Tags
Pajak
( 1565 )Insentif Tak Cukup Pulihkan Daya Beli yang Lesu
HR1
10 Feb 2025 Kontan
Meskipun pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif ekonomi, daya beli masyarakat tetap terancam melemah. Mayoritas insentif yang diberikan bukan kebijakan baru, melainkan hanya perpanjangan dari program sebelumnya, seperti PPN DTP properti, PPh 21 DTP, serta bantuan sosial. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga tetap tumbuh di bawah 5% dalam tiga tahun terakhir, menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan di level 5%.
Menurut Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan, pemerintah telah merancang kebijakan untuk menjaga daya beli, termasuk stabilisasi harga melalui Program SPHP, perlindungan sosial, dan pemberdayaan UMKM.
Namun, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa dampak insentif terhadap ekonomi tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya, dengan perkiraan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kisaran 4,9% hingga 5,02% pada kuartal pertama. Ia menyarankan agar cakupan penerima bantuan diperluas daripada menambah insentif baru.
Ekonom CELIOS, Nailul Huda, berpendapat bahwa insentif lebih baik diberikan dalam bentuk subsidi barang kebutuhan sehari-hari, seperti subsidi KRL dan bahan bakar Pertalite, agar lebih berdampak luas.
Sementara itu, Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menyatakan bahwa dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemberian insentif bukan solusi utama. Pemerintah seharusnya fokus menggenjot investasi di sektor padat karya untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara lebih berkelanjutan.
Sri Mulyani Indrawati Memberikan Insnetif PPN Ditanggung Pemerintah
KT1
08 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insnetif PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun), yang diatur lewat Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023. Pemerintah sebelumnua telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesua melalui stimulus daya beli masyarakat. Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insnetif tersebut. "Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk keejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah susun yang ditanggung emerintah tahun anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025. dikutip di Jakarta. Secara umum, persyaratan insentif ni sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yatu harga jual tak melebihi Rp 5 miliar. Kemudian, ruma yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni. (Yetede)
Efisiensi Tak Terencana Bisa Lemahkan Kementerian/Lembaga
KT1
08 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemangkasan anggaran yang dilakukan secara kurang terencana dikhawatirkan bisa melemahkan kemampuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Hal ini sangat riskan mengingat di antara K/L itu juga harus melaksanakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Programs 2025. Di antara program itu adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang memiliki skala besar, kolosal, dan relatif baru. Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 mengeluarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN 2025 sebagai inpres pertama tahun ini. Efisiensi dilakukan melalui total pemotongan belanja Rp 306,69 triliun atau sekitar 8,4% dari belanja APBN, yang terdiri atas efisiensi belanja K/L sekitar Rp256,10 triliun sekitar Rp 50,59 triliun (pengurangan 5,5%. Dua hari setelah inpres keluar, Menkeu Sri Mulyani menerbitkan surat edaran bernomor MK.02/2025 yang mendetailkan perintah presiden itu mentepkan 16 item belanja operasional yang akan dikurangi. Ke-160nya adalah alat tulis kantor (ATK); kegiatan seremonial;rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; serta sewa gedung, kendaraan dan peralatan. (Yetede)
Harapan Ekonomi Bertumpu pada Insentif
HR1
08 Feb 2025 Kontan
Pemerintah kembali mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat melalui beberapa peraturan menteri keuangan (PMK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini mencakup Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Kedua, PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV), sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025. Ketiga, PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, dengan batas harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif 100% berlaku hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50% hingga Desember 2025 (PMK Nomor 13 Tahun 2025). Keempat, Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit juga akan diperpanjang tahun ini.
Namun, Ekonom Indef M. Rizal Taufiqurrahman menyoroti perlunya evaluasi efektivitas insentif ini, terutama agar benar-benar menguntungkan masyarakat yang membutuhkan. Ia mengkhawatirkan bahwa insentif kendaraan listrik dan properti justru lebih menguntungkan kelas menengah ke atas serta berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara.
Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target
HR1
07 Feb 2025 Kontan
Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia mengalami penurunan di 2024, yang semakin menjauhkan target 23% dari PDB pada 2029 seperti yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data BPS, tax ratio 2024 hanya mencapai 10,08% dari PDB, lebih rendah dibanding 2023 yang sebesar 10,31%.
Menurut World Bank, tax ratio Indonesia diperkirakan masih sulit naik hingga 2027, dengan proyeksi maksimal 10,5% dari PDB. Bahkan, dibandingkan negara-negara dengan tingkat ekonomi serupa, Indonesia masih tertinggal sekitar 6% poin dari PDB dalam penerimaan pajak.
Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, menilai target 23% di 2029 menjadi tidak realistis. Ia menekankan bahwa tax ratio sangat bergantung pada siklus ekonomi, sehingga ketika ekonomi negara berkembang melemah, tax ratio ikut turun. Menurutnya, menaikkan tax ratio bukan perkara mudah, terutama jika hanya mengandalkan pengurangan subsidi atau efisiensi anggaran.
Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai turunnya tax ratio harus menjadi evaluasi bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menyebut penurunan harga komoditas, terutama dari sektor pertambangan migas dan nonmigas, menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih agresif mencari sumber pajak baru.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, mengusulkan tiga strategi untuk meningkatkan tax ratio diantaranya pemberlakuan pajak atas harta kekayaan (wealth tax) dan warisan, yang selama ini bukan objek pajak, Meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan agar wajib pajak lebih patuh, melakukan pengawasan berbasis ketentuan yang transparan untuk menekan potensi penghindaran pajak.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk perluasan basis pajak, edukasi wajib pajak, pengawasan lebih ketat, serta kerja sama perpajakan internasional melalui joint audit, joint analysis, joint investigation, dan joint collection.
Penurunan tax ratio menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mencapai target ambisius 23% pada 2029. Selain faktor ekonomi dan harga komoditas yang melemah, perlunya diversifikasi sumber pajak dan penguatan sistem perpajakan menjadi fokus utama agar tax ratio bisa meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Prabowo Didorong untuk Rombak Kabinet
HR1
07 Feb 2025 Kontan
Isu reshuffle kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai mencuat meskipun baru memasuki 100 hari kerja. Prabowo menegaskan bahwa ia akan menindak para pejabat yang tidak bekerja untuk rakyat. Ia menyebut telah memberikan waktu dan peringatan kepada para menteri dan pejabat negara, serta akan menyingkirkan mereka yang tidak mengikuti arah kebijakan pemerintahannya.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, reshuffle kabinet diperlukan karena beberapa menteri justru merusak reputasi pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, misalnya, dinilai kurang aktif dibandingkan wakilnya, Immanuel Ebenezer. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga masuk dalam daftar evaluasi karena dianggap gagal dalam tata kelola elpiji subsidi 3 kg. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi sorotan terkait kasus pagar laut. Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih dipertahankan karena dinilai responsif dalam menangani isu tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai beberapa menteri patut dicopot, seperti Menteri Koperasi Budi Ari, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahkan, ia menyoroti Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang dinilai kurang efektif dalam menangani polemik PPN 12% dan sistem Coretax.
Baik Dedi maupun Bhima sepakat bahwa reshuffle kabinet diperlukan agar program kerja Prabowo bisa berjalan dengan lebih efektif dan membawa pertumbuhan ekonomi lebih cepat.
Pemotongan Anggaran 2025 di Inpres Prabowo Disambut Baik Pattiro
KT1
06 Feb 2025 Tempo
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Tepat saat instruksi tersebut dikeluarkan, kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025 resmi diberlakukan, terutama pada jajaran kementerian. Dilansir dari Antara, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menyambut baik kebijakan tersebut, sekalian memberikan sedikit catatan harus adanya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan nantinya. Program Manager Pattiro Ramlan Nugraha, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah terkait pengoptimalan anggaran belanja. “Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengoptimalkan belanja negara, namun harus disertai dengan mekanisme pemantauan yang kuat untuk memastikan implementasi yang efektif di tingkat pusat dan daerah," kata Ramlan dilansir Antara pada Senin, 3 Februari 2025.
Melalui Inpres yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto dalam instruksinya ingin melakukan efisiensi anggaran. Pemangkasan anggaran tersebut sebesar Rp 306,69 triliun yang terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian atau lembaga, dan Rp 50,59 triliun transfer ke daerah. Menanggapi hal tersebut, Pattiro menyebut kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo sebagai komitmen positif pemerintah. Ia menilai pemerintah ingin memangkas anggaran yang tidak esensial, baik di pusat maupun di daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ditemui menjelaskan Prabowo meminta untuk memilah pemangkasan yang dilakukan. Belanja-belanja yang dianggap memiliki dampak terhadap perbaikan perekonomian dan kesejahteraan harus diperkuat, begitupun sebaliknya. Berdasarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, terdapat 16 jenis belanja operasional yang dipangkas oleh Sri Mulyani.
Penggunaan anggaran akan lebih ditujukan bagi langkah atau kegiatan yang manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. “Seperti makan bergizi gratis (MBG), juga beberapa langkah seperti swasembada pangan, energi, kemudian perbaikan sektor kesehatan serta langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas dari masyarakat untuk bisa menjadi sumber daya masyarakat yang makin unggul,” kata Sri Mulyani pada 27 Januari 2025. Ramlan menanggapi, penggunaan realokasi anggaran, tidak mesti selalu difokuskan untuk kebutuhan program MBG. Program lain, misalnya peningkatan kualitas dan infrastruktur sekolah maupun rumah sakit bisa menjadi saran untuk ikut diprioritaskan, kata dia. Selain itu, Ramlan juga menambahkan pentingnya pengawasan oleh masyarakat terhadap realokasi anggaran ini. Pattiro menilai kebijakan efisiensi anggaran ini bisa di
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.670.000 per Gram
KT1
06 Feb 2025 Tempo
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam mencetak rekor tertingginya pada perdagangan hari ini, Kamis pagi, 6 Februari 2025. Mengutip dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp 1.670.000 per gram. Harga emas Antam terpantau meningkat Rp 7 ribu bila dibandingkan dengan harga perdagangan kemarin. Pada Rabu, 5 Februari 2025, emas Antam per gram tercatat seharga Rp 1.663.000. Sementara pada Kamis pekan lalu, harga emas batangan Antam berada di angka Rp 1.606.000 per gram. Artinya, harga emas Antam meningkat Rp 64 ribu selama seminggu terakhir.
