Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pusat-Daerah Belum Sinkron
Belum optimalnya penyelarasan atau sinkronisasi program kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghambat tercapainya sasaran target rencana pembangunan jangka menengah dan panjang. Program pembangunan dari level kementerian/lembaga hingga daerah harus sejalan demi tercapainya akselerasi pertumbuhan ekonomi. Masalah sinkronisasi program pembangunan di pusat dan daerah menjadi perhatian para peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Senin (6/5). Pelaksanaan Musrenbangnas 2024 dibuka dengan arahan Presiden Jokowi.
Menurut Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menjadi jendela dari program pemerintah untuk menentukan keberhasilan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Upaya mencapai target sangat bergantung pada sinkronisasi program pembangunan pemerintah pusat dan daerah. ”Untuk dapat menjaga koherensi pembangunan, diper lukan keselarasan antara pusat dan daerah, terutama pada indikator makro pembangunan serta rencana program dan kegiatan,” kata Suharso. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyayangkan masih kerap ditemukan ketidakselarasan antara program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
Contohnya, di sebuah daerah, pemerintah pusat telah membangun bendungan. Namun, di tahun bendungan tersebut selesai dibangun, pemda tidak menyiapkan program pembangunan irigasi sekunder hingga tersier agar aliran dari bendungan sampai ke sawah. Berkaca dari kasus-kasus tersebut, Suharso menambahkan, RKP 2025 diarahkan untuk menjadi panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar transformasi Indonesia menuju tingkat lebih tinggi. Bagi pemda, RKP 2025 akan digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Adapun arah pembangunan yang termuat dalam RKP 2025 bisa menjadi acuan BUMN dan swasta untuk berpartisipasi dan berkolaborasi mendukung pencapaian pembangunan. (Yoga)
Jokowi: Anggaran Tidak Boleh Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan studi banding yang kebanyakan. "Jangan sampai anggaran dipakai untuk rapat-rapat kebanyakan dan studi banding yang kebanyakan. Sudahlah itu masa lalu, dimasa depan jangan sampai terjadi lagi," kata Presiden Jokowi. Presiden meminta agar penyusunan program-program RKP harus sinkron atau sejalan antar agenda pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepala Negara pun kembali menekankan agar APBD tidak disebar ke dinas-dinas sehingga tidak memiliki skala prioritas terhadap program pembangunan yang jelas. Presiden juga berpesan agar program yang dijalankan tepat sasaran dan strategis, sehingga manfaat dari APBD dan APBN dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Contohnya, anggaran pengentasan stunting yang diberikan melalui Puskesmas tidak boleh digunakan untuk pembelian pagar Puskesmas. (Yetede)
BBM Satu Harga Menjangkau 523 Lokasi 3T
Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga telah menjangkau sebanyak 523 lokasi hingga kuartal I 2024. Program yang bergulir sejak 2017 ini telah tersebar di 512 lokasi hingga 2023. Pada tahun ini ditargetkan sebanyak 71 wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang menikmati BBM Satu Harga. Adapun sebesar 523 lokasi BBM Satu Harga itu yakni sebesar 83 lokasi di Sumatera, 111 lokasi di Kalimantan, 179 lokasi Maluku dan Papua, 94 lokasi di Nusa Tenggara dan Maluku, 51 lokasi di Sulawesi, 2 lokasi di Bali, serta 3 lokasi di Jawa dan Madura. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pada tahun ini sebanyak 11 lokasi 3T telah menikmati program BBM Satu Harga. Artinya masih tersisa 60 lokasi lagi yang akan diselesaikan hingga akhir tahun ini sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. "Kita fokus sesuai target RPJMN untuk 2024 ini 71 lokasi hingga total 583 lokasi selesai sejak 2017-2024," kata Saleh kepada Investor Daily. (Yetede)
Kisruh Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Kejarlah Setoran Pajak Sampai ke Luar Negeri
Pemerintah Indonesia terus menggali potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu strateginya adalah menggaet negara mitra dalam upaya mengejar setoran para wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Dengan kata lain, para wajib pajak yang bandel tak bisa lagi berkelit untuk memenuhi kewajibannya. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56/2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra. Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan). Adapun Perpres Nomor 159/2014 belum mengatur kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.
