Perpajakan
( 501 )Polemik Wacana Pajak Judi Online
Wacana memajaki praktik judi online yang digulirkan pemerintah menuai pro kontra. Di satu sisi, praktik judi online masih menjamur. Di sisi lain, wacana itu dinilai sama saja dengan melegalkan judi online.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan, pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (UU). Sementara saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk membuat usulan UU bahwa judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.
Bukan hanya itu, jika pemerintah mau memungut pajak atas judi online, maka harus dilakukan legalisasi judi terlebih dulu. Sebab, "Tidak mungkin negara memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia," tambah dia.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menilai, pungutan pajak atas judi online bukan solusi. Wacana tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru lantaran seolah pemerintah memberikan legalitas pada praktik judi online.
Dari sisi teknis, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan bahwa pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan terkait wacana tersebut. "Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait wacana pengenaan pajak atas judi online tersebut," ucap dia.
Belanja Perpajakan Terarah dan Terukur
JAKARTA,ID-Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan tahun 2024 mencapai Rp 374,5 triliun, meningkat dari posisi tahun 2023 yang sebesar Rp352,8 triliun. Kebijakan belanja perpajakan dirancang secara terarah dan terukur dapat mengantisipasi ketidakpastian serta tantangan ekonomi global dan domestik. Estimasi belanja perpajakan berdasarkan jenis pajak tahun 2024 terbagi dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 228,1 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 127,9 triliun, Bea Masuk dan Cukai Rp 18 triliun; Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor P3 sebesar Rp0,03 triliun, dan Bea Materai Rp0,5 triliun. Nilai belanja perpajakaan secara keseluruhan meningkat secara terukur seiring dengan pertumbuhan ekonomi, kegiatan produksi, dan konsumsi masyarakat. Nilai belanja perpajakan Indonesia tahun 2022 sebesar Rp323,51 miliar atau sebesar 4,4% dibandingkan nilai belanja perpajakan tahun 2021 yang bernilai Rp309.995,6 miliar atau 1,83% PDB yang disebabkan oleh mulai pulihnya perekonomian nasional. (Yetede)
Penerimaan Melemah, Utang Ditekan
Di tengah tren kinerja penerimaan negara yang melambat, pemerintah optimistis dapat menekan penerbitan utang baru hingga 50 %. Sebagian besar kebutuhan pembiayaan tahun ini akan ditopang oleh dana cadangan lewat saldo anggaran lebih yang disisihkan tahun lalu untuk mengantisipasi penerimaan tahun ini yang lesu/ Kemenkeu mencatat, semua pos penerimaan negara, baik perpajakan maupun nonperpajakan, menunjukkan penurunan meski sejauh ini masih bisa mengejar target yang dipasang dalam APBN 2023. Pada Januari-Juni 2023, penerimaan perpajakan tumbuh 5,4 % sebesar Rp 1.105,6 triliun, turun signifikan dibandingkan pertumbuhan 54,3 % pada semester I- 2022.
Meskipun PNBP masih tumbuh positif, tren perlambatannya mulai diwaspadai pemerintah karena pertumbuhan realisasi PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas anjlok dari 87,9 % pada semester I-2022 terkontraksi 19,9 % pada semester I tahun ini. PNBP sepanjang semester I masih bisa ditopang pendapatan SDA non-migas yang tumbuh 94,7 % meski trennya turun dari pertumbuhan 102,8 % tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani, Senin (10/7) mengatakan, meski masih terjaga sampai paruh awal tahun ini, tren penerimaan yang melambat akibat kelesuan perdagangan global dan melandainya harga komoditas tetap diwaspadai, katanya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta untuk membahas realisasi dan proyeksi kinerja APBN 2023.
Di tengah tren perlambatan itu, pemerintah meyakini pembiayaan utang tahun ini bisa ditekan. Untuk semester II-2023, pemerintah memperkirakan pembiayaan utang bisa ditekan 41,6 % dari target, atau Rp 289,9 triliun dari target APBN sebesar Rp 696,3 triliun. Sepanjang semester I-2023, pembiayaan utang juga berhasil ditekan 15,4 % sebesar Rp 166,5 triliun dibandingkan pembiayaan utang pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 196,9 triliun. Pada semester II-2023, pemerintah berencana hanya akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 362,9 triliun. Dengan kata lain, penerbitan utang baru lewat SBN bisa ditekan hingga 50,9 %, dibandingkan target awal di APBN 2023 sebesar Rp 712,9 triliun. ”Strategi kita menurunkan pembiayaan utang dan menurunkan penerbitan utang akan menempatkan kita dalam posisiyang relatif aman dan cukup kuat,” kata Sri Mulyani. (Yoga)
Pemisahan Direktorat Pajak dari Kementerian Keuangan
Pemerintah sudah berinisiatif membuat draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (RUUKUP) pada 2015. Dalam Pasal 95 rancangan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.Namun pembahasan tersebut tidak tuntas. Pada DPR periode berikutnya (2019-2024), pemerintah mengajukan RUUKUP dengan draf baru pada Mei 2021. Tapi rancangan itu tidak menyebutkan mengenai posisi DJP menjadi lembaga di bawah presiden. Akhirnya, melalui pembahasan yang relatif cepat, RUUKUP baru itu disahkan pada 29 Oktober 2021 menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah penetapan undang-undang itu, DJP tetap berada di bawah Kemenkeu. Usulan DJP menjadi otoritas terpisah dari Kemenkeu akhirnya sirna. Tapi, sejak munculnya kasus-kasus pejabat DJP yang hidup mewah dengan penghasilan tidak wajar, usulan DJP dipisahkan dari Kemenkeu kembali mengemuka meskipun kurang gencar. Pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam menyangkut berbagai hal. Apakah DJP yang terpisah dari Kemenkeu berupa Badan Keuangan Negara yang bersifat otonom atau semi-otonom. Kalau mengacu janji Jokowi sebelum menjadi presiden, salah satunya akan membuat DJP menjadi lembaga otonom lepas dari Kemenkeu dan langsung berada di bawah presiden.
Pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu sudah banyak contohnya. Di AS, lembaga pajaknya bernama Internal Revenue Service (IRS), yang merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu. IRS sebenarnya tidak sepenuhnya otonom karena masih berkoordinasi dengan Kemenkeu, tapi mereka otonom dalam hal kewenangan menentukan kebijakan, anggaran, dan SDM. Beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perperpajakan dari konsep tradisional di bawah kementerian keuangan menjadi otoritas pajak semi-otonom (SARA). Hasil penelitian Arthur Mann (2004), keputusan negara-negara itu memilih SARA memberikan beberapa dampak, seperti peningkatan pendapatan dari publik yang tecermin dalam rasio pajak yang lebih tinggi dan pertumbuhan pendapatan riil; efisiensi yang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya publik melalui kemandirian/otonomi keuangan dan administrasi; mempekerjakan staf yang kompeten, berdisiplin, dan lebih berkualitas; depolitisasi administrasi perpajakan; berkurangnya korupsi sehingga meningkatkan kredibilitas perpajakan khususnya dan pemerintah pada umumnya; serta meningkatkan layanan wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. Beberapa negara yang sudah beralih ke SARA, menurut Mann, adalah Argentina (mulai 1988), Kolombia (1991), Malaysia (1995/1996), Meksiko (1995/1997), Peru (1988/1991), Singapura (1992), dan Afrika Selatan (1996/1997). Indonesia bisa saja membentuk otoritas perpajakan semi-otonomi seperti yang sempat diajukan dalam RUUPUK pada 2015. (Yoga)
RI Kantongi Pinjaman Bank Dunia Rp 11 Triliun untuk Dukung Perpajakan
Bank Dunia menyepakati pemberian dukungan keuangan kepada pemerintah RI senilai US% 750 juta atau setara Rp 11 triliun (kurs Rp14.700 per dollar AS) pada 17 Juni 2022 untuk mendukung kelanjutan reformasi sektor perpajakan di Tanah Air. "Pinjaman ini untuk meningkatkan pendapatan pajak, memperkuat sistem perpajakan menjadi lebih merata, serta memperkuat kelembagaan dalam melakukan perencanaan dan belanja pembangunan yang lebih efisien," jelas Bank Dunia dalam keterangan yang dikutip Senin (27/6). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sejak 2019, pemerintah Indonesia telah berfokus pada reformasi pajak dan belanja publik. "Dukungan dari Bank Dunia akan membantu memperkuat kesinambungan fiskal pemerintah Indonesia, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang luas pasca pandemi, dan membantu mengurangi kemiskinan," jelas Sri Mulyani dalam siaran pers Bank Dunia. (Yetede)
Keamanan Data NIK & NPWP Harus Dijaga
Secara perlahan, Pemerintah mulai mengerjakan sistem satu data nasional. Misal dengan menyatukan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan, (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kantor Pajak.
