;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Gaikindo Sambut Positif Diskon PPnBM untuk Mobil 2.500 Cc

17 Mar 2021

JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif rencana pemerintah memperluas cakupan jenis mobil yang memperoleh relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Rencana diskon PPnBM untuk mobil dengan volume silinder hingga 2.500 cc diyakini bakal menggairahkan pasar mobil dan mempercepat kebangkitan industri otomotif dalam negeri setelah terdampak pandemi. “Masyarakat juga mendapat manfaat. Industri tumbuh, sehingga perekonomian juga cepat pulih ya. Harapannya begitu,” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara kepada Investor Daily, Selasa (16/3/2021).

“Presiden menyampaikan, kalau dilihat memang insentif bisa diperluas untuk di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70% itu mungkin bisa jadi pertimbangan,” ujar Menkeu di depan Komisi XI DPR, Selasa (16/3). Saat ini, pemerintah telah memberikan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru mulai Maret hingga Desember 2021 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Diskon ini diberikan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama periode Maret-Mei 2021 dengan besaran diskon PPnBM 100%, kemudian periode Juni-Agustus 2021 diskon 50%, dan periode September-Desember 2021 dengan diskon 25%.

Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, berharap perluasan relaksasi PPnBM ini dapat meningkatkan penjualan mobil.

“Negara lain kan pasarnya sudah mencapai 70%-80% seperti sebelum Covid-19, kita masih level 50%. Jadi 50% itu kan dibawah keekonomian. Keekonomiannya mungkin sekitar 70%. Jadi kalau ini berlarut-larut, tekanan terhadap efisiensi untuk penerima kerja akan semakin besar. Jadi memang harus segera,” kata Bob kepada Investor Daily. Di samping itu, dia berharap perluasan diskon PPnBM ini memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Pasalnya, industri otomotif memiliki lapisan yang cukup dalam yang melibatkan antara lain Agen Pemegang Merek (APM) mobil, distributor, dan supplier

(Oleh - HR1)

Pengusaha Kritisi Kenaikan Pajak Mobil Hybrid

17 Mar 2021

JAKARTA – Pelaku usaha mengkritisi rencana pemerintah menaikkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Alasannya, aturan itu baru berlaku Oktober 2021 dan akan membingungkan prinsipal otomotif, terutama asal Jepang, yang selama ini menguasai nyaris 100% pasar mobil domestik dan ekspor. Seiring dengan itu, ke depan, pemerintah diharapkan bisa lebih konsisten dengan aturan yang dibuat. Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, segala macam insentif yang diberikan pemerintah dalam pengembangan mobil elektrifikasi adalah untuk konsumen, bukan produsen. Dengan demikian, jika pajak dinaikkan, akan membuat kemampuan konsumen untuk membeli mobil elektrifikasi berkurang.

Seharusnya, lanjut dia, insentif untuk mobil elektrifikasi harus ditambah, bukan dikurangi. Sebab, mobil hybrid termasuk kategori mobil elektrifikasi, bersama plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV), dan fuel cell electric vehicle (FCEV). Semua mobil itu menggunakan motor listrik untuk memutar roda. Bedanya, mobil hybrid juga menggunakan mesin pembakaran dalam, sedangkan BEV hanya motor listrik dengan sumber energi dar baterai.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPnBM mobil hybrid, sedangkan PPnBM BEV tetap, yakni 0%. Tujuannya memberikan daya tarik bagi investor yang berniat membangun pabrik BEV. Ada dua skema PPnBM mobil hybrid. Pertama, tarif PPnBM PHEV pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari 5%. Sementara itu, jika pemain BEV telah berinvestasi Rp 5 triliun, tarif PPnBM mobil hybrid dinaikkan lagi merujuk pada skema kedua. Perinciannya, PPnBM PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.