Aturan itu juga belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan perpres tersebut untuk mencabut reservasi Indonesia pada Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) sehingga Indonesia bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak untuk negara atau yurisdiksi mitra terkait utang pajak penghasilan (PPh).
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, Perpres 56/2024 merupakan salah satu bentuk produk hukum ketika pemerintah Indonesia meratifikasi perpanjian internasional di bidang perpajakan. Dia bilang, rujukan aturannya ada di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perjanjian Internasional.
Insentif PPh Baru Disiapkan untuk Eksportir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah sedang menyiapkan rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk para eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA), selain dalam bentuk deposito.
Kelak, beleid tersebut akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Dia bilang, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait ketentuan DHE-SDA masih dalam proses penyelesaian.
"RPP saat ini sedang dalam proses administrasi penetapan," ujar Menteri Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Jumat (3/5) pekan lalu.
Dia menjelaskan, sebetulnya saat ini sudah ada insentif PPh yang berlaku bagi eksportir yang menyimpan DHE-SDA di dalam negeri, yakni diskon PPh Final untuk penyimpanan DHE menggunakan instrumen doposito. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015. Beleid tersebut baru mengatur insentif pajak atas penempatan DHE SDA dalam instrumen deposito.
Apa Untung-Rugi Menaikkan Tarif KRL Jabodetabek
Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Merosot
Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini, masih jauh dari target. Bahkan, merosot dari tahun lalu. Memang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada 14,18 juta SPT Tahunan PPh yang wajib pajak setorkan sampai akhir April 2024. Angka ini tumbuh 7,15% secara tahunan alias year on year (yoy). Sementara pada periode sama 2023 lalu, total SPT yang terkumpul hanya mencapai 13,24 juta. Secara perinci, jumlah SPT Tahunan PPh tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 13,14 juta. Angka ini meningkat 6,88% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya terkumpul 12,29 juta SPT Tahunan. Sedangkan pelaporan SPT oleh WP badan terkumpul sebanyak 1,04 juta. Jumlah pelaporan ini naik 10,66% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 944.264 SPT. Dengan demikian berdasarkan perhitungan KONTAN, tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melapor SPT hingga 30 April 2024 baru 73,59% dari wajib lapor SPT sebanyak 19,27 juta wajib pajak.
Padahal, otoritas pajak menargetkan, tingkat kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini mencapai 83%.
Di sisi lain, meski batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah berakhir pada Maret dan April 2024, pemerintah masih akan menunggu wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebutkan, kenaikan pelaporan SPT Tahunan menggambarkan peningkatan kepatuhan formal berupa lapor tepat waktu. Tapi, kepatuhan formal berbeda dari kepatuhan material yang berkaitan dengan penerimaan pajak penghasilan.
Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti setoran penerimaan PPh karyawan (Pasal 21) kuartal I-2024 yang melonjak signifikan sebesar 25%, baik bruto maupun neto. Padahal, pelaporan SPT oleh WP OP hanya naik 6,88%.
Gagasan Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif
Sistem checks and balances adalah konsep dasar di banyak pemerintahan demokratis. Sistem ini dikembangkan untuk mencegah kelompok tertentu menghimpun kekuasaan absolut. Checks and balances menciptakan sistem pengawasan timbal balik dan tanggung jawab bersama di antara berbagai kepentingan pemerintahan. Mekanisme ini menumbuhkan keseimbangan, untuk memastikan setiap unit organisasi berfungsi secara efektif tanpa mendominasi satu dengan lainnya.n Salah satu kritik sistem ini dapat menyebabkan kebuntuan, yaitu keadaan di mana pemerintah menjadi terlalu seimbang sehingga sulit untuk mengambil kebijakan yang tegas dan cepat.
