;
Tags

Perpajakan

( 501 )

Sanksi Menanti Jika Tak Melaporkan SPT

budi6271 11 Mar 2019 Kontan
Wajib pajak yang terlambat lapor akan dikenai denda Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha. Namun, Direktur P2Humas DJP mengingatkan, tidak cuma denda, setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir, Ditjen Pajak akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Ditjen Pajak akan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi keuangan ataupun data kepemilikan harta, termasuk data hasil akses informasi keuangan sesuai UU No 9/2017. Tak hanya itu, petugas pajak di daerah akan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

Kontribusi Penerimaan, Menyoal Ketimpangan Pajak

tuankacan 06 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Credit Suisse melalui GlobalWalth Report 2018 memasukkan 742 orang Indonesia dalam kategori High Net Worth Individuals (HNWI) dengan kekayaan lebih dari US$50 juta. Jika diperinci, 424 orang Indonesia memiliki kekayaan sebesar US$50 juta-US$100 juta, 274 memilki kekayaan sebanyak US$100 juta-US$500 juta, dan 44 orang memiliki kekayaan lebih dari US$500 juta. Persoalannya, dengan jumlah kekayaan yang begitu fantastis, kontribusi kelompok superkaya ke negara melalui pajak masih sangat minim. Pada tahun 2018, kontribusi mereka jika dilihat dari realisasi PPh OP kurang dari 1% dari total penerimaan. Jika dibandingkan dengan Singapura, kontribusi orang-orang kaya bisa mencapai 11,43% dari total penerimaan pajak setahun. Sebagian kalangan berpendapat tingkat kepatuhan yang rendah dan masih adanya celah utnuk menghindar dari kewajiban perpajakan menjadi bianh keladi rendahnya kontribusi kelompok tersebut kepada negara. Akan tetapi, bagi pemerintah, rendahnya kontribusi kelompok super kaya tak melulu soal kepatuha. Mekanisme tarif final yang dikenakan ke sumber-sumber pendapatan utama kelompok tersebut misalnya PPh final bagi bunga deposito atau dividen, juga turut andil sebagai penyebab rendahnya setoran PPh OP. Dalam konteks PPh OP, penghasilan yang dikenakan final tidak akan dihitung sebagai bagian dari pendapatan keseluruhan kelompok tersebut sehingga pajak yang dipungut tidak merepresentasikan penghasilan WP sebenarnya. Celakanya, pengenaan PPh final tak hanya berhenti pada pendapatan yang bersifat pasif.Dalam tataran tertentu, kebijakan ini juga diterapkan ke sektor yang menjadi ladang cuan bagi kelompok superkaya, salah satunya sektor konstruksi dan properti. Menurut DDTC Darussalam, pengenaan PPh final untuk sektor-sektor yang memang tidak hard to tax seharusnya mengenakan skema tarif umum dan tidak seharusnya mengenakan skema PPh final. Apalagi PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara dan tidak permanen. Sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengevaluasi lagi pengenaan PPh final untuk sektor properti dan diubah menjadi skema umum yang mencerminkan keadilan vertikal dan horizontal.

Penerimaan PPh Badan, Setoran Pajak Korporasi Terus Meningkat

tuankacan 05 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Kontribusi penerimaan pajak wajib pajak badan dalam kurun 3 tahun terakhir makin meningkat. Namun, data Ditjen Pajak menunjukkan, rata-rata kepatuhan formal wajib pajak korporasi selama 5 tahun belakangan hanya 57,2% atau masih di bawah 60%. Di satu sisi, peran penerimaan PPh badan dalam kurun 3 tahun belakangan ke penerimaan pajak terus mengalami kenaikan. Turunnya penyampaian SPT WP badan tidak secara otomatis mengindikasikan rendahnya kepatuhan WP korporasi. Sturktur WP Badan cukup unik, sebab di dalamnya tidak hanya disusun oleh badan dalam pengertian Perseroan Terbatas atau korporasi besar. Salah satu komposisi di dalamnya yang cukup besar adalah CV dan Yayasan. Keberadaan CV menjadi masalah terbesar dalam kepatuhan WP badan.

BP Batam, Pemerintah Kaji Penghapusan BMAD dan PPh 22

tuankacan 05 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah sedang mengkaji usulan penghapusan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan PPh 22 impor hot roled plate bahan baku kapal seiring dengan keluhan dari para pelaku usaha galangan kapal di kepulauan Batam guna mendongkrak daya saing industri tersebut. Pasalnya, kapal yang dibuat di negara lain masuk ke Indonesia tidak dikenakan BMAD dan PPh 22 impor tersebut. Kapal buatan Batam dianggap termasuk salah satu barang yang dikenakan PPh 22 karena banyak materinya yang didatangkan lewat impor, sehingga berimbas kepada harga kapal buatan Batam menjadi lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain sehingga menjadi tidak kompetitif lagi di pasaran.

Tagihan Utang Pajak, Kurator dan DJP Disharmonis

tuankacan 04 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Profesi kurator sering bersinggungan dengan otoritas perpajakan perihal tagihan utang pajak perusahaan yang dinyatakan pailit. Tidak jarang, di lapangan sering terjadi benturan antara para kurator dan fiskus pajak. Karena itu, kedua belah pihak perlu menjalin komunikasi, karena sejatinya kurator meruapakan mitra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada praktiknya, kewajiban-kewajiban perpajakan ini sering terlewatkan. Hal ini lantaran terjadi perbedaan penafsiran mengnenai kapan kewajiban penyelesaian pembayaran utang pajak harus diselesaikan. Masih terjadi disharmonisasi aturan yang terlihat nyata di lapangan, karena kurator dan fiskus pajak memiliki dasar hukum yang berbeda dalam pendahuluan penyelesaian utang. Oleh karena itu, kedua belah pihak perlu membangun komunikasi yang harmonis untuk menghindari terjadinya benturan pada praktik sehari-hari.

