Tags
Pajak
( 1565 )Perang Dagang AS-Cina Bawa Berkah
KT1
27 Feb 2025 Tempo
Jakarta - Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal Tjertja Karja Adil menyebut perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina membawa keberkahan bagi industri dalam negeri. Hal ini, kata Tjertja, lantaran banyak perusahaan Cina merelokasi pabriknya ke Kendal. “Kami dapat blessing, ya. Begitu Trump naik, enggak 1, 2, 3 tenant investor asing datang ke kantor saya ngomong, ‘Pak, kami prepare untuk relokasi pabrik-pabrik kami yang di Cina untuk masuk ke Kendal’,” ujar Tjertja dalam media briefing di Menara Batavia,Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025. Relokasi pabrik itu, lanjut dia, memungkinkan produk Cina untuk masuk ke pasar Amerika Serikat melalui label ‘Made in Indonesia’. “Kalau dari Cina sana pabriknya sudah pasti kena tarif tinggi, mesti enggak bisa jualan bangsa mereka,” tutur Tjertja.
Selain faktor perang dagang, insentif fiskal yang ditawarkan pemerintah Indonesia turut mendorong relokasi pabrik Cina ke Kendal. Salah satu insentif fiskal yang diberikan itu, kata Tjertja, ialah tax holiday atau pembebasan pajak hingga 20 tahun, tergantung nilai investasi. Insentif tax holiday selama 10 sampai 20 tahun diberikan bagi investor yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK. "Dengan minimal investasi Rp 100 miliar saja mereka dapat 10 tahun tax holiday," ungkapnya. Sementara itu, investasi Rp 500 miliar mendapat insentif tax holiday selama 15 tahun, dan Rp 1 triliun mendapat 20 tahun. Jokowi Teken Peraturan Pemerintah KEK BSD dan Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Akhir Jabatannya
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif tax allowance atau keringanan pajak untuk kegiatan di luar kegiatan utama. Adapun sebagai unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan usaha di kawasan, administrator KEK Kendal juga memberikan janji kemudahan perizinan bagi perusahaan guna memperlancar pengembangan industri. Hingga saat ini, terdapat 124 entitas perusahaan yang masuk ke kawasan, dengan tiga sektor industri terbesar meliputi fesyen sebesar 29 persen, otomotif dan energi terbarukan sebesar 19 persen, dan elektronik 17 persen. Ihwal negara asal perusahaan, sebanyak 39 persen di antaranya berasal dari Cina. Kemudian 26 persen dari dalam negeri, dan selebihnya dari negara-negara seperti Hong Kong, Korea Selatan, hingga Jerman. Sementara itu, KEK Kendal mencatat Kawasan Industri Kendal (KIK) telah menarik investasi senilai Rp 141,7 triliun dalam kurun waktu 8 tahun, terhitung dari 2016 hingga 2024. Direktur Eksekutif KIK Juliani Kusumaningrum mengungkap nilai investasi yang telah terealisasi sebesar Rp 86,5 triliun, dengan nilai realisasi pada 2024 sejumlah Rp 42,7 triliun. (Yetede)
ICW Soroti UU BUMN dan Aturan Pembentuk Danantara Belum Tersedia untuk Publik
KT1
27 Feb 2025 Tempo
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada potensi cacat formil dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Cacat formil itu, menurut ICW, karena naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi dasar hukum Danantara tidak segera dibuat publik setelah pengesahan oleh DPR pada 4 Februari 2025 lalu. ICW menyebut salinan UU BUMN terbaru, yang ditandatangani Prabowo saat peluncuran Danantara pada 24 Februari 2025, masih tidak bisa diakses secara publik. "Per hari ini, di website Sekretariat Negara belum ada sama sekali," kata peneliti ICW, Yassar Aulia, pada Kamis, 27 Februari 2025. Selain revisi UU BUMN, Presiden Prabowo Subianto juga meneken Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara dan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia. Kedua aturan itu, kata Yassar, juga belum bisa diakses publik.
