;
Tags

Perpajakan

( 501 )

Aset WNI Rp 1.300 Triliun Sembunyi di Luar Negeri

budi6271 15 Mar 2019 Kontan
Program pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) yang berlangsung sejak 2018 mulai menunjukkan hasil. DJP menemukan Rp 1.300 triliun aset WNI yang tersembunyi di luar negeri. Parahnya, ini disinyalir belum masuk dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). DJP telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara, dan menerima informasi keuangan dari 66 negara. Nilai itu akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah negara yang mengirim informasi. Tahun ini, DJP mengirim ke 81 negara dan menerima dari 94 negara. Data ini bisa menjadi modal DJP untuk mendongkrak penerimaan pajak. Apalagi sesuai PMK 165/2017, aset yang tidak dilaporkan dalam program tax amnesty dianggap sebagai penghasilan sehingga dikenakan PPh saat ditemukan. Pemilik aset juga dikenai sanksi denda hingga 200% dari nilai PPh yang kurang bayar. Ketua Hipmi Tax Center berpendapat DJP harus membuat instrumen sebagai pengukur tax compliance yang efektif. Selanjutnya, petugas pajak harus melakukan law enforcement terhadap wajib pajak tidak patuh.

93 Peraturan Pajak Dicabut

ayu.dewi 15 Mar 2019 Kompas
Dari 93 peraturan itu, 45 diantaranya adalah keputusan dan peraturan Menteri Keuangan. Sementara 48 lainnya adalah keputusan dan Peraturan direktur Jenderal Pajak terkait pajak penghasilan serta ketentuan umum tata cara perpajakan. Terkait keputusan itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat, penyederhanaan aturan perpajakan mesti menjadi agenda prioritas pemerintah. Pencabutan peraturan untuk menyederhanakan regulasi sudah tepat, tetapi belum cukup. Keinginan membayar pajak juga harus tumbuh secara psikologis melalui reformasi kebijakan. Reformasi perpajakan jangka menengah-pendek sebaiknya diarahkan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, bukan nominal setoran.
Menurut Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, tumpang tindih regulasi menciptakan ketidakpastian, meningkatkan biaya dan menunrunkan kepercayaan wawjib pajak. Kondisi itu menyebabkan penerimaan pajak sulit tumbuh tinggi. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan selain tumpang tindih, ada beberapa peraturan pelaksanaan UU PPh yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. DJP sedang menata ulang regulasi. Setiap direktorat akan terus menyederhanakan regulasi untuk mengurangi risiko terjadinya sengketa.

[Tajuk] Mencari Fiskus Kreatif

budi6271 15 Mar 2019 Kontan
Hari-hari ini hingga akhir Maret, perhatian masyarakat khususnya pekerja, tertuju pada pengurusan SPT Tahunan. Sebab jika melanggar, sanksi sudah menanti. Memang target penerimaan pajak tahun ini sangat besar mencapai Rp. 1.315,9 triliun. Sayangnya kreativitas fiskus untuk menjaring pembayar pajak belum terlihat. Tahun ini DJP hanya mewajibkan 18,3 juta wajib pajak untuk melaporkan SPT. Dari jumlah tersebut, kantor pajak hanya menargetkan 85% saja atau 15,5 juta SPT. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan pemilik NPWP yang jumlahnya sekitar 30 juta. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 179,13 juta jiwa, tentu 15,5 juta tak sampai 10%nya. Atau menilik data rekening yang tercatat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening perbankan mencapai 279 juta. Dari jumlah itu pemilik rekening jumbo lebih dari Rp 100 juta ada 5,06 juta rekening. Artinya kalau dipilah lagi dari 273 juta rekening yang tersisa, akan terlihat berjuta-juta rekening yang pasti pemiliknya belum semua punya NPWP dan aktif bayar pajak. Terlebih, saat ini tidak ada lagi hambatan bagi fiskus menelisik data nasabah perbankan. Yang belum tersentuh adalah mengejar data pelaku dan pengguna transaksi digital. Misalnya ojek online. Aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 150 juta pengguna. Kalau mewajibkan pengguna aplikasi untuk punya NPWP tentu akan terkesan menakutkan dan bisa dianggap mematikan bisnis para aplikator. Lain halnya jika menawarkan kepada pengguna aplikasi dengan mendapat semacam cashback atau point tertentu, yang bisa dipakai untuk diskon. Pengguna aplikasi akan sukarela mengisi data dan membuat NPWP sehingga terdata oleh kantor pajak. Tentu cara ini tidak gratis. Sebagai imbalan, program promosi pelaku industri digital ini baiknya boleh menjadi pengurang pajak. Dengan demikian, DJP dapat mengurangi ketergantungan kepada pembayar pajak jumbo yang jumlahnya kurang dari 100 wajib pajak di negeri ini.