Tantangan BEV 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menilai, revisi PP tersebut merupakan sinyal positif dari pemerintah untuk para investor. Hanya saja, insentif adalah salah satu faktor dalam pengembangan mobil listrik. Sebab, daya beli masyarakat dan harga jual menjadi tantangan utama pengembangan mobil listrik. Saat ini, daya beli masyarakat terhadap mobil masih di bawah Rp 300 juta, sedangkan harga mobil listrik meski pajaknya sudah 0%, harganya masih mahal, Rp 600 jutaan.

(Oleh - HR1)

Sri Mulyani Harap G20 Sepakati Pajak Digital Tahun Ini

17 Mar 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap negara-negara G20 dapat menyepakati pajak digital pada tahun ini. Menurutnya perpajakan ekonomi digital menjadi salah satu isu terpenting yang dibahas oleh para menteri keuangan di forum G20. Mantan direktur pelaksana bank dunia itu menjelaskan bahwa semua negara tidak dapat terhindar dari transformasi digital, termasuk penetrasi atau berbagai aktivitas ekonomi melalui platform digital. Dia berharap pajak digital dapat disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang tahun ini digelar di Italia.  Pada KTT G20 tahun lalu, Sri Mulyani sudah menggaungkan pajak internasional, khususnya mengenai pajak digital. Hal itu menurutnya sangat penting bagi Indonesia.

Pemerintah Siapkan Sederet Insentif Mendukung Berkembangnya Industri Mobil Listrik

17 Mar 2021

Sederet insentif disiapkan pemerintah untuk mendukung berkembangnya industri kendaraan listrik. Mulai dari pengaturan kembali tarif pajak hingga libur bayar pajak atau tax holiday. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan insentif tax holiday hingga 10 tahun akan diberikan jika investor kendaraan listrik berinvestasi sebesar Rp 5 triliun. Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan dengan merombak tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan itu juga untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).

Dalam PP 73 Tahun 2019 tarif PPnBM untuk BEV 0%, lalu PHEV juga 0%. Ada 2 skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%. Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, lalu untuk PHEV menjadi 8%. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6%, 7% dan 8% menjadi 10%, 11% dan 12%.

Stimulus Sektor Properti, Developer Minta Perpanjangan

17 Mar 2021

Bisnis, Jakarta - Kalangan pengembang properti mendesak pemerintah memperpanjang jangka waktu stimulus pembebasan dan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) minimal sampai dengan tuntasnya program vaksinasi Covid-19. Para pelaku bisnis juga memandang bahwa pemberian relaksasi tersebut diharapkan dapat berdampak lebih signifikan lagi terhadap kegiatan usaha bila tidak hanya diberikan kepada rumah yang ready stock tetapi juga diperluas untuk rumah inden.

Para pengusaha menyambut baik adanya sejumlah insentif di sektor properti untuk menggerakan kembali aktivitas bisnis tersebut sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, para pengusaha berharap agar jangka waktu pemberian insentif bisa diperpanjang, sehingga tidak hanya berlaku 6 bulan. Rekomendasi bahwa rumah inden bisa dipertimbangkan serius agar juga masuk dalam skema stimulus yang diberikan.

Adapun, mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang ready stock dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Insentif PPN hanya berdampak pada pengembang yang memiliki rumah ready stock.

Insentif PPN diberikan kepada pengembang yang tidak memiliki rumah ready stock atau rumah inden yang kebanyakan membangun rumah untuk kalangan milenial. Stimulus insentif PPN inin juga diberikan perpanjangan waktu sampai akhir tahun. Alasannya, pengembang yang tak memiliki rumah ready stock bisa memiliki cukup waktu membangun dan memanfaatkan stimulus ini. Pengaruh stimulus PPN dapat diperpanjang waktunya 2 tahun hingga 3 tahun mendatang.

(Oleh - IDS)

Laporan Belanja Perpajakan 2020, Daya Serap Insentif Loyo

17 Mar 2021

Bisnis, Jakarta - Serapan insentif fiskal yang dikucurkan oleh pemerintah sepanjang tahun lalu terpantau rendah. Hal ini tecermin dalam laporan belanja perpajakan atau tax expenditure 2020 yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Padahal, sepanjang tahun lalu otoritas fiskal telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun korporasi, sejalan dengan besarnya hantaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi. 

