Politik dan Birokrasi
( 6631 )Gaikindo Sambut Positif Diskon PPnBM untuk Mobil 2.500 Cc
JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif
rencana pemerintah memperluas
cakupan jenis mobil yang memperoleh relaksasi Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM). Rencana diskon PPnBM untuk mobil
dengan volume silinder hingga 2.500
cc diyakini bakal menggairahkan
pasar mobil dan mempercepat kebangkitan industri otomotif dalam
negeri setelah terdampak pandemi.
“Masyarakat juga mendapat manfaat. Industri tumbuh, sehingga
perekonomian juga cepat pulih ya.
Harapannya begitu,” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara kepada Investor Daily, Selasa
(16/3/2021).
“Presiden menyampaikan, kalau
dilihat memang insentif bisa diperluas untuk di atas 1.500 cc asalkan
TKDN-nya 70% itu mungkin bisa
jadi pertimbangan,” ujar Menkeu di
depan Komisi XI DPR, Selasa (16/3).
Saat ini, pemerintah telah memberikan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru mulai Maret
hingga Desember 2021 dengan
kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Diskon ini diberikan dalam tiga
tahap, yakni tahap pertama periode
Maret-Mei 2021 dengan besaran
diskon PPnBM 100%, kemudian periode Juni-Agustus 2021 diskon 50%,
dan periode September-Desember
2021 dengan diskon 25%.
Direktur Administrasi, Korporasi
dan Hubungan Eksternal Toyota
Motor Manufacturing Indonesia
(TMMIN), Bob Azam, berharap
perluasan relaksasi PPnBM ini dapat
meningkatkan penjualan mobil.
“Negara lain kan pasarnya
sudah mencapai 70%-80% seperti sebelum Covid-19, kita
masih level 50%. Jadi 50% itu kan
dibawah keekonomian. Keekonomiannya mungkin sekitar
70%. Jadi kalau ini berlarut-larut,
tekanan terhadap efisiensi untuk
penerima kerja akan semakin besar. Jadi memang harus segera,”
kata Bob kepada Investor Daily.
Di samping itu, dia berharap perluasan diskon PPnBM ini memberikan multiplier effect bagi
perekonomian nasional. Pasalnya, industri otomotif memiliki
lapisan yang cukup dalam yang
melibatkan antara lain Agen
Pemegang Merek (APM) mobil,
distributor, dan supplier
(Oleh - HR1)
Pengusaha Kritisi Kenaikan Pajak Mobil Hybrid
JAKARTA – Pelaku usaha mengkritisi rencana
pemerintah menaikkan pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM) mobil hybrid melalui revisi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Alasannya, aturan itu baru berlaku
Oktober 2021 dan akan membingungkan prinsipal otomotif, terutama asal
Jepang, yang selama ini menguasai
nyaris 100% pasar mobil domestik dan
ekspor. Seiring dengan itu, ke depan,
pemerintah diharapkan bisa lebih
konsisten dengan aturan yang dibuat.
Direktur Administrasi, Korporasi
dan Hubungan Eksternal PT Toyota
Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, segala
macam insentif yang diberikan pemerintah dalam pengembangan mobil
elektrifikasi adalah untuk konsumen,
bukan produsen. Dengan demikian,
jika pajak dinaikkan, akan membuat
kemampuan konsumen untuk membeli mobil elektrifikasi berkurang.
Seharusnya, lanjut dia, insentif untuk
mobil elektrifikasi harus ditambah,
bukan dikurangi. Sebab, mobil hybrid
termasuk kategori mobil elektrifikasi,
bersama plug-in hybrid electric vehicle
(PHEV), mobil listrik murni (battery
electric vehicle/BEV), dan fuel cell
electric vehicle (FCEV). Semua mobil
itu menggunakan motor listrik untuk
memutar roda. Bedanya, mobil hybrid
juga menggunakan mesin pembakaran
dalam, sedangkan BEV hanya motor listrik dengan sumber energi dar baterai.
