Pajak
( 1565 )Pemerintah Perlu Melihat Kondisi Riil Dengan Jeli
Kendati data ekonomi makro masih menunjukkan
tren positif, sejumlah ekonom meminta pemerintah lebih jeli dalam melihat
realitas di lapangan, utamanya soal ketahanan ekonomi kelompok masyarakat menengah
ke bawah. Survei kinerja UMKM dan rasio gini menjaditolok ukur yang perlu
diwaspadai untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Guru Besar Fakultas
Ekonomi Bisnis UI, Telisa Aulia Falianty menyoroti adanya ketidaksinkronan antara
data ekonomi makro dan data mikro yang memotret perilaku konsumen untuk
memastikan kuatnya fundamental ekonomi Indonesia. Secara agregat, data makro
sebagian besar masih baik karena kelompok ekonomi kelas atas sedang mendominasi
kinerja yang baik.
”Jadi, kita juga harus cukup kritis
melihat keterkaitan antara data makro dan mikro. Data mikro menggambarkan
realitas di lapangan. Perlu dilengkapi dengan data komprehensif dari berbagai
survei dan pengecekan langsung lapangan untuk kesimpulan yang lebih solid,”
ujar Telisa, Rabu (19/3). Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di
Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/3) malam, menerangkan, pertumbuhan ekonomi
Indonesia secara spasial relatif baik. Hal itu sejalan pertumbuhan ekonomi 5,03
% pada 2024. Data ini mendukung catatan tingkat inflasi inti pada Februari 2025
positif di angka 2,48 %. Inflasi inti di level positif menjadi indikator masih baiknya
daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang sekunder atau tersier.
Kendati demikian, menurut Telisa,
untuk membuktikan struktur fundamental ekonomi RI saat ini tetap kuat, perlu dipastikan
adanya keseimbangan ketahanan ekonomi, yaitu antara kelompok ekonomi kelas
atas, menengah, dan bawah. Alasannya, dalam sejarah krisis keuangan, stabilitas
data ekonomi makro tidak cukup karena sifat dari efek domino atau contagion dan
self-fulfilling panics atau krisis akibat ekspektasi pesimis investor bisa
datang dengan cepat dan mengikis fundamental makro sedikit demi sedikit. ”Terlebih
lagi, kita perlu memastikan bahwa fundamental itu seimbang dari sisi kekuatan
dan daya tahan antara kelompok atas, menengah, dan bawah tersebut,” ujarnya. (Yoga)
Peran Baru BI dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Industri Tambang Menantang, Royalti tetap Dikejar
Pemerintah menyasar tambahan
penerimaan negara melalui rencana peningkatan tarif royalti tambang mineral dan
batubara. Upaya tersebut dinilai mendadak dan waktunya tidak tepat. Para pelaku
usaha pertambangan ramai-ramai meminta pemerintah mengkaji ulang rencana
tersebut. Usulan penyesuaian tarif royalti muncul dari rencana revisi PP No 26
Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kementerian ESDM. Selain itu, aturan dalam PP No 15/2022 tentang Perlakuan
Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara juga diusulkan
direvisi. Pada komoditas bijih nikel, misalnya, berdasarkan usulan revisi, akan
berubah dari sebelumnya single tarif 10 % menjadi tarif progresif 14-19 %
menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada feronikel, dari single tarif
2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %, menyesuaikan HMA.
Pada komoditas batubara, tarif yang
berlaku saat ini ialah progresif menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) tarif
PNBP Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 14-28 %. Pada usulan revisi, terbagi
dua. Pertama, tariff royalti naik 1 % untuk HBA lebih besar atau sama dengan 90
USD per ton sampai tarif maksimum 13,5 %. Lalu, tarif IUPK 14-28 % dengan
perubahan rentang tarif (revisi PP No 15/2022). Usulan itu mendapat tentangan dari
para pelaku usaha pertambangan, termasuk dari nikel dan batubara. Selama ini,
pertambangan menjadi salah satu kontributor terbesar PNBP. Namun, kali ini
industri pertambangan relatif sedang menantang. Mulai dari harga komoditas yang
cenderung turun akibat kelebihan pasokan hingga kebijakan penahanan devisa
hasil ekspor (DHE) 100 % dengan jangka waktu minimal satu tahun. (Yoga)
Pengangkatan Calon ASN Dipercepat oleh Presiden Prabowo
Setelah menuai kritik, Presiden Prabowo memutuskan mempercepat
pengangkatan calon ASN atau CASN. Calon PNS atau CPNS akan diangkat paling
lambat Juni 2025, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK
selambatnya Oktober 2025. Semua kementerian/lembaga (K/L) dan pemda diminta
menindaklanjuti keputusan dengan menyusun perencanaan pengangkatan bagi para
CASN tersebut. Keputusan pemerintah untuk mempercepat pengangkatan CASN ini
disampaikan Mentsetneg, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kemenpan dan RB,
Jakarta, Senin (17/3). Pengangkatan CASN tersebut sebelumnya menuai polemik
setelah ada keputusan penundaan seusai rapat Komisi II DPR dengan Kemenpan dan RB
serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (5/3).
