;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Insentif Tak Cukup Pulihkan Daya Beli yang Lesu

10 Feb 2025
Meskipun pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif ekonomi, daya beli masyarakat tetap terancam melemah. Mayoritas insentif yang diberikan bukan kebijakan baru, melainkan hanya perpanjangan dari program sebelumnya, seperti PPN DTP properti, PPh 21 DTP, serta bantuan sosial. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga tetap tumbuh di bawah 5% dalam tiga tahun terakhir, menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan di level 5%.

Menurut Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan, pemerintah telah merancang kebijakan untuk menjaga daya beli, termasuk stabilisasi harga melalui Program SPHP, perlindungan sosial, dan pemberdayaan UMKM.

Namun, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa dampak insentif terhadap ekonomi tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya, dengan perkiraan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kisaran 4,9% hingga 5,02% pada kuartal pertama. Ia menyarankan agar cakupan penerima bantuan diperluas daripada menambah insentif baru.

Ekonom CELIOS, Nailul Huda, berpendapat bahwa insentif lebih baik diberikan dalam bentuk subsidi barang kebutuhan sehari-hari, seperti subsidi KRL dan bahan bakar Pertalite, agar lebih berdampak luas.

Sementara itu, Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menyatakan bahwa dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemberian insentif bukan solusi utama. Pemerintah seharusnya fokus menggenjot investasi di sektor padat karya untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara lebih berkelanjutan.

Wanprestasi Proyek Kemenperin

10 Feb 2025

Masalah serius terkait wanprestasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang mengakibatkan sejumlah vendor tidak dibayar untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Proyek ini melibatkan Lukman Hadi Surya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menjadi tokoh sentral dalam dinamika ini. Meskipun proyek sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan, Kemenperin tetap menganggapnya fiktif karena tidak tercatat dalam anggaran dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Pihak vendor, yang terhimpun dalam Aliansi Vendor Kemenperin, melalui kuasa hukum mereka, Michael Tarigan, telah mengirimkan somasi kepada Kemenperin dan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk gugatan di pengadilan. Ekonom, seperti Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi dan Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal, menganggap bahwa langkah hukum adalah solusi yang rasional untuk pemulihan hak atas pembayaran. Mereka juga menyoroti dampak jangka panjang dari masalah ini, seperti berkurangnya kepercayaan publik terhadap Kemenperin dan potensi hambatan dalam pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, para ahli seperti Wahyu Widodo dari Universitas Diponegoro mengingatkan bahwa pengawasan terhadap perencanaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus diperketat. Peningkatan transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap eksekusi anggaran menjadi solusi penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Jaga Tren Kenaikan Kunjungan Perjalanan Wisman

10 Feb 2025
Secara  keseluruhan  pada 2024, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 13,75 juta kunjungan, meningkatnya tren perjalanan wisatawan kepada kondisi dan kebijakan pariwisata Indonesia di bawah pemerintahan yang baru. Kedua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi B.Sukamdani menerangkan, untuk menjaga tren positif  tersebut, pemerintah perlu untuk meningkatkan promosi dan membuat paket wisata yang menarik dan kompetitif. Dia memperkirakan , kemungkinan pada 2025 pencapaian wisman bisa mencapai 15 juta orang. "Ini karena jumlah penerbangan yang ke Indonesia (inbound) meningkat, harga jual produk pariwisata kita semakin kompeittif (hotel, kuliner, destinasi wisata), promosi oleh pelaku pariwisata akan lebih meningkat," ucap dia. Berdasarkan data badan Pusat Statistik (BPS), tren kunjungan wisatawan mencanegara dan wisatawan nusantara mengalami peningkatan dari periode sebelumnya. Jumlah kunjungan wisman pada kuartal keempat 2024 tercatat pada angka 3,37 juta kunjungan wisman pada kuartal keempat 2024 tercatat pada angka 3,37 juta kunjungan atau tumbuh 10,3% dibandingkan denagn kuartal keempat 2023. (Yetede)

Pertumbuhan Ekonomi Sedang Menurun

10 Feb 2025

Harian ini edisi tanggal 6 Februari 2025 mungkin diterima pembaca sebagai bacaan biasa saja. Namun ada satu reportase dan satu tajuk yang seyogyanya membangunkan kita semua dari mimpi indah bahwa Pemerintah akan mewujudkan PDB Indonesia mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang. Satu reportase melaporkan bahwa ekonomi Indonesia terus tergerus oleh penurunan produktivitas yang cukup signifikan. Disinyalir bahwa itu terjadi tertama  karena menurunnya jumlah kelas menengah akibat melambatnya kinerja industri manufaktur. Dengan kata lain, deindustrialisasi sudah dan sedang terjadi, sementara daya asing sektor manufaktur Indonesia terus menurun.

