Teknologi Informasi
( 863 )Bom Waktu Permasalahan Ojek Daring
Unjuk rasa ojek daring dengan segala tuntutannya hanyalah satu dari sekian masalah bisnis berbasis aplikasi. Industri ini bagaikan menyimpan bom waktu. Pemerintah bertemu dengan sejumlah aplikator untukmenyikapi seruan demonstrasi yang akan digelar para pengemudi ojek daring, Selasa (20/5). Mereka memastikan bahwa kebijakan tarif mengikuti regulasi yang berlaku. Tuntutan menjadi pekerja dinilai bertentangan dengan fleksibilitas yang menjadi acuan utama pengemudi ojek daring selama ini. Menhub, Dudy Purwagandhi mempertemukan para aplikator ojek daring guna membahas isu yang menjadi polemik di antara para pengemudi ojek. Salah satunya, problem tarif yang dianggap tak sesuai proporsi. Namun, aplikator memastikan, besaran tarif sudah sesuai proporsi dan mengikuti regulasi (Kompas, 21/5/2025).
Ujung tuntutan dari masalah ini adalah kesejahteraan pengemudi yang kini merasakan tekanan daya beli. Penghasilan yang didapat tak sebanding dengan kerja keras mereka. Masa bakar uang telah berakhir sehingga subsidi bagi pengemudi sudah lama tak ada. Bila semua tuntutan pengemudi dipenuhi, perusahaanaplikasi kemungkinan akan bangkrut. Mereka terbebani dengan berbagai aturan ketenagakerjaan yang akanmemakan biaya. Konsep usaha ini, di mana pengemudi menjadi mitra, menjadi kabur karena pengemudi menjadi karyawan dengan segala hal yang harus dipenuhi. Apalagi jumlah pengemudi yang mencapai 4,7 juta, membebani perusahaan. Perusahaan aplikasi sangat berat untuk menaikkan harga layanan, karena tidak kompetitif melawan pengelola aplikasi lain.
Situasi yang stagnan menyebabkan mereka tak bisa mendapat margin besar, sementara kebutuhan arus kas untuk operasi perusahaan terus ber-tambah. Situasi ini jika terus tanpa solusi, akan memunculkan ledakan masalah bagi perusahaan di kemudian hari. Merger antar mereka agar menjadi kekuatan utama dalam bisnis transportasi daring sepintas akan menjadi solusi. Mereka bisa menaikkan harga layanan begitu mereka menjadi satu sehingga diharapkan aplikasi akan mendapatkan untung karena bisa mengatur harga. Tapi, rencana itu akan dipermasalahkan secara legal karena memunculkan kondisi monopoli. Solusi yang menguntungkan pengemudi dan perusahaan tak mungkin didapat dalam waktu dekat. Industri transportasi daring bagaikan menyimpan bom waktu. (Yoga)
Ojol Siap Demo Lagi akibat Potongan Tak Turun
Perwakilan pengemudi ojek daring menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Komisi VDPR. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama mendesak agar potongan tarif bagi pengemudi dikurangi menjadi 10 %. Pemerintah diberi tenggat hingga akhir Mei 2025. Jika tidak dipenuhi, aksi lanjutan akan digelar dengan skala yang lebih besar dan masif. Adanya UU khusus bagi transportasi daring diharapkan memberi kepastian dan pelindungan hukum bagi pengemudi ojek daring (online). Sanksi yang diatur dalam regulasi itu dapat mendesak aplikator untuk mengikuti regulasi yang ada. ”Kalau sudah berbentuk UU, rigid, akan lebih kuat lagi. Kalau sudah kuat kami harapkan di dalamnya ada sanksi, baik administrasi maupun pidana bila terjadi pelanggaran. Saat ini, regulasi yang ada tidak menerapkan sanksi sehingga aplikator bebas melanggar,” ujar Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5).