Secara terperinci, insentif pajak berupa PPh Pasal 21 diberikan dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat. Adapun insentif untuk jenis pajak PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 orang pribadi, dan restitusi PPN diberikan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan dunia usaha.  Sementara itu, wajib pajak yang paling banyak memanfaatkan insentif selama pandemi Covid-19 adalah sektor perdagangan yang sebesar 47%, industri pengolahan 19%, dan sektor konstruksi  sebesar 7%. Otoritas fiskal akan melanjutkan pemberian insentif kepada pelaku usaha dengan lebih selektif dan terukur serta memenuhi prinsip timelytargetedand temporary.

Realisasi tax expenditure pada tahun lalu yang lebih rendah itu mengindikasikan bahwa daya serap wajib pajak sangat terbatas. Hal ini disebabkan dua hal. Pertama, keterbatasan anggaran sehingga insentif tidak terserap, dan kedua, banyak wajib penerima insentif tidak menyampaikan laporan. Tidak seluruh insentif yang disediakan oleh pemerintah bisa terserap dengan maksimal.

(Oleh - IDS)

Siap-Siap Gaes, Amerika Memburu Pajak Youtuber

16 Mar 2021

Mulai Juni 2021, Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memungut pajak para para kreator konten alias youtuber di seluruh dunia, tanpa terkecuali youtuber dari Indonesia. Pemerintah AS sudah memerintahkan Google, induk usaha Youtube, untuk memotong pajak para youtuber. Menurut Community Manager Team Youtube, Ruben dalam pemberitahuan resmi kepada para kreator konten, Senin (15/3), Google diwajibkan memotong pajak youtuber di luar Amerika Serikat, termasuk di Indonesia mulai Juni 2021.

Oleh karena itu, Google meminta wajib pajak menyiapkan data dan informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak di kanal Goolge AdSense. Youtube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak sampai dengan 31 Mei 2021. Jika youtuber tak melapor data pajak sampai batas waktu itu, Pemerintah Amerika akan langsung memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan youtuber.

Kedua, jika mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak, si youtuber hanya dipungut pajak final sebesar 10% atas total penghasilan dari penonton di AS, sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty Indonesia dengan AS. Ketiga, jika konten kreator telah mengirimkan informasi pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, pajak yang akan dipungut adalah 30% atas total penghasilan dari penonton di AS.

Tarif Pajak Kendaraan Listrik Hibrida Dinaikkan

16 Mar 2021

Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk beberapa jenis kendaraan listrik hibrida. Kenaikan tarif PPnBM bertujuan menarik investasi industri kendaraan listrik murni dengan sumber tenaga hanya dari baterai. Kenaikan tarif pajak akan memberikan selisih lebih besar antara tarif PPnBM pada mobil berkategori battery electric vehicle (BEV) atau mobil dengan sumber tenaga yang hanya berasal dari baterai dengan mobil hibrida yang memadukan mesin konvensional dengan mesin baterai.

Kementerian keuangan telah menyiapkan dua skema kenaikan tarif pajak untuk jenis mobil hibrida. Pada skema pertama, kendaraan listrik berkategori PHEV akan dikenai tarif pajak 5 persen. Adapun kendaraan listrik berkategori full hybrid akan dikenai tarif pajak 6-8 persen, sedangkan kendaraan listrik berkategori mild hybrid dikenai tarif 8-12 persen. Pada skema kedua, kendaraan listrik PHEV dikenai tarif pajak 8 persen, full hybrid sebesar 10-12 persen, dan mild hybrid sebesar 12-14 persen. 

Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak akan Diturunkan

15 Mar 2021

JAKARTA. Pengusaha di Indonesia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet dalam setahun mencapai Rp 4,8 miliar. Sejumlah pihak menilai besaran ambang batas atau threshold PKP itu perlu diturunkan agar makin banyak pundi-pundi penerimaan negara yang bisa diraup.World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects menyarankan agar Indonesia menurunkan threshold PKP menjadi Rp 600 juta.

Harapannya, basis pajak bisa meningkat baik dari setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari para korporasi.“Langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi rendahnya penerimaan pajak sudah dilakukan, tetapi masih belum cukup untuk meningkatkan tax ratio," tulis World Bank dalam laporannya yang dipublikasikan pada akhir Juli tahun lalu.Setali tiga uang, jika threshold PKP diturunkan maka semakin banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang naik kelas, sehingga tidak lagi membayar PPh Final sebesar 0,5%, tapi PPh Pasal 25 sebesar 22%. Perluasan basis pajak ini dapat menggenjot penerimaan dan menutup defisit.

Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kalau pandemi terus membaik dan ekonomi Indonesia sudah benar-benar pulih di tahun depan, penurunan ambang batas PKP sangat layak.Toh sebenarnya, berdasarkan laporan the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), banyak negara yg sudah mengambil kebijakan perpajakan yang agresif di awal tahun 2021 meski terbatas. Tujuannya, tentu untuk menutup defisit anggaran akibat pandemi tahun lalu.

(Oleh - HR1)

Kebijakan Relaksasi Pajak dan Uang Muka, Permintaan Melesat, Multifinance Bergairah

15 Mar 2021

Bisnis, JAKARTA — Industri pembiayaan atau multifi nance mulai merasakan dampak positif atas kebijakan subsidi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM di beberapa jenis mobil baru.

Seperti diketahui, pe-me rintah memberi-kan subsidi PPnBM untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2, dengan mesin di bawah 1.500 cc, serta memiliki konten lokal hingga 70%.

Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim mengatakan bahwa periode Maret 2021 menjadi angin segar dari sisi mulai naiknya permintaan pembiayaan.

Menurut Roni, momentum subsidi mobil baru bisa jadi pintu masuk untuk menggairahkan lagi penyaluran pembiayaan baru BCAF di sektor ini yang mencapai 70% dari portofolio, sisanya mobil bekas.Namun demikian, Perusahaan pem biayaan anak usaha PT Bank Central Asia Tbk. masih me matok target penyaluran tahunan per-usahaan di bawah capaian sebelum pandemi, yakni Rp30 triliun di sepanjang 2021.

Pandemi Covid-19 sempat memukul kinerja BCA Finance mencapai titik penyaluran bulanan terendah di Rp433 miliar pada Juli 2020, sehingga total penyaluran pem bia yaan sepanjang 2020 anjlok, hanya di Rp15,78 triliun.

Hal senada diungkap Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjito hardjojo.Dia menyebut optimisme kebangkitan penyaluran memang ada, kendatu masih jauh diban-dingkan dengan periode normal.

Namun demikian, Harjanto berharap optimisme yang timbul akibat subsidi ini mampu mendongkrak kinerja melebihi target awal, bahkan mendekati realisasi pembiayaan MTF sepanjang 2019 atau sebelum pandemi, senilai Rp28,8 triliun. “Aplikasi permintaan pembiayaan kendaraan baru meningkat 15% dari bulan lalu dan prediksi saya akan terus meningkat walaupun realisasi masih belum terlihat. Tapi kita optimis karena dapat update dari rekan-rekan dealer, surat pesanan kendaraan [SPK] meningkat 150% sampai 170% dari bulan lalu,” katanya

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa angin segar dari beragam relaksasi pemerintah dan otoritas yang mulai berlaku pada Maret 2021, bisa menjadi momentum peningkatan pembiayaan kendaraan bermotor.Namun demikian, Suwandi menekankan bahwa beragam relaksasi ini tak akan berpengaruh banyak apabila penanganan pandemi dan daya beli masyarakat masih stagnan.

(Oleh - HR1)