ICW menilai kondisi tersebut membuat analisa publik mengenai UU BUMN yang baru menjadi terbatas. Sebab, masyarakat sipil hanya dapat mengambil sumber dari berbagai pemberitaan media dan draf elektronik RUU BUMN yang sempat beredar secara tidak resmi di kalangan jurnalisPadahal, kata Yassar, masyarakat perlu pemberitahuan resmi dari pemerintah soal struktur kelembagaan serta kewenangan Danantara hingga nama-nama pejabat yang diangkat Presiden Prabowo ke posisi strategis dalam badan tersebut. ICW menilai pemerintah terkesan menihilkan partisipasi publik dengan ketiadaan transparansi salinan dokumen resmi tersebut. Yassar menyampaikan nihilnya partisipasi publik dan instransparansi membuat UU BUMN, serta dua aturan lainnya yang diteken Prabowo soal Danantara, menjadi cacat formil. "Dan karenanya, inkonstitusional," ujar dia. (Yetede)
Apple Segera Bawa iPhone 16 ke Pasar Indonesia
KT1
26 Feb 2025 Tempo
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hasil negosiasi investasi dengan Apple telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Agus, Presiden ke-8 Indonesia itu mengapresiasi kerja keras Kementerian Perindustrian yang membuat Apple sepakat berinvestasi sebesar US$ 160 juta atau setara Rp 2,62 triliun. "Presiden sudah saya laporkan Senin kemarin, bahwa kami akan closing dengan Apple hari ini. Beliau sangat memberikan lampu hijau terhadap apa yang sudah kami lakukan," ujar Agus saat konferensi pers di Kementerian Perindustrian pada Rabu, 26 Februari 2025. Dengan dicapainya kesepakatan investasi berupa skema inovasi, Agus memastikan sertfikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk Apple bisa segera terbit. Ia mengklaim sertifikat TKDN itu akan keluar pada bulan Ramadan 2025 mendatang.
Namun, soal izin edar produk terbaru Apple, iPhone 16 berada di kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. "Jadi bisa sesegera mungkin, sesegera mungkin," kata Agus saat ditanya apakah iPhone 16 bisa beredar di pasar domestik sebelum lebaran 1446 Hijriah. Usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kemenperin, Apple pun mengumumkan rencana terdekatnya memasuki pasar Indonesia secara legal. "Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia, dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple," ujar perwakilan Apple saat dikonfirmasi oleh Tempo pada Rabu sore. "Termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen kami di sini". Sebelumnya, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyiapkan dua skema investasi yang akan ditawarkan untuk Apple Inc.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk menghitung nilai TKDN yaitu skema manufaktur yang mewajibkan perusahaan harus memproduksi barang di dalam negeri. Lalu, skema aplikasi, berarti perusahaan harus membangun aplikasi yang digunakan untuk produk tersebut di dalam negeri. Berikutnya, skema pengembangan inovasi yakni, perusahaan mendorong inovasi dilakukan dari dalam negeri. Kepada Apple, Kemenperin menyodorkan skema 1 dan 3 saja. (Yetede)
Apple Tetap Enggan Bangun Pabrik di Indonesia
KT1
26 Feb 2025 Tempo
Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan akhirnya pemerintah menerima investasi Apple sebesar US$ 160 juta atau setara Rp 2,62 triliun. Setelah negosiasi yang alot selama 5 bulan ke belakang, Apple teguh memilih skema investasi ketiga dengan tidak membangun pabrik ponsel di Indonesia. "Apple tetap memilih opsi skema 3 dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN)," ujar Agus saat konferensi pers di Kementerian Perindustrian pada Rabu, 26 Februari 2025. Agus menjelaskan skema 3 itu merupakan investasi inovasi dengan periode siklus 2025 hingga 2028. Adapun investasi itu disahkan melalui penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kemenperin dan Apple. Agus juga mengakui proses negosiasi tidak mudah karena Kemenperin sebelumnya mendesak Apple untuk membangun pabrik HP di Indonesia. Agus menyatakan sikap Kemenperin itu mengedepankan prinsip keadilan demi kepentingan ekonomi Indonesia
Sejak awal Agus sudah mempediksi bagaimana jalannya negosiasi itu. "Perundingan tidak mudah, relatif alot, karena memang selalu saya sampaikan kedua belah pihak akan menjaga kepentingan dan prinsip masing-masing. Belum lagi kalau kami masukkan ke dalam negosiasi faktor geopolitik dan geoekonomi," ujar Agus membeberkan alasan alotnya negosiasi dengan Apple. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyiapkan dua skema investasi yang akan ditawarkan untuk Apple Inc. Skema pertama berkaitan dengan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh Apple. "Yaitu membangun fasilitas produksi pabrik di Indonesia dengan negosiasi melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.
