Politik dan Birokrasi
( 6631 )Revisi UU KUP, Otoritas Pajak Di Tengah Independensi & Integrasi
Setelah timbul tenggelam selama beberapa tahun, revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akhirnya masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. Hal ini sekaligus membuka kembali lembaran teka-teki baru terkait dengan arah kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memasuk-kan revisi UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.Keputusan untuk memasukkan kembali revisi UU KUP ke dalam prolegnas tak lepas dari beratnya tantangan fiskal yang dihadapi oleh pemerintah sepanjang tahun ini, serta prospek penerimaan pajak yang cukup suram.Revisi UU KUP memang mencakup seabrek ketentuan mengenai pajak, di antaranya pembukuan dan pencatatan, pelaporan pengusaha kena pajak, pembayaran pajak, surat pemberitahuan, dan ketentuan lainnya di bidang pajak
Kubu pro integrasi menganggap bahwa pajak bagaimanapun adalah kesatuan dari pengelolaan fiskal. Dengan demikian, keberadaan Ditjen Pajak tidak bisa dipisahkan dari Kementerian Keuangan.Sebaliknya, kubu pro independensi juga berkeyakinan Ditjen Pajak bisa bergerak secara leluasa dengan mempertimbangkan besarnya tanggung jawab di bidang penerimaan negara.Ruang keleluasaan yang dimaksud mencakup pelaksanaan kebijakan maupun dalam konteks penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, sejumlah pejabat di internal otoritas fiskal tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan substansi dari revisi UU KUP dan wacana mengenai pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo enggan merespons pertanyaan yang di-sampaikan Bisnis. Pun dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keu-angan Neilmaldrin Noor.
(Oleh - HR1)
Industri Otomotif, Insentif PPnBM Kendaraan Listrik Buka Jalan
Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik bertenaga baterai murni sebesar 0% tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha yang merealisasikan modal senilai Rp5 triliun. Hal itu dibutuhkan agar pelaku industri yang merealisasikan kendaraan listrik secara lebih masif. Adapun, rancangan beleid baru tersebut akan merevisi PP No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Aturan tersebut mengecualikan battery electric vehicle (BEV) dalam skema pentahapan kenaikan tarif. Muncul spekulasi bahwa produsen otomotif Jepang menjadi rawan terusik oleh investasi baru dari negara lain melalui relaksasi PPnBM mobil listrik.
Seperti diketahui, ekosistem manufaktur otomotif nasional sejauh ini dikuasai oleh pabrikan asal Jepang. Besarnya dominasi Jepang di industri otomotif saat ini tampak dalam data investasi di National Single Window for Investment. Pada 2020, total investasi kendaraan bermotor asal Jepang mencapai US$219,16 juta. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penanaman modal asing kendaraan bermotor asal negara lain.
SVP Research PT Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial menilai semua pabrikan kendaraan bermotor yang secara tradisional masih memproduksi mobil berbahan bakar fosil, harus mulai beradaptasi dengan era ekonomi hijau pada 2050. Corporate Communications PT Astra International Tbk. (ASII) Boy Kelana Soebroto mengatakan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik hingga akan dapat dimanfaatkan oleh semua merek, termasuk keluaran Astra. Boy mengatakan Astra akan memberikan dukungan kebijakan untuk mengadaptasi mobil listrik. Apalagi, Indonesia memiliki komitmen terhadap penurunan angka greenhouse gases (GHG), sehingga mau tidak mau perusahaan juga harus berbenah ke arah tersebut.
(Oleh - HR1)
Bappenas: 2025, Transformasi Digital Ciptakan 17 Juta Lapangan Kerja
JAKARTA – Transformasi
digital dinilai dapat memberikan
dampak terhadap perbaikan
iklim usaha dan peningkatan
investasi di dalam negeri. Melalui
transformasi digital ini, pertumbuhan produk domestik bruto
(PDB) industri pengolahan di perkirakan dapat meningkat menjadi
8,1%, sedangkan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB
menjadi 21,0% pada 2024.