Adapun sejak awal Januari 2025, harga emas dari perusahaan BUMN ini terpantau melesat Rp 146.000 per gramnya. Emas Antam tercatat diperdagangkan sebesar Rp 1.524.000 per gram pada Kamis pagi, 2 Januari 2025 lalu. Sementara, harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan dibandingkan harga buyback pada 5 Februari 2025. Harga buyback emas Antam hari ini tercatat di level Rp 1.521.000 per gram. Harga ini naik Rp 7 ribu dibandingkan harga pada perdagangan Rabu, yang tercatat berada di level Rp 1.514.000 per gramnya. Semua transaksi jual kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen. Aturan ini berlaku sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah.
Perubahan ini juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback. Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam di situs Logam Mulia untuk perdagangan hari ini: Antam 0,5 gram: Rp 885.000, Antam 1 gram: Rp 1.670.000, Antam 2 gram: Rp 3.280.000, Antam 3 gram: Rp 4.895.000, Antam 5 gram: Rp 8.125.000, Antam 10 gram: Rp 16.195.000, Antam 25 gram: Rp 40.362.000, Antam 50 gram: Rp 80.645.000, Antam 100 gram: Rp 161.212.000, Antam 250 gram: Rp 402.765.000, Antam 500 gram: Rp 805.320.000,Antam 1.000 gram: Rp 1.610.600.000 (Yetede)
Pemotongan Anggaran 2025 di Inpres Prabowo Disambut Baik Pattiro
KT1
06 Feb 2025 Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Tepat saat instruksi tersebut dikeluarkan, kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025 resmi diberlakukan, terutama pada jajaran kementerian. Dilansir dari Antara, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menyambut baik kebijakan tersebut, sekalian memberikan sedikit catatan harus adanya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan nantinya. Program Manager Pattiro Ramlan Nugraha, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah terkait pengoptimalan anggaran belanja.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengoptimalkan belanja negara, namun harus disertai dengan mekanisme pemantauan yang kuat untuk memastikan implementasi yang efektif di tingkat pusat dan daerah," kata Ramlan dilansir Antara pada Senin, 3 Februari 2025. Melalui Inpres yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto dalam instruksinya ingin melakukan efisiensi anggaran. Pemangkasan anggaran tersebut sebesar Rp 306,69 triliun yang terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian atau lembaga, dan Rp 50,59 triliun transfer ke daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pattiro menyebut kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo sebagai komitmen positif pemerintah. Ia menilai pemerintah ingin memangkas anggaran yang tidak esensial, baik di pusat maupun di daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ditemui menjelaskan Prabowo meminta untuk memilah pemangkasan yang dilakukan. Belanja-belanja yang dianggap memiliki dampak terhadap perbaikan perekonomian dan kesejahteraan harus diperkuat, begitupun sebaliknya. Berdasarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, terdapat 16 jenis belanja operasional yang dipangkas oleh Sri Mulyani. Penggunaan anggaran akan lebih ditujukan bagi langkah atau kegiatan yang manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. (Yetede)
Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian dan Lembaga Demi Penghematan
KT1
05 Feb 2025 Tempo
Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar tiap Kementerian dan Lembaga melakukan penghematan anggaran berdampak pada pembatalan penawaran beasiswa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Ministerial Scholarship Tahun 2025. Keputusan itu juga merupakan hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 31 Januari 2025. Hal ini diterangkan dalam surat bernomor PENG-14/PP.2/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. Di dalam surat itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Wahyu Kusuma Romadhoni menyatakan pembatalan penawaran beasiswa menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Antara. Ministerial Scholarship adalah program beasiswa yang diperuntukkan bagi kader pemimpin atau talenta terbaik Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri. Program beasiswa ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi SDM Kementerian Keuangan dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian Keuangan. Para alumnus Ministerial Scholarship diharapkan memiliki keunggulan kompetitif sehingga lebih siap untuk memimpin Kementerian Keuangan di masa mendatang.
Adapun untuk tahun ini, program itu dibuka pada 10 Januari dan rencananya ditutup pada 9 Februari. Namun, program dibatalkan sejak keluarnya surat pembatalan yang ditetapkan pada 31 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun. Angka itu terdiri atas anggaran K/L dan transfer ke daerah (TKD) yang masing-masing dipotong Rp 256,1 triliun dan Rp 50,59 triliun. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Instruksi Pusat Untuk Rencana Penambangan
21 Feb 2022 -
Separuh Investor Tak Wajib Bayar Bea Meterai
22 Feb 2022 -
Menakar Prospek Usaha Sang Sultan Andara
22 Feb 2022