Lewat skema itu, Febri juga menyebut Apple harus menyetujui rencana kenaikan nilai TKDN dari 35 menjadi 40 persen. Febri meyakini kenaikan TKDN bisa mengurangi masuknya produk-produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendorong Apple untuk menggunakan skema investasi membangun pabrik. Dengan catatan, Febri mewanti-wanti agar Apple tidak memandang skema tersebut sama artinya dengan melegalkan global value chain (GVC). Lalu skema kedua untuk Apple adalah lewat investasi inovasi. "Harus menyerahkan proposal setiap tiga tahun dengan negosiasi melalui Menteri Perindustrian," ujar Febri merincikan syarat dalam skema terakhir. Kemenperin mengeklaim telah menyiapkan perhitungan nilai investasi yang harus diserahkan Apple agar izin edar produknya bisa terbit di Indonesia. (Yetede)
Relaksasi PPN DTP Properti Miliki Dampak Terbatas
KT1
25 Feb 2025 Investor Daily (H)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali memperpanjang insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Di antara pertimbangan pemerintah adalah karena transaksi di bidang properti mempunyai multiplier efffect yang besar terhadap sektor ekonomi lain. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025) dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan yakni pada tahun 2023 maupun 2024. "Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli mansyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lainnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Dalam PMK-13/2025 itu disebutkan, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN tertang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. (Yetede)
Rencana Pengalihan Pembayaran Pensiun PNS dan TNI-Polri
KT1
24 Feb 2025 Investor Daily (H)
Rencana pengalihan pembayaran pensiun PNS dan TNI-Polri dari Taspen dan Asabri ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menuai perdebatan. Pada 2025, 160 ribu PNS akan pensiun, menambah total penerima manfaat menjadi 3,2 juta. Pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pembayaran pensiun. Namun, kajian yang lebih komprehensif akan memastikan apakah perubahan ini tetap selaras dengan sistem yang telah berjalan baik. Pendalaman akar masalah secara komprehensif akan memastikan solusi yang diambil lebih tepat sasaran. Dana pensiun PNS dan TNI-Polri menjamin kesejahteraan pensiunan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan kualitas sumber daya manusia. Program ini memastikan kesinambungan penghasilan pasca-pengabdian, mencegah kemiskinan, dan menjaga kesejahteraan sosial. Secara internasional kesejahteraan hari tua dengan Replacement Ratio (RR), yaitu persentase gaji terakhir yang tetap diterima sebagai manfaat pensiun. Konvensi ILO Nomor 102 menetapkan standar minimal 40%, sementara RR Indonesia baru 9,7% jauh tertinggal dari Malaysia dan Siangapura. BKF Kementerian Keuangan merekomondasikan peningkatan RR menjadi 40,4% menegaskan urgensi mendesak reformasi pensiun. (Yetede)
Mengapa Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Tak Bisa Dipidanakan
KT1
24 Feb 2025 Tempo
SUKATANI, duo electro-punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, tiba-tiba menarik lagu mereka yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar dari semua platform pemutaran musik. Lagu yang mengkritik praktik pungutan liar di kepolisian itu mendadak lenyap setelah mereka mengunggah video permintaan maaf kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri melalui akun media sosial Instagram @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam video itu, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis), tampil tanpa topeng—hal yang tidak pernah mereka lakukan. Keduanya mengucapkan permohonan maaf secara langsung kepada Kapolri dan kepolisian seraya menyatakan lagu tersebut ditujukan sebagai kritik terhadap aparat yang melanggar aturan.