Tuntutan yang disampaikan yaitu mendesak potongan tarif menjadi 10 % dari 20 %, menghapus skema prioritas pemesanan dengan mengomersialkan paket berbayar bagi pengemudi, dan menetapkan standar tarif barang / logistik dan makanan. Tuntutan-tuntutan ini dinilai menunjukkan rendahnya pengawasan pemerintah terhadap aplikator. Selama ini, aplikator tidak pernah mengajak asosiasi, organisasi atau aliansi pengemudi ojek daring untuk berdiskusi, menentukan tarif serta biaya potongan aplikasi, dan komponen lainnya. Igun berharap agar transportasi daring diakui, supaya perusahaan aplikator tidak semena-mena. Memang, bukan sebagai transportasi umum, melainkan transportasi berbasis aplikasi. Pihak Kemenhub harus dipanggil dan menetapkan potongan biaya aplikasi 10 %. Jika permintaan tidak dipenuhi, para pengemudi akan kembali berkonsolidasi untuk turun aksi dengan skala lebih masif dan lebih besar dari demonstrasi Selasa (20/5). (Yoga)
Menguatkan SDM Berkualitas
Mimpi Para Pengemudi Ojol, Dari Mitra Menjadi Pekerja
Belum genap setengah tahun 2025, aksi unjuk rasa pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir terus bergulir. Selain protes atas potongan platform yang tinggi, aksi tersebut kembali mendesak pemerintah membuat payung hukum ketenagakerjaan bagi pengemudi. Peneliti di Institute of Governance and Public Affairs UGM, Arif Novianto, Selasa (20/5), mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukannya bersama tim Institute of Governance and Public Affairs UGM pada 2020-2024, semakin banyak pengemudi layanan transportasi daring yang menginginkan status mereka diubah menjadi pekerja platform, supaya mereka memperoleh hak dan perlindungan sebagaimana yang didapat pekerja formal.
Berdasarkan hasil survei Lembaga Demografi UI pada 2018, dia menemukan, 86 % pengemudi roda dua (ojek daring) menganggap hubungan kemitraan yang mereka jalani cukup adil, adil, dan sangat adil. Ha- nya 14 % pengemudi ojek daring platform tertentu yang merasa hubungan kemitraan semena-mena dan sangat semena-mena. Survei yang Arif dan tim lakukan pada 2020 menunjukkan perubahan signifikan dalam persepsi pengemudi tentang kemitraan. Sebanyak 53,1 % pengemudi layanan transportasi daring pada 2020 mulai menyatakan lebih memilih status sebagai pekerja platform dibanding mitra. Tren ini berlanjut pada tahun 2024. Dalam survei terbaru Arif dan tim yang masih dalam proses terbit, 58 % pengemudi menyatakan lebih setuju jika status mereka diubah menjadi pekerja dibanding sebagai mitra, yang menunjukkan adanya kesadaran kritis yang berkembang dikalangan pengemudi. (Yoga)
PR Dirjen Pajak Membenahi Sistem Perpajakan
Pemerintah menyiapkan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu yang baru menggantikan Suryo Utomo. Selain dibebankan mandat memperbaiki sistem perpajakan, Bimo juga punya PR untuk mengerek rasio pajak terhadap PDB, yang merosot dalam tiga tahun terakhir. Ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/5) seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bimo mengindikasikan bahwa dirinya akan bergabung dengan Ditjen Pajak Kemenkeu untuk membantu Presiden mengamankan penerimaan negara. ”Saya diberi mandat (oleh Presiden) nanti sesuai arahan Menkeu, akan bergabung dengan Kemenkeu,” ujar Bimo, yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Bidang Perekonomian.