Ketika partai-partai politik terpecah secara merata atau ketika mereka memprioritaskan keberpihakan dibandingkan kompromi, berpotensi sulit untuk mengesahkan undang-undang. Beberapa kritikus berpendapat bahwa lembaga eksekutif telah memperoleh terlalu banyak kekuasaan, misalnya dalam urusan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional, banyak pihak berpendapat bahwa perimbangan kekuasaan telah berpihak pada pemerintahan. Pada intinya, sistem checks and balances dirancang untuk mencegah salah satu unit pemerintahan mendapatkan terlalu banyak kekuasaan dan untuk membatasi kekuasaan guna melindungi terhadap pemusatan kekuasaan. Dalam menjalankan fungsi negara, secara umum ada fungsi legislatif (pembuat peraturan perundangan undangan), fungsi eksekutif sebagai unit organisasi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari serta dilengkapi dengan fungsi yudikatif atau fungsi penegakan aturan.
Fungsi fungsi itu saling melengkapi dan saling mengontrol satu dengan lainnya, sehingga bisa fokus dalam menjalankan fungsi masing-masing. Pemerintahan Daerah mendorong kolaborasi dan kompromi dalam menghasilkan undang-undang dan kebijakan yang seimbang. Checks and balances memainkan peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik. Checks and balances memainkan dua peran kunci, pertama membatasi kekuasaan mayoritas untuk bertindak tanpa memperhatikan pandangan atau kepentingan pihak lain. Memastikan perspektif para pihak minoritas dalam isu tertentu terwakili—misalnya, dengan menjamin bahwa suara oposisi terwakili dan didengar dalam proses pembuatan undang-undang. Kedua, yang lebih praktis, dipastikan bahwa kebijakan tersebut benar dan teruji serta perilaku terawasi.
Terdapat kelemahan yang terkait dengan checks and balances ketika menjadi terlalu kuat. Karena hal ini mempersulit tindakan sepihak dan memungkinkan lebih banyak aktor melakukannya, checks and balances yang kuat dapat meningkatkan risiko kemacetan. Saat merancang checks and balances, potensi risiko mungkin saja terjadi karena itu perlu dicari jalan tengahnya. Di Inggris House of Commons mempunyai kekuasaan untuk memberikan atau menarik kepercayaan pada pemerintah. Selain itu. Parlemen mempunyai peran penting dalam meneliti dan menyetujui undang-undang baru. Pengujian oleh parlemen terhadap usulan undang-undang dan kebijakan eksekutif dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan menegakkan akuntabilitas. Pengawasan dapat mengidentifikasi kesalahan atau kelalaian dalam kebijakan sebelum diselesaikan.
Redam Gejolak, Sinergi Fiskal-Moneter Diperkuat
Pemerintah coba meredam dampak rambatan ketidakpastian global dengan memperkuat bauran kebijakan fiskal dan moneter serta menjaga stabilitas sektor keuangan. Berbagai paket kebijakan disiapkan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Ketidakpastian global dipicu meningkatnya ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan dan bertahannya suku bunga bank sentral AS (Federal Reserve/The Fed) pada level tinggi dalam waktu yang lama. Kondisi ini menyebabkan arus modal keluar dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Akibatnya, indeks dollar AS menguat dan sebaliknya nilai tukar sejumlah negara melemah, termasuk rupiah.
Menkeu Sri Mulyani, Jumat (3/5) mengatakan, terdapat peningkatan ketidakpastian dan gejolak geopolitik yang telah menekan pasar keuangan, baik global maupun domestik. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus melakukan asesmen secara forward looking atas kinerja perekonomian dan sektor keuangan. ”Kami dari KSSK akan terus mewaspadai dan memonitor secara detail perkembangan yang terjadi, dinamika yang akan terus muncul. Kita akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan dengan berbagai langkah untuk pengamanan dan adjustment apabila diperlukan,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024 secara daring.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan mengoptimalkan peran APBN sebagai peredam gejolak. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. Salah satunya dengan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan dengan batas atas Rp 2 miliar. Insentif juga ditujukan untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik, berupa PPN DTP, Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), serta bea masuk 0 %. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









