;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Was-was Izin Tambang untuk Ormas

09 May 2024

GERAH atas kabar obral izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia berembuk menentukan sikap. Rizal Kasli, yang memimpin institusi tersebut, berniat mengirim hasilnya kepada Presiden Joko Widodo sebagai masukan. Rizal berharap pemerintah tak salah langkah. Pasalnya, rencana memberikan prioritas buat ormas untuk mengelola tambang melanggar ketentuan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, penawaran wilayah tambang secara prioritas diberikan kepada badan usaha milik negara serta badan usaha milik daerah. Jika perusahaan pelat merah tak berminat, penawarannya baru diberikan kepada swasta. “Semuanya harus lewat lelang,” ujarnya, kemarin.

Proses lelang penting bukan hanya untuk memenuhi aturan hukum, tapi juga untuk transparansi dan prinsip keadilan. Selain itu, ada unsur pendapatan negara dalam prosedur tersebut. Badan usaha harus membayar biaya kompensasi data dan informasi ketika mengikuti lelang wilayah izin usaha pertambangan. “Kalau ini hilang, berarti negara dirugikan. Itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena ini merugikan negara,” kata Rizal.

Saat ini pemerintah sedang merancang strategi untuk memberikan prioritas kepada ormas. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sedang direvisi untuk mengakomodasi rencana tersebut. Menurut sumber Tempo, dalam draf revisi aturan tersebut terdapat Pasal 75A yang mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas untuk badan usaha milik ormas. (Yetede)

Pemerintah Siap Ganti Rugi dan Relokasi Lahan di IKN

08 May 2024
Pemerintah menyiapkan pemberian relokasi maupun ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak persoalan 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyiapan relokasi maupun ganti rugi tersebut merupakan upaya pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan dalam proses pengerjaan proyek strategis IKN. Dalan kunjungannya ke IKN kali ini, dirinya berdiskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Basuki Hadimuljono untuk segera menindaklanjuti penyelesaian lahan di IKN tersebut. "Pokoknya saya berharap semua harus selesai 27 Mei," kata Luhut. Lebih lanjut Menteri PURP Basuki menjelaskan pemberian relokasi maupun ganti rugi itu dilakukan melalui skema Penganan Sosial Dampak Masyarakat Plus. (Yetede)

Tokopedia Hadirkan Fitur Bayar Pajak Warga Jakarta

08 May 2024

Tokopedia, perusahaan teknologi dan marketplace dari Indonesia yang merupakan bagian dari bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, menghadirkan fitur pembayaran Pajak Daerah untuk mempermudah masyarakat Provinsi DKI Jakarta membayar pajak dimana dan kapan saja serta dengan metode pembayaran apa. Fitur tersebut memungkinkan warga DKI Jakarta membayar secara online beragam  pajak daerah yang berkaitan  dengan usaha, antara lain pajak hotel, alat berat, air tanah, restoran, reklame, pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBK), dan Beaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Senior Lead of Business Partnership  Tokopedia, Desi Anggrayeni mengatakan, Fitur Pajak Daerah di Tokopedia sudah bisa mulai digunakan  oleh warga DKI Jakarta sejak Maret 2024. Sejak mulai bisa digunakan, transaksi fitur Pajak Daerah  DKI Jakarta melalui Tokopedia pun telah naik signifikan. "Kami akan terus berupaya memungkinkan masyarakat menunaikan berbagai kewajiban pajak daerah dengan lebih mudah, cepat, dan aman, secara online melalui loket Pajak Tokopedia," ungkap Desi. (Yetede)

