Ekonomi
( 40733 )Rame-rame Tolak Cukai Rokok Naik
Tarif
cukai rokok sudah diketok naik rerata 23% atau tertinggi sejak satu dekade
terakhir. Secara filosofis, cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi,
namun kenaikan cukai juga berpotensi menghambat industri tembakau. Sejauh
ini, kenaikan tarif cukai rokok menuai protes dari banyak kalangan. Gabungan
Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAppri) dan Gabungan Perusahaan Rokok
(Gapero) menolak kenaikan cukai rokok karena bisa mematikan industri hasil
tembakau (IHT) yang tengah terseok. Penolakan juga datang dari Pengurus Besar
Nahdatul Ulama (PBNU) mengingat efek negatif bagi petani tembakau dan buruh
pabrik tembakau saat ini. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)
menilai kenaikan tarif cukai menjadi bumerang bagi negara. Kenaikan yang
tinggi bisa membuka celah peredaran rokok ilegal. Toh, sejumlah kalangan
menilai efek kenaikan cukai rokok tidak berpengaruh signifikan terhadap
ekonomi, serta tidak mengganggu daya beli. BKF mengatakan bahwa penetapan
cukai rokok sudah melalui pembahasan, baik antar kementerian, juga masukan
kalangan akademisi hingga lembaga riset.
RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun
Audit
BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018, masih
menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan aturan perpajakan.
Penyimpangan terbesar adalah pelaksanaan nota kesepahaman antara Kementerian
ESDM dan PT Freeport Indonesia terkait renegosiasi perpanjangan kontrak
Freeport. Renegosiasi itu bertentangan dengan tarif bea keluar yang
ditetapkan Kemkeu, sehingga terdapat potensi restitusi atas ekspor konsentrat
tembaga senilai Rp 1,82 triliun. Penyimpangan terbesar kedua adalah daluwarsa
penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini
kebenarannya. Menanggapi temuan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak
memastikan pihkanya akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan. Pakar
Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Boko, berpendapat bahwa temuan
BPK ini bukan terkait potential lost, melainkan masalah administrasi saja.
Bisnis Pembayaran Kartu Bank Tertekan Tekfin
Platform
pembayaran yang ditawarkan perusahaan fintech bekal menantang bisnis kartu
debit dan kartu kredit bank. Riset Accenture melaporkan bank bisa kehilangan
pendapatan US$ 280 miliar di tahun 2025. Direktur PT BCA, Santoso Liem,
mengakui bisnis pembayaran bank tergerus, tapi itu justru jadi tantangan agar
bank mengumpulkan pendapatan dari kanal lain.
ASN Kementerian Desa Wajib Kembalikan Anggaran
Menteri
Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) memastikan
jajarannya akan mengembalikan biaya perjalanan dinas yang melebihi pagu. Hal
ini merespon hasil audit BPK yang menemukan biaya perjalanan dinas di 41
instansi tidak sesuai ketentuan dan merugikan anggaran 2018. BPK menemukan di
Kementerian Desa PDTT terdapat belanja dinas dibayarkan ganda sebesar Rp 4,91
miliar, belanja perjalanan dinas tidak riil Rp 993,56 juta, dan biaya
perjalanan dinas tidak sesuai standar biaya masukan (SBM) Rp 184,03 juta.
Atas temuan yang tidak bisa dijelaskan, pegawai akan mengembalikan uang
dengan diangsur dalam batas waktu yang disetujui BPK. Kementerian Desa PDTT
juga akan melakukan audit internal agar kasus seperti ini tidak terulang.
Indonesia Ingin Jadi Surga Belanja
Keinginan Indonesia untuk menjadi surga belanja, sampai saat ini belum banyak dukungan untuk mencapai keinginan tersebut. Setidaknya, ada tiga permasalahan yang dihadapi yaitu proses pengembalian pajak atau tax refund yang masih sulit bagi wisatawan, jumlah toko yang tergabung dalam pengembalian pajak masih sedikit, dan belum ada factory outlet di Indonesia.
Wisata belanja di Indonesia hanya menarik bagi wisatawan nusantara, namun bagi wisatawan mancanegara belum menjadi magnet belanja. Menurut Menteri Pariwisata Arief Yahya, Indonesia memang ada pengembalian pajak dengan belanja minimal Rp 5 juta, sementara di Singapura hanya dengan belanja Rp 1 juta sudah mendapatkan pengembalian pajak. Dan pada negara-negara surga belanja memiliki factory outlet, misalnya di Malaysia memiliki dua FO yaitu di genting dan johor baru dimana semua barang bermerk tidak dikenai pajak.
