Tags
Pajak
( 1565 )Sri Mulyani Keluarkan Aturan Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Tekstil hingga Furnitur
KT1
17 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada 4 Februari 2025 lalu. Peraturan tersebut memuat keringanan PPh 21 bagi pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan aturan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi. “Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujarnya lewat keterangan resmi,
Senin, 17 Februari 2025. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Aturan ini telah resmi berlaku sejak ditetapkan pada 4 Februari 2025. Keringanan ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari. Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK ini. Terdapat 56 kode industri yang terlampir seperti Industri Persiapan Serat Tekstil dengan kode 13111, Industri Pemintalan Benang dan lainnya dengan kode 13112, hingga Industri Furnitur dari Logam dengan kode 31004.Dwi mengatakan latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
Gelombang PHK Massal di AS Tak Mampu Tekan Defisit
HR1
17 Feb 2025 Kontan
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor federal Amerika Serikat yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump dan Kepala Department of Government Efficiency (DOGE), Elon Musk, menuai banyak kritik. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan defisit anggaran negara yang mencapai US$ 1,8 triliun, dengan menargetkan karyawan dalam masa percobaan sebagai sasaran utama sejak Kamis (13/2).
Namun, Direktur Eksekutif Budget Lab Universitas Yale, Martha Gimbel, meragukan efektivitas kebijakan ini dalam mengurangi defisit. Menurutnya, PHK tidak akan menghasilkan penghematan signifikan karena kompensasi bagi aparatur sipil negara hanya menyumbang US$ 270 miliar per tahun. Justru, PHK massal berpotensi memperburuk ekonomi AS karena pertumbuhan lapangan kerja yang melambat.
Kritik juga datang dari kalangan Partai Republik sendiri. Senator Alaska, Lisa Murkowski, menilai pemangkasan tenaga kerja dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, sehingga tidak akan memperbaiki anggaran federal. Senator Demokrat dari Washington, Patty Murray, lebih keras lagi menyebut PHK massal ini akan mengganggu layanan publik dan menyalahkan Trump serta Elon Musk atas kebijakan tersebut.
Dampak langsung juga dirasakan oleh para pekerja yang kehilangan pekerjaan secara mendadak. Andrew Lennox, seorang veteran marinir yang sedang menjalani pelatihan di Veterans Affairs Medical Center, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini, yang ironisnya malah merugikan veteran yang seharusnya mereka bantu.
Dengan adanya gelombang PHK ini, kebijakan Trump dan Elon Musk tidak hanya memicu panen hujatan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi AS.
Penjualan Mobil Listrik Jauh dari Target
KT1
15 Feb 2025 Investor Daily (H)
Puluhan model dan merek baru mobil listrik baterai (battery electric vehicle/BEV) meluncur ke pasar Indonesia. Insentif masif pun telah dikucurkan pemerintah, sehingga total pajak BEV hanya 2% dibandingkan mobil lain 40% lebih, yang membuat harganya turun tajam. Akan tetapi, faktanya, penjualan BEV masih sangat rendah. Pada 2024, penjualan BEV memang naik menjadi 43 ribu unit tahun 2024 dari 2023 sebanyak 17 ribu unit, Namun, kontribusinya ke total pasar hanya 4,9%. Dibandingkan tahun sebelumnya 1,7%. Tren ini diprediksi tidak berubah banyak tahun 2025. Padahal, dalam Permenperin 6/2022, penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat pada 2025 ditargetkan mencapai 400 per unit, dengan pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM) dan emisi karbon 5 juta barel dan 1,84 juta ton. Selanjutnya, penjualan mobil listrik ditargetkan mencapai 6000 ribu unit pada 2030, dengan pengurangan impor BBM dan emisi karbon 7,5 juta barel dan 2,76 juta ton. Lalu pada 2035, penjualan mobil listrik dibidik 1 juta unit, dengan pengurangan impor bahan bakar minyak dan emisi karbon 12,5 juta barel dan 4,6 juta ton. (Yetede)
BPK Tetap Prioritaskan Pemeriksaan Keuangan Negara Sesuai Amanat UU
KT1
15 Feb 2025 Investor Daily
Sekretaris BPK Bahtiar Arif menyampaikan, pihaknya tetap menjaga prioritas pemeriksanaan keuangan negara sesuai amanat di dalam peraturan perundang-undangan di tengah adanya efisiensi anggaran BPK sebanyak Rp1,38 triliun. "Pemeriksanaan yang masih kami anggarkan, artinya tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diusulkan adalkag pemeriksaan yang secara eksplisit disebutkan di dalam perauran perundang-undangan untuk diperiksa BPK,: kata Bahtiar. Pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh BPK antara lain laporan Keuangan Pemerintahan Pusat (KPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendara Umum Negara ()LKBUN), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN). Kemudian Laporan Keuangan Bank Indonesia, OJK, LPS, dan BPKH. BPK juga memprioritaskan pemeriksaan kinerja atas penyelengaraan haji. Selain itu pemeriksaan yang wajib dilakukan juga termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTTT) atas pertanggungjawaban keuangan bantuan partai politik (parpol); pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan uang; serta pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan kepala daerah (pemilu/pilkada). Bahtiar menambahkan, BPK memprioritaskan pemeriksaan dengan tema pembangunan manusia dan ketahanan pangan. (Yetede)
Anggaran Coretax Kembali Jadi Perdebatan
HR1
15 Feb 2025 Kontan
Proyek sistem administrasi pajak Coretax DJP yang diklaim canggih kini mendapat sorotan karena anggaran yang membengkak dan dugaan ketidaksiapan sistem sebelum peluncuran. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengungkapkan bahwa proyek ini tidak hanya menghabiskan Rp 1,3 triliun, tetapi mencapai Rp 5,4 triliun. Biaya tinggi ini diduga disebabkan oleh gaji pegawai yang direkrut dua kali lipat dari pegawai biasa serta kenaikan pangkat tanpa dasar hukum.