Belanja Pemerintah Belum Optimal Menstimulus Perekonomian

08 May 2024

Langkah pemerintah melakukan belanja habis-habisan pada kuartal I-2024 dinilai belum memberikan daya gedor  maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi, karena tidak berdampak sigifikan  pada geliat konsumsi masyarakat. Adapun pada kuartal I-2024 pemerintah menggelontorkan belanja secara front loading melalui anggaran bantuan sosial anggaran untuk pemilihan umum. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2024 sebesar 5,11%. Komponen konsumsi pemerintah tumbuh sebesar  19,9% secara year on year (yoy pada kuartal I-2024. Sektor ini memberikan kontribusi  sebesar 6,25% ke pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024. Sedangkan komponen konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91% (yoy) dan memberikan kontribusi terbesar yaitu 54,93% terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024. "Artinya, stimulus yang digelontorkan apapun  itu baik di sisi produksi atau konsumsi itu belum terkena sasarannya. Belum bisa meneggerakkan perekonomian secara optimal itu catatan dari sisi pengeluaran," jelas Heri. (Yetede)

Belanja Negara Tambah, Penerimaan Keteteran

08 May 2024

Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk memacu pendapatan negara. Pasalnya, laju penerimaan negara tahun ini diperkirakan tidak akan lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu. Dana Moneter Internasional (IMF), dalam laporan bertajuk Fiscal Monitor April 2024, memperkirakan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024 hanya berada di level 15,2%. Angka ini relatif tidak beranjak dari rasio penerimaan negara tahun lalu yang berada di level 15% PDB. Rasio penerimaan negara kita juga masih tertinggal dibandingkan negara tetangga. Misalnya rasio penerimaan negara Malaysia diproyeksikan 17,6% PDB dan Thailand setara 20,1% PDB. Proyeksi IMF soal penerimaan negara tahun ini masih masuk akal. Pasalnya, hingga kuartal I-2024 penerimaan negara khususnya dari pos pajak masih seret. Sepanjang Januari - Maret 2024, realisasi penerimaan pajak Rp 393,9 triliun, turun 8,8% dari periode sama tahun lalu Rp 431,9 triliun. 

Sebaliknya, belanja negara telah mencapai Rp 611,9 triliun atau meningkat 18% dari periode sama tahun lalu. Jika kondisi tersebut tidak diantisipasi, maka risiko pelebaran defisit anggaran akan semakin terbuka lebar. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar tak menampik perlambatan penerimaan bea masuk dan cukai yang mempengaruhi pencapaian target penerimaan tahun ini. Kendati begitu, pihaknya terus memacu kinerja fasilitas industri dan pengawasan untuk menjamin stabilitas ekonomi. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet sependapat dengan proyeksi IMF. Menurut dia, sekitar 80% sumber penerimaan negara saat ini banyak disumbangkan oleh setoran pajak.

BEKAL MENUJU FISKAL 'ROYAL'

08 May 2024

Kebijakan fiskal yang akomodatif diyakini masih menjadi pilar penting penopang daya beli dan konsumsi masyarakat. Namun, besarnya beban fiskal itu juga memantik risiko kenaikan defisit anggaran yang mesti diantisipasi sejak dini agar keuangan negara tak kedodoran. Sejumlah kalangan menilai gelontoran fiskal bakal terus berlanjut pada tahun depan, ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh pemerintahan baru. Faktanya, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah memperkenalkan aneka program yang berperan sebagai jangkar sosial penopang daya beli. Beberapa di antaranya yaitu melanjutkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan serta program makan siang gratis yang skema teknis pelaksanaannya mulai dijalankan pemerintahan saat ini. Sejumlah lembaga internasional pun memandang postur fiskal 2025 lebih akomodatif dengan berbagai program populis tersebut. Setidaknya, ada dua lembaga yang merilis proyeksi soal APBN 2025. Pertama, International Monetary Fund (IMF) dalam Fiscal Monitor April 2024, memprediksi defisit fiskal pada tahun depan 2,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kedua, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan berjudul OECD Economic Outlook May 2024, memasang proyeksi defisit yang serupa dengan IMF.

