Perpajakan
( 501 )Efek Tax Amnesty Jilid II Tak Seheboh Jilid I
Pemerintah berupaya agar pengampunan pajak atau tax amnesty bisa dilaksanakan pada tahun ini. Menurut informasi yang diterima KONTAN, semula tax amnesty ini ditargetkan terlaksana di 2023. Namun lantaran anggaran pemerintah mepet, hajatan ini diupayakan berjalan tahun ini. Tarif tebusan dalam tax amnesty kali ini dikabarkan akan mirip dengan tax amnesty jilid pertama di 2016 silam. Saat itu, maksimal tarif tebusan ditetapkan sebesar 10%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah segera membahas aturan tax amnesty jilid kedua ini dan diharapkan segera disetujui oleh legistlatif. Sebab revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Dustin Pramitha, analis Phillip Sekuritas, menyebut, saham-saham blue chips bakal paling merasakan dampak aliran dana repatriasi yang masuk ke bursa saham. "Para pengusaha yang menanamkan kembali modalnya akan mengurangi tingkat risiko investasi, sehingga mereka cenderung mencari saham berkinerja solid, " jelas dia, kemarin.
Pelaksanaan tax amnesty jilid pertama di 2016 lalu memberi sentimen positif ke pasar saham dalam negeri. Sepanjang 2016, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 15,32% menjadi 5.296,71. Penguatan masih berlanjut di tahun 2017. Di periode tersebut, IHSG menguat 19,99% ke level 6.355,65. Jangan lupa, tax amnesty jilid I berakhir di 31 Maret 2017. Indeks LQ45 bahkan menguat 22,02% sepanjang 2017. Jadi, harga saham-saham dengan likuiditas tinggi lebih positif berkat tax amnesty.
Meski begitu, Kepala Riset Henan Putihrai Robertus Yanuar Hardy menilai, efek tax amnesty jilid dua ini tidak akan sedahsyat pengampunan pajak pertama. Alasannya, kondisi saat ini jauh berbeda dengan lima tahun lalu. " Tingkat kepatuhan pajak saat ini lebih baik dari tax amnesty jilid pertama, " kata dia. Dalam jangka pendek, sentimen wacana tax amnesty ini juga belum akan memberi pengaruh besar pada pergerakan pasar saham. Alasannya, menurut Dustin, pelaku pasar masih mencermati perkembangan pandemi Covid-19.
Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia Ike Widiawati menambahkan, pelaku pasar juga masih menunggu detail pelaksanaan tax amnesty jilid dua ini. Investor akan mencermati besaran tarif tebusan dan sektor yang jadi sasaran. Ike menilai, bila tax amnesty jilid Il ini bisa membantu memperkuat kinerja keuangan emiten yang terdampak Covid-19, efeknya akan bagus bagi bursa saham. "Masih belum bisa diperkirakan sektor mana yang akan diuntungkan, kata dia.Kejar Penerimaan Tax Amnesty II Siap Digelar
Pemerintah terus mencari berbagai cara untuk mendongkrak penerimaan pajak. Setelah membuka wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kini rencana menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap II kembali digulirkan. Rencana program tax amnesty II ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rabu (19/3). la menyebut program tax amnesty ini, seiring dengan revisi paket undang-undang (UU) di bidang perpajakan yakni meliputi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Selain itu ada juga revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan barang Mewah (PPnBM) juga UU Pabean. Pemerintah ingin perubahan aturan ini mengakomodasi rencana perubahan tarif PPN, lalu PPh baik bagi badan usaha maupun perorangan. Di samping itu pemerintah juga ingin mengenakan pajak emisi karbon. "Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan, " katanya, Rabu (19/5).
Hanya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo enggan memberikan tanggapan soal rencana ini, meski sudah dihubungi KONTAN. Rencana tax amnesty Il ini juga pernah disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pajak dalam acara Kompas 100 CEO Forum yang diselenggarakan virtual beberapa waktu lalu. Suharso optimistis, kebijakan ini bisa menjadi jalan keluar shortfall penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, tahun, 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.070 triliun, atau 89,3% dari target, Rp 1.198,8 triliun. Tahun ini, target pajak Rp 1.229,6 triliun. Realisasi kuartal l-2021 baru Rp 228,1 triliun atau 18,55% dari target.