Kala itu, Menpan dan RB, Rini Widyantini menyampaikan pengangkatan CPNS
ditunda menjadi serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026.
Sebelum ada keputusan penundaan, pengangkatan CPNS sudah dijadwalkan pada 22
Februari hingga 23 Maret 2025. Peserta PPPK tahap satu dijadwalkan diangkat Februari
2025 dan tahap dua pada Juli 2025. Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah
memutuskan mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK. Untuk CPNS, pengangkatan
diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober
2025. Berdasarkan data Kemenpan dan RB,total ada 248.970 CPNS dan 1.017.111
calon PPPK yang harus diangkat. (Yoga)
Restrukturisasi Kredit, Beban Tambahan bagi Perbankan
Keberlangsungan Fiskal menghadapi Beban Berat
Tren penurunan penerimaan pajak awal tahun ini dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi kelangsungan fiskal. Resiko fiskal akan meningkat bila pemerintah tidak segera memperbaiki strategi perpajakan dan pengelolaan belanja. Di sisi lain, mengandalkan utang untuk menutup defisit hanya akan menambah beban di masa depan. APBN mencatatkan defisit pada dua bulanpertama tahun 2025. Sebelumnya, defisit di awal tahun terjadi pada 2021, setelah itu kinerja APBN selalu dimulai dengan tren surplus pada awal tahun. "Kinerja APBN pada dua bulan pertama di tahun 2022, 2023, dan 2024 justru mengalami surplus. Kondisi defisit saat baru 2 bulan, tahun ini jelas bukan pertanda baik bagi kondisi fiskal." jelas ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, Minggu (16/3/2025).
Kondisi defisit ini disebabkan oleh kondisi pendapatan negara yang jeblok hingga 20,85% pada akhir Februari 2025. Kemenkeu melaporkan, APBN 2025 mengalami defisit sebesar Rp 31,2 triliun per 28 Februari 2025 atau 0,13% dari Produk Domestik Bruto (PDB), karena pendapatan negara Rp 316,9 triliun dan belanja negara Rp 348,1 triliun. Pemerintah menargetkan defisit APBN 2025 sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53% dari PDB. "Ini menjadi peringatan, karena kondisi setahunnya akan cukup berat. Dengan demikian, upaya mencegah defisit tidak melebar akan lebeih mengendalikan pengendalian belanja,” terang Awali. (Yetede)
Restitusi Pajak Membengkak di Awal Tahun
Mengejar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara
Untuk menambal penurunan
signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun ini, Kemenkeu menyasar 2.000
wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara pada 2025. Namun, upaya ini
hanya dinilai sebagai solusi parsial jika tanpa diimbangi dengan reformasi sistem
administrasi perpajakan secara komprehensif. Wakil Menkeu, Anggito Abimanyu
dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2025, di Jakarta, Kamis (13/3)
mengatakan, salah satu langkah untuk mengurangi selisih penerimaan pajak adalah
dengan mengoptimalkan sumber lain melalui transformasi program bersama (joint
program).
”(Program) ini dilakukan oleh
eselon satu Kemenkeu. Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah diidentifikasi,
kemudian akan dianalisis, dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan
intelijen,” ujarnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat
Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak yang disebutkan
oleh Wamenkeu adalah campuran wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.