Kesepakatan integrasi dua data ini sudah di teken pekan lalu (20/5). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kerjasama antara Direktorat Jendral (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Pajak merupakan kelanjutan kesepakatan 2013 dan 2018 yakni memperkuat integrasi data kedua lembaga ini. "Terutama data NIK dan NPWP," katanya (20/5)
Penerimaan Pajak Capai Target, Penantian 12 Tahun Terwujud
Setelah 12 tahun, otoritas fiskal menembus target pajak tahun ini, kendati langkah mendulang penerimaan terhadang pandemic Covid-19. Berdasar data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak per 26 Desember 2021, neto mencapai Rp 1.231,87 trilyun, setara 100.19 % target dalam APBN 2021 yaitu 1.229,6 triliun. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, capaian ini hasil upaya otoritas pajak menggali potensi penerimaan. Menkeu menegaskan, total ada 138 KPP dan 7 Kanwil seluruh Indonesia yang berhasil mencatat penerimaan diatas 100 % target. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia berpendapat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dorong penerimaan pajak lebih besar tahun depan. Tapi Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo tetap mewaspadai berbagai resiko yang bisa menghambat laju ekonomi, seperti penyebaran Covid -19 serta kemungkinan munculnya varian baru yang membuat pemerintah kembali berlakukan PPKM. (Yoga)
Tax Amnesty Jilid II Siap Digelar Awal Tahun 2022
Program pengungkapan Sukarela (PPS) WP atau tax amnesty jilid II siap digelar awal tahun hingga 30 Juni 2022. Menkeu menerbitkan PMK No 196/2021 tentang Tata Cara Pengungkapan Sukarela WP, yang jadi aturan pelaksana tax amnesty jilid II; dimana pertama, pengungkapan harta bersih diperoleh 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, kedua, pengungkapan harta bersih diperoleh 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Pemerintah tawarkan tarif terendah 6 % dan tertinggi 30 namun jika ada harta yang luput diungkap, WP dikenai sanksi 200 % kewajiban, sebagaimana Pasal 18 UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Pemerintah juga tawarkan pilihan repatriasi harta di lusr negeri, dialihkan dan diinvestasikan ke sector pengolahan SDA atau energy terbarukan, maupun SBN, paling lambat 30 September 2023. Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan pemerintah tak menargetkan nilai tax amnesty jilid II. Ketua Apindo Bidang Kebijaksanaan Publik Sutrisno Iwantono menilai banyak pengusaha dan masyarakat luas belum paham aturan tax amnesty jilid II, hingga perlu sosialisasi. Ketum Kadin Arsjad Rasyid berjanji, Kadin akan dorong anggota mengikuti program ini. (Yoga)
Laporan Belanja Perpajakan 2020, Daya Serap Insentif Rendah
Pemerintah mengkonfirmasi, serapan insentif perpajakan 2020 sangat rendah, hanya Rp 234,8 triliun atau 1,52 % dari PDB, kendati pelaku usaha membutuhkan gairah fiskal untuk merangsang aktifitas bisnis, tercermin dalam laporan realita belanja perpajakan atau tax expenditure yang mencatat angka terendah dalam 3 tahun terakhir. Realisasi itu turun 13,7 % dibanding 2019 dengan total belanja perpajakan Rp 272,1 triliun atau 1,72 % PDB. Kontras dengan segudang insentif pemerintah untuk meringankan beban WP menghadapi resesi tahun lalu. Insentif itu diantaranya PPh Pasal 21, PPH Pasal 22, impor, angsuran PPh Pasal 25 hingga restitusi PPN, belum lagi insentif regular seperti tax holiday dan tax allowance. Kepala BKF Kemenkeu Febri Kacaribu menyebut, turunnya realisasi belanja perpajakan disebabkan banyaknya pelaku usaha tidak memanfaatkan fasilitas yang disediakan otoritas fiskal disebabkan menurunnya konsumsi dan profitabilitas perusahaan akibat pandemic Covid-19 hingga menurunkan bisnis pemajakan. Belanja perpajakan terbesar dikucurkan untuk PPnBM yang tahun lalu mencapai 59,8 %, setara Rp. 140.4 triliun. Kepada Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmadrin Noor menjelaskan, total belanja tehun lalu sudah termasuk pajak untuk penanganan dampak Covid-19, namun terdapat berbagai insentif perpajakan lain yang tak masuk belanja perpajakan karena hanya menggeser pemenuhan WP, diantaranya pembebasan PPh Pasal 22 serta pengembalian pendahulun PPN. (Yoga)
Kontribusi BUMN ke Penerima Pajak Capai Rp1.709,8 Triliun
Kementerian Keuangan (KeMenkeu) mencatat kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap penerimaan pajak dalam kurun waktu satu dekade (2010 hingga 2020) mencapai Rp 1.709.8 triliun. Menteri Keuangan SRi Mulyani Indrawati mengatakan, perusahaan pelat merah memiliki kontribusi untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara, walau di sisi lain beberapa diantaranya juga menerima dana suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Adanya pernyataan yang disetorkan BUMN berasal dari Dividen untuk meyokong penerimaan negara bukan pajak ((PNBP) dan pajak. "Selama periode ini kontribusi dari penerimaan pajak mencapai Rp1.709,8 triliun, "Tutur dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/11). Adapun dalam bahan paparannya, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak mengalami tern meningkat, yang sejak 2010 kontribusinya hanya Rp76 triliun, hingga 2016 mencapai Rp 197 triliun. Namun, setoran pajak dari BUMN sempat mengalami penurunan ke level Rp 165 triliun pada 2017, kemudian 2018 meningkat kembali menjadi Rp 193 triliun. Di 2019 kembali alami penurunan Rp 189 triliun, namaun pada 2020 setoran pajak dari BUMN kembali naik menjadi Rp 191 triliun. Selanjutnya, selama kurun waktu 2010-2020, setoran BUMN dalam bentuk dividen BUMN juga mengalami fluktuatif. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