Selain itu, Rinto juga mengkritik perubahan mendadak dari sistem PSIAP menjadi Coretax pada Agustus-September 2024, yang mengejutkan banyak pegawai teknis karena sistem dinilai belum siap untuk diluncurkan pada Januari 2025. Pengembang Coretax, yakni LG CNS dan Qualysoft, disebut banyak menggunakan software gratis dalam pengembangannya.
Rinto menilai pengembangan Coretax mengalami kesalahan urutan, di mana regulasi dan aplikasi didahulukan sebelum proses bisnis tersusun dengan baik, menyebabkan sistem tidak berjalan optimal. Akibatnya, IWPI telah melaporkan dugaan korupsi proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Januari 2025, dan KPK telah meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
Sementara itu, Ditjen Pajak masih menjalankan dua sistem pajak sekaligus, yakni Coretax DJP dan sistem lama. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Ditjen Pajak diberikan waktu hingga akhir April 2025 untuk memperbaiki Coretax, dengan syarat tidak mengganggu penerimaan negara, terutama dalam masa pelaporan SPT Tahunan PPh.
Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Coretax menjadi penting agar sistem pajak yang diharapkan efisien justru tidak menjadi beban negara.
Sinergi BUMN & Kampus untuk Optimalisasi Tambang
HR1
15 Feb 2025 Kontan
Pemerintah dan DPR RI sedang mempercepat pembahasan RUU Minerba dengan target penyelesaian pada 18 Februari 2025. Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah terkait pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) oleh perguruan tinggi. Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, menjelaskan bahwa perguruan tinggi hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari tambang, sementara BUMN yang akan menjadi operator tambangnya. Keputusan ini telah disetujui dalam Panitia Kerja (Panja) Baleg pada 14 Februari 2025.
Namun, perubahan ini tidak berlaku bagi UMKM dan organisasi masyarakat keagamaan, yang tetap tidak diperbolehkan mengelola tambang. Menurut Tri Winarno, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat, bukan pemilik izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, RUU Minerba juga mengatur skala prioritas penerima tambang dan kepastian tata ruang dalam sektor pertambangan.
Meski begitu, proses pembahasan RUU ini dikritik oleh Bisman Bachtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep). Ia menilai revisi ini hanya formalitas karena sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah tanpa adanya perdebatan politik yang berarti. Ia juga mengkritik kurangnya transparansi dan partisipasi publik, karena RUU dan daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak dapat diakses secara terbuka. Menurutnya, hal ini menjadikan proses revisi cacat secara formal, mirip dengan revisi UU Minerba pada tahun 2020 yang dilakukan dalam waktu singkat di tengah pandemi Covid-19.
Dengan minimnya keterbukaan dalam pembahasan, revisi RUU Minerba ini menuai kekhawatiran terkait akuntabilitas dan dampaknya terhadap sektor pertambangan nasional.
Bagaimana Cara Mendapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen?
KT1
14 Feb 2025 Tempo
Pelanggan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) dapat memanfaatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Januari dan Februari 2025. Diskon tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga (R) dengan daya listrik 2.200 volt ampere (VA) ke bawah, meliputi 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon tarif listrik merupakan stimulus ekonomi atas implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero). Lantas, apakah pelanggan harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan diskon?
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan potongan tarif listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme berbelit-belit. Dengan demikian, lanjut dia, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah tidak perlu mendaftar apa pun. “Kami juga memastikan, dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” kata Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 1 Januari 2025. Dia menjelaskan, diskon tarif listrik 50 persen mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025. Diskon diberikan kepala pelanggan rumah tangga dengan daya listrik yang telah ditentukan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Pada pelaksanaannya, pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan tarif sebesar 50 persen secara otomatis pada saat melakukan pembayaran tagihan listrik untuk penggunaan periode Januari dan Februari 2025. Pembayaran tagihan listrik periode Januari bisa dilakukan pada 1-20 Februari 2025, sedangkan untuk penggunaan Januari dibayarkan pada 1-20 Maret 2025. Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, cukup membeli setengah harga token listrik dari biasanya untuk memperoleh energi listrik (kWh) yang sama di semua gerai penjualan. Pembelian token listrik dengan pemberian diskon dapat dilakukan pada Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025. “Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan otomatis dikurangi 50 persen ketika bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat membeli token listrik, baik di aplikasi PLN Mobile, ritel, agen, dan di mana pun,” ucap Darmawan. (Yetede)
Efisiensi: Pedang Bermata Dua bagi Sosial dan Ekonomi
HR1
14 Feb 2025 Kontan
Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah terhadap kementerian dan lembaga (K/L) serta transfer ke daerah masih menimbulkan berbagai persoalan. Salah satu dampaknya adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer, seperti yang sempat terjadi di TVRI dan RRI. Namun, setelah restrukturisasi, Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo memastikan tidak ada PHK di lembaganya.
