Politik dan Birokrasi
( 6612 )Prospek Penerimaan Pajak 2021, Waspadai Obesitas Potential Loss!
JAKARTA — Pemerintah perlu mewaspadai risiko penggelembungan potential loss pajak atau penerimaan pajak yang hilang, menyusul makin derasnya kucuran insentif fi skal untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi pada tahun ini.
Berdasarkan catatan Badan Ke-bijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan berbagai stimulus diperkirakan mencapai 0,5%—0,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Berdasarkan penghitungan Bis-nis, dengan asumsi target per-tumbuhan ekonomi pada tahun ini sebesar 5% dan realisasi PDB 2020 atas dasar harga berlaku sebesar Rp15.434,2 triliun, maka perkiraan PDB atas dasar harga berlaku pada tahun ini adalah Rp16.205,91 triliun.Mengacu pada catatan BKF di mana ada potential loss pajak sekitar 0,5%—0,6% terhadap PDB, maka perkiraan pajak yang hilang pada tahun ini adalah Rp81,02 triliun—Rp97,23 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neil-maldrin Noor mengatakan, otoritas fi skal masih belum menuntaskan penghitungan tax expenditure 2020 dan perkiraan belanja perpajakan yang dikeluarkan pada tahun ini.
Di sisi lain, pemerintah pun memahami risiko yang ditimbul-kan dari membengkaknya belanja perpajakan. Hal itu tertuang di dalam Nota Keuangan Beserta APBN Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Anal-ysis (CITA) Fajry Akbar mengata-kan besaran belanja perpajakan tergantung pada kondisi pandemi di Tanah Air dan efektivitas pe-nanganan oleh pemerintah
DEFISIT
Dengan kata lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 wajib diprioritaskan untuk mengungkit perekonomian nasional.
Menurutnya, opsi ekstensifi kasi masih menjadi prioritas agar tidak selalu mengorbankan wajib pajak yang selama ini patuh.
(Oleh - HR1)
Imbas Penghapusan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2-5 miliar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock. Selain itu kebijakan ini tidak dapat mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.
Diketahui, pemerintah telah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampel dengan 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Pertama, relaksasi atau diskon PPN hanya diberlakukan untuk rumah tapak dan susun dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Besaran diskon PPN terbagi menjadi dua, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar, dan diskon sebesar 50 persen untuk rumah nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Penjualan Mobil Mulai Menggeliat
Mulai awal Maret ini, Pemerintah tengah memberlakukan keringanan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau (PPnBM) 0 persen. Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Pajak 100 Persen ditanggung pemerintah.
Kacab atau Branch Manager PT Wira Megah Profitamas, Toyota Banjarbaru, Hansye Eduard Pantow, menjelaskan memang ketika Pandemi Covid-19, memukul turun dan stagnan penjualan.
Secara persentase, meningkat, di mana pertanggal 1 di Februari, ada yang sudah ambil Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) 1 unit, maka di Maret awal ini sudah ada sekitar 7 yang mengurus SPK.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Bakeuda Kalsel, Rustamaji, bersyukur jika benar kebijakan itu kemudian diadakan pemerintah pusat ke daerah.
“Alhamdulillah, kalau ini terealisasi, maka animo masyarakat dan pelaku usaha terhadap permintaan kendaraan bermotor baru diperkirakan semakin meningkat. Dampaknya terhadap pendapatan Pajak Daerah, khususnya penerimaan pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkoreksi tumbuh positif, “ katanya.
Hutang Pajak Rp 4,4 Miliar Lunas, Sandera Pajak di Pematangsiantar Dibebaskan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut II dan Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Pratama Pematangsiantar, telah membebaskan H sandera pajak dari Lapas Kelas II A Pematangsiantar, pada Senin (1/3), pukul 19.00 WIB, setelah melunasi hutang pajak Rp 4,4 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mukhammad Faisal Artjan, mengungkapkan hal tersebut ,dalam siaran persnya , yang diterima SIB, Selasa (2/3).
Pembebasan sandera pajak tersebut dihadiri oleh Plh KPP Pratama Pematangsiantar Mukhammad Faisal Artjan , Plh Kepala Bidang Pemeriksaaan, Penagihan , Intelijen dan Penyidikan Sri Hartiwiek, Tim Seksi Penagihan Kanwil DJP Sumut II , KPP Pratama Pematangsiantar dan dua orang perwakilan keluarga pihak sandera pajak.
Namun demikian, tindakan penegakan hukum, berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan, merupakan upaya terakhir, yang harus dilakukan, untuk menjamin rasa keadilan bagi wajib pajak, yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Kebijakan Penghapusan PPN, Angin Segar Sektor Properti
Bisnis, JAKARTA — Pemberian insentif berupa kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi angin segar bagi sektor properti.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku Senin (1/3) hingga 31 Agustus 2021
Lalu pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Hal ini tentunya memberatkan para pengembang di tengah kondisi cashflow yang terganggu.
