Ekonomi
( 40733 )Ekonomi Bergerak, Daya Beli Melesat Jelang Lebaran
Negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal dan menjadi pusat ekonomi syariah global. Meskipun konsumsi produk halal dunia diperkirakan akan terus berkembang pesat, Indonesia masih tertinggal dalam kontribusinya terhadap industri halal global, dengan ekspor produk halal yang hanya mencapai 3% dari total pasar global.
Salah satu faktor penghambatnya adalah rendahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal. Saat ini, hanya sekitar 3,1% dari 66 juta UMKM Indonesia yang sudah memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH telah mengeluarkan regulasi kewajiban sertifikasi halal untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional, yang juga memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar internasional.
Selain itu, pasar halal kini berkembang pesat di sektor makanan, minuman, kosmetik, fesyen, dan farmasi, dengan semakin banyaknya konsumen yang peduli terhadap manfaat fungsional dan emosional produk halal, bukan hanya spiritual. Perubahan perilaku konsumen Muslim ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas pasar, khususnya dengan strategi yang mengutamakan kualitas, harga kompetitif, serta inovasi produk. Ke depan, Indonesia perlu lebih fokus pada pengembangan produk halal berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar yang lebih luas dan lebih kritis.
UU BUMN Digugat ke MK, Apa Implikasinya?
Belum genap sebulan setelah disahkannya Undang-Undang No. 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU tersebut sudah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh empat pemohon yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), yaitu Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom. Mereka menggugat keberadaan Danantara, yang dianggap sudah seharusnya dianggap sebagai entitas publik karena anggarannya bersumber dari APBN. AAK mendesak agar Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU BUMN, khususnya Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5), yang dianggap bermasalah dalam konteks konstitusional.
Industri Film Siap Panen di Musim Lebaran
Optimisme Cadangan Devisa, Mampukah Melonjak?
Laba Industri Pupuk Tumbuh di Tengah Volatilitas Pasar
Saudi Suntikkan Rp 1,6 Triliun untuk Investasi di AirAsia
Buyback Saham Melonjak, Apa Dampaknya bagi Pasar?
Aksi pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten berpotensi semakin marak, terutama di tengah pasar modal yang sedang lesu dan harga saham yang jauh di bawah valuasi wajar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan izin buyback tanpa perlu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), yang jika disetujui, dapat menjadi solusi untuk menstabilkan pasar saham.
Beberapa emiten besar seperti PT Avia Avian Tbk. dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah merencanakan buyback saham dengan anggaran besar. Langkah ini dianggap dapat meningkatkan kepercayaan terhadap valuasi perusahaan dan meningkatkan earnings per share (EPS). Namun, meskipun buyback bisa menjadi strategi yang efektif dalam stabilisasi harga saham, terutama di pasar yang fluktuatif, tindakan ini mengandung risiko terkait transparansi dan tata kelola yang baik. Tanpa mekanisme RUPS, ada potensi ketidakadilan, seperti penguatan posisi pemegang saham mayoritas tanpa pengawasan pasar yang wajar. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu diimplementasikan dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan perlindungan terhadap investor minoritas dan menjaga kepercayaan pasar.
Menteri Perdagangan Targetkan Lonjakan Transaksi 15%
Kementerian Perdagangan menargetkan program Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran 2025 mampu meraih transaksi sebesar Rp36,3 triliun, yang merupakan kenaikan 15% dibandingkan dengan program serupa tahun sebelumnya, yang tercatat mencapai Rp25,4 triliun. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kenaikan transaksi ini didorong oleh berbagai promosi yang ditawarkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan diskon hingga 70% di hampir 600 mal di seluruh Indonesia. Program BINA Lebaran 2025, yang berlangsung dari 14 hingga 30 Maret 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM serta mendorong masyarakat untuk lebih mencintai dan membeli produk buatan Indonesia. Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan perputaran uang domestik selama periode Lebaran yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Harga Emas Naik, Investor Panen Cuan
Kredit Macet Rumah Tangga Meningkat di Awal 2025
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









