Politik dan Birokrasi
( 6612 )Pengusaha Tambang dan Kebun Terbanyak Langgar Aturan DHE
Pemerintah tengah berupaya mengurangi tekanan permintaan valuta asing (valas) yang keluar dari pasar domestik. Tujuannya untuk menjaga nilai tukar rupiah.
Pemerintah sudah menggelar sejumlah kebijakan, salah satunya adalah menelurkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 tahun 2021 tentang tarif sanksi ketentuan pelanggaran devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Ketentuan ini dibuat sebagai aksi terhadap korporasi yang melanggar ketentuan DHE. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, penerapan aturan tersebut mulai membuahkan hasil.
Tercatat ada sejumlah korporasi di berbagai bidang yang melanggar ketentuan DHE, baik itu korporasi dibidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
"Dari keempat sektor tersebut, yang paling dominan adalah pertambangan dan perkebunan," katanya kepada KONTAN.
RI Surplus Anggaran Rp107,4 T per Agustus 2022
Menkeu Sri Mulyani menyebut APBN surplus Rp 107,4 triliun per Agustus 2022. Angka tersebut setara 0,58 % PDB. Sri Mulyani menjelaskan realisasi ini berbanding terbalik dengan posisi Agustus 2022 yang defisit Rp 383,1 triliun atau 2,26 % PDB. "Overall balance surplus Rp107,4 triliun atau 0,58 % PDB kita," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (26/9). Hal ini terjadi karena penerimaan negara lebih besar dibandingkan belanja pemerintah. Tercatat, total penerimaan negara sebesar Rp 1.764,4 triliun atau naik 49,8 % per Agustus 2022.
Sri Mulyani merinci penerimaan perpajakan Rp 1.378 triliun atau naik 53,2 % secara tahunan dan PNBP sebesar Rp 386 triliun atau naik 38,9 % secara tahunan. Adapun belanja negara tercatat sebesar Rp 1.657 triliun per Agustus 2022, naik 6,2 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp 1.560,8 triliun. Jika dirinci, belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.178,1 triliun atau naik 8,3 % dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 478,9 triliun atau naik 1,3 %. (Yoga)
DILEMA INSENTIF DUNIA USAHA
Kalangan pelaku usaha tengah waswas lantaran ekspansi bisnis makin menantang pasca normalisasi kebijakan fiskal dan moneter yang ditempuh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) oleh BI, tak bisa dimungkiri akan membatasi geliat bisnis dalam berekspansi, seiring dengan prospek kenaikan suku bunga kredit. Pada saat bersamaan, ragam insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha juga bakal berkurang pada 2023 lantaran konsolidasi fiskal. Ke depan, Insentif hanya akan diberikan kepada sektor usaha yang berdampak besar bagi perekonomian. Pengetatan itu dilakukan setelah selama 3 tahun terakhir pemerintah banyak mengobral insentif kepada dunia usaha dalam rangka membangkitkan gairah bisnis yang sempat lesu lantaran diterpa pandemi Covid-19. Merespons hal itu, kalangan pelaku usaha berharap pemerintah tetap memberikan insentif fiskal pada 2023 sebagai kompensasi atas pengetatan kebijakan moneter. Hal itu juga perlu dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,3%. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menjelaskan, ruang fiskal yang ketat memang akan membantu pemerintah mewujudkan konsolidasi, yakni menjaga defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.
Partai Buruh Inggris Menentang Pemangkasan Pajak untuk Orang Kaya
LIVERPOOL, ID – Pemimpin Partai Buruh Inggris Keir Starmer menentang pemangkasan pajak bagi orang-orang kaya karena kebijakan tersebut tidak akan menciptakan pertumbuhan ekonomi. Dia juga menambahkan bakal memberlakukan kembali kebijakan tarif tertinggi pajak penghasilan menjadi 45%, setelah pemerintahan Perdana Menteri Liz Truss mendukung pemotongannya dalam anggaran mini terbaru yang diumumkan pada Jumat (23/9) guna merangsang pertumbuhan ekonomi Pernyataan Starmer tersebut disampaikan sebagai bagian dari kampanye untuk konferensi tahunan Partai Buruh minggu ini di Liverpool, barat laut Inggris. Dia pun menuturkan sedang berada di bawah tekanan untuk menegaskan dirinya sebagai sosok perdana menteri yang sedang dinantikan. Sebagai informasi, Starmer sedang berusaha mendorong partainya menuju pemilihan umum 2024 dan menguatkan dirinya untuk pembahasan dengan Truss yang lebih terfokus secara ideologis. Dibandingkan perdebatan sebelumnya dengan Boris Johnson yang sering berfokus pada karakter. (Yetede)
Kenaikan Pajak Membebani GGRM
Sentimen negatif membayangi industri rokok, termasuk PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Harga saham emiten yang masuk dalam indeks Kompas100 ini masih berada di zona merah.