“Sementara itu, tambahan lapangan pekerjaan baru hingga
17 juta orang dapat tercipta
bagi masyarakat pada tahun
2025,” ujar Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN/
Bappenas) Suharso Monoarfa
dalam keterangan tertulisnya,
Sabu (20/3).
Transformasi digital yang
dilakukan, lanjut Suharso, antara
lain melalui otomatisasi atau
digitalisasi kegiatan produksi
yang dapat berdampak kepada
perubahan jenis pekerjaan yang
akan tergantikan oleh mesin.
Studi menunjukkan, akan lebih
banyak jenis pekerjaan yang dapat diciptakan oleh otomatisasi
daripada jenis pekerjaan yang
hilang digantikan oleh mesin.
Studi yang dilakukan oleh
Google menunjukkan, internet
ekonomi Indonesia diperkirakan
dapat mencapai US$ 27 milliar pada 2018 dan bertumbuh
menjadi US$ 100 milliar di 2025.
“Transformasi digital di layanan
pemerintahan antara lain ditandai dengan upaya berbagi pakai
infrastruktur pusat data berpotensi menghemat biaya operasi
dan pemeliharaan sebesar Rp 8,1
triliun per tahun melalui konsolidasi 2.700 pusat data,” ucap dia.
(Oleh - HR1)
Butuh Terobosan Biar Ekspor Sarang Burung Walet RI Makin Moncer
Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang setara (Equel Treatment) terhadap eksportir SBW (Sarang Burung Walet) nasional. Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea mengatakan, salah satu kesulitan pelaku usaha di dalam mengekspor sarang burung walet adalah adanya kewajiban dimana eksportir SBW harus teregistrasi dengan teknis otoritas karantina China 'General Administration Of Customs China (GACC) dan memiliki sertifikat ekspor sebagai eksportir terdaftar (ET-SBW).
“PPSWN berharap pemerintah membuat terobosan untuk mempermudah ekspor SBW ke China,” katanya.
PPSWN meminta agar pemerintah dapat membantu menerbitkan Sertifikat sebagai Eksportir Terdaftar (ET-SBW) kepada pelaku eksportir baru, khususnya eksportir SBW, yang terintegrasi dengan ''General Administration Of Customs China (GACC)'' sehingga saat SBW telah diperiksa Karantina RI, tidak perlu diperiksa kembali oleh GACC.
Realisasi Penerimaan Negara, Performa Pajak Lemah
Bisnis, Jakarta - Performa penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini masih cukup lemah. Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah masih membutuhkan napas yang lebih panjang guna mewujudkan akselerasi ekonomi pada tahun ini. Meskipun masih terkonstraksi, otoritas pajak menilai pertumbuhan selama dua bulan pertama tahun ini masih lebih baik dibandingkan dengan torehan pada Januari yang tercatat 15,32%. Hal ini tidak terlepas dari belum berakhirnya tekanan ekonomi akibat pandemi serta guyuran insentif yang masih dipertahankan oleh pemerintah pada tahun ini.
Jika strategi insentif dan extra effort yang dilakukan oleh pemerintah terbukti efektif, dalam jangka panjang prospek penerimaan pajak cukup cerah. Berbagai kemudahan, keringanan, dan ekstensifikasi perpajakan yang selama ini diberikan seharusnya meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak. Ekonomi pada tahun ini memang lebih positif menyusul berlanjutnya program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Akan tetapi, iklim usaha sebagai penopang penerimaan pajak masih cukup terseok. Kunci dari pemulihan ekonomi dan akselerasi penerimaan pajak adalah vaksinasi.
(Oleh - IDS)
Kontribusi Pajak TelkomGroup Tumbuh 3,24% di Tahun 2020
Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020. Penghargaan ini diserahkan langsung Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkom, Heri Supriadi di Telkom Landmark Tower, Senin (15/3). “Telkom adalah mitra bagi kami tidak hanya sekedar wajib pajak. Telkom merupakan satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020 dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat,” demikian disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya dalam sambutannya.Budi Prasetya mengatakan bahwa pertumbuhan kontribusi TelkomGroup pada tahun 2020 meningkat sebesar 3,24% dengan kontribusi pajak mencapai 26,4% dari total penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Empat. “Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi,” tambah Budi.