Pertukaran Informasi Keuangan, WP Tajir Makin Sulit Berkelit

tuankacan 15 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Direktorat Jendeal Pajak makin bergigi dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP) tajir setelah mengantongi data nasabah asal Indonesia senilai Rp1.300 triliun dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Data-data keuangan tersebut akan menjadi 'senjata' bagi DItjen Pajak untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) pemilik rekening apakah sudah sesuai dengan jumlah harta atau aset yang telah disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau sama sekali belum pernah masuk dalam database perpajakan. Adanya informasi tersebut juga menunjukkan pascapengampunan pajak, masih banyak harta milik WP asal Indonesia yang disimpan atau disembunyikan di luar negeri. Laporan McKinsey yang mengestimasi kekayaan WNI di luar negeri mencapai US$250 miliar atau berada pada kisaran Rp3.250 triliun. Jika dibandingkan dengan total harta WP di luar negeri yang dideklarasikan saat tax amnesty beberapa waktu lalu yakni senilai Rp1.036,76 triliun. gap antara potensi harta milik WNI di luar negeri dengan jumlah harta yang telah dideklarasikan sebanyak RP2.213,24 triliun. Darussalam menyarankan, untuk mengoptimalkan data atau informasi keuangan yang diterima dari negara peserta pertukaran informasi. Ditjen Pajak perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, menganalisis data keuangan tersebut ke masing-masing profil SPT WP misalnya sudah dilaporkan atau belum. Kedua, jika belum dilaporkan diimbau untuk melakukan pembetulan SPT dan menyelesaikan konsekuensi pajaknya.

Penerimaan Negara, TP Rachmat & Barisan Konglomerat Taat Pajak

tuankacan 14 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Sebagai pengusaha tulen, TP Rachmat tahu betul adanya transformasi pelayanan di tubuh otoritas pajak. Dengan pelayanan yang lebih baik dan simplifikasi administrasi, wajib pajak (WP) jauh lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain memberikan apresiasi, TP Rachmat juga memberikan catatan, terkait konsistensi pemerintah dalam melaksanakan regulasi. Menurutnya, regulasi yang diterapkan jangan sampai menimbulkan multitafsir dan membingungkan wajib pajak. Pada tahun ini, otoritas pajak memberikan apresiasi kepada 30 WP besar yang berkontribusi ke penerimaan pajak negara. Mereka terdiri atas 24 WP korporasi baik swasta maupun BUMN, dan 6 WP OP yaitu TP Rachmat, Alexander Tedja, Eddy Kusnadi Sariatmadja, Arifin Panigoro, Garibaldi Thohir, dan Budi Purnomo Hadisurjo. Dari sisi perpajakan, apresiasi terhadap WP tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para konglomerat ke penerimaan pajak pemerintah.
Harus diakui, kontribusi WP konglomerat ke penerimaan pajak rendah, bahkan yang paling rendah dibandingkan dengan WP lainnya. Pada tahun lalu, kontribusinya kurang dari 1%. Upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP merupakan ikhtiar yang terus dilakukan. Perluasan tax base dan perbaikan dari aspek administrasi diharapkan bisa memperkuat struktur penerimaan pajak pemerintah. Pemerintah juga menerapkan skema yang cukup tegas, yatu WP yang patuh akan diberikan apresiasi, sedangkan WP yang bandel tentu akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Potensi penerimaan pajak dari orang-orang kaya sebenarnya cukup besar. Namun, masalah terbesar saat ini ada di kepatuhan WP untuk membayar pajak. Oleh karena itu, ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh Ditjen Pajak untuk menuntaskan masalah tersebut. Pertama, kapasitas administrasi, yaitu apakah sudah mampu secara efektif menjangkau, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengeksekusi. Kedua, apakah secara sosio-politik, struktur pajak yang bercorak paternalistik, hierarkis, dan patronage berpengaruh terhadap kepatuhan WP.

Revisi Beleid PPnBM Kelar Semester I

budi6271 13 Mar 2019 Kontan
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengatur perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor. Beleid ini ditargetkan selesai semester I 2019. Selanjutnya aturan ini akan berlaku awal tahun 2021. Tujuannya agar bisa memberikan waktu kepada pelaku industri untuk melakukan penyesuaian dengan teknologi yang mereka miliki. Skema baru mengatur PPnBM berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar. Semakin irit mobil tersebut, maka tarif PPnBMnya makin rendah. Selain itu, tarif juga dikenakan berdasarkan emisi gas CO2. Semakin rendah emisi karbon, tarif PPnBM makin kecil. Namun demikian, Direktur CITA menilai penerapan cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon tinggi lebih tepat dibandingkan insentif PPnBM. Ia menjelaskan, hakekat dari cukai merupakan instrumen yangtepat untuk pengendalian konsumsi. Sementara PPnBM adalah instrumen yang justru mengatur konsumsi atas barang mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