Ungkap harta sukarela Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengusulkan, dalam revisi UU KUP tax amnesty ini berbentuk perpanjangan program pengungkapan harta yang belum dilaporkan dari program yang berakhir pada 2017 lalu. la menyebut kebijakan seperti ini sudah menjadi tren otoritas pajak di tingkat internasional yang kerap disebut sebagai program (VDP). Dalam program ini wajib pajak punya kesempatan mengungkapkan harta dan penghasilan secara sukarela. "Tapi tetap di koridor ketentuan umum, kepatuhan dan penegakan hukum di bidang pajak, " katanya Rabu (19/5).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo juga meminta konsep baru yang berbeda dengan tax amnesty lima tahun lalu. Berbekal data yang dihimpun dari Automatic Exchange of information (AEol), pajak harus bisa memetakan kepatuhan pajak peserta tax amnesty yang lalu. Dari data itu, pajak bisa mengetahui kekayaan WP peserta tax amnesty yang belum dilaporkan ke Pajak.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengkritik program tax amnesty II ini lantaran bakal meruntuhkan kepercayaan wajib pajak. "Kalau tahun depan terlalu cepat, nanti bakal diketawain negara lain. Pendapatan negara lain juga hancur-hancuran tapi tidak ada tax amnesty, " kata Herman Rabu (19/5). Herman menilai, hasil program tax amnesty juga tak akan signifikan menambah penerimaan. la mengasumsikan jika ada tambahan penerimaan pajak Rp 100 triliun dari tax amnesty masih jauh dari cukup untuk menutupi defisit anggaran yang terus naik.
Pinjol dan Fintech Wajib Lapor Transaksi ke PPATK
Pemerintah mengeluarkan beleid baru tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lewat peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang merevisi beberapa poin dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Yang terbaru adalah penyelenggara financial technology (fintech) kini juga berkewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan, dalam PP 61/2021 menetapkan peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjol, equity crowdfunding atau urun dana, dan fintech lainnya menjadi pihak pelapor.
Dian menuturkan, dengan ditetapkannya P2P lending, urun dana dan fintech sebagai pihak pelapor, akan mempermudah kerja PPATK dalam menelusuri transaksi mencurigakan di sektor usaha ini.
Menanggapi aturan baru ini Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, masuknya fintech sebagi pihak yang wajib melapor transaksi karena fintech masuk kategori penyedia jasa keuangan.
Kepatuhan WP Badan Lapor SPT Masih Rendah
Perusahaan yang melapor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT tahun pajak 2020 masih jauh dari target Direktorat Jenderal Pajak. Hingga 15 April 2021, wajib pajak (WP) badan yang melapor SPT baru 375.000 WP badan. Ini setara 22,6% dari total WP yang seharusnya melapor.
Secara menyeluruh, total SPT Tahunan 2020 yang masuk 11,6 juta. Selain WP Badan, sisanya dari WP orang pribadi sebanyak 11,22. Total pencapaian itu pun belum mencapai target Ditjen Pajak yakni 15,2 juta SPT atau dengan rasio kepatuhan 80%. Adapun total WP di Indonesia tercatat 19 juta wajib pajak.
Neilmaldin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak berupaya menyosialisasikan dengan mengirimkan surat imbauan atau e-mail yang mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai masih rendahnya laporan SPT Tahunan 2020 WP Badan tak lain akibat pendemi korona. Kendati tingkat kepatuhan WP Badan melaporkan SPT Tahunan masih rendah, Prianto memprediksi hingga akhir 2021 rasio kepatuhan formal bisa tercapai sesuai target otoritas yakni mencapai 80%.
Usul IMF : Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) negara-negara seperti Indonesia Salah satu sarannya meningkatkan tarif pajak progresif bagi orang kaya. Sebab, IMF menganggap golongan masyarakat ini tidak terpengaruh krisis yang diakibatkan pandemi.
Selain mengerek tarif pajak secara progresif, IMF mengimbau agar Ditjen Pajak meningkatkan pajak properti kelas premium, mengenakan pajak atas modal atau pajak transaksi keuangan, serta mengenakan pajak kekayaan. Di samping itu IMF juga menyarankan agar negara-negara harus bekerja sama dalam mendesain perpajakan perusahaan multinasional untuk menanggapi tantangan ekonomi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan bahwa potensi setoran pajak dari kalangan orang kaya menjadi salah satu strategi untuk menggali penerimaan pajak saat pendeni korona. Ditjen Pajak melihat populasi HWI di Tanah Air terus tumbuh dan kelompok ini relatif bisa dideteksi.
Pajak Mulai Memburu Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu peluang penerimaan pajak. Salah satunya cara dengan menebar surat.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut, surat ke wajib pajak seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) berbuah manis bagi penerimaan.
Sebagai gambaran, tahun 2020 lalu, surat seperti ini berhasil mengumpulkan penerimaan hingga Rp 66,8 triliun. Penerimaan segede itu terkumpul, setelah tahun lalu. Ditjen Pajak menerbitkan SP2DK sebanyak 2,35 juta serta LHP2DK sejumlah 2,02 juta ke wajib pajak.
Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan penerbitan SP2DK yang menghasilkan tambahan penerimaan, membutuhkan proses panjang.
Proyeksi Fajry, penerimaan pajak pada 2021 akan tumbuh 2,6%-3% year on year (yoy). Dus, selisih alias shortfall penerimaan bisa sampai Rp 131 triliun. Artinya, penerimaan pajak hanya 89,34% dari target akhir tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Pajak Kekayaan Jadi Amunisi Fiskal Alternatif
Dana Moneter Internasional atau IMF menilai, penarikan pajak atas kekayaan atau wealth tax sebagai amunisi fiskal yang ampuh. Pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika pemerintah kesulitan mengumpulkan penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh).
Seruan IMF itu sebenarnya sejalan dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pajak kekayaan sendiri bukanlah instrumen fiskal yang populer diterapkan di banyak negara. Dari seluruh negara anggota Organisasi Kerja Sama Pembangunan Ekonomi (OECD), hanya empat negara yang mengenakan pajak kekayaan kepada wajib pajak mereka, yakni Norwegia, Perancis, Spanyol, dan Swiss.
Dirjen Pajak Menyisir Wajib Pajak di Jawa
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya. Kantor baru ini mulai beroperasi Mei 2021. Tujuannya adalah untuk menggali potensi pajak dari para wajib pajak potensial.
Saat ini sudah ada 20 KPP Madya, sehingga nantinya total ada 38 KPP Madya. Selain itu, jumlah seksi pengawasan juga di tambah dari sebelumnya 60 menjadi 228 orang.
KPP Madya bersama dengan KPP lainnya dan kantor wilayah (Kanwil) Pajak, akan mengawasi penerimaan pajak dengan dua cara. Pertama, pengawasan pembayaran masa (PPM) dengan memantau dan meneliti pembayaran pajak per masa.
Pembentukan KPP Madya baru itu diharapkan mampu mengamankan 80%-85% penerimaan pajak pada setiap Kanwil Pajak. Dalam alur kerjanya, setiap KPP Madya diusulkan untuk mangampu 1.500 wajib pajak terbesar pada Kanwil KPP Madya tersebut.
Tiga Sektor Ungkit Penerimaan Pajak
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 sebesar Rp 146,1 triliun atau turun 4,8% year on year (yoy). Jika dibandingkan dengan realisasi Januari 2021 yang kontraksi hingga 15,3% yoy, pencapaian ini jauh lebih baik. Terlebih, Februari tahun lalu belum terjadi pandemi Covid-19.
Secara kumulatif, pencapaian dalam dua bulan pertama di tahun 2021, setara dengan 11,2% dari target sepanjang tahun yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Perbaikan kinerja penerimaan pajak tersebut, terdorong oleh tiga sektor usaha yang semuanya mencatatkan pertumbuhan positif.
Pertama, sektor perdagangan pada Februari tumbuh 7,18% joy, Kedua, sektorjasa keuangan dan asuransi tumbuh 1,08% yoy pada Februari, Ketiga, sektor industri pengolahan tumbuh 10,77% yoy.
Penerimaan Pajak Sokong Vaksinasi
Pemerintah menjadikan penerimaan pajak sebagai penyokong utama dalam membiayai program vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.
Senin (22/3/2021), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, dana yang diperlukan untuk pengadaan vaksin beserta vaksinasi mencapai Rp 58,18 triliun. Dana ini masuk dalam anggaran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang kesehatan yang mencapai Rp 176,3 triliun.
Selain untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi, anggaran juga dialokasikan untuk diagnostik, termasuk uji Covid-19 dan penelusurannya sebesar Rp 9,91 triliun, insentif pajak kesehatan Rp18,61 triliun, penanganan medis Rp 61,94 triliun, serta penanganan lainnya Rp 27,67 triliun.
Anggaran pengadaan vaksin dan vaksinasi sebesar Rp 58,18 triliun akan dibiayai penerimaan pajak yang tahun ini ditargetkan Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut adalah hampir separuh dari total kebutuhan belanja negara Rp 2.750 triliun.
Menurut Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha, penerimaan pajak terus meningkat, terutama pada Maret dan April, karena merupakan masa-masa wajib pajak melaporkan SPT pajak. Penerimaan pajak pada Januari 2021 mencapai Rp 68,5 triliun atau sekitar 5,6 persen dari target tahun ini. Jumlah itu terdiri dari PPh migas Rp 2,3 triliun dan pajak nonmigas Rp 66,1 triliunPilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