Ekonom dan pakar kebijakan publik
UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai, langkah pengawasan yang berfokus
pada 2.000 wajib pajak yang sudah teridentifikasi memberikan sinyal bahwa pemerintah
tidak tinggal diam atas penurunan penerimaan pajak. Penerimaan pajak pada Februari
2025 tercatat Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025,
anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun
atau 13,53 % dari target APBN 2024. (Yoga)
Mengejar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara
Untuk menambal penurunan
signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun ini, Kemenkeu menyasar 2.000
wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara pada 2025. Namun, upaya ini
hanya dinilai sebagai solusi parsial jika tanpa diimbangi dengan reformasi sistem
administrasi perpajakan secara komprehensif. Wakil Menkeu, Anggito Abimanyu
dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2025, di Jakarta, Kamis (13/3)
mengatakan, salah satu langkah untuk mengurangi selisih penerimaan pajak adalah
dengan mengoptimalkan sumber lain melalui transformasi program bersama (joint
program).
”(Program) ini dilakukan oleh
eselon satu Kemenkeu. Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah diidentifikasi,
kemudian akan dianalisis, dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan
intelijen,” ujarnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat
Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak yang disebutkan
oleh Wamenkeu adalah campuran wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.
Ekonom dan pakar kebijakan publik
UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai, langkah pengawasan yang berfokus
pada 2.000 wajib pajak yang sudah teridentifikasi memberikan sinyal bahwa pemerintah
tidak tinggal diam atas penurunan penerimaan pajak. Penerimaan pajak pada Februari
2025 tercatat Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025,
anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun
atau 13,53 % dari target APBN 2024. (Yoga)
Kepercayaan Publik dan APBN
Setelah drama penundaan, Menkeu
memaparkan kinerja APBN Januari-Februari 2025 yang memicu kekhawatiran baru,
karena menunjukkan anomaly, dimana defisit APBN sudah terjadi sejak awal tahun.
Defisit per 28 Februari 2025 tercatat Rp 31,2 triliun atau 0,13 % dari produk
domestik bruto (PDB) melebar dari Rp 23,5 triliun (0,10 % PDB) per Januari 2025
dan dikhawatirkan terus membengkak dengan adanya berbagai program populis
pemerintah yang semua membutuhkan dukungan pembiayaan dari APBN. Pendapatan
negara Januari-Februari tercatat Rp 316,9 triliun (10,5 % target penerimaan
2025) turun 20,8 % dari periode sama 2024. Sementara realisasi belanjaRp 348,1
triliun atau 9,6 % dari total rencana belanja 2025. Penerimaan pajak per
Februari 2025 Rp 187,8 triliun, anjlok 30,2 % dibanding Februari 2024.
Realisasi penerimaan PPN Januari
2025 anjlok 92,75 % (yoy), sementara PPh Badan dan PPh 21 anjlok 77,14 % dan
43,64 %. Dampak melemahnya harga komoditas, pembatalan PPN 12 %, mekanisme baru
tarif efektif rata-rata PPh 21, dan penerapan sistem perpajakan baru, Coretax,
yang bermasalah menjadi penyebab penerimaan pajak jeblok. Menkeu mengatakan
defisit ini masih dalam target defisit APBN 2025 sebesar 2,53 % PDB. Untuk menutup
defisit ini, selama dua bulan pertama 2025 pemerintah sudah membuat utang baru
Rp 438,1 triliun atau 35,7 % dari total rencana utang Rp 775,9 triliun pada
2025. Serangkaian program populis pemerintah, yang sifatnya lebih politis
ketimbang ekonomis dikhawatirkan bisa mengancam pertumbuhan ekonomi jika tidak
didukung strategi dan basis fiskal yang kuat.
Dua kali penundaan pengumuman
kinerja APBN di era Prabowo (Oktober 2024 dan Januari 2025) sempat memunculkan
tanda tanya terkait transparansi kinerja keuangan negara dan kredibilitas
fiskal. Di tengah distrust publik yang tinggi, setiap langkah yang ditempuh
pemerintah dicurigai dan dikritisi serta memengaruhi sentimen investor di
pasar. Kondisi ini bisa menyebabkan persepsi risiko Indonesia meningkat dan berimbas
makin tingginya imbal hasil surat utang atau cost of fund untuk pembiayaan
defisit APBN. Diperlukan langkah-langkah kredibel, termasuk manajemen fiskal
yang solid, untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Waspada Rambatan Resesi AS
02 Aug 2022 -
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022








