim Perum Bulog memiliki cadangan beras hingga 3,7 juta ton. Petani lebih berharap, pemerintah dapat menstabilkan harga beras terlebih dahulu. Sebab, seperti masyarakat umumnya, kini petani juga ikut membeli beras karena stok gabah yang dimiliki telah dijual pada musim panen lalu. Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Pemprov Jatim per Minggu (8/6) menunjukkan, harga rata-rata beras medium di 38 kabupaten/kota mencapai Rp 12.566 per kg.

Untuk beras premium, rata-rata harga Rp 14.667 per kg. Padahal, pertengahan Mei lalu, harga beras medium masih tercatat Rp 12.448 per kg dan beras premium Rp 14.483 per kg. Kenaikan paling tajam terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Selama empat hari terakhir, beras kelas medium naik dari Rp13.250 menjadi Rp 13.500 per kg. Sementara, harga beras premium naik Rp 1.000 per kg dari Rp 15.250 menjadi Rp 16.250 per kg. Padahal, jumlah produksi gabah kering panen (GKP) di Jatim pada Januari-Juni 2025, meningkat dari 6.684.299 ton menjadi 7.529.028 ton atau naik 12,64 %. Produksi gabah kering giling (GKG) pun naik dari 5.559.415 ton menjadi 6.261.989 ton. Adapun produksi beras meningkat dari 3.210.118 ton menjadi 3.615.707 ton dalam periode yang sama. (Yoga)


Sengkarut Tambang Nikel Menuju Solusi

09 Jun 2025

Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, merespons dengan cepat isu pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat yang sempat viral dan menuai perhatian publik luas. Sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih, seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, langsung mengambil tindakan tegas berupa pembekuan sementara izin usaha pertambangan (IUP) dan penyegelan aktivitas tambang, sambil melakukan investigasi menyeluruh terhadap lima perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis tinggi. Beberapa pelanggaran serius ditemukan, seperti kegiatan penambangan tanpa dokumen lingkungan, sedimentasi akibat manajemen limbah yang buruk, dan aktivitas di luar izin yang berlaku.

Meskipun demikian, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba Tri Winarno menyampaikan bahwa sebagian operasi tambang, seperti milik PT GAG Nikel, secara umum masih dalam kondisi baik dan sesuai regulasi, termasuk telah melakukan reklamasi dan tidak berada di kawasan konservasi. Di sisi lain, masyarakat lokal juga menyuarakan aspirasi agar operasi tambang dibuka kembali karena berdampak langsung terhadap ekonomi mereka.

Plt Direktur Utama PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dalam proses verifikasi dan menegaskan bahwa operasional perusahaannya berjalan sesuai prinsip good mining practices dan berada di wilayah yang telah ditetapkan dalam tata ruang daerah.

Dengan melibatkan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan, langkah cepat dan transparan ini menunjukkan bahwa Pemerintahan Prabowo berupaya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan strategis nasional adalah prioritas utama dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan.


PHK Merambah Perhotelan dan Pariwisata

09 Jun 2025
Gelombang PHK di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan kian meluas ke lebih banyak sektor usaha. PHK yang pada 2024 mayoritas menimpa sektor industri manufaktur, awal tahun ini mulai menjamah sektor media massa, perhotelan, dan pariwisata. Tak hanya dialami hotel-hotel di daerah, hal yang sama juga mulai menerpa hotel-hotel di Ibu Kota. Survei Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya menunjukanm sebanyak 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan okupansi. Sebanyak 66,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tertinggi berasal dari segmen pasar pemerintahan, seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran yang diterapkan oleh pemerintah oleh pemerintah sejak awal 2025. PHRI Jakarta mencatat, keterisian kamar (okupansi) hotel di Jakarta saat ini tidak lebih dari 50%, yakni 47% untuk hotel berbintang dan lebih rendah lagi untuk hotel nonbintang. Sementara itu, menurut data statistik, okupansi hotel Jakarta sebelum efisiensi dilakukan oleh pemerintah adalah sekitar 55%. Padahal, tamu pemerintahan selama ini berkontribusi 20-40 dari total tamu hotel di Jakarta. (Yetede)

Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19

07 Jun 2025

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.

Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500 perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil 170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.

PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60 USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5 juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad Rp224 miliar. (Yoga)

Realisasi pencairan bantuan subsidi upah

07 Jun 2025

Pemerintah menyampaikan, realisasi pencairan bantuan subsidi upah atau BSU bakal dimulai pecan mendatang. ”Sebelum pekan kedua Juni 2025, BSU seharusnya sudah cair,” ujar Menaker, Yassierli usai acara penandatanganan pakta integritas perusahaan jasa dan lembaga audit kesehatan dan keselamatan kerja, Kamis (5/6), di Jakarta. Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur beberapa kriteria penerima BSU. Pertama, calon penerima harus pekerja penerima upah atau pekerja formal. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta Jamsostek sampai April 2025. Ketiga, calon penerima menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum per bulan. Keempat, tidak sedang menerima subsidi Program Keluarga Harapan. Kelima, bukan ASN, anggota TNI, dan Polri.

Mekanisme penyaluran BSU masih sama dengan periode 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan BSU melalui bank himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI) dan kantor pos. Pemerintah memperkirakan, 17 juta pekerja formal akan menerima BSU pada Juni-Juli 2025. Total nilai BSU yang bakal diterima ialah Rp 600.000 per orang. Besaran ini merupakan total BSU Juni ditambah Juli 2025. ”Karena program BSU telah berjalan empat kali, kami sangat berhati-hati soal data calon penerima. Pemadanan data calon penerima telah kami lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yassierli. Ia menekankan, program BSU adalah bagian dari rangkaian inisiatif lintas kemente-rian/lembaga untuk meningkatkan daya beli pekerja, seperti diskon tarif tol dan tiket pesawat, pada Juni-Juli 2025. Kemenko Bidang Perekonomian bertindak sebagai koordinator inisiatif itu. (Yoga)

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas PHK

07 Jun 2025
Pemerintah diminta untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, mengingat ancaman gelombang PHK terus bergulir di depan mata yang menimpa berbagai sektor. Salah satunya adalah sektor pariwisata yang tengah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi dan kondisi global. Satgas PHK dibentuk pemerintah, atas usulan para buruh yang berggabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Untuk merespon cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Satgas PHK dirancang sebagai forum tripartit yang mencakup perwakilan pemerintah, buruh, pengusaha, hingga BPJS ketenagakerjaan dan kalangan akademisi. Fokus utama satgas adalah mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan. Satgas ini juga akan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan efektif, serta menjamin pembayaran pesangon sesuai peraturan. Adapun satgas ini diharapkan mampu memetakan peluang kerja baru dan menginisiasi pelatihan ulang (reskiliing) bagi pekerja terdampak. (Yetede)

Fenomena Pengangguran di Kalangan Terpelajar

07 Jun 2025

Indonesia tengah menghadapi paradoks serius dalam dunia ketenagakerjaan, di mana semakin tinggi pendidikan, justru semakin sulit memperoleh pekerjaan. Data terbaru BPS (Februari 2025) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran lulusan perguruan tinggi meningkat menjadi 6,23%, berbanding terbalik dengan kelompok pendidikan lain yang mengalami penurunan. Fenomena ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam menyerap tenaga kerja terdidik, dan diperparah oleh fenomena NEET (Not in Employment, Education, or Training) yang mencakup 21,4% pemuda Indonesia, angka yang lebih tinggi dari rata-rata global.

Tokoh yang menonjol dalam analisis ini adalah Jamie Khoo, CEO DayOne, yang dalam konteks berbeda menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur digital seperti pusat data sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi baru. Namun, artikel ini justru menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia selama dua dekade terakhir tidak diiringi penciptaan lapangan kerja berkualitas, yang seharusnya menjadi bagian dari pendekatan menyeluruh terhadap transformasi ekonomi.

