Politik dan Birokrasi
( 6612 )Stimulus Sektor Properti, Developer Minta Perpanjangan
Bisnis, Jakarta - Kalangan pengembang properti mendesak pemerintah memperpanjang jangka waktu stimulus pembebasan dan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) minimal sampai dengan tuntasnya program vaksinasi Covid-19. Para pelaku bisnis juga memandang bahwa pemberian relaksasi tersebut diharapkan dapat berdampak lebih signifikan lagi terhadap kegiatan usaha bila tidak hanya diberikan kepada rumah yang ready stock tetapi juga diperluas untuk rumah inden.
Para pengusaha menyambut baik adanya sejumlah insentif di sektor properti untuk menggerakan kembali aktivitas bisnis tersebut sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, para pengusaha berharap agar jangka waktu pemberian insentif bisa diperpanjang, sehingga tidak hanya berlaku 6 bulan. Rekomendasi bahwa rumah inden bisa dipertimbangkan serius agar juga masuk dalam skema stimulus yang diberikan.
Adapun, mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang ready stock dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Insentif PPN hanya berdampak pada pengembang yang memiliki rumah ready stock.
Insentif PPN diberikan kepada pengembang yang tidak memiliki rumah ready stock atau rumah inden yang kebanyakan membangun rumah untuk kalangan milenial. Stimulus insentif PPN inin juga diberikan perpanjangan waktu sampai akhir tahun. Alasannya, pengembang yang tak memiliki rumah ready stock bisa memiliki cukup waktu membangun dan memanfaatkan stimulus ini. Pengaruh stimulus PPN dapat diperpanjang waktunya 2 tahun hingga 3 tahun mendatang.
(Oleh - IDS)
Laporan Belanja Perpajakan 2020, Daya Serap Insentif Loyo
Bisnis, Jakarta - Serapan insentif fiskal yang dikucurkan oleh pemerintah sepanjang tahun lalu terpantau rendah. Hal ini tecermin dalam laporan belanja perpajakan atau tax expenditure 2020 yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Padahal, sepanjang tahun lalu otoritas fiskal telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun korporasi, sejalan dengan besarnya hantaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi.
Secara terperinci, insentif pajak berupa PPh Pasal 21 diberikan dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat. Adapun insentif untuk jenis pajak PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 orang pribadi, dan restitusi PPN diberikan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan dunia usaha. Sementara itu, wajib pajak yang paling banyak memanfaatkan insentif selama pandemi Covid-19 adalah sektor perdagangan yang sebesar 47%, industri pengolahan 19%, dan sektor konstruksi sebesar 7%. Otoritas fiskal akan melanjutkan pemberian insentif kepada pelaku usaha dengan lebih selektif dan terukur serta memenuhi prinsip timely, targeted, and temporary.
Realisasi tax expenditure pada tahun lalu yang lebih rendah itu mengindikasikan bahwa daya serap wajib pajak sangat terbatas. Hal ini disebabkan dua hal. Pertama, keterbatasan anggaran sehingga insentif tidak terserap, dan kedua, banyak wajib penerima insentif tidak menyampaikan laporan. Tidak seluruh insentif yang disediakan oleh pemerintah bisa terserap dengan maksimal.
(Oleh - IDS)
Siap-Siap Gaes, Amerika Memburu Pajak Youtuber
Mulai Juni 2021, Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memungut pajak para para kreator konten alias youtuber di seluruh dunia, tanpa terkecuali youtuber dari Indonesia. Pemerintah AS sudah memerintahkan Google, induk usaha Youtube, untuk memotong pajak para youtuber. Menurut Community Manager Team Youtube, Ruben dalam pemberitahuan resmi kepada para kreator konten, Senin (15/3), Google diwajibkan memotong pajak youtuber di luar Amerika Serikat, termasuk di Indonesia mulai Juni 2021.
Oleh karena itu, Google meminta wajib pajak menyiapkan data dan informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak di kanal Goolge AdSense. Youtube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak sampai dengan 31 Mei 2021. Jika youtuber tak melapor data pajak sampai batas waktu itu, Pemerintah Amerika akan langsung memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan youtuber.
Kedua, jika mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak, si youtuber hanya dipungut pajak final sebesar 10% atas total penghasilan dari penonton di AS, sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty Indonesia dengan AS. Ketiga, jika konten kreator telah mengirimkan informasi pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, pajak yang akan dipungut adalah 30% atas total penghasilan dari penonton di AS.