Bersamaan dengan itu, beberapa negara tetangga yang memiliki competitive advantage terus melesat meninggalkan Indonesia dalam hal menarik Foreign Direct Investment atau FDI di sektor-sektor di mana adahulu Indonesia memiliki sayang saing yang kuat  seperti tekstil dan pakaian jadi serta alas kaki. Demikian pula dengan FDI, negara-negara tetangga kita mampu mengundang investasi asing yang memainkan peran kunci dalam pertumbuhan masa depan. Seperti sektor-sektor jasa, digital dan AI, kesehatan, dan industri hijau. Seolah menjawab kekhawatiran publik bahwa perekonomian Indonesia "tidak baik-baik saja" di tahun 2024, Menteri Keuangan menyatakan bahwa belanja sebagai shock absorber untuk menjaga konsumsi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung agenda pembangunan. (Yetede)

Pemangkasan Anggaran Membuat Ekonomi Rawan Tergelincir

10 Feb 2025
Pemangkasan anggaran besar-besaran Rp306 triliun dinilai kelewatan dan kontraproduktif terhadap upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu diprediksi membuat pertumbuhan  ekonomi tergelincir di bawah 5% dengan probabilitas sangat tinggi. Alasannya, realokasi anggaran sejumlah kementerian/lembaga (K/L) ke program makan bergizi gratis (MBG) tidak memiliki efek besar ke ekonomi. Ini karena daya ungkit MBG ke ekonomi lebih rendah ketimbang program yang menyasar ke sektor manufaktur, pertanian, hingga infrastruktur. Pemerintah juga terkesan mengabaikan program prioritas lain demi menyukseskan MBG. Ini terlihat pada besarnya pemangkasan anggaran di beberapa K/L strategis. Sebagai contoh, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dipangkas Rp 81 triliun menjadi Rp29,5 triliun dari Rp 110,9 triliun. Ini akan memengaruhi pelaksanaan proyek bendungan, irigasi, hingga pembangunan, peningkatan, dan preservasi peningkatan jalan. Anggaran sektor transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipangkas menjadi Rp 17,9 triliun dari Rp31,5 triliun. Muncul kecemasan subsidi tranportasi diturunkan, yang bisa mengganggu konektivitas antardaerah. (Yetede)

Koalisi Pers Kecam TVRI Sulteng Rumahkan Jurnalis, Soroti Efisiensi Anggaran

10 Feb 2025
Rumah Jurnalis, koalisi organisasi pers di Sulawesi Tengah, mengecam kebijakan TVRI Sulteng yang secara mendadak merumahkan sekitar 15 jurnalis, termasuk sejumlah penyiar. Keputusan ini disebut sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto. “Iya benar,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Wilayah Palu, Agung Sumandjaya saat dikonfirmasi Senin, 10 Februari 2025. Apa yang dialami rekan jurnalis di TVRI Sulteng menjadi keprihatinan bersama sejumlah organisasi pers dan media yang tergabung dalam Rumah Jurnalis. “Seharusnya, lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak seharusnya ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis,” katanya. 

Efisiensi anggaran yang bertujuan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan jurnalis di lembaga penyiaran publik. Mereka khawatir bahwa anak-anak dari para jurnalis yang dirumahkan justru akan kesulitan memenuhi kebutuhan gizi akibat hilangnya penghasilan orang tua mereka. Kebijakan pemerintah pusat mencederai marwah kemerdekaan pers, di mana bagian dari tugas dan tanggungjawab jurnalis dalam mewujudkan Kebebasan Pers adalah mencari dan mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada publik. “Sementara para jurnalis di Sulteng tidak dapat bekerja melakukan tugasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah dirumahkan,” tuturnya. 