Per Kamis (22/9), dalam sepekan terakhir, harga GGRM terkoreksi 5,06% ke Rp 22.500 per saham. Bila dihitung sejak awal tahun ini, harga saham merosot 26,47%.
Analis Ciptadana Sekuritas Putu Chantika Putri mengatakan, kinerja GGRM cukup mengecewakan. Pada April hingga Juni 2022, GGRM mencetak rugi bersih Rp 121 miliar. Padahal di kuartal I tahun ini, GGRM masih mencetak laba bersih Rp 1,07 triliun.
Analis yang kerap dipanggil Chika ini menjelaskan, tekanan pada bottom line terjadi sejalan dengan kenaikan cukai, PPN dan pajak rokok yang mencapai 42,3% secara kuartalan dan terjadi pada kuartal II-2022. Porsi ketiganya terhadap beban pokok penjualan GGRM tergolong besar, yakni mencapai 92%.
RI-Uni Eropa Komitmen Selesaikan Perundingan IEU-CEPA
JAKARTA, ID – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia dan Uni Eropa berkomitmen kuat untuk segera menyelesaikan masalah-masalah yang masih menjadi ganjalan dalam perundingan Indonesia- European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Komitmen tersebut terungkap dalam pertemuan bilateral antara Menko Airlangga dengan Executive Vice-President (EVP)/Trade Commissioner-European CommissionValdis Dombrovskis, di sela-sela kegiatan G20 Trade, Industry, and Investment Ministerial Meeting (TIIMM) di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, kemarin. “Para pemimpin kedua pihak mempunyai komitmen yang kuat untuk segera menyelesaikan masalah-masalah yang masih menjadi ganjalan dalam perundingan IEU-CEPA, terutama penyelesaian di tingkat teknis, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022). (Yetede)
Pajak Karbon Diarahkan Jadi Sumber Pembiayaan Iklim
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon atas emisi gas rumah kaca dari kegiatan industri yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Pemanfaatan dana pajak karbon harus dapat diawasi dan penggunaannya kembali untuk pembiayaan program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengemukakan, penerapan pajak bagi kegiatan yang tidak ramah lingkungan bertujuan untuk mengubah perilaku perusahaan maupun individu. Dengan kata lain, penerapan pajak karbon ini tidak hanya sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. ”Mengingat implementasinya masih sangat baru di Indonesia, tarif pajak karbon relatif lebih rendah dari negara-negara lain. Namun, ini masih tarif minimum dan kemungkinan dapat disesuaikan ke depan,” ujar Bhima dalam seminar tentang mitigasi perubahan iklim melalui pajak karbon dan energi terbarukan yang diikuti secara daring, Rabu (21/9).
Pokok pengaturan pajak karbon diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif paling rendah pajak karbon yang ditetapkan ialah Rp 30 per kg setara karbon dioksida (kg CO2e) atau Rp 30.000 per ton CO2e. Menurut Bhima, semua pihak perlu menyoroti penggunaan dana dari pajak karbon ini agar tidak terjadi kasus seperti di negara lain, misalnya negara di Eropa, khususnya wilayah Skandinavia. Sebab, hasil kajian menunjukkan, 74 % pemanfaatan dana pajak karbon digunakan untuk belanja yang tidak berkaitan dengan perubahan iklim. Pada Pasal 13 Ayat 11 UU No 7/2021, penerimaan dari pajak karbon memang dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Namun, Bhima memandang kata dapat di pasal tersebut cenderung multitafsir. Alasannya, pada ayat lain disebutkan penggunaan pajak karbon dilakukan sesuai kebutuhan pemerintah. (Yoga)
Awas! Data Pribadi Bocor, Denda Bisa Bikin Boncos
Sah sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) jadi UU, Selasa (20/9). DPR mengetok palu rampung beleid ini meski masih menyisakan kontroversi.