(Oleh - HR1)
Kepatuhan Wajib Pajak Badan, Ketaatan Korporasi Memble
Bisnis, JAKARTA — Adanya berbagai relaksasi fi skal dan pelonggaran penyampaian Surat Pemberitahuan tidak berdampak signifi kan terhadap rasio kepatuhan formal wajib pajak badan. Pasalnya, tingkat kepatuhan pajak oleh korporasi pada tahun lalu terpantau turun.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, perusahaan yang menjadi wajib pajak wajib Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun lalu men-capai 1,48 juta.Dari jumlah tersebut, realisasi pelaporan SPT hanya sebanyak 891.976 wajib pajak badan sehingga rasio kepatuhan formal hanya 60,17%.Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mampu mencapai 65,32%.
Sekadar catatan, jumlah korporasi yang wajib SPT pada tahun lalu itu naik sebesar 0,67% dibandingkan dengan tahun sebe-lumnya yang sebanyak 1,47 juta.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menjelaskan, adanya relaksasi penyampaian SPT secara teori mampu mendongkrak kepatuhan, karena wajib pajak menjadi punya waktu lebih longgar.
Di sisi lain, Ajib tidak menafi kan fak-tor willingness atau kerelaan wajib pajak korporasi yang memang cukup rendah, tidak hanya pada tahun lalu juga pada tahun-tahun sebelum pandemi melanda negeri ini.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar men-dukung argumentasi Ajib. Menurutnya, tidak ada kendala dari sisi administratif yang menyebabkan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan terkoreksi.
(Oleh -HR1)
Kejari Sibolga Selamatkan Dana Desa Rp 6,9 Miliar dari Pihak Ketiga
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menyelamatkan uang negara dari pihak ketiga (rekanan) Rp 6,9 miliar.
Anggaran Dana Desa (DD) itu seyogianya untuk pengadaan pembelian (alat kesehatan) 95 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab Tapteng) pada Tahun Anggaran (TA) 2020.
Disebutkan,awalnya Kejari Sibolga menerima informasi pengaduan masyarakat terkait pengadaan Alkes untuk 95 desa di Tapteng dengan anggaran Rp 73.430.000 per desa dengan total anggaran Rp 6,9 miliar.
“Begitu mendengar informasi pengaduan masyarakat pada pertengahan Februari 2021 lalu,Kejari Sibolga menindaklanjutinya melalui bidang intelijen Kejari Sibolga untuk melakukan pencegahan. Dalam waktu dua minggu yaitu sampai 1 Maret 2021, Kejari Sibolga berhasil mengembalikan anggaran Alkes tersebut dari pihak ketiga, sebelum terjadi perbuatan Tipikor yang merugikan keuangan negara”, kata Kajari Henri Nainggolan
Meterai Naik, Penerimaan Bea Materai Melesat
Mulai awal tahun ini pemerintah sudah menetapkan tarif baru bea meterai sebesar Rp 10.000 dari sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kenaikan tarif pajak atas dokumen ini, ikut mendorong peningkatan target penerimaan di akhir tahun 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor kepada KONTAN (28/2) menyampaikan tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan bea meterai sebesar Rp 11,26 triliun. Angka tersebut melonjak 54,97% dari realisasi 2020 senilai Rp 5,07 triliun.
Adanya kenaikan tarif meningkatkan kontribusi penerimaan bea meterai menjadi sekitar 0,91% dari total target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Sebab tahun lalu, degan tarif bea metari lama, hanya menyumbang 0,47% dari realisasi pendapatan pajak 2020.
Mayoritas realisasi penerimaan pajak lainnya bersumber dari bea meterai. Adapun tahun ini otoritas menargetkan penerimaan pajak lainnya sebesar Rp 12,4 triliun.
Inilah /mobil yang Mendapat Insentif PPnBM
Aturan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akhirnya terbit. Pada 26 Februari 2021, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur tentang insentif tersebut.
Merujuk Pasal 5 b PMK No. 20/2021, pemerintah akan menanggung PPnBM terutang sebesar 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret-Mei tahun ini, kemudian menanggung 50% untuk masa pajak juni-Agustus 2021, serta 25% untuk masa pajak September-Desember 2021.
Adapun insentif yang disediakan untuk kendaraan bermotor berkapasitas 1.500 cc. Selanjutnya, kendaraan yang menjadi sasaran insentif ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal atau local purchase paling sedikit 70%, seperti tertuang pada Pasal 3 ayat (2) PMK No. 20/2021.
Target Diyakini Tercapai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga optimistis target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun bisa tercapai. Target ini naik 2,6 persen dari target tahun lalu sebesar Rp 1.198,8 triliun.
Adapun realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070 triliun, turun 19,7 persen dari periode yang sama 2019 sehingga kekurangan penerimaan pajak pada tahun lalu sebesar Rp 128,8 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Minggu (28/2/2021), mengatakan, perluasan basis pajak dilakukan terhadap sektor ekonomi yang sebelumnya masih belum maksimal dijangkau DJP dan sektor yang menikmati tambahan penghasilan pada masa pandemi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekonomi nasional pada triwulan IV-2020 tumbuh minus 2,19 persen. Angka pertumbuhan ini membaik dibandingkan dengan triwulan II-2020 dan III-2020 yang masing-masing tumbuh minus 5,32 persen dan 3,49 persen.
Pemerintah memperpanjang beberapa insentif pajak yang berlaku sejak 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Sejumlah insentif pajak yang masih akan dilanjutkan di antaranya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak UMKM, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun insentif yang baru tahun ini dijalankan pemerintah adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