Bimo menyebut, Presiden Prabowo menaruh perhatian besar pada upaya memperbaiki sistem perpajakan agar lebih akuntabel, berintegritas, dan independen. Guna mendukung pelaksanaan program-program prioritas Kabinet Merah Putih. Reformasi perpajakan diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Terkait mandat untuk mengamankan penerimaan negara, Bimo selaku calon Dirjen Pajak menghadapi tantangan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB yang melorot dalam tiga tahun terakhir, yakni sebesar 10,41 % pada 2022, kemudian 10,31 % (2023), dan 10,07 % (2024). Bimo menambahkan, dirinya mendapat sejumlah arahan dari Presiden terkait hal yang diperlukan untuk membuat DJP ataupun Ditjen Bea dan Cukai menjadi lebih bermartabat dalam mengamankan penerimaan negara. (Yoga)
Ribuan Ojol Gelar Aksi Protes Tuntut Keadilan
Para pengemudi ojek dan taksi daring serta kurir logistik digital berencana melakukan aksi off bid massal pada Selasa (20/5) sebagai bentuk protes terhadap perlakuan platform. Di tengah rencana itu, Kemenaker menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja digital meskipun rancangan aturan khusus masih dalam pembahasan. ”Tarif layanan transportasi daring regulasinya di ranah Kemenhub. Perlindungan (ketenagakerjaan) mereka yang kami perjuangkan. Sikap kami sejak awal sudah jelas, yaitu memperjuangkan nasib ketenagakerjaan mereka,” kata Wamenaker, Immanuel Ebenezer seusai peluncuran kanal pengaduan ”Buruh Tanya Wamen”, Senin (19/5), di Jakarta.
Menurut Immanuel, selain membahas perumusan rancangan peraturan mengenai pekerja platform digital, Kemenaker juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Dia mengakui, pelaksanaan SE itu kurang maksimal, terindikasi dari banyaknya aduan pengemudi. Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, pihaknya menyerukan agar pengemudi ojek daring (ojol), taksi daring, dan kurir melakukan aksi off bid massal (mematikan aplikasi). SPAI juga akan ikut berunjuk rasa pada Selasa (20/5) sebagai wujud protes atas kondisi kerja yang tidak layak yang terus-menerus dirasakan pengemudi ojek daring.
Sebagai contoh, ada pengemudi yang mengalami potongan dari platform hingga 70 %. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengklaim, aksi itu diperkirakan diikuti lebih kurang 25.000 pengemudi dari Jabodetabek, kota-kota lain di Jawa, dan sebagian Sumatera. Titik-titik aksi ada di Kemenhub, Istana Merdeka, DPR, dan kantor perusahaan aplikasi. Tuntutan yang akan diserukan besok, menurut Igun, menyangkut potongan platform, revisi tarif penumpang, dan penetapan tarif layanan makanan dan kiriman barang yang adil. (Yoga)
”Scamming” Menjerat Warga
Di tengah maraknya digitalisasi dan geliat ekonomi daring, masyarakat dihadapkan pada gelombang penipuan berbasis daring (”scamming”) yang kian meresahkan. Harapan mereka kepada pemerintah, sebagai berikut; Aisyah Sekar (26) karyawan swasta di Bogor, nyaris jadi korban penipuan yang mengatasnamakan PT Antam Tbk melalui akun palsu di laman Google ketika hendak membeli emas. Ada yang mencurikan ketika hendak membayar. Setelah memastikan ke akun resmi media sosial Antam, terbukti itu penipuan. Ia bersyukur terhindar dari penipuan meski menilai pemerintah belum serius melindungi konsumen. Agnes Sinaga (53) pensiunan di Jakarta, pernah menjadi korban scamming yang menawarkan investasi saham melalui grup Whatsapp.
Modusnya bermula dari tawaran belajar saham, yang ternyata merupakan jebakan yang dijalankan sekelompok penipu. ”Indonesia saat ini belum berada dalam kondisi aman dari kejahatan digital semacam ini. Yang membuat miris, para pelaku tampak begitu mudah menjalankan aksinya tanpa rasa takut,” katanya. Pada Maret 2024, Daisy Joyce Djohar (65) warga Jakarta mengalami kerugian Rp 200 juta, berawal dari ketertarikannya pada tawaran investasi yang disebarkan oleh mitra dari merek kecantikan ternama di media sosial. Dengan membeli produk, Joyce dijanjikan keuntungan. Namun, janji pembagian untung tak pernah terealisasi. Sudah melapor ke polisi, pelaku tak bisa ditangkap dan uang tak kembali. (GIO). (Yoga)
Pertumbuhan SPKLU Belum Seimbang dengan Pertumbuhan EV
Misi Besar Membangun Eksositem Digital Indonesia di Tanah Air
Regulasi Telko Perlu Diperbaharui agar Tidak Stagnan
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