Insentif Pajak, Pelonggaran Aturan Penerima <em>Tax Holiday</em> Menyedot Investor

tuankacan 04 Mar 2019 Kontan
Pelonggaran insentif perpajakan tax holiday yang berlangsung sejak tahun lalu, mulai membuahkan hasil menarik minat investor. Bahkan, investor juga mulai mengajukan tax holiday menggunakan sistem aplikasi yang sudah tersedia di sistem online single submission (OSS) sejak 25 Februari 2019. Sebelum fitur tax holiday tersedia di OSS, ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif libur pajak penghasilan. Mereka terdiri dari dua Penanaman Modal Dalam Negeri dan 6 Penanaman Modal Asing dengan total rencana investasi sebesar Rp45 triliun. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi Rp 210,8 triliun.

<b>(Opini), <em>Tax Treaty</em> RI-Belarus & Potensi Pasar Eropa Timur</b>

tuankacan 28 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Subagio Effendi
Kandidat Doktor di University of Technology Sydney-Business School,Australia

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengumumkan selesainya proses ratifikasi atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dengan Belarus. Berlakunya tax treaty antara Indonesia dan Belarus membuka babak baru dalam kemitraan ekonomi kedua pihak serta negara Eropa Timur Lainnya. Perjanjian yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama melalui penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak ini diharapkan mampu memacu perdagangan dan investasi antara kedua negara secara signifikan dalam waktu yang singkat. Tax treaty akan memudahkan kapitalisasi lalu lintas modal agar kedua negara dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masing-masing kawasan. Namun, dibandingkan dengan tax treaty yang lain, terdapat beberapa kekurangan seperti tidak adanya fasilitas indirect/underlying foreign tax credit dan reciprocal tax sparing sebagai insentif fiskal untuk foreign direct investment. Kemudian absennya ketentuan force of attraction akan menyulitkan otoritas perpajakan untuk mencegah pengelakan pajak yang dilakukan melalui pengaturan skema transaksi BUT.

Kontribusi Penerimaan, Kepatuhan Pajak Orang Kaya Dianalisis

tuankacan 27 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak akan menganalisis sisi kepatuhan pajak baik formal maupun materiel pembayaran pajak orang kaya seiring dengan melambatnya kontribusi terhadap total penerimaan pajak. Analisis yang dilakukan berasal dari SPT yang mereka laporkan. Jenis penghasilan orang kaya yang mendapatkan tarif final biasanya berasal dari jenis-jenis penghasilan yang berupa dividen atau jenis penghasilan serupa lainnya. Seperti diketahui bahwa pertumbuhan setoran pajak orang kaya yang dilihat dari realisasi penerimaan PPh Orang Pribadi melambat pada awal tahun ini, yaitu sebesar Rp340 miliar atau tumbuh sebesar 19,33%.

Penerimaan Negara, Pajak Orang Kaya Tumbuh Melambat

tuankacan 26 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pertumbuhan setoran pajak orang kaya-dilihat dari realisasi penerimaan PPh orang pribadi- melambat pada awal tahun ini. Kontribusi dari segmen ini terhadap total penerimaan pajak masih kecil. Realisasi per Januari 2019 tercatat Rp340 miliar atau hanya tumbu 19,33% secara tahunan atau melambat dibandingkan dengan pertumbuhan Januari 2018 sebesar 33,18%. Kontribusi terhadap penerimaan hanya sebesar 0,4% terhadap total penerimaan pajak sebesar Rp79,7 triliun. Menurut Yustinus, bahwa potensi penerimaan pajak dari orang-orang kaya sangat besar. Namun, potensi ini tidak dapat dimaksimalkan karena kepatuhan membayar pajak yang rendah. Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh DJP. Pertama, apakah kapasitas administrasi sudah mampu secara efektif menjangkau, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengeksekusi. Kedua, apakah seara sosiopolitik struktur pajak yang bercorak paternalitstis, hierarkis, dan patronage memberikan pengaruh terhadap masalah kepatuhan tersebut.

Sektor Konstruksi dan Real Estat, Efektivitas PPh Final Dikaji

tuankacan 25 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Keuangan tengah mengkaji efektivitas penerapan skema tarif final bagi sektor konstruksi dan real estat karena skema tarif saat ini kurang mempresentasikan nilai ekonomi dari sektor itu. Pengenaan PPh final untuk sektor yang memang tidak hard to tax, menurut Darussalam (DDTC), seharusnya mengenakan skema tarif umum dan tidak menggunakan skema PPh final. Apalagi PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara. Pengenaan PPh dengan skema tarif umum untuk sektor properti untuk keadilan. Enny Sri Hartati (Direktur Eksekutif Indef) mengatakan bahwa kenaikan pengenaan PPh final kepada sektor konstruksi juga bisa memperlebar ruang ketimpangan kepemilikan aset karena rasio kelompok yang belum memiliki rumah sangat sedikit, sedangkan kelompok masyarakat yang sudahmemilki aset lebih dari satu bisa saja menambah aset propertinya.