;
Tags

Perpajakan

( 501 )

Senjata Baru Membidik Pajak Google & Facebook

budi6271 05 Apr 2019 Kontan

Kemkeu mengeluarkan PMK 35/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Aturan ini untuk mempersempit ruang penghindaran pajak bagu perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, baik berbasis dunia maya maupun konvensional, seperti Google, Facebook, dan lain-lain. Menurut pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, penerbitan PMK ini merupakan langkah yang tepat. Hanya saja, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tidak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri, pasalnya BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan.

Insentif Perpajakan, Pengenaan PPN 0% Diperluas, Ekspor Jasa Bakal Naik

tuankacan 05 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Para pengusaha meyakini beleid baru yang dikeluarkan pemerintah untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% bagi jasa kena pajak (JKP) akan meningkatkan ekspor jasa. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Sebelumnya, PPN 0% ini hanya dikenakan pada tiga jenis jasa saja. Setelah kehadiran beleid tersebut, jumlah jenis jasa yang berhak menerima pembebasan PPN itu bertambah menjadi 10 sektor. 

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan, pengenaan pajak PPN 0% untuk 10 sektor ekspor jasa merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi kapal lokal terhadap kapal asing. Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Errika Ferdinata mengatakan, beleid itu akan berdampak pada peningkatan ekspor jasa konstruksi dan jasa konsultasi desain dan perancang. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani menuturkan, beleid ini merupakan hal yang positif. Secara umum di dunia perdagangan, jasa tidak dikenai pajak maupun tarif ketika berpindah dari satu negara ke negara lain. Selain itu, pengenaan pajak atas jasa juga rentan terhadap praktik double taxation yang dihindari banyak negara karena akan membebani daya saing pelaku usaha dan merugikan konsumen jasa. Ketua Komite Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, kebijakan ini baik dan akan meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain, termasuk mendatangkan devisa.

Perlakuan Perpajakan, Perusahaan OTT Kini Sulit Berkelit

tuankacan 05 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Setelah lama memancing perdebatan, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang memperjelas mengenai kategorisasi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam rezim perpajakan domestik. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, perusahaan Over The Top (OTT) asing di anggap sebagai BUT dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 PMK No.35/PMK.03/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menegaskan bahwa kegiatan BUT mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Meski secara fisik tidak hadir di dalam negeri, selama perusahaan asing tersebut memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi subjek pajak bagi Pemerintah Indonesia. 

Selain dari aspek penghasilan, aturan ini juga memberikan penegasan mengenai Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN dan PPnBM juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. 

Kendati demikian, soal implementasi tax treaty (P3B), kriteria BUT tersebut tidak berlaku bagi kegiatan usaha yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliry). Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. Sementara itu yang bersifat penunjang (auxiliry) sebagaimana merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

Navigasi Perpajakan- 10 Jasa Kena Pajak Bebas PPN

tuankacan 04 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah akhirnya memperluas cakupan jasa kena pajak yang memperoleh tarif PPN sebesar 0%. Perluasan itu diatur dalam PMK No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang Atas Ekspornya dikenai PPN.Beleid itu menjelaskan bahwa sebelumnya tarif 0% hanya mencakup tiga jenis JKP yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Kini setelah aturan itu diberlakukan, jenis JKP yang dikenakan tarif 0% bertambah menjadi 10 jenis. Kendati demikian, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Adapun selain tiga jenis JKP yang disebutkan di atas, 7 JKP lainnya yakni jasa pengurusan transportasi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut berupa pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional, jasa konsultansi, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor, dan jasa interkoneksi penyelenggaraan satelit atau komunikasi (konektivitas data). Sementara itu untuk jasa konsultasi pengertiannya mencakup jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, konsultansi keinsinyuran (engineering services), konsultansi pemasaran (marketing services), akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Ditjen Pajak akan Pelototi Data WP Bandel

budi6271 02 Apr 2019 Kontan

Periode pelaporan SPT OP berakhir kemarin (1/4). Ditjen Pajak mencatat ada 11,09 juta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan mereka. Jumlah ini naik 4,7% dibanding periode sama tahun lalu. Namun, jumlah ini baru mencapai 60,6% dari jumlah WP wajib lapor SPT, dan 71,5% dari target pelaporan SPT yang ditetapkan DJP. DJP akan terus menghimbau dan mengawasi wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan walau terlambat. DJP juga akan memanfaatkan data yang ada, yakni penghasilan dari harta, bukti potong dari pihak ketiga, serta data lain. Selain itu, DJP akan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh. Direktur CITA melihat, saat ini DJP perlu upaya ekstra untuk bisa memaksa wajib pajak melaporkan SPTnya. Caranya dengan memasukkan tindakan tidak melapor sebagai wajib pajak kategori high risk sehingga wajib pajak kategori ini bisa diperiksa.