Masalahnya bukan semata keterampilan, tetapi struktur ekonomi yang cacat: Indonesia melewati fase industrialisasi secara prematur dan langsung masuk ke sektor jasa. Sektor manufaktur, yang seharusnya menjadi penyerap tenaga kerja utama, tidak berkembang optimal. Akibatnya, lulusan perguruan tinggi berada dalam kondisi terlalu terampil untuk pekerjaan informal namun tidak cukup kompeten untuk pekerjaan modern.

Selain itu, transformasi teknologi dan otomasi menjadi faktor global yang memperburuk pengangguran terdidik, seperti yang juga terjadi di Amerika Serikat. Bahkan lulusan jurusan pertumbuhan tinggi seperti ilmu komputer kini terancam tergantikan oleh AI. Di Indonesia, lulusan IT mulai mengalami kesulitan serapan meskipun sebelumnya sangat dibutuhkan.

Upaya pemerintah seperti program vokasi dan Kartu Prakerja belum menjawab akar persoalan karena terlalu fokus pada pelatihan, padahal jumlah pekerjaan berkualitas tidak mencukupi. Ketidaksinergisan antar kementerian serta fokus berlebihan pada industri 4.0 justru dapat mempercepat pengangguran melalui otomasi.

Secara keseluruhan, Indonesia terjebak dalam "jebakan pendidikan", di mana investasi besar dalam pendidikan tidak menghasilkan imbal balik ekonomi, dan ini memperkuat risiko “jebakan pendapatan menengah.” Diperlukan transformasi besar-besaran yang menyatukan strategi industrialisasi, pendidikan, dan ketenagakerjaan secara terintegrasi agar Indonesia tidak kehilangan satu generasi pembangunan secara sia-sia.


Skandal Identitas Taspen Terungkap

07 Jun 2025


Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan jaringan internasional yang mencatut nama PT Taspen (Persero) dengan modus pengiriman file aplikasi palsu dalam format PDF. Dalam pengungkapan ini, AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa polisi telah menangkap dua tersangka, EC (28) dan IP (35), serta menetapkan satu orang berstatus DPO berinisial AN (29) yang saat ini berada di Kamboja dan diketahui masih berstatus pelajar.

Sementara itu, Kompol Herman Eco Tampubolon, Kasubdit Siber IV, menjelaskan bahwa para pelaku menargetkan pensiunan PNS berusia di atas 60 tahun yang dianggap lebih mudah dimanipulasi. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas Taspen dan menghubungi korban untuk mencairkan tunjangan pensiun. Setelah korban diyakinkan, mereka akan diminta mengunduh dan mengisi dokumen PDF palsu yang dikirim melalui WhatsApp. Langkah selanjutnya adalah melakukan video call dengan dalih verifikasi wajah agar tidak bisa diwakilkan, yang semakin memperkuat manipulasi.

Kasus ini menimbulkan kerugian besar terhadap setidaknya 100 korban dan menjadi peringatan penting tentang kerentanan pensiunan terhadap kejahatan digital, serta urgensi penguatan literasi digital dan perlindungan data pribadi. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan siber, terutama yang melibatkan institusi negara sebagai kedok penipuan.


RUU Perampasan Aset Diusulkan untuk Masuk Prolegnas 2025

05 Jun 2025

Pemerintah membuka peluang RUU tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) Perubahan 2025. Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan ketua umum sejumlah partai politik terkait rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasib RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas meski pemerintah telah mengusulkan pembahasan melalui surat presiden (surpres) di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Mei 2023. DPR periode2019-2024 tidak membahas RUU Perampasan Aset hingga masa jabatan mereka berakhir pada akhir September 2024. DPR yang kini menjabat juga masih menunggu pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Rabu (4/6) mengungkapkan, Presiden sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik agar mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.

Saat menyampaikan pidato pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyampaikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai para koruptor. ”Saya mendukung UU Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo di hadapan buruh kalaitu. Sepekan kemudian, Mensesneg, Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden lebih memilih berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan partai-partai politik ketimbang menerbitkan PP Pengganti Undang-undang (Perppu) Perampasan Aset. Komunikasi dibangun untuk menciptakan pandangan setara terkait pentingnya regulasi perampasan asset demi mendukung pemberantasan korupsi. (Yoga)