Tarif Pajak Kendaraan Listrik Hibrida Dinaikkan
Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk beberapa jenis kendaraan listrik hibrida. Kenaikan tarif PPnBM bertujuan menarik investasi industri kendaraan listrik murni dengan sumber tenaga hanya dari baterai. Kenaikan tarif pajak akan memberikan selisih lebih besar antara tarif PPnBM pada mobil berkategori battery electric vehicle (BEV) atau mobil dengan sumber tenaga yang hanya berasal dari baterai dengan mobil hibrida yang memadukan mesin konvensional dengan mesin baterai.
Kementerian keuangan telah menyiapkan dua skema kenaikan tarif pajak untuk jenis mobil hibrida. Pada skema pertama, kendaraan listrik berkategori PHEV akan dikenai tarif pajak 5 persen. Adapun kendaraan listrik berkategori full hybrid akan dikenai tarif pajak 6-8 persen, sedangkan kendaraan listrik berkategori mild hybrid dikenai tarif 8-12 persen. Pada skema kedua, kendaraan listrik PHEV dikenai tarif pajak 8 persen, full hybrid sebesar 10-12 persen, dan mild hybrid sebesar 12-14 persen.
Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak akan Diturunkan
JAKARTA. Pengusaha di Indonesia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet dalam setahun mencapai Rp 4,8 miliar. Sejumlah pihak menilai besaran ambang batas atau threshold PKP itu perlu diturunkan agar makin banyak pundi-pundi penerimaan negara yang bisa diraup.World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects menyarankan agar Indonesia menurunkan threshold PKP menjadi Rp 600 juta.
Harapannya, basis pajak bisa meningkat baik dari setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari para korporasi.“Langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi rendahnya penerimaan pajak sudah dilakukan, tetapi masih belum cukup untuk meningkatkan tax ratio," tulis World Bank dalam laporannya yang dipublikasikan pada akhir Juli tahun lalu.Setali tiga uang, jika threshold PKP diturunkan maka semakin banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang naik kelas, sehingga tidak lagi membayar PPh Final sebesar 0,5%, tapi PPh Pasal 25 sebesar 22%. Perluasan basis pajak ini dapat menggenjot penerimaan dan menutup defisit.
Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kalau pandemi terus membaik dan ekonomi Indonesia sudah benar-benar pulih di tahun depan, penurunan ambang batas PKP sangat layak.Toh sebenarnya, berdasarkan laporan the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), banyak negara yg sudah mengambil kebijakan perpajakan yang agresif di awal tahun 2021 meski terbatas. Tujuannya, tentu untuk menutup defisit anggaran akibat pandemi tahun lalu.
Kebijakan Relaksasi Pajak dan Uang Muka, Permintaan Melesat, Multifinance Bergairah
Bisnis, JAKARTA — Industri pembiayaan atau multifi nance mulai merasakan dampak positif atas kebijakan subsidi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM di beberapa jenis mobil baru.
Seperti diketahui, pe-me rintah memberi-kan subsidi PPnBM untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2, dengan mesin di bawah 1.500 cc, serta memiliki konten lokal hingga 70%.
Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim mengatakan bahwa periode Maret 2021 menjadi angin segar dari sisi mulai naiknya permintaan pembiayaan.
Menurut Roni, momentum subsidi mobil baru bisa jadi pintu masuk untuk menggairahkan lagi penyaluran pembiayaan baru BCAF di sektor ini yang mencapai 70% dari portofolio, sisanya mobil bekas.Namun demikian, Perusahaan pem biayaan anak usaha PT Bank Central Asia Tbk. masih me matok target penyaluran tahunan per-usahaan di bawah capaian sebelum pandemi, yakni Rp30 triliun di sepanjang 2021.
Pandemi Covid-19 sempat memukul kinerja BCA Finance mencapai titik penyaluran bulanan terendah di Rp433 miliar pada Juli 2020, sehingga total penyaluran pem bia yaan sepanjang 2020 anjlok, hanya di Rp15,78 triliun.
Hal senada diungkap Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjito hardjojo.Dia menyebut optimisme kebangkitan penyaluran memang ada, kendatu masih jauh diban-dingkan dengan periode normal.