Selain itu, kebijakan efisiensi juga berdampak pada sektor pendidikan, dengan dibatalkannya beasiswa Minsterial 2025 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menegaskan bahwa beasiswa LPDP tetap berjalan dan akan menjadi jalur utama bagi program pengembangan talenta.
Yang menarik, rekonstruksi anggaran ini dilakukan tanpa melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana diungkap oleh Teni Widuriyanti, Sekretaris Menteri PPN/Kepala Bappenas. Ia menyebut bahwa pemotongan anggaran Rp 1 triliun terhadap kementeriannya diberikan tanpa diskusi dalam rapat yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama tiga Wakil Menteri Keuangan.
Sri Mulyani sendiri menegaskan bahwa total efisiensi anggaran tetap Rp 306,70 triliun, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dan akan menjadi acuan penyusunan anggaran 2026. Sementara itu, ekonom M. Rizal Taufiqurrahman dari Indef memperingatkan bahwa pemangkasan anggaran di sektor produktif seperti infrastruktur dan riset dapat menekan konsumsi pemerintah, yang berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan berbagai dampaknya, efisiensi anggaran menjadi kebijakan yang perlu dijalankan dengan hati-hati agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi maupun stabilitas sosial di dalam negeri.
Pemangkasan Anggaran Setelah Munculnya Surat Dasco
KT1
13 Feb 2025 Tempo
KOMISI VII Dewan Perwakilan Rakyat menggelar empat rapat berturut-turut bersama mitranya sejak siang hingga malam hari, Rabu, 12 Februari 2025. Agenda dalam tiap pertemuan itu hanya satu: pemangkasan anggaran. Mitra komisi yang membidangi perindustrian; usaha mikro, kecil, dan menengah; ekonomi kreatif; pariwisata; serta sarana publikasi ini termasuk kementerian dan lembaga yang anggarannya dipotong. Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 memerintahkan jajarannya menekan belanja sebanyak Rp 256,1 triliun dan mengurangi dana transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBN Tahun Anggaran 2025.
Prabowo memutuskan memangkas anggaran dengan dalih efisiensi. Menurut tiga pejabat, niat tersebut tercetus sejak Desember 2024. Kepada Tempo, mereka menyebutkan Prabowo menugasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengevaluasi belanja dan memilah anggaran yang bisa digunting. Ia dibantu oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dua anggota parlemen menyatakan Dasco juga membantu pembahasan mengenai anggaran yang tidak dipangkas, seperti anggaran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
Saat dimintai konfirmasi soal ini, Dasco mengelak jika disebutkan bahwa dia ikut menyisir belanja pemerintah. “Pras (Prasetyo Hadi) pernah berkonsultasi mengenai mata anggaran yang sesuai dengan mekanisme di DPR. Cuma itu yang saya bantu,” ucap Dasco pada Kamis, 6 Februari 2025.
Perintah Prabowo yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 itu berlanjut dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut berisi imbauan kepada menteri dan kepala lembaga untuk mengidentifikasi perampingan anggaran masing-masing dan membahasnya dengan mitra komisi di DPR hingga Jumat, 14 Februari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang. Pembahasan soal pemangkasan anggaran pun mulai dilakukan antara kementerian dan lembaga dengan DPR. Pada 6 Februari 2025, misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum membahas pemotongan anggaran dengan Komisi V DPR. Dalam rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan anggaran kementeriannya yang disunat sebesar Rp 81,38 triliun berdampak pada proyek-proyek infrastruktur. (Yetede)
Golongan yang Wajib dan Tak Wajib Melapor SPT Tahunan
KT1
13 Feb 2025 Tempo
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memahami kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, tidak semua orang berkewajiban untuk melaporkan SPT. Dilansir dari Antara, terdapat kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak melapor SPT Tahunan. Bagi yang belum memahami aturan ini, penting untuk mengetahui ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda akibat kelalaian. Pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh wajib pajak (WP) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. WP adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Mengacu pada Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai alat administrasi perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap WP yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. WP orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, berikut kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP: Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami; Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan; Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP. Pemerintah tengah menyusun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Melawan Hantu Inflasi
10 Mar 2022 -
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022 -
Ekspor Sarang Walet Sumut Tembus Rp 3,7 Triliun
24 Feb 2022









