Teknologi Informasi
( 863 )Janji Google Cloud Kontribusi Rp. 1.400 Triliun pada 2030
RI Target Ekspansi Pemain EV China
Indonesia masih menjadi pusat perhatian produsen electric vehicle (VE) global yang tertarik mengembangkan manufaktur dan pasar di Tanah Air. Terbaru, empat perusahaan asal China siap berinvestasi di Indonesia. Informasi tersebut dihembuskan Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Pandu Sjahrir dalam acara Global Business Summit on Belt and Road Infrastucture Investment di Jakarta. Empat perusahaan tersebut memiliki berbagai segmen ketertarikan investasi, seperti pengembangan baterai EV, pusat data, dan layanan konsumen. "Wah banyak, tapi yang paling depan itu mungkin ada tiga atau empat, saya enggak bisa sebut nama-namanya. Jadi nanti kita lihat satu persatu," ucap dia. Pandu menekankan, investasi perusahaan China di Indonesia harus tak hanya memberikan dampak ekonomi saja, melainkan turut berdampak pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan pengetahuan teknologi informasi. "Jadi, per hari ini China yang advance, kita belajar langsung aja dari China," ujar dia. (Yetede)
Menjaga Keamanan Data Lewat Infrastruktur Nasional
Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?
Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?
Dampak Grab Akuisisi GoTo diteliti KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai melakukan penelitian mandiri guna mengidentifikasi potensi dampak rencana akuisisi Grab terhadap GoTo. KPPU juga tengah merumuskan opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diterapkan apabila aksi merger perusahaan layanan transportasi daring tersebut benar-benar terwujud. Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengatakan, identifikasi potensi dampak dan kajian opsi kebijakan itu diambil sebagai upaya preventif. Jika, sudah ada notifikasi realisasi akuisisi Grab ke GoTo, KPPU bisa segera melakukan penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain, isu hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, aspek efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi, serta pelindungan UMKM. KPPU juga mengimbau agar Grab dan GoTo melakukan penilaian mandiri, untuk memastikan agar transaksi mereka tidak menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
”Jika mereka terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga pembatalan transaksi merger tersebut,” ujar Asa, Rabu (21/5) malam, di Jakarta. Sistem pengawasan merger-akuisisi di Indonesia bersifat pemberitahuan wajib setelah transaksi, sesuai UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sistem seperti itu membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi. Rumor aksi akuisisi Grab ke GoTo sudah ber-kembang di berbagai media dalam dan luar negeri. Namun, Asa menilai, pemberitaan atas aksi merger itu masih bersifat spekulatif lantaran KPPU b-lum menerima notifikasi daripihak terkait. ”Selama transaksi akuisisi Grab ke GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap nilai konsolidasi yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun itu. Namun, konsultasi sukarela tetap dapat diajukanoleh para pihak,” ucapnya. (Yoga)
Regulasi Adaptif Lindungi Pebisnis di Era Gig Ekonomi
Duet INA-Danantara: Sinergi Dana dan Proyek Strategis
Aplikasi Peduli Lindungi Diblokir, Era Baru Komdigi Dimulai
Aplikasi Peduli Lindungi Diblokir, Era Baru Komdigi Dimulai
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022