Hunian Mewah, Relaksasi PajakBakal Hidupkan Pasar

tuankacan 02 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Rencana pemerintah untuk meninjau kembali pajak barang mewah dinilai bisa membantu mendorong pertumbuhan pasar properti residensial ke depan terutama di sektor perumahan mewah yang sedang lesu. Berdasarkan regulasi yang ada saat ini, penjualan perumahan mewah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% dan potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%, kemudian ada pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan juga bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) 5%. Secara total, pembeli properti residensial mewah harus membayar pajak yang sangat besar, sekitar 40% dari harga properti itu sendiri. 

Hal ini kemudian mendapat respons dari pemerintah. Pada akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyan I. menyatakan bahwa pemerintah berencana melakukan peninjauan kembali atas regulasi pajak hunian mewah dengan menaikkan batasan harga properti mewah yang disebut dalam aturan PPnBM serta menurunkan PPh. Dengan beban pajak yang lebih rendah, diharapkan pembeli dan investor termasuk ekspatriat, bisa lebih tertarik untuk berinvestasi dan kembali membeli properti residensial mewah di Jakarta.

Adapun pelonggaran pajak untuk barang mewah itu bertujuan mendukung perbisnisan dan perekonomian Indonesia, sembari menjaring lebih banyak transaksi dan investasi di salah satu sektor properti yang kinerjanya sangat lemah dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, jikaharus membayar pajak hingga 40% dari harga hunian ketika transaksi, dibandingkan dengan negara lain, jumlah pajak tersebut sangat tinggi. Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani I. mengusulkan adanya peningkatan batasan harga rumah yang dikenakan PPnBM dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar dan menurunkan pajak PPh dari 5% menjadi 1%.

(Editorial) Polemik Pajak E-commerce

tuankacan 01 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Hanya 3 hari menjelang implementasinya, secara mendadak pemerintah menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2018. Dalam pernyataan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih, peraturan tersebut dibatalkan dikarenakan masih ada kesimpangsiuran informasi, termasuk terdapat kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan peraturan pajak baru yang dikenakan bagi para pebisnis e-commerce. Pencabutan itu dianggap sebagai jalan tengah, sekaligus memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih intensif dan membereskan polemik yang muncul serta melakukan sejumlah penyempuranaan yang perlu dilakukan.

Jika diteliti lebih jauh, konten dari PMK yang dibatalkan itu terbilang normatif. Tidak ada jenis pajak yang baru yang diatur dalam regulasi tersebut. Aturan itu semata-mata hanya menegaskan kepada para pebisnis  e-commerce untuk mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Bagaimanapun harus diakui sampai sekarang masih banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki kepatuhan yang memadai terkait dengan kewajiban membayar pajak. Padahal, dengan adanya sistem transaksi elektronik yang berkembang pesat sekitar satu dasawarsa terakhir jumlah UKM yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar terus bertambah dan semakin banyak. Akan tetapi, faktanya masih banyak UKM yang beromzet di atas Rp4,8 miliar yang belum memiliki kepatuhan dan kesadaran untuk membayar pajak. 

PMK tersebut memang mengandung beberapa polemik, terutama dengan ketentuan yang mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan kepada DJP. Terlebih lagi, penyedia platform marketplace bertindak sebagai agen setro pajak perpanjangan DJP, yakni mengumpulkan, mendata, dan menyetor data pajak. Pada saat bersamaan muncul kekhawatiran para pelaku e-commerce akan berpindah ke media sosial. Selain menarik PMK tersebut, pemerintah harus membangun sistem dan infrastruktur berbasis digital yang dapat terkoneksi langsung dengan segala platform marketplace, sehingga setiap transaksi dapat terpantau, terdata, dan terhimpun tanpa membebani pihak penyedia platform marketplace.

Jelang Batas Akhir, Realisasi Pelaporan SPT Baru 70%

tuankacan 01 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan mengoptimalkan data pihak ketiga untuk mencapai target rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 85% yang tahun ini terancam tidak tercapai. Pasalnya, Data Ditjen Pajak hingga Sabtu (30/3) menunjukkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT hanya 10,9 juta atau hanya 70% dari target sebesar 15,5 juta WP. Kendati terget tersebut sampai akhir tahun, tetapi berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, capaian yang hanya 70% target tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan capaian per Maret 2018 yang tercata 74% dari target. Ditjen Pajak masih optimistis target pelaporan SPT akan terpenuhi hingga akhir tahun ini. 