(Oleh - HR1)
Tak Ada Rencana Amandemen untuk Masa Jabatan Presiden
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan tidak berminat menjadi presiden selama tiga periode. Masa jabatan presiden yang dibatasi selama dua periode di Undang-Undang Dasar 1945 akan dipatuhinya. “Bolak-balik sikap saya enggak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.
Mantan Ketua MPR Amien Rais melalui media sosial, Sabtu (13/3). Ia mengatakan, ada arah dari rezim yang berkuasa saat ini untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Caranya, dengan meminta Sidang Istimewa MPR untuk mengamendemen sejumlah pasal di UUD 1945 yang dinilai perlu diperbaiki.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid juga menegaskan, tidak ada agenda MPR untuk mengamendemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden. Bantahan juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah. Unsur pimpinan MPR dari fraksi terbesar di MPR itu mengatakan, sejauh ini belum ada pemikiran atau langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi demi memperpanjang masa jabatan presiden. Lanjut Basarah, juga menilai dua periode masa jabatan presiden seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi.
Relaksasi Pajak Properti, Hunian Premium Naik 25%
Bisnis, Surabaya - Penjualan properti di Jawa Timur diprediksi terus meningkat seiring adanya relaksasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% mulai Maret - Agustus 2021. Penjualan properti mengalami perbaikan pada akhir 2020 hingga awal 2021. Dengan tambahan stimulus dari pemerintah tentu akan menambah gairah pasar khususnya kelas premium. Momen stimulus dan kondisi harga properti yang relatif sempat terkoreksi seharusnya menjadi kesempatan investor maupun end user untuk membeli properti.
Saat ini, kesempatan investor untuk masuk di sektor properti karena akan ada keuntungan di masa depan. Dengan potensi-potensi tersebut diyakini tahun ini penjualannya bisa naik 70% dibandingkan tahun lalu. Selain stimulus pemerintah, saat ini perbankan juga banyak menghadirkan berbagai program KPR/KPA dengan promo suku bunga yang cukup bersaing. Pengembang tahun ini lebih optimistis dengan produk rumah yang sudah digarap sejalan dengan mulai bergeraknya aktivitas ekonomi, percepatan program vaksinasi, ditambah dengan adanya stimulus pemerintah.
(Oleh - IDS)
Iming-Iming Menarik Bagi Investasi Mobil Listrik
Pemerintah akan merevisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk menarik investasi mobil listrik bertenaga baterai ke Indonesia. Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV), misalnya, dipatok 0%, sementara PPnBM mobil hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) ditetapkan antara 5% hingga 7%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis, perbedaan tarif tersebut akan menarik investasi mobil listrik. Dalam aturan yang berlaku saat ini, tarif PPnBM BEV dan HEV masih sama yakni 0%. Jika aturan baru berlaku, pabrikan mobil listrik baterai bisa menikmati tarif 0% jika dalam dua tahun ke depan berinvestasi minimal sebesar Rp 5 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu juga optimistis, beleid PPnBM 0% mobil listrik bisa efektif mendorong daya beli masyarakat. la mencontohkan, saat China memberi insentif pajak, harga mobil listrik di negeri itu turun dari 3,4 kali menjadi 1,9 kali dari harga mobil konvensional. Selain mendapatkan tarif PPnBM 0%, investor mobil listrik BEV dengan nilai investasi Rp 5 triliun bisa mendapatkan fasilitas insentif tax holiday atau pemotongan pajak penghasilan selama sepuluh tahun.
Baru 6,8 Juta Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai Selasa (16/3) wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) baru masuk sebanyak 6,8 juta. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat P2Humas Ditjen Pajak Ani Natalia menyatakan jumlah pelaporan SPT tahunan 2020 tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT pada periode yang sama tahun lalu. Pada tahun lalu, Ditjen Pajak mencatat jumlah pelaporan SPT mencapai 7,64 juta SPT. Artinya, jumlah pelaporan SPT tahun ini hingga Selasa (16/3) turun sebesar 11% dibandingkan dengan periode serupa tahun lalu.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