[Tajuk] SPT & Reformasi Pajak

budi6271 13 Mar 2019 Kontan
Tahun ini pemerintah menargetkan kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT sebesar 85% atau 15,5 juta wajib pajak. Angka ini naik dari tahun lalu sebesar 71% atau 12,5 juta wajib pajak. Bisa dimaklumi jika pemerintah mengejar kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT, karena pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Berbagai aneka kebijakan diramu, seperti simplifikasi registrasi, perluasan tempat pelayanan, perluasan cakupan e-filling, hingga kemudahan restitusi, serta pengawasan melalui pemanfaatan data AEoI. Namun memburu kepatuhan pajak saja tidak cukup. Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah memperluas basis wajib pajak dengan melanjutkan program reformasi pajak pasca tax amnesty yang sampai saat ini belum tuntas. Reformasi pajak menjadi sangat krusial karena tax rasio kita belum beranjak dari 10%-11%. Di saat negara-negara lain sudah mereformasi pajaknya agar semakin kompetitif, tak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menerapkan jurus serupa.

[Tajuk] SPT & Reformasi Pajak

budi6271 13 Mar 2019 Kontan
Tahun ini pemerintah menargetkan kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT sebesar 85% atau 15,5 juta wajib pajak. Angka ini naik dari tahun lalu sebesar 71% atau 12,5 juta wajib pajak. Bisa dimaklumi jika pemerintah mengejar kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT, karena pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Berbagai aneka kebijakan diramu, seperti simplifikasi registrasi, perluasan tempat pelayanan, perluasan cakupan e-filling, hingga kemudahan restitusi, serta pengawasan melalui pemanfaatan data AEoI. Namun memburu kepatuhan pajak saja tidak cukup. Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah memperluas basis wajib pajak dengan melanjutkan program reformasi pajak pasca tax amnesty yang sampai saat ini belum tuntas. Reformasi pajak menjadi sangat krusial karena tax rasio kita belum beranjak dari 10%-11%. Di saat negara-negara lain sudah mereformasi pajaknya agar semakin kompetitif, tak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menerapkan jurus serupa.

Cukai Dinilai Lebih Tepat

ayu.dewi 13 Mar 2019 Republika
Dukungan untuk mempercepat pengembangan industri mobil listrik dinilai lebih pas menggunakan cukai, bukan PPnBM. Sebab, ada aspek pengendalian konsumsi bila pemerintah juga mengejar efek terhadap lingkungan. Direktur Eksekutif Centre for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, insentif fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik di Indonesia sebaiknya lewat penerapan cukai bukan PPnBM seperti yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan. Tapi, dalam praktiknya,beberapa alternatif skema insentif tetap memiliki kelebihan dan kekurangan serta disesuaikan dengan konteks tiap negara.

Idealnya dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor, kerakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan karena memiliki dampak negatif. Sementara untuk skema PPnBM, Yustinus mengatakan, instrumen tersebut diatur dalam undang-undang PPN. Pelonggaran PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan dapat berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik skema PPnBM. Satu-satunya klausul yang dapat digunakan untuk kendaraan model itu adalah nilai guna bagi masyarakat; artinya semakin tinggi nilai guna makan PPnBM nya semakin rendah dan sebaliknya. Kesulitan lainnyadihal administrasi. Tingkat emisi yang berbeda-beda akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Pada tahap itu PPnBM punya keterbatasan karena basis pengenaanya adalah harga barang kendaraan bukan tingkat emisi.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai, pemakaian acuan tingkat emisi memang lebih baik. Makin kecil emisi dan pemakaian BBM, makin kecil pajaknya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kepada Komisi XI DPR bahwa insentif berupa PPnBM 0% juga dimaksudkan untuk mengembangkan mobil listrik tanah air. Hal ini guna mengimbangi biaya produksi mobil listrik yang cukup mahal. Perubahan skema ini hanya menguntungkan bagi mobil listrik saja. Untuk mobil supermewah tetap dikenakan PPnBM sebesar 125%.

Tarif PPnBM kendaraan bermotor hanya akan mengacu pada tingkat emisi dan kapasitas mesin

budi6271 12 Mar 2019 Kontan
Pemerintah akan menyederhanakan skema PPnBM kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah. Kemkeu mengusulkan perubahan skema tarif berdasarkan kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Aturan yang baru tidak akan membedakan jenis kendaraan sedan dan non sedan. Kemkeu pun mengusulkan supaya pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan beremisi rendah. Pemerintah ingin peran industri otomotif terhadap PDB meningkat. Menteri Perdagangan berpendapat perubahan skema PPnBM akan mendorong industri mobil listrik di Indonesia