Industri Cokelat : Hilirisasi Terhambat Bea Masuk dan Pasokan
Pengembangan industri pengolahan kakao di Indonesia menghadapi masalah terbatasnya pasokan biji kakao dari dalam negeri, selain itu juga tingginya tarif bea masuk dan pajak atas biji kakao impor. Selain bea masuk 5%, biji kakao impor dikenai PPN 10% dan PPh 2,5%. Disisi lain, produk kakao olahan asal negara ASEAN tidak dikenai bea masuk (0%).
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan saat ini sedang membahas rencana merevisi PPN kakao, kayu log dan kapas jadi 0%. Menurut Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia (askindo) Arie Nauvel Iskandar, pihaknya sudah beberapa kali usul agar PPN biji kakao impor )%. Hal ini karena utilisasi pabrik baru 56% dari kapasitas terpasang.
Penangkapan Ilegal akan Terus Diperangi
Upaya satuan tugas 115 memerangi penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak ditercatat mesti terus dilanjutkan. Sebab sindikat penangkapan ikan ilegal ditengarai terus mencari celah untuk menjalankan operasinya di perairan Indonesia.
Kinerja satgas 115 antara lain terlihat dari stok ikan yang naik dari 7,1 juta ton menjadi 12 juta ton pada 2016. Pajak di sektor perikanan naik dari Rp 300 miliar menjadi Rp 1,7 triliun. Sementara nilai tukar nelayan naik dari 104 menjadi 115.
Apple Tolak Perintah Bayar Pajak ke Irlandia
Apple mengecam permintaah pengadilan Uni Eropa di Brussel, Belgia pada Selasa (17/9), dan menolak perintah Komisi Eropa bahwa produsen iPhone asal Amerika Serikat (AS) itu harus mengganti kerugian berupa pembayaran pajak ke Irlandia sebesar 13 miliar euro (US$ 14 miliar). "Permintaan pajak UE yang disampaikan 2016 bertentangan dengan eknyataan dan akal sehat. Kesimpulan komisi itu salah," ujar pengacara Apple, Daniel Beard kepada Pengadilan Negeri UE. Menurut laporan Uni Eropa menuding Apple telah menyimpan pendapatan yang belum dibayarkan di Eropa, Afrika, Timur Tengah, dan India, di Irlandia - yang telah menjadi pusat kegiatan Eropa untuk teknologi besar yang berbasis di AS. Menurut Uni Eropa, hak istimewa tersebut diduga memberikan Apple keunggulan dibandingkan perusahaan-perusahaan lain. Hal ini memungkinkan Apple mengemplang pajak sebesar 13 miliar euro antara 2003 dan 2014, yang dipandang sebagai bantuan negara ilegal dari Irlandia.
Omnibus Law Bakal Merevisi UU Pemda
Pemerintah
mulai mengkaji rancangan omnibus law untuk menyederhanakan proses perizinan
dalam rangka percepatan investasi. Lewat aturan itu, pemerintah akan
mengamandemen 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan.
Untuk awal, akan disusun posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan
tertinggi, kewenangan menteri dan kepala lembaga, sampai kewenangan kepala
daerah. Penataan kewenangan dilakukan melalui dua cara. Pertama,
pemerintah akan mengevaluasi dan mengubah UU
23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua, pemerintah juga akan merevisi UU 30/2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemko
Perekonomian mengatakan, aturan baru tak hanya mencakup dimensi perizinan
usaha, tetapi juga mencakup faktor lain yang mendukung ekosistem investasi.
Ditjen Bea Cukai Siap Berantas Rokok Ilegal
Kenaikan
cukai rokok tahun depan berpotensi menjadi celah peredaran rokok tanpa cukai.
Untuk itu, Ditjen Bea Cukai menyiapkan strategi untuk menekan peredaran rokok
ilegal. Caranya, dengan pemetaan di wilayah produksi, distribusi, juga
pemasaran rokok. Dirjen Bea Cukai optimis pihaknya bisa menekan peredaran
rokok ilegal hingga 3%. Sementara itu, Ketua Bidang Media Center AMTI Hananto
Wibisono, memperkirakan, tingginya kenaikan tarif cukai berdampak pada
berkurangnya lapangan pekerjaan dan menurunnya produksi rokok serta
penyerapan bahan baku, dan penerimaan negara.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