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami berjudul Bayar Bayar Bayar, yang dalam liriknya (ada kata) 'Bayar Polisi' yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” ujar Syifa atau yang kerap dikenal dengan nama panggung Al alias Alectroguy dalam unggahan tersebut. Pernyataan itu sontak menimbulkan spekulasi bahwa mereka mendapat tekanan dari polisi. Walaupun dalam video mereka menegaskan bahwa permintaan maaf dan penarikan lagu dilakukan tanpa paksaan, banyak pihak ragu akan klaim tersebut. Terlebih, mereka juga meminta para pengguna media sosial menghapus rekaman lagu yang sudah telanjur tersebar di dunia maya. “Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami dari Sukatani,” ujar Syifa dan Novi. Tangkapan layar personel grup band Sukatani meminta maaf kepada Polri ihwal lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar". Instagram/sukatani.band
Penarikan lagu dan permintaan maaf tersebut beberapa hari belakangan menjadi sorotan publik. Masyarakat dari berbagai kalangan pun menggaungkan aksi solidaritas untuk grup musik Sukatani. Dari dukungan di media sosial hingga ketika lagu dengan frasa “bayar polisi”, itu dinyanyikan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil saat menggelar aksi pada Kamis lalu. Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa musikus dan seniman pernah menghadapi tekanan serupa ketika karya mereka yang berisi kritik menyinggung aparat atau pemerintah. Lantas, apakah kritik melalui karya seni bisa dijerat pidana? Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi dua unsur utama, yaitu niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus). “Kalau dalam kasus ini, perbuatan nyatanya ada, dia (Sukatani) menyanyi, tapi niat jahatnya ada enggak?” kata Chudry kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 23 Februari 2025. (Yetede)
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto Dinilai Masih Mendapatkan Kepercayaan dari Publik
KT1
22 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dinilai masih mendapatkan kepercayaan dari publik. Sejumlah program serta kebijakan selama empat bulan terakhir masih on the track, sesuai janji politik sebelumnya. Namun demikian, maraknya aksi demonstrasi dengan tagar #IndonesiaGelap hingga beredarnya tagar #KaburAjaDulu hadir akibat informasi tidak tersampaikan dengan benar dan jelas. Karenanya, pemerintah harus memperbaiki gaya komunikasi politiknya dan memperkuat peran tim komunikasi presiden. Aksi Demo Indonesia Gelap yang digelar Jumat (21/02/2025) dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dan koalisi sipil. Aksi ini merupaka lanjutan dari demonstrasi yang telah digelar dalam beberapa hari terakhir. Dengan tema Indonesia Gelap, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia, seperti Bandung, Lampung, Surabaya, Malang, Samarinda, Banjarmasin, Aceh, dan Bali. Aksi ini untuk mengkritisi kebijakan pemotongan anggaran besar-besaran atau efisiensi yang diterapkan di hampir semua kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah oleh Presiden Prabowo Subianto yang dianggap merugikan rakyat. Di dunia maya, belakangan ini muncul tren tagar yang sedang viral yaitu Hastag "#KaburAjaDulu" yang dilakukan oleh para anak muda di Indonesia. Hastag ini disebarkan di berbagai akun media sosial pada kalangan anak muda. (Yetede)
Inovasi Hijau atau Tong Sampah Karbon?
KT1
22 Feb 2025 Tempo
PEMERINTAH Prabowo Subianto sedang gencar mengobral bisnis penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) kepada negara lain. Pada awal bulan ini, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menegaskan kembali kesiapan Indonesia menjadi gudang penyimpanan karbon di kawasan Asia Tenggara. CCS digadang-gadang sebagai bisnis hijau sekaligus solusi baru perubahan iklim. Penelusuran saya mengenai pengalaman CCS di banyak negara justru menunjukkan hal sebaliknya. Teknologi ini berdampak semu serta memiliki banyak kendala, dengan risiko lingkungan yang tinggi dan biaya yang sangat mahal.