Namun demikian, Harjanto berharap optimisme yang timbul akibat subsidi ini mampu mendongkrak kinerja melebihi target awal, bahkan mendekati realisasi pembiayaan MTF sepanjang 2019 atau sebelum pandemi, senilai Rp28,8 triliun. “Aplikasi permintaan pembiayaan kendaraan baru meningkat 15% dari bulan lalu dan prediksi saya akan terus meningkat walaupun realisasi masih belum terlihat. Tapi kita optimis karena dapat update dari rekan-rekan dealer, surat pesanan kendaraan [SPK] meningkat 150% sampai 170% dari bulan lalu,” katanya
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa angin segar dari beragam relaksasi pemerintah dan otoritas yang mulai berlaku pada Maret 2021, bisa menjadi momentum peningkatan pembiayaan kendaraan bermotor.Namun demikian, Suwandi menekankan bahwa beragam relaksasi ini tak akan berpengaruh banyak apabila penanganan pandemi dan daya beli masyarakat masih stagnan.
(Oleh - HR1)
Penjualan Mobil Menanjak
Agen pemegang merek (APM) siap tancap gas meluncurkan mobil baru untuk menyambut diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif. Mereka yakin kehadiran produk baru bisa mendorong daya beli dan meningkatkan penjualan.
Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara menyatakan, berdasarkan laporan yang masuk, beberapa outlet penjualan mobil di Indonesia mencatatkan kenaikan pesanan penjualan dalam 10 hari sejak insentif bergulir.
Kini, total pemesanan mobil di beberapa outlet bisa di kisaran 20-25 mobil per hari. Sebelumnya, pemesanan mobil di outlet berkisar 5-6 mobil per hari.
Bebas PPh, Hasil Investasi Dana Haji Lebih Menjulang
Pemerintah menetapkan hasil investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18 tahun 2021 terdapat sejumlah instrumen investasi BPKH yang dikecualikan dari pemungutan PPh. Misalnya imbal hasil dari tabungan, giro, dan deposito berjangka milik BPKH pada bank, saham, dan obligasi yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI),
Selain itu penempatan dana BPKH yang bebas PPh adalah imbal hasil dari Surat Berharga Negara, Surat Berharga Bank Indonesia, obligasi daerah, reksadana dalam negeri, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur, penyertaan langsung dalam negeri dan luar negeri, serta investasi emas lantakan murni.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Rabu (10/3), dana kelolaan BPKH tahun ini bakal mencapai Rp 147 triliun dengan hasil investasi atau nilai manfaat Rp 7,8 triliun. Perkiraan ini melihat pencapaian BPKH pada 2020 dana kelolaan sebanyak Rp 145,2 triliun dengan nilai manfaat Rp 7,42 triliun.
Nasabah Asuransi Bakal Dikenakan Pajak
Nasabah pemegang polis asuransi bakal dikenakan pajak menyusul adanya rencana pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) kepada pemegang polis asuransi sebagaimana tertuang dalam omnibus law atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rencana pemajakan itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, pemajakan itu dikenakan kepada pemegang polis yang mendapatkan keuntungan dari manfaat polis yang mereka terima.
Menurut Togar, jika pajak itu tetap diterapkan, akan kesulitan untuk menghitungkan berapa besar pajak yang dikenakan. Sebab, polis asuransi jiwa bersifat jangka panjang mulai dari 15 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.
Selain itu, perusahaan asuransi akan terbebani untuk menyampaikan pemajakan itu ke nasabah. Akibatnya, mereka harus membuat sistem mengenai berapa jumlah premi dan manfaat yang akan diterima nasabah.
Pandemi, Belanja Perpajakan 2020 Justru Turun 11,3% Jadi Rp 228 T
JAKARTA – Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi belanja perpajakan selama 2020 sebesar Rp
228 triliun. Meski berlangsung
pada saat pandemi Covid-19,
ni lai realisasi tersebut turun
sekitar 11,3% dibandingkan
2019 yang senilai Rp 257,2
triliun.
Angka perhitungan yang
ma sih bersifat sementara itu
dikutip dari dokumen paparan saat rapat Focus Group
Dis cussion (FGD) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR
RI yang berlangsung pada
Rabu (10/3).
Belanja perpajakan sebesar
Rp 228 triliun tersebut meliputi pertama belanja pajak
pertambahan nilai (PPN) dan
pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM) sebesar
Rp 145,5 triliun. Kedua, pajak
penghasilan (PPh) senilai Rp
71,5 triliun.
Ketiga, bea masuk dan cukai
sejumlah Rp 10,8 triliun. Kemudian keempat, pajak bumi
dan bangunan (PBB) sektor
perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan sebesar Rp 60
miliar
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