Sebelumnya, pemerintah berencana
menaikkan tarif PPnBM mobil hybrid,
sedangkan PPnBM BEV tetap, yakni
0%. Tujuannya memberikan daya tarik
bagi investor yang berniat membangun
pabrik BEV. Ada dua skema PPnBM
mobil hybrid. Pertama, tarif PPnBM
PHEV pasal 36 (Ps 36) sebesar 5%
sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama 2%, dan
full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari 5%.
Sementara itu, jika pemain BEV
telah berinvestasi Rp 5 triliun, tarif
PPnBM mobil hybrid dinaikkan lagi
merujuk pada skema kedua. Perinciannya, PPnBM PHEV (Ps 36) menjadi
8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid
(Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12%
sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30)
13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid
(Ps 31) 14% sebelumnya 12%.
Tantangan BEV
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh
Kumara menilai, revisi PP tersebut
merupakan sinyal positif dari pemerintah untuk para investor. Hanya saja,
insentif adalah salah satu faktor dalam
pengembangan mobil listrik. Sebab,
daya beli masyarakat dan harga jual
menjadi tantangan utama pengembangan mobil listrik. Saat ini, daya beli
masyarakat terhadap mobil masih di
bawah Rp 300 juta, sedangkan harga
mobil listrik meski pajaknya sudah 0%,
harganya masih mahal, Rp 600 jutaan.
(Oleh - HR1)
Sri Mulyani Harap G20 Sepakati Pajak Digital Tahun Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap negara-negara G20 dapat menyepakati pajak digital pada tahun ini. Menurutnya perpajakan ekonomi digital menjadi salah satu isu terpenting yang dibahas oleh para menteri keuangan di forum G20. Mantan direktur pelaksana bank dunia itu menjelaskan bahwa semua negara tidak dapat terhindar dari transformasi digital, termasuk penetrasi atau berbagai aktivitas ekonomi melalui platform digital. Dia berharap pajak digital dapat disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang tahun ini digelar di Italia. Pada KTT G20 tahun lalu, Sri Mulyani sudah menggaungkan pajak internasional, khususnya mengenai pajak digital. Hal itu menurutnya sangat penting bagi Indonesia.
Pemerintah Siapkan Sederet Insentif Mendukung Berkembangnya Industri Mobil Listrik
Sederet insentif disiapkan pemerintah untuk mendukung berkembangnya industri kendaraan listrik. Mulai dari pengaturan kembali tarif pajak hingga libur bayar pajak atau tax holiday. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan insentif tax holiday hingga 10 tahun akan diberikan jika investor kendaraan listrik berinvestasi sebesar Rp 5 triliun. Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan dengan merombak tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan itu juga untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).
Dalam PP 73 Tahun 2019 tarif PPnBM untuk BEV 0%, lalu PHEV juga 0%. Ada 2 skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%. Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, lalu untuk PHEV menjadi 8%. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6%, 7% dan 8% menjadi 10%, 11% dan 12%.
Stimulus Sektor Properti, Developer Minta Perpanjangan
Bisnis, Jakarta - Kalangan pengembang properti mendesak pemerintah memperpanjang jangka waktu stimulus pembebasan dan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) minimal sampai dengan tuntasnya program vaksinasi Covid-19. Para pelaku bisnis juga memandang bahwa pemberian relaksasi tersebut diharapkan dapat berdampak lebih signifikan lagi terhadap kegiatan usaha bila tidak hanya diberikan kepada rumah yang ready stock tetapi juga diperluas untuk rumah inden.
Para pengusaha menyambut baik adanya sejumlah insentif di sektor properti untuk menggerakan kembali aktivitas bisnis tersebut sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, para pengusaha berharap agar jangka waktu pemberian insentif bisa diperpanjang, sehingga tidak hanya berlaku 6 bulan. Rekomendasi bahwa rumah inden bisa dipertimbangkan serius agar juga masuk dalam skema stimulus yang diberikan.
Adapun, mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang ready stock dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Insentif PPN hanya berdampak pada pengembang yang memiliki rumah ready stock.
