Politik dan Birokrasi
( 6612 )Insentif Kepabeanan Mencapai Rp 7,6 Triliun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi insentif kepabeanan yang telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha mencapai Rp 7,6 triliun hingga kuartal I-2024. Atas insentif ini, kawasan berikat telah memberikan dampak nilai ekspor sebesar US$ 22,6 miliar dan nilai investasi sebesar US$ 912,8 juta per Maret 2024.
"Bea Cukai telah menggelontorkan insentif kepabenan sebesar Rp 7,6 triliun," ujar Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dalam keterangan resminya, Kamis (5/2).
Adapun realisasi penerimaan bea cukai sampai Maret 2024 telah mencapai 21,5% dari target, yaitu Rp 69 triliun. Namun angka itu turun 4,5% dibandingkan tahun lalu, karena penurunan penerimaan bea masuk dan cukai.
INDUSTRI TEKSTIL & ALAS KAKI : Momentum Jaga Pertumbuhan
Pengecualian barang contoh untuk industri tekstil dan alas kaki dari larangan dan pembatasan impor oleh Kementerian Perdagangan diharapkan mampu memantik kinerja manufaktur di dalam negeri. Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan barang contoh untuk industri tekstil dan alas kaki dari larangan dan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023. Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo mengatakan, hasil evaluasi yang dilakukan antarinstansi pemerintah telah sepakat memberikan kemudahan impor barang contoh untuk pengembangan dan penelitian di sejumlah sektor industri, termasuk tekstil dan alas kaki.
Arif menjelaskan, relaksasi impor barang contoh diperlukan agar industri dapat dengan mudah melakukan pengembangan produksi di dalam negeri. Sejumlah komoditas yang termasuk dalam pengecualian lartas impor tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, tas, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, elektronik, bahan baku pelumas, mainan, serta barang tekstil sudah jadi lainnya. Industri alas kaki memang sedang berjuang untuk bertahan dari sejumlah tantangan yang muncul di dalam dan luar negeri. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memproyeksikan kinerja ekspor alas kaki sepanjang tahun ini bakal terseok-seok, meski mengalami pertumbuhan secara tahunan pada Januari—Februari 2024. Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakrie mengatakan produksi alas kaki terganjal lantaran impor barang sampel atau barang contoh untuk diproduksi dan diperbanyak di Indonesia makin sulit dilakukan. Selain itu, impor barang modal juga terhambat, sehingga mengganggu proses produksi untuk ekspor.
ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH : Pilkada 2024 Telan Rp27 Triliun
Penyelenggaraan Pilkada 2024 menelan anggaran hampir Rp27 triliun dengan perincian Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) memerlukan Rp20,68 triliun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah membutuhkan Rp6,09 triliun. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan dalam UU No. 10/2016 diatur bahwa anggaran pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemendagri mempunyai tugas untuk mengingatkan pemerintah daerah agar melakukan koordinasi kepada KPU dan Bawaslu tingkat daerah.
Tito menambahkan bahwa penyedia dana Pilkada 2024 berasal dari 40% APBD tahun anggaran 2023 dan 60% APBD tahun anggaran 2024 dalam bentuk belanja hibah. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk melaksanakan Pilkada 2024 serentak di 545 daerah. Di sisi lain, Tito mengingatkan kepada KPU ihwal potensi hukum pidana apabila data pemilih bocor ke pihak yang tak berwenang.
Anggaran Insentif Biodiesel B40 Terancam Seret
Pemerintah berencana meningkatkan program biodiesel dari saat ini B35 menjadi B40. Uji coba menambah kadar bahan bakar nabati berbasis sawit menjadi 40 persen pada solar ini digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun lalu. Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pun menjanjikan implementasi program tersebut hingga biodiesel B50 dalam kampanye mereka. Namun rencana ini dibayangi sejumlah hambatan.