Utama terkait sanksi denda administrasi. Ini lantaran pelanggaran atau kegagalan perlindungan data pribadi oleh korporasi bisa dijerat sanksi administrasi berupa 2% dari pendapatan tahunan. Bahkan ada ancaman sanksi tambahan hingga pembubaran badan usaha.
Guna menghindari sanksi dan denda, pebisnis harus mempersiapkan diri, membangun sistem pengendali perlindungan data pribadi. Pebisnis kompak menyebut, beleid ini penting untuk perlindungan data pribadi. Tapi, mereka menunggu rumusan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, lembaga yang diamanatkan UU untuk dibentuk sebagai wasit.
Perbankan, salah satu bisnis yang sarat data pribadi mengaku tengah bersiap diri. "BRI terus melakukan rangkaian tahap pengamanan tiap teknologi yang kami gunakan agar meminimalisir celah keamanan yang mungkin terjadi," ujar
Corporate Secretary
PT Bank BRI Tbk Aestika Oryza Gunarto Selasa (20/9). Tak menyebutkan nilai, biaya pengamanan data BRI besar.
DPR Turuti Semua Usulan Anggaran KPU
Komisi II DPR menyetujui semua usulan anggaran yang diajukan penyelenggara pemilu. Selain pagu anggaran Rp 15,89 triliun, usulan tambahan anggaran Rp 7,86 triliun yang diajukan KPU juga langsung disepakati agar dialokasikan dalam APBN 2023. Pemerintah diharapkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan anggaran demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Bukan hanya KPU, Komisi II DPR juga menyetujui pagu anggaran Bawaslu tahun 2023 sebesar Rp 7,1 triliun serta usulan tambahan Rp 6,06 triliun. ”Komisi II akan meminta Badan Anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran itu serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) KPU dan Bawaslu tahun 2023 melalui pembahasan di Banggar,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (20/9).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, tambahan anggaran Rp 7,1 triliun itu salah satunya untuk honor dan operasionalisasi badan ad hoc penyelenggara pemilu. Untuk memenuhi kenaikan honor dan operasionalisasi badan itu saja, dibutuhkan anggaran hingga Rp 11,19 miliar. Selain itu untuk pemutakhiran data pemilih, belanja pegawai, sosialisasi tahapan pemilu, serta perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, tambahan anggaran paling besar untuk pembentukan dan dukungan operasionalisasi pengawas ad hoc, pengawasan masa kampanye pemilu, pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta perencanaan, program, dan anggaran, juga penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, sosialisasi pengawasan pemilu di 450 titik. (Yoga)
Dana Insentif untuk Kendalikan Inflasi
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa total anggaran Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun Rp 7 triliun. Jumlah ini disalurkan dalam beberapa tahap. Sebanyak Rp 4 triliun selama periode Januari-Agustus 2022. Selanjutnya sebanyak Rp 1,5 triliun akan disalurkan masing-masing pada bulan September dan Oktober. Astera menjelaskan, DID adalah bentuk penghargaan bagi para otoritas daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, yang punya kinerja baik dalam percepatan belanja daerah, penggunaan produk dalam negeri, penurunan tingkat pengangguran, penggunaan anggaran belanja daerah yang berdampak terhadap penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat stunting, dan pengendalian inflasi daerah.
”Dana insentif daerah yang telah disalurkan nantinya dapat digunakan untuk kegiatan percepatan pemulihan ekonomi di daerah, dukungan dunia usaha atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah. Yang jelas, dana ini tidak diperbolehkan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas pegawai,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9). Astera menjelaskan, DID sebesar Rp 4 triliun yang telah disalurkan didistribusikan berdasarkan kinerja pemda di tahun anggaran 2021. Sementara alokasi DID sebesar Rp 3 triliun yang akan disalurkan didistribusikan berdasarkan kinerja pemda sepanjang tahun berjalan. ”Secara umum, Pulau Sumatera menjadi daerah terbanyak yang memperoleh penghargaan DID kinerja tahun berjalan disusul wilayah Pulau Jawa dan Sulawesi,” ujarnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