Insentif PPN diberikan kepada pengembang yang tidak memiliki rumah ready stock atau rumah inden yang kebanyakan membangun rumah untuk kalangan milenial. Stimulus insentif PPN inin juga diberikan perpanjangan waktu sampai akhir tahun. Alasannya, pengembang yang tak memiliki rumah ready stock bisa memiliki cukup waktu membangun dan memanfaatkan stimulus ini. Pengaruh stimulus PPN dapat diperpanjang waktunya 2 tahun hingga 3 tahun mendatang.
(Oleh - IDS)
Laporan Belanja Perpajakan 2020, Daya Serap Insentif Loyo
Bisnis, Jakarta - Serapan insentif fiskal yang dikucurkan oleh pemerintah sepanjang tahun lalu terpantau rendah. Hal ini tecermin dalam laporan belanja perpajakan atau tax expenditure 2020 yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Padahal, sepanjang tahun lalu otoritas fiskal telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun korporasi, sejalan dengan besarnya hantaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi.
Secara terperinci, insentif pajak berupa PPh Pasal 21 diberikan dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat. Adapun insentif untuk jenis pajak PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 orang pribadi, dan restitusi PPN diberikan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan dunia usaha. Sementara itu, wajib pajak yang paling banyak memanfaatkan insentif selama pandemi Covid-19 adalah sektor perdagangan yang sebesar 47%, industri pengolahan 19%, dan sektor konstruksi sebesar 7%. Otoritas fiskal akan melanjutkan pemberian insentif kepada pelaku usaha dengan lebih selektif dan terukur serta memenuhi prinsip timely, targeted, and temporary.
Realisasi tax expenditure pada tahun lalu yang lebih rendah itu mengindikasikan bahwa daya serap wajib pajak sangat terbatas. Hal ini disebabkan dua hal. Pertama, keterbatasan anggaran sehingga insentif tidak terserap, dan kedua, banyak wajib penerima insentif tidak menyampaikan laporan. Tidak seluruh insentif yang disediakan oleh pemerintah bisa terserap dengan maksimal.
(Oleh - IDS)
Siap-Siap Gaes, Amerika Memburu Pajak Youtuber
Mulai Juni 2021, Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memungut pajak para para kreator konten alias youtuber di seluruh dunia, tanpa terkecuali youtuber dari Indonesia. Pemerintah AS sudah memerintahkan Google, induk usaha Youtube, untuk memotong pajak para youtuber. Menurut Community Manager Team Youtube, Ruben dalam pemberitahuan resmi kepada para kreator konten, Senin (15/3), Google diwajibkan memotong pajak youtuber di luar Amerika Serikat, termasuk di Indonesia mulai Juni 2021.
Oleh karena itu, Google meminta wajib pajak menyiapkan data dan informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak di kanal Goolge AdSense. Youtube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak sampai dengan 31 Mei 2021. Jika youtuber tak melapor data pajak sampai batas waktu itu, Pemerintah Amerika akan langsung memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan youtuber.
Kedua, jika mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak, si youtuber hanya dipungut pajak final sebesar 10% atas total penghasilan dari penonton di AS, sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty Indonesia dengan AS. Ketiga, jika konten kreator telah mengirimkan informasi pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, pajak yang akan dipungut adalah 30% atas total penghasilan dari penonton di AS.
Tarif Pajak Kendaraan Listrik Hibrida Dinaikkan
Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk beberapa jenis kendaraan listrik hibrida. Kenaikan tarif PPnBM bertujuan menarik investasi industri kendaraan listrik murni dengan sumber tenaga hanya dari baterai. Kenaikan tarif pajak akan memberikan selisih lebih besar antara tarif PPnBM pada mobil berkategori battery electric vehicle (BEV) atau mobil dengan sumber tenaga yang hanya berasal dari baterai dengan mobil hibrida yang memadukan mesin konvensional dengan mesin baterai.
Kementerian keuangan telah menyiapkan dua skema kenaikan tarif pajak untuk jenis mobil hibrida. Pada skema pertama, kendaraan listrik berkategori PHEV akan dikenai tarif pajak 5 persen. Adapun kendaraan listrik berkategori full hybrid akan dikenai tarif pajak 6-8 persen, sedangkan kendaraan listrik berkategori mild hybrid dikenai tarif 8-12 persen. Pada skema kedua, kendaraan listrik PHEV dikenai tarif pajak 8 persen, full hybrid sebesar 10-12 persen, dan mild hybrid sebesar 12-14 persen.
Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak akan Diturunkan
JAKARTA. Pengusaha di Indonesia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet dalam setahun mencapai Rp 4,8 miliar. Sejumlah pihak menilai besaran ambang batas atau threshold PKP itu perlu diturunkan agar makin banyak pundi-pundi penerimaan negara yang bisa diraup.World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects menyarankan agar Indonesia menurunkan threshold PKP menjadi Rp 600 juta.
Harapannya, basis pajak bisa meningkat baik dari setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari para korporasi.“Langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi rendahnya penerimaan pajak sudah dilakukan, tetapi masih belum cukup untuk meningkatkan tax ratio," tulis World Bank dalam laporannya yang dipublikasikan pada akhir Juli tahun lalu.Setali tiga uang, jika threshold PKP diturunkan maka semakin banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang naik kelas, sehingga tidak lagi membayar PPh Final sebesar 0,5%, tapi PPh Pasal 25 sebesar 22%. Perluasan basis pajak ini dapat menggenjot penerimaan dan menutup defisit.
Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kalau pandemi terus membaik dan ekonomi Indonesia sudah benar-benar pulih di tahun depan, penurunan ambang batas PKP sangat layak.Toh sebenarnya, berdasarkan laporan the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), banyak negara yg sudah mengambil kebijakan perpajakan yang agresif di awal tahun 2021 meski terbatas. Tujuannya, tentu untuk menutup defisit anggaran akibat pandemi tahun lalu.
Kebijakan Relaksasi Pajak dan Uang Muka, Permintaan Melesat, Multifinance Bergairah
Bisnis, JAKARTA — Industri pembiayaan atau multifi nance mulai merasakan dampak positif atas kebijakan subsidi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM di beberapa jenis mobil baru.
Seperti diketahui, pe-me rintah memberi-kan subsidi PPnBM untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2, dengan mesin di bawah 1.500 cc, serta memiliki konten lokal hingga 70%.
Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim mengatakan bahwa periode Maret 2021 menjadi angin segar dari sisi mulai naiknya permintaan pembiayaan.
Menurut Roni, momentum subsidi mobil baru bisa jadi pintu masuk untuk menggairahkan lagi penyaluran pembiayaan baru BCAF di sektor ini yang mencapai 70% dari portofolio, sisanya mobil bekas.Namun demikian, Perusahaan pem biayaan anak usaha PT Bank Central Asia Tbk. masih me matok target penyaluran tahunan per-usahaan di bawah capaian sebelum pandemi, yakni Rp30 triliun di sepanjang 2021.
Pandemi Covid-19 sempat memukul kinerja BCA Finance mencapai titik penyaluran bulanan terendah di Rp433 miliar pada Juli 2020, sehingga total penyaluran pem bia yaan sepanjang 2020 anjlok, hanya di Rp15,78 triliun.
Hal senada diungkap Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjito hardjojo.Dia menyebut optimisme kebangkitan penyaluran memang ada, kendatu masih jauh diban-dingkan dengan periode normal.
Namun demikian, Harjanto berharap optimisme yang timbul akibat subsidi ini mampu mendongkrak kinerja melebihi target awal, bahkan mendekati realisasi pembiayaan MTF sepanjang 2019 atau sebelum pandemi, senilai Rp28,8 triliun. “Aplikasi permintaan pembiayaan kendaraan baru meningkat 15% dari bulan lalu dan prediksi saya akan terus meningkat walaupun realisasi masih belum terlihat. Tapi kita optimis karena dapat update dari rekan-rekan dealer, surat pesanan kendaraan [SPK] meningkat 150% sampai 170% dari bulan lalu,” katanya
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa angin segar dari beragam relaksasi pemerintah dan otoritas yang mulai berlaku pada Maret 2021, bisa menjadi momentum peningkatan pembiayaan kendaraan bermotor.Namun demikian, Suwandi menekankan bahwa beragam relaksasi ini tak akan berpengaruh banyak apabila penanganan pandemi dan daya beli masyarakat masih stagnan.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