Program biodiesel merupakan upaya pemerintah mengurangi konsumsi bahan bakar minyak atau BBM sekaligus emisi kendaraan. Sayangnya, produk ini belum bisa bersaing dengan solar. Ada biaya tambahan dari bahan baku, yaitu molekul minyak sawit, fatty acid methyl ester (FAME), yang membuat harganya menjadi lebih mahal. Pemerintah memutuskan memberikan insentif kepada produsen biodiesel dengan menutup selisih antara biaya produksi dan harga jual untuk memastikan stok terjaga. Dananya berasal dari pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.
Sepanjang 2023, badan ini menggelontorkan dana sebesar Rp 18,32 triliun untuk membayar insentif biodiesel. BPDPKS menutup selisih biaya penyaluran biodiesel sebanyak 12,2 juta kiloliter. Dengan target pemerintah menyalurkan biodiesel sebanyak 13,4 juta kiloliter pada tahun ini, Kepala BPDPKS Eddy Abdurrachman memperkirakan kebutuhan insentif melonjak. "Berdasarkan perkiraan kami, insentifnya sekitar Rp 28 triliun," ujarnya kepada Tempo, kemarin. Selain karena kenaikan volume, besarnya insentif akan dipengaruhi disparitas harga biodiesel dan solar. Pada awal tahun ini, selisihnya tampak melebar. Sebagai gambaran, selisih harga pada Januari 2023 berada di level Rp 715 per liter, sementara pada Januari 2024 mencapai Rp 1.382 per liter. (Yetede)
Gandeng TNI Genjot Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menggandeng TNI dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.I.P.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU (
memorandum of understanding
) antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI pada 17 Januari 2022 tentang Kerja Sama dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI," kata Suryo dalam keterangan resminya, Selasa (30/4).
Mayjen TNI Yusri menambahkan bahwa TNI siap mendukung Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara. Menurut dia, perlu penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR : Jurus Anyar Tingkatkan Pendapatan Daerah
Melalui program Gerakan Tabungan Pajak, masyarakat bisa membuka rekening tabungan pajak, sehingga wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu hingga jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya. “Fasilitas yang diberikan melalui program gerakan Tabungan Pajak ini tentu akan memberikan keringanan kepada wajib pajak dibandingkan dengan melakukan pembayaran secara sekaligus,” kata Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi, Selasa (30/4). Program tersebut pun diharapkan bisa mengatasi persoalan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tengah masyarakat.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban untuk bersinergi dalam merealisasikan target yang telah ditetapkan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatra Barat Syefdinon menambahkan, pemerintah daerah telah menargetkan sebanyak 1.819.946 unit kendaraan bermotor di Sumatra Barat sebagai wajib pajak, dengan rincian roda dua sebanyak 1.417.571 unit, dan roda empat mencapai 402.375 unit.
Waspada Dampak Penerimaan Pajak yang Ambles
REALISASI penerimaan pajak pada kuartal pertama 2024 yang tak semoncer tahun lalu menimbulkan kekhawatiran. Tekanan ekonomi global yang makin tinggi berpotensi menggerus setoran wajib pajak kian dalam. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak selama periode tersebut turun 8,8 persen secara tahunan. Dari Rp 431,9 triliun pada periode yang sama 2023, turun menjadi Rp 393,9 triliun sampai akhir Maret lalu. Pemicunya adalah harga komoditas yang turun sejak tahun lalu.
Landainya harga komoditas menggerus setoran pembayaran pajak penghasilan badan bruto hingga 21,5 persen. "Dan ini berarti perusahaan-perusahaan meminta restitusi karena pembayarannya mungkin lebih tinggi dibanding apa yang mereka laporkan pada April nanti," ujar Sri Mulyani pada Senin, 25 Maret lalu. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Itulah sebabnya kontraksi PPh badan neto lebih dalam, yang mencapai 29,8 persen. Padahal pajak jenis ini berkontribusi 14,5 persen terhadap total penerimaan negara. Jika dibanding pada tahun lalu, PPh badan tumbuh 48,2 persen secara bruto dan 68,1 persen secara neto.