Adapun otoritas pajak menegaskan akan mengawasi WP yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan SPT. Otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Caranya dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi, ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang didapatkan berdasarkan UU No.9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri atau AEoI. 
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi kepatuhan formal per Maret perlu disikapi secara tegas. Jika sampai akhir April 2019 jumlah WP yang lapor SPT masih belum sesuai dengan ekspektasi, langkah strategis dan taktis perlu dilakukan, termasuk menindaklanjuti data WP yang tidak lapor SPT. Paling tidak langkah-langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT.

Pendekatan Baru, Menjaring Pajak Korporasi Multinasional

tuankacan 29 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Pola bisnis korporasi multinasional yang cenderung membayar pajak lebih kecil di negara tujuan mendorong terjadinya ketimpangan antara negara berpendapatan tinggi dan negara berpendapatan rendah. Kondisi tersbut menggugah perhatian IMF sehingga mendorong sebuah pendekatan baru untuk segera mengatasi kondisi ini. Managing Director IMF Christine Laarde menyatakan ada tiga hal yang mendorong kondisi tersebut. Pertama, soal kemudahan yang membuat perusahaan multinasional daoat menghindar dari kewajiban perpajakan. Kedua, kemudahan perusahaan multinasional untuk melakukan pengalihan keuntungan, situasi ini sangat berbahaya bagi negara dengan penghasilan rendah. Ketiga, Lagarde juga memberikan dorongan untuk memikirkan kembali sistem perpajakan internasional, apalagi dengan munculnya model bisnis yang lebih menguntungkan yang digerakkan oleh teknologi digital. Hal ini mengasumsikan bahwa hubungan antara pendapatan dan laba dengan kehadiran fisik menjadi usang. Melihat gejala itu, pada gilirannya kondisi tersebut akan memunculkan kekhawatiran tentang keadilan. Pasalnya negara-negara dengan konsumen layanan digital akan memperoleh pendapatan yang sedikit dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut karenamerkea tidak memiliki kehadiran fisik disana. Logika yang dipakai iMF ada benarnya juga bahwa setiap negara mendapatkan hak atas pajaknya. Hanya saja, jika gagasan ini dijalankan akan merombak secara mendasar sejumlah klausul perpajakan global yang berlaku saat ini. Dalam kasus Indonesia, Prakarsa melalui penelitiannya menemukan sejumlah aliran gelap dalam enam komoditas ekspor unggulan di Indonesia. Pada kurun 1989-2017 aliran uang gelap di ekspor unggulan Indonesia yakni batu bara, tembaga, minyak sawit, kopi, dan karet mencapai US$142,07 miliar. Uang gelap yang masuk ke Indonesia dilakukan dengan cara over-invoicing senilai US$101,49 miliar dan yang keluar dari Indonesia dilakukan melalui modus under-invoicing mencapai US$40,58 miliar. Semua aktivitas baik under dan over invoicing dalam perdangan masuk dan perdagangan keluar akan menimbulkan kerugian bagi negara yang terlibat. Global Financial Integrity menjelaskan bahwa under-invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti di dalam negeri. Demikian juga degan ekspor over invoicing, hal ini dilakukan untuk mengurangi PPN dan pajak ekspor yang berlaku.

Tindak Kejahatan Pajak, Modus Primitif Mendominasi

tuankacan 27 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis bulan ini menunjukkan jumlah transaksi mencurigakan yang diterima lembaga intelijen negara tersebut mencapai 21.690 transaksi. PPATK kembali mengidentifikasi 1.112 transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan kejahatan perpajakan. Dari jumlah tersebut, jika mengacu pada temuan berdasarkan sectoral risk assessment (SRA) yang dilakukan oleh PPATK dan Ditjen Pajak, diketahui bahwa tindak pidana perpajakan yang tertinggi yang telah diidentifikasi modus kejahatan primitif dan konvensional seperti faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong, masih mendominasi. Khusus dugaan tindak pidana perpajakan, lembaga intelijen keuangan tersebut telah menyerahkan 67 HA ke penyidik perpajakan, atau naik sebanyak 55,8% dibandingkan tahun 2017. Menurut Yustinus, sebagai sebuah kejahatan yang sudah lazim dan terkesan primitif, seharusnya jenis kejahatan tersebut bisa diatasi. Dengan kompleksitas dunia perpajakan, ke depan sinergi antara Ditjen Pajak dan PPATK harus lebih kuat. Peningkatan kompetensi dan koordinasi antara dua lembaga ini, akan efektif untuk mengidentifikasi kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh WP melalui transaksi keuangan.