Sejatinya, utak-atik fiskal untuk mendukung penebalan program sosial telah dilakukan pemerintah pada tahun ini dengan menaikkan batas defisit dari 2,4% menjadi 2,8%. Hal itu ditempuh dalam rangka menambah program perlindungan sosial di tengah tekanan inflasi dan gejolak harga pangan. Efeknya, konsumsi rumah tangga pun melaju di jalur ekspansi selama kuartal I/2024. (Bisnis, 7/5). Keseriusan pemerintahan saat ini dalam meramu skema bansos yang akan dijalankan oleh pemerintahan baru pun tecermin dari diakomodasinya berbagai program sosial dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, mengatakan RKP 2025 disusun untuk mengakomodasi program Presiden terpilih. Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan saat ini pemerintah masih menyusun perencanaan anggaran untuk program sosial pemerintahan yang akan datang, termasuk program makan gratis. "Masih dalam kajian. Ada beberapa lokasi yang harus disurvei," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/5). Mengutip Rancangan RKP 2025, belanja negara pada tahun depan diperkirakan 14,21%—15,22% terhadap PDB. Dari jumlah itu, belanja pemerintah pusat 10,16%—10,98%.

Kalangan pelaku usaha pun merespons positif rencana fiskal negara yang direncanakan sangat longgar pada tahun depan, karena akan menguatkan konsumsi domestik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, mengatakan pelonggaran defisit fiskal bukan hal yang haram dilakukan, apalagi untuk negara berkembang, termasuk Indonesia. Sementara itu, kalangan ekonom mengingatkan pemerintah agar menyusun skema perpajakan yang ciamik untuk mengantisipasi pelonggaran defisit. Jika belanja royal tidak diimbangi dengan penerimaan yang gemilang, maka sumber pembiayaan berasal dari utang. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan peningkatan defisit merupakan hal yang sulit dihindari. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, menambahkan selain menaikkan tarif pemerintah juga patut mengevaluasi fasilitas PPN dan menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) PPN agar seluruh potensi bisa terpungut.

Pusat-Daerah Belum Sinkron

07 May 2024

Belum optimalnya penyelarasan atau sinkronisasi program kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghambat tercapainya sasaran target rencana pembangunan jangka menengah dan panjang. Program pembangunan dari level kementerian/lembaga hingga daerah harus sejalan demi tercapainya akselerasi pertumbuhan ekonomi. Masalah sinkronisasi program pembangunan di pusat dan daerah menjadi perhatian para peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Senin (6/5). Pelaksanaan Musrenbangnas 2024 dibuka dengan arahan Presiden Jokowi.

Menurut Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menjadi jendela dari program pemerintah untuk menentukan keberhasilan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Upaya mencapai target sangat bergantung pada sinkronisasi program pembangunan pemerintah pusat dan daerah. ”Untuk dapat menjaga koherensi pembangunan,  diper lukan keselarasan antara pusat dan daerah, terutama pada indikator makro pembangunan serta rencana program dan kegiatan,” kata Suharso. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyayangkan masih kerap ditemukan ketidakselarasan antara program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Contohnya, di sebuah daerah, pemerintah pusat telah membangun bendungan. Namun, di tahun bendungan tersebut selesai dibangun, pemda tidak menyiapkan program pembangunan irigasi sekunder hingga tersier agar aliran dari bendungan sampai ke sawah. Berkaca dari kasus-kasus tersebut, Suharso menambahkan, RKP 2025 diarahkan untuk menjadi panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar transformasi Indonesia menuju tingkat lebih tinggi. Bagi pemda, RKP 2025 akan digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Adapun arah pembangunan yang termuat dalam RKP 2025 bisa menjadi acuan BUMN dan swasta untuk berpartisipasi dan berkolaborasi mendukung pencapaian pembangunan. (Yoga)


Jokowi: Anggaran Tidak Boleh Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