Pemerintah juga harus menghadapi permintaan restitusi dari sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. Ketiga sektor ini terkena dampak harga komoditas yang melemah sehingga setoran dari setiap industri turun masing-masing 13,6 persen, 1,6 persen, dan 58,2 persen. Kondisi ini membuat setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri yang berkontribusi 22,1 persen pada total penerimaan harus terkoreksi 23,8 persen secara neto. Direktorat Jenderal Pajak mencatat telah merealisasi restitusi sebesar Rp 30,9 triliun pada Januari lalu dan Rp 26,6 triliun pada Februari. Pada 1-15 Maret, total restitusi mencapai Rp 13,1 triliun. (Yetede)
Mengapa Penerimaan Bea dan Cukai Juga Turun?
Sepekan terakhir, kontroversi mengenai pungutan dan denda barang impor yang dikenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi perbincangan publik. Seorang warga melayangkan protes terhadap pengenaan bea masuk atas sepatu yang dibelinya dari luar negeri sebesar tiga kali lipat harga barang. Ada lagi warga yang menuding Bea dan Cukai menahan papan ketik braile hibah dari Korea Selatan untuk sekolah dasar luar biasa di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sejak 2022.
Ini bukan pertama kalinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diprotes. Pada Maret 2023, Fatimah Zahratunnisa mengeluh di media sosial perihal bea masuk yang harus dibayarnya. Ia mengaku diminta membayar bea masuk sebesar Rp 4 juta untuk piala lomba menyanyi yang diperolehnya dari Tokyo, Jepang. Merespons keluhan-keluhan tersebut, Bea dan Cukai mengklaim sudah bekerja sesuai dengan aturan. Juru bicara Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pada prinsipnya, setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. “Aturan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan,” ujarnya, 29 April lalu.
Prosedur importasi barang kiriman, ucap dia, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 96 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang. Menurut Nirwala, masalah terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapat pembebasan bea masuk. (Yetede)
Di Balik Cerita Tagihan Bea Masuk yang Viral
Beberapa pekan terakhir, langkah pemerintah menegakkan aturan
pungutan bea masuk menjadi sorotan masyarakat, utamanya di media sosial. Minimnya
pemahaman terkait regulasi yang ada sempat membuat publik menganggap aturan
kepabeanan di Indonesia terlalu ruwet, menyulitkan, bahkan merugikan
masyarakat. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah meluruskan informasi sekaligus
menyelesaikan seluruh persoalan dengan pihak-pihak yang sempat merasa
dirugikan. Beberapa kasus yang memicu reaksi publik, salah satunya ketika
seorang pengguna media sosial Tiktok bernama Radhika Althaf membeli sepatu
seharga Rp 10,3 juta, dan dikenakan tagihan pajak berikut sanksi administratif
sebesar Rp 31,8 juta. Pada kasus lain, seorang pembuat konten mainan, Medy
Renaldy, juga mengeluhkan pungutan bea cukai dan proses penanganan oleh
perusahaan jasa titipan (PJT) terkait mainan karakter robot Megatron dalam
serial Transformers yang akan ia ulas.
Kasus yang mungkin paling banyak menyita perhatian masyarakat
adalah soal hibah alat pembelajaran sekolah luar biasa (SLB) untuk tunanetra yang
tertahan di gudang perusahaan jasa titipan (PJT) selama lebih dari setahun
akibat penerima tak sanggup membayar tagihan tarif bea masuk yang nilainya
mencapai ratusan juta rupiah. Ketiga kasus melibatkan perusahaan jasa titipan
DHL Indonesia. Ini membuat perusahaan penyedia jasa ekspedisi global yang
berkantor pusat di Jerman tersebut turut mendapatkan sorotan. Di sela
kunjungannya ke gudang DHL Express Jakarta Distribution Center di Tangerang,
Banten, pada Senin (29/4) Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Yustinus
Prastowo menjelaskan, adanya tagihan sebesar Rp 31,8 juta yang sempat viral di
media sosial muncul lantaran ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai
barang yang ia datangkan ke Indonesia.