Teknologi penangkapan karbon bukanlah hal baru. Pada 1970-an, teknologi ini pertama kali diterapkan di Texas, Amerika Serikat, melalui skema carbon capture, utilization, and storage (CCUS). Prinsipnya sederhana: karbon dioksida atau CO? ditangkap dari sumber industri atau atmosfer, lalu digunakan kembali untuk tujuan baru. Dalam banyak praktik, CO? yang ditangkap dari sumber industri disalurkan ke ladang minyak terdekat untuk meningkatkan produksi minyak bumi melalui teknik yang dikenal dengan enhanced oil recovery (EOR). Model bisnis ini menguntungkan karena surplus minyak yang dihasilkan mampu menutupi biaya penangkapan karbon.
Meski begitu, skema CCUS menuai kritik karena dianggap lebih condong mendukung keberlanjutan industri bahan bakar fosil ketimbang mengurangi emisi untuk mengatasi perubahan iklim. Dengan peningkatan produksi minyak karena injeksi CO2, otomatis emisi yang dilepaskan dari pembakaran minyak itu akan jauh lebih besar daripada karbon yang ditangkap. Di tengah kritik itu, muncullah teknologi CCS sebagai alternatif. Secara prinsip, cara kerja CCS sebenarnya hampir sama dengan CCUS. Bedanya, teknologi CCS hanya menyimpan CO2 secara permanen di struktur geologi bawah tanah tanpa menggunakannya kembali. Dengan begitu, tidak akan ada emisi yang dilepaskan ulang. CCS pun lebih diterima oleh pegiat lingkungan pada masa itu. (Yetede)
MITI Kritisi Pengesahan Revisi UU Minerba: Insentif Besar untuk Pengusaha
KT1
21 Feb 2025 Tempo
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, mengkritisi revisi Undang-Undang Mineral dan batu bara (UU Minerba) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih menguntungkan segelintir pengusaha dibanding kepentingan negara. Dalam aturan baru ini, badan usaha swasta yang melakukan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara tanpa melalui mekanisme lelang. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja sebelumnya, perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara juga diberikan insentif berupa pembebasan royalti atau tarif nol persen. "Ini insentif yang sangat besar. Pertama, mereka mendapat IUP tanpa lelang, lalu mereka juga ‘gratis’ dari kewajiban membayar royalti ke negara. Jika pemerintah tidak cermat dan berhati-hati, pendapatan negara bisa merosot, terutama saat harga komoditas sedang tinggi," ujar Mulyanto dalam keterangan resminya Jumat, 21 Februari 2025.
Ia mengingatkan, selama ini sektor mineral dan batu bara menjadi salah satu kontributor utama bagi penerimaan negara. Dengan aturan baru ini, ia khawatir perusahaan swasta akan memanfaatkan kebijakan tersebut tanpa benar-benar menjalankan hilirisasi yang dijanjikan. "Jangan sampai pemerintah kecolongan oleh badan usaha swasta yang hanya sekadar menyampaikan proposal hilirisasi, tetapi pada praktiknya nihil," ujarnya. Sebagai langkah antisipasi, Mulyanto mendesak pemerintah menetapkan kriteria yang jelas terkait indikator keberhasilan hilirisasi minerba serta memastikan adanya pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak merugikan keuangan negara.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut regulasi ini sebagai “jihad konstitusi” demi memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya berpihak kepada rakyat. "Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara—baik di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Perlu Titik Temu Soal JHT
11 Mar 2022 -
Wapres: Tindak Tegas Spekulan Pangan
12 Mar 2022 -
Kebijakan Edhy Jadi Pemicu Penyuapan
11 Mar 2022