07 May 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar  tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan studi banding yang kebanyakan. "Jangan sampai anggaran dipakai untuk rapat-rapat kebanyakan dan studi banding yang kebanyakan. Sudahlah itu masa lalu, dimasa depan jangan sampai terjadi lagi," kata Presiden Jokowi. Presiden meminta agar penyusunan program-program RKP harus sinkron atau sejalan antar agenda pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepala Negara pun kembali menekankan agar APBD tidak disebar ke dinas-dinas sehingga tidak memiliki skala prioritas terhadap program pembangunan yang jelas. Presiden juga berpesan agar program yang dijalankan tepat sasaran dan strategis, sehingga manfaat dari APBD dan APBN dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Contohnya, anggaran pengentasan stunting yang diberikan melalui Puskesmas tidak boleh digunakan untuk pembelian pagar Puskesmas. (Yetede)

BBM Satu Harga Menjangkau 523 Lokasi 3T

07 May 2024

Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga telah menjangkau sebanyak 523 lokasi hingga kuartal I 2024. Program yang bergulir sejak 2017 ini telah tersebar di 512 lokasi hingga 2023.  Pada tahun ini ditargetkan sebanyak 71 wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang menikmati BBM Satu Harga. Adapun sebesar 523 lokasi BBM Satu Harga  itu yakni sebesar 83 lokasi di Sumatera, 111 lokasi di Kalimantan, 179 lokasi Maluku dan Papua, 94 lokasi di Nusa Tenggara dan Maluku, 51 lokasi di Sulawesi, 2 lokasi di Bali, serta 3 lokasi di Jawa dan Madura. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pada tahun ini sebanyak 11 lokasi 3T telah menikmati program BBM Satu Harga. Artinya masih tersisa 60 lokasi lagi yang akan diselesaikan hingga akhir tahun ini sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. "Kita fokus sesuai target RPJMN untuk 2024 ini 71 lokasi hingga total 583 lokasi selesai sejak 2017-2024," kata Saleh kepada Investor Daily. (Yetede)

Kisruh Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

07 May 2024
BARU sebulan berlaku, pemerintah mengembalikan regulasi batas barang bawaan penumpang dari luar negeri ke aturan lama setelah dihujat publik. Membuat aturan sembarangan dan latar belakangnya tak jelas rupanya menjadi ciri khas pemerintahan Presiden Joko Widodo selama sepuluh tahun. Hujatan publik bermula ketika Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai 10 Maret 2024.

Sebelumnya, pembatasan barang bawaan dari luar negeri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut. Setiap penumpang bebas membawa barang—kecuali barang berbahaya dan terlarang. Barang-barang itu juga bebas bea masuk serta pajak impor selama nilainya tak lebih dari US$ 500 per orang, tak lebih dari 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengubah pembatasan tak lagi berdasarkan nilai barang, melainkan berdasarkan jenis dan jumlahnya dalam perjalanan selama setahun. Zulkifli membatalkan Peraturan Nomor 3/2024 tersebut pada 16 April 2024 dengan menerbitkan Peraturan Nomor 7/2024 pada 29 April 2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024. Pembatasan barang bawaan penumpang kembali ke Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017. Revisi peraturan setelah dihujat publik menunjukkan pemerintah tak punya keterpaduan membuat regulasi antarkementerian. Peraturan juga dibuat tanpa memikirkan cara melaksanakannya. Bagaimana bisa membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri berdasarkan jenis dan jumlah? Aturan ini hanya memberi diskresi kepada petugas bea dan cukai membongkar tas setiap penumpang dengan dalih memeriksa barang bawaan.

Setiap peraturan, apalagi yang disertai pungutan, mesti memiliki mekanisme komplain. Penumpang tahu cara melaporkan keluhan dengan mudah dan pembuat aturan menanganinya secara terstruktur. Selain tak memiliki semua mekanisme itu, aturan pembatasan barang bawaan dibatalkan setelah dihujat banyak orang. Setelah itu, dengan enteng pula, pemerintah merevisinya tanpa penjelasan yang masuk akal.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 juga bukan tanpa cacat. Batas nilai barang bebas bea masuk dan pajak impor tak berubah sejak tujuh tahun lalu, US$ 500 per orang atau sekitar Rp 8 juta. Batasan ini jelas tak masuk akal. Pemerintah seperti ingin memoroti penumpang pesawat karena nilainya sangat rendah. (Yetede)