Menurut dia, nilai atau harga dari sepatu yang disertakan oleh
jasa pengiriman adalah 35,37 USD atau Rp 562.736. Namun, setelah dicek, nilai
pabeannya semestinya sebesar 553,61 dollar AS (Rp 8,8 juta). ”Bahkan, setelah
dikonfirmasi shippers negara asal, harga sepatu mencapai Rp 11 juta,” ujarnya. Berdasarkan
harga sebenarnya, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut
adalah bea masuk 30 % Rp 2.643.000, PPN 11 % Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 % Rp
2.290.000, dan sanksi administrasi Rp 24.736.000. ”Pemberian denda ini untuk
menghargai yang patuh. Jangan sampai masyarakat ikutan enggak patuh, demi apresiasi
yang patuh, maka yang tidak patuh diberi denda agar lebih adil,” ujarnya.
Dalam kasus mainan robot Megatron, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan, mainan itu sempat tertahan di PJT karena Bea dan Cukai karena harga mainan sempat dianggap tak sesuai ketentuan. Bea dan Cukai pada awalnya menyebut nilai mainan Megatron yang dikirim 1.699 USD, hampir dua kali lipat dari deklarasi yang dibuat importir sebesar 899 USD. Soal tertahannya alat pembelajaran SLB berupa 20 unit keyboard computer braille untuk penyandang tunanetra yang merupakan hibah dari Korsel, Askolani mengakui, itu bisa terjadi lantaran komunikasi yang tidak berjalan baik antara pihak Bea dan Cukai, PJT, dan SLB selaku penerima barang. Askolani mengaku pihaknya tidak pernah diinfokan bahwa keyboard braille asal Korsel itu sebagai barang hibah untuk kebutuhan pendidikan di SLB kawasan Lebak Bulus, Jaksel. (Yoga)
KASUS BARANG KIRIMAN : Bea Cukai Perbaiki Komunikasi
Kementerian Keuangan mengedepankan perbaikan komunikasi antar pemangku kepentingan terkait dengan impor dan ekspor menyusul maraknya keluhan terhadap instansinya viral di media sosial. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan strategi itu untuk mencegah permasalahan di publik. Menurutnya, edukasi ketentuan kepabeanan juga perlu digencarkan terhadap Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan masyarakat. “Perbaikan dan penguatan insyaallah terus kami lakukan, termasuk kami mengedukasi PJT dan para pelaku usaha,” jelasnya di DHL Express Service Point di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Tangerang Banten, Senin (29/4). Askolani juga membantah Bea dan Cukai baru bertindak usai keluhan terhadap instansinya viral di media sosial. Menurutnya, penanganan terhadap barang kiriman dari luar negeri selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kementerian Keuangan mengedepankan perbaikan komunikasi antarpemangku kepentingan terkait denngan impor dan ekspor menyusul maraknya keluhan terhadap instansinya viral di media sosial. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan strategi itu untuk mencegah permasalahan di publik. Menurutnya, edukasi ketentuan kepabeanan juga perlu digencarkan terhadap Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan masyarakat. “Perbaikan dan penguatan insyaallah terus kami lakukan, termasuk kami mengedukasi PJT dan para pelaku usaha,” jelasnya di DHL Express Service Point di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Tangerang Banten, Senin (29/4). Askolani juga membantah Bea dan Cukai baru bertindak usai keluhan terhadap instansinya viral di media sosial.
Menurutnya, penanganan terhadap barang kiriman dari luar negeri selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sederet kasus barang impor yang viral di media sosial belakangan juga menyoroti DHL Express sebagai PJT yang bersangkutan. Seperti pada kasus kiriman sepatu yang dikenakan denda jumbo, kiriman mainan Megatron YouTuber Medy Renaldy yang sempat ditahan dan rusak setelah dirilis, hingga tertahannya barang kiriman alat bantuan belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ternyata merupakan barang hibah. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan Bea Cukai bukan ‘keranjang sampah’ yang bisa dilimpahkan atas seluruh masalah barang kiriman impor.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