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi ini mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran, khususnya bagi para jurnalis kontributor dan pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik. Selain itu, mereka meminta lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog demi keadilan serta pemenuhan hak-hak pekerja. Rumah Jurnalis juga menuntut agar hak-hak pekerja yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan serta meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif. Mereka juga mendorong DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan kebijakan efisiensi agar tidak merugikan sektor vital seperti jurnalisme. (Yetede)


Dampak Pemangkasan Anggaran terhadap Penegakan HAM

10 Feb 2025
KOMISI  Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pemberitahuan pemangkasan anggaran pada 2025 dari Kementerian Keuangan pada Sabtu, 25 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberitahukan pemerintah akan mengefisienkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 256,1 triliun. Anggaran Komnas HAM tersisa belanja pegawai dan sosial. Setelah mendapat surat itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bergegas menghubungi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Ia ingin memastikan jumlah anggaran yang dipangkas di lembaganya. Sebab, sebelumnya ia mendengar bahwa persentase pemangkasan anggaran setiap kementerian dan lembaga berbeda-beda. “Komnas HAM diminta melakukan efisiensi sebesar 46 persen,” kata Atnike kepada Tempo ketika ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2025.

Alokasi anggaran Komnas HAM pada APBN 2025 sebesar Rp 160,5 miliar. Anggaran ini dibagi dua antara Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas HAM mendapat Rp 112,8 miliar dan Komnas Perempuan Rp 47,7 miliar.  Namun anggaran untuk Komnas HAM berkurang drastis setelah pemangkasan. Alokasi anggaran lembaga ini hanya tersisa Rp 52 miliar. Komnas HAM hanya dapat menggunakan Rp 5 miliar dari dana total itu untuk kegiatan penegakan hak asasi manusia. Sebagian besar anggaran lain tidak dapat diutak-atik karena untuk keperluan belanja pegawai. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemangkasan anggaran lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang terbit pada 22 Januari 2025. Prabowo menargetkan penghematan anggaran hingga Rp 306,6 triliun. 

Para menteri Kabinet Merah Putih mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) untuk membahas efisiensi dan penghematan dalam penyusunan kriteria anggaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, 22 Januari 2025. BPMI Setpres/Rusman Dua hari berselang, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat yang meminta kementerian dan lembaga mengefisienkan anggaran di 16 pos belanja. Pos-pos belanja tersebut di antaranya alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat dan seminar; pendidikan, latihan, dan bimbingan teknis; jasa konsultan; serta perjalanan dinas.  "Kementerian dan lembaga diminta Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan," kata Sri Mulyani, Kamis, 30 Januari 2025. Sri Mulyani mengatakan pemangkasan anggaran itu akan digunakan untuk kegiatan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sejumlah program utama pemerintahan Prabowo yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di antaranya makan bergizi gratis dan pemeriksaan kesehatan gratis. (Yetede)

PayLater: Kemudahan atau Ancaman?

08 Feb 2025

fenomena penggunaan paylater yang semakin populer di kalangan Generasi Z dan Alpha, yang memanfaatkan kemudahan akses teknologi untuk membeli barang dan layanan dengan cicilan tanpa bunga. Meski memberikan kemudahan, kebiasaan ini berisiko menyebabkan masalah keuangan jangka panjang, terutama bagi mereka yang belum memiliki perencanaan keuangan yang matang. Kekhawatiran utama adalah rendahnya pemahaman tentang risiko utang dan penyetujuan kredit yang cepat tanpa pemeriksaan yang cukup, yang dapat berujung pada penumpukan utang dan merusak riwayat kredit.

Fenomena ini tercermin dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan adanya 17,9 juta pengguna paylater di Indonesia hingga Agustus 2024, dengan total kredit outstanding mencapai Rp18,01 triliun. Di balik pertumbuhan pesat ini, ada pula peningkatan risiko kredit macet dengan tingkat non-performing loans (NPL) sebesar 2,24%. Faktor lain yang memperburuk keadaan adalah fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yang mendorong perilaku konsumtif impulsif di kalangan anak muda.

Melihat pengalaman negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Singapura yang telah lebih dulu mengatasi masalah ini, regulasi dan edukasi keuangan menjadi kunci untuk mencegah dampak buruk dari paylater. OJK di Indonesia diharapkan dapat mengadopsi kebijakan serupa, seperti Responsible Lending Obligations (RLO) dari Australia dan BNPL Code of Conduct dari Singapura, serta memperkuat literasi keuangan dengan program edukasi yang lebih luas dan melibatkan influencer serta kementerian pendidikan. Dengan pendekatan ini, generasi muda bisa lebih memahami risiko dan menikmati manfaat teknologi keuangan digital tanpa terjebak dalam utang yang tidak terkendali.

