Perpajakan
( 501 )Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?
Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?
PHK Massal Berimbas pada Penerimaan Pajak
Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202 Miliar untuk Google
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dengan menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan perkembangan teknologi melalui penerapan Google Play Billing System (GPBS). Dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan GPBS di Google Play Store. Selain itu, Google juga diwajibkan untuk mengumumkan kesempatan bagi para pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.
Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa Google telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Google dikenakan sanksi setelah terbukti membatasi metode pembayaran yang tersedia dan menyebabkan dampak negatif bagi para pengguna aplikasi serta pengembang, seperti meningkatnya biaya dan penurunan transaksi. Namun, Google menolak putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menghormati putusan KPPU dan menyebutnya sebagai peringatan bagi platform digital lainnya untuk menjaga prinsip persaingan yang sehat. Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan penerimaan pajak sektor ekonomi digital yang meningkat signifikan pada 2024, dengan tujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
Pajak Alat Berat yang Mulai Diterapkan Pemda Jakarta
Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Maksimal
Target PPN Dipangkas Saat Konsumsi Melemah
Pemerintah memangkas target penerimaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dalam APBN 2023 melalui Perpres No 75 Tahun 2023 tentang revisi
postur APBN 2023 dari berbagai pos keuangan negara, mulai dari penerimaan,
belanja, sampai pembiayaan. Revisi APBN 2023 itu dilakukan setelah pemerintah
melakukan rapat kerja untuk membahas proyeksi kinerja keuangan negara di
semester II dengan DPR, pertengahan tahun lalu. Hasilnya, pemerintah memutuskan
mengubah beberapa target di APBN 2023. Salah satunya, memangkas target penerimaan
pajak konsumsi atau PPN Dalam Negeri (PPN DN), dari awalnya Rp 475,37 triliun
menjadi Rp 438,79 triliun. PPN DN menjadi satu-satunya pos penerimaan
perpajakan yang targetnya dipangkas pada APBN 2023.
Di sisi lain, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak
konsumsi domestik lainnya, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPNBM
Dalam Negeri (PPNBM DN), yang naik dari Rp 14,98 triliun jadi Rp 19,08 triliun.
Di luar pajak konsumsi, target pos penerimaan pajak lainnya juga dinaikkan.
Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani
Suwondo, Selasa (14/11) mengatakan, konsumsi masyarakat terindikasi sedang
melemah. Hal itu dipengaruhi kenaikan inflasi dan ketidakpastian
ekonomi-politik secara umum. Tak hanya itu, daya beli masyarakat juga dinilai
belum membaik ke kondisi normal pascapandemi dan meroketnya inflasi pada tahun
2022. Kondisi daya beli yang melemah itu otomatis berdampak pada pertumbuhan
konsumsi rumah tangga yang tidak signifikan, seperti tampak pada triwulan III
tahun 2023. BPS mencatat, kendati masih tumbuh dan menjadi penopang utama pertumbuhan
ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga melambat secara tahunan dari 5,17 %
pada tahun lalu menjadi 5,06 %. (Yoga)
Pajak Menyisir Influencer dan Content Creator
Konsekuensi Hilirisasi Tekan Bea Keluar
Penerapan kebijakan hilirisasi komoditas mineral dengan
sepenuhnya melarang ekspor produk mentah mulai menekan penerimaan negara dari
pos bea keluar. Untuk mengganti potensi hilangnya pendapatan dari larangan itu,
pemerintah mengkaji opsi penerapan pajak atas ekspor produk turunan setengah
jadi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri. Data Kemenkeu menunjukkan,
sepanjang tahun 2023, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi. Pada
Januari-Agustus 2023, penerimaan bea keluar ”terjun bebas” atau terkontraksi
80,3 %. Jatuhnya penerimaan dari pos bea keluar itu merupakan imbas kebijakan
perpajakan untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan melandainya
harga sejumlah komoditas andalan. Sejauh ini sudah ada beberapa komoditas
mineral yang dikenakan larangan ekspor bentuk mentah, seperti nikel dan bauksit.
Ada lima komoditas yang masih diizinkan ekspor dalam bentuk mentah
sampai Mei 2024, yaitu tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil
pemurnian tembaga. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea
Cukai Kemenkeu Mohammad Alfah Farobi, Selasa (26/9) mengatakan, sampai Agustus 2023,
penerimaan bea cukai baru mencapai 56,59 % dari target APBN. Ia memperkirakan,
hingga akhir tahun, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan sebesar Rp 300,1
triliun, lebih rendah daritarget awal Rp 317,8 triliun. ”Kondisi bea cukai
sedang menantang. Kemungkinan target tahun initidak bisa tercapai. Selain harga
komoditas menurun, tantangan lain yang perlu diantisipasi tahun depan adalah
dampak hilirisasi SDA mineral dan progres penyelesaian sejumlah smelter mineral
terhadap pemasukan bea keluar,” kata Alfah dalam diskusi APBN 2024 di Cipanas,
Jabar. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
Tren Thrifting Matikan Industri TPT
13 Mar 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023








