Ekonomi
( 40733 )OVO Memimpin Pasar Uang Elektronik
Data
BI menunjukkan ada 10 pemain besar yang menguasai pangsa pasar uang
elektronik. OVO merajai dengan pangsa pasar 37%. Menariknya, OVO menggenjot
transaksi dengan menggandeng perusahaan yang disegani di bidangnya. Misalnya
untuk e-commerce, OVO menggandeng Tokopedia, untuk jasa transportasi bekerja
sama dengan Grab. Hal ini terbukti, pengguna OVO meningkat 400% dan volume
transaksi tumbuh 75 kali tahun lalu. Di belakang OVO, ada Go-Pay yang
menguasai 17% pangsa pasar, Bank Mandiri 13%, DANA 10%, Shopee Pay 6%, BRI
dan BCA masing-masing 5%, LinkAja 3%, iSaku 2%, dan 1% lainnya.
Bank Gencar Membangun Cabang Digital
Perbankan
terus beradaptasi dengan pesatnya laju teknologi. Salah satunya dengan
mendirikan cabang digital. Selain alasan adaptasi teknologi, cabang digital
bisa memperkuat efisiensi biaya. Bank CIMB Niaga sudah membuka cabang digital
sejak beberapa tahun silam. Bank Permata baru saja meluncurkan cabang digital
dengan konsep branch. Sementera BPD Jawa Timur telah menyiapkan cabang
digitalnya dan siap untuk diresmikan. Melalui cabang digital ini, nasabah
bisa membuka rekening secara online hingga pengajuan kredit.
Konglomerasi Keuangan Semakin Menggurita
Konglomerasi
di Indonesia ternyata tergiur dengan industri keuangan. Perlahan-lahan,
perusahaan besar masuk ke bisnis keuangan hingga level yang paling kecil.
Mereka masuk ke bisnis asuransi dan multifinance, modal ventura, fintech
lending hingga transaksi pembayaran. Misalnya, Sinar Mas yang sudah mempunyai
Bank Sinar Mas, memiliki 10 perusahaan asuransi, tujuh perusahaan
multifinance, tiga fintech lending (Danamas, Finmas, PinjamanGo). Sinar Mas
Group juga memiliki tiga modal venture yang siap menyuntikkan dana ke startup
Indonesia. Hal serupa juga dilakukan oleh Lippo Group, Djarum Group, hingga
Astra International.
Realisasi Investasi Belum Optimal
Pencapaian investasi di sektor kelautan dan perikanan dinilai belum optimal. Meskipun nilai investasi cenderung naik selama kurun waktu 2015-2019, realisasinya masih dibawah target pemerintah. Rumitnya perizinan dinilai menjadi salah satu penyebabnya. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan pada 2018 mencapai Rp 4,89 triliun. Sementara tahun 2017 realisasinya Rp 4,83 triliun, lebih rendah dari capaian 2016 yang mencapai Rp 5,08 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Budi Wibowo menyatakan salah satu kendala investasi adalah perizinan yang berbelit. Disisi lain, investasi juga terkendala bahan baku yang sulit. Utilitas unit pengolahan ikan saat ini baru 50-60% dari kapasitas.
Industri Film Kurang Pekerja
Industri perfilman terbuka bagi 100% investasi asing sesuai dengan PerPres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal. Empat subbidang usaha terbuka bagi asing, yakni jasa teknik, pembuatan, distribusi serta ekshibisi/bioskop. Terbukanya industri perfilman bagi investor asing dinilai menggairahkan produksi dan distribusi. Namun, industri ini menghadapi problem kurangnya pekerja berkualitas.
Perizinan Berusaha Harus Tunduk Omnibus Law
Kerumitan dalam hal perizinan hingga tumpang tindih aturan di Indonesia kerap menghambat sebuah investasi. Untuk itu, pemerintah tengah merancang aturan gabungan atau omnibus law guna mereformasi perizinan berusaha pada 72 undang-undang sektor teknis yang dinilai menjadi faktor penghambat sektor investasi. "Jadi,perizinan berusaha harus tunduk ke omnibus law. Kami ditargetkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) merampungkan aturan ini dalam satu bulan dan finalisasi penggodokannya sudah dimulai satu minggu lalu," terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono di Banjarbaru, Jumat (20/9). "Kalau harus amandemen undang-undang, bayangin selesainya kapan. Sehingga kita putuskan ya sudah presiden menyetujui kita membuat omnibus law. Hampir semua negara maju seperti Amerika juga melakukan hal seupa," tambahnya.
Wajib TKDN akan Diperluas
Pemerintah berencana menerapkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh. Rencana penerapan kebijakan ini untuk menggairahkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mendorong ekspor. Nantinya kebijakan ini akan diselaraskan dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan.
Direktur Industri Elektronika dan telematika Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menyampaikan sebenarnya ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika sudah ada dalam Peraturan Menperin Nomor 68 Tahun 2015. Perhitungan nilai TKDN memakai pembobotan pada proses manufaktur dan pengembangan. Kewajiban pemenuhan TKDN itu baru menyasar perangkat komunikasi berupa ponsel pintar, komputer genggam, dan sabak.
Dunia Rame-Rame Gunting Suku Bunga
Bank
sentral di beberapa negara kompak memangkas suku bunga. Terbaru, The Federal
Reserve AS (The Fed) memangkas suku bunga 25 basis poin (bps). Tak butuh
lama, BI juga mengikuti langkah The Fed. Penurunan ini diprediksi yang
terkahir tahun ini. Meski begitu, sentimen penurunan suku bunga hanya
memengaruhi pasar keuangan dalam jangka pendek. Sentimen perang dagang masih
menjadi sentimen penggerak utama.
Ada Rencana PPnBM, Goodbye Mobil Murah
Pemerintah
berencana mengenakan tarif PPnBM sekitar 3% untuk kendaraan low cost green car (LCGC). Alhasil,
harga mobil murah ramah lingkungan bisa setara harga mobil low multi purpose vehicle (LMPV).
Selama ini, pasar LCGC mengantongi sekitar 20% porsi penjualan mobil
nasional. APM menilai wacana pengenaan PPnBM berpotensi memengaruhi pilihan
konsumen untuk meninggalkan LCGC dan memilih segmen lain.
Menolong Bisnis Tekstil
Industri
tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk lima besar industri dengan kontribusi
tertinggi terhadap PDB di kuartal II 2019. Namun pertumbuhan pangsa pasar TPT
di pasar global masih stagnan, hanya sebesar 1,6%. Angka ini jauh tertinggal
dibandingkan dengan Tiongkok sebesar 31,8%. Atas dasar itu, Presiden Joko
Widodo mengundang dan meminta para pelaku usaha di sektor tekstil untuk
menyampaikan saran dan masukan. Presiden berharap daya saing industri tekstil
nasional meningkat. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi mengusulkan revisi UU
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya beleid itu memberatkan dan
mengganjal daya saing TPT di kancah internasional. Pertama,
pengusaha ingin jam kerja dalam seminggu menjadi
45 jam hingga 48 jam. Kedua, pesangon dimasukkan dalam BPJS. Ketiga,
biaya lembur dinilai lebih tinggi dari negara
lain. Keempat, usia
minimum pekerja rata-rata lulusan SMA dan SMK.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