Harapan Ekonomi Bertumpu pada Insentif

08 Feb 2025
Pemerintah kembali mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat melalui beberapa peraturan menteri keuangan (PMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini mencakup Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Kedua, PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV), sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025. Ketiga, PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, dengan batas harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif 100% berlaku hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50% hingga Desember 2025 (PMK Nomor 13 Tahun 2025). Keempat, Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit juga akan diperpanjang tahun ini.

Namun, Ekonom Indef M. Rizal Taufiqurrahman menyoroti perlunya evaluasi efektivitas insentif ini, terutama agar benar-benar menguntungkan masyarakat yang membutuhkan. Ia mengkhawatirkan bahwa insentif kendaraan listrik dan properti justru lebih menguntungkan kelas menengah ke atas serta berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara.

Dampak Efisiensi Anggaran

08 Feb 2025
Efisiensi anggaran tak perlu memicu kekhawatiran dampak pada pertumbuhan ekonomi selama efisiensi diiringi realokasi ke belanja yang benar-benar prioritas dan produktif. Pasca-terbitnya Inpres No 1/2025, kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah mulai mengetatkan ikat pinggang. Efisiensi anggaran ditargetkan menciptakan ruang fiskal Rp 306,69 triliun di APBN 2025, yang bisa dipakai untuk belanja yang lebih prioritas dan bermanfaat bagi masyarakat. Sejumlah sektor dipastikan terdampak. Banyak program mungkin harus ditangguhkan dan di-scale back, termasuk sejumlah proyek infrastruktur yang sudah berjalan atau dalam perencanaan. Bahkan, tunjangan kinerja dosen dan gaji ke-13 ASN/PNS mungkin juga terpengaruh. Terlihat sejumlah K/L dan pemda masih kerepotan menyiasati kebijakan ini. Beberapa K/L memastikan, efisiensi tak akan mengganggu program K/L-nya. Namun, sejumlah lembaga mengeluhkan akan kesulitan menjalankan fungsi lembaganya dengan pemangkasan anggaran drastis yang ada. 

Layanan publik yang dibutuhkan masyarakat bawah juga terancam oleh pemangkasan anggaran. Tantangan terberat kita adalah bagaimana efisiensi bisa berjalan, tanpa berdampak negatif pada kinerja makroekonomi, pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, stabilitas sosial, dan kesejahteraan. Kita terutama harus mewaspadai sektor-sektor yang memiliki multiplier effect luas dan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Komitmen pemerintah untuk tetap fokus pada upaya mendorong pertumbuhan ekonomi jadi penting. Untuk itu, efisiensi harus terarah, selektif, dan anggaran yang dihemat direalokasi ke sektor-sektor yang paling berdampak besar pada ekonomi. Selain itu, ada belanja yang tak boleh dikorbankan. Termasuk infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta anggaran perlindungan sosial dan bantuan untuk kelompok rentan yang bisa berdampak pada daya beli. 

Efisiensi juga menjadi momentum pembenahan birokrasi, mewujudkan tata kelola anggaran dan pemerintahan yang lebih baik dan sehat, sehingga ”lemak-lemak” yang tak perlu dan menjadi kanker bagi ekonomi selama ini bisa dihilangkan agar ekonomi bisa berlari lebih kencang. Artinya, pengetatan ikat pinggang sifatnya bukan hanya langkah darurat dan setelah itu kembali business as usual berfoya-foya dengan anggaran. Pemangkasan anggaran mungkin langkah pahit tetapi harus ditempuh, terutama dengan beban fiskal berat saat ini, baik akibat kebutuhan pembiayaan birokrasi dan pembangunan yang terus membengkak, dengan postur kabinet tambun, berbagai program unggulan baru pemerintah, maupun beban belanja utang warisan. Ditambah lagi, batalnya kenaikan PPN. Meningkatkan efektivitas belanja, mencegah kebocoran, dan menggali sumber-sumber penerimaan baru adalah langkah krusial. Maraknya kasus korupsi, menunjukkan praktik bancakan anggaran oleh oknum birokrat, legislatif, dan calo anggaran, masih terjadi. Sinyalemen Soemitro Djojohadikoesoemo tentang angka kebocoran 30 persen APBN mungkin terlalu underestimate. (Yoga)