Pajak
( 1565 )Pembebasan PBB Rusun Meringankan Warga
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah susun atau apartemen di bawah Rp 650 juta disambut positif warga. Kebijakan itu dinilai tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kaum kelas menengah. Warga Jakpus, Melisa (32) yang memiliki hunian apartemen di bawah batas nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp 650 juta sangat senang mendengar kabar ini. Ia ak lagi terbebani pajak tahunan sehingga bisa lebih fokus dalam membangun masa depan yang lebih stabil. ”Dengan adanya pembebasan PBB, saya bisa menghemat pengeluaran bulanan hingga ratusan ribu rupiah per bulan yang biasanya saya sisihkan untuk membayar pajak tahunan. Ini sangat membantu keluarga kecil saya yang tinggal di apartemen dengan harga terjangkau,” ujarnya, Kamis (27/3).
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Keputusan Gubernur No 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Dalam keputusan tersebut, ada pembebasan pajak untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tersebut karena rata-rata NJOP rumah susun atau apartemen di Jakarta kurang dari Rp 650 juta. Dalam hal kepemilikan apartemen, apabila satu orang individu mempunyai lebih dari satu apartemen, hanya apartemen dengan NJOP terendah yang mendapat pembebasan PBB. Melisa berharap agar kebijakan pembebasan PBB untuk apartemen dapat menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan bahkan diperluas di masa depan. (Yoga)
Wibawa Otoritas Pajak Dipertaruhkan dengan Pembenahan Coretax
Gangguan penerapan sistem perpajakan Coretax berimbas pada tertekannya penerimaan negara. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengadaan dan implementasi Coretax. Kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak dipertaruhkan. Sejak 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax yang mengintegrasikan berbagai proses bisnis terkait urusan penyetoran dan pelaporan pajak. Sayangnya, sejak hari pertama penerapan, pelaku usaha menghadapi berbagai kendala mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses (log in), kapasitas bandwidth yang terbatas hingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem, yang memicu terjadinya kegagalan proses pembayaran.
Kondisi ini menyebabkan turunnya penerimaan negara pada Januari-Februari 2025 sebesar 30,2 % menjadi Rp 187,8 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan terbaru, Coretax telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses log in, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dan pembuatan bukti potong. ”Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari 2025,” ujar Dwi, di Jakarta, Rabu (26/3). Untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Coretax, DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi dan asistensi yang dapat diakses dengan mudah.
Pemerintah juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak bagi pihak yang terdampak Coretax selama masa pajak Januari-Maret 2025. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai, Coretax semestinya diterapkan secara bertahap demi mengurangi potensi gangguan dan dampaknya ke penerimaan negara. Di tengah proses perbaikan, ia berharap pemerintah meluncurkan ulang sistem, lalu bertahap menerapkannya mulai dari lingkup terkecil. Ia mengingatkan, perbaikan Coretax menjadi pertaruhan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi serius atas sistem perpajakan tersebut, termasuk audit menyeluruh terhadap aspek pengadaan dan implementasinya. (Yoga)
Menjangkau Pajak dari Sektor Informal
Risiko Independensi Akibat Dorongan Pemerintah agar BI Mendukung Ekonomi
DPR tengah
memproses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan atau UU P2SK. Komisi XI DPR berencana mengajukannya sebagai RUU
inisiatif pada masa sidang berikutnya. Proses revisi UU P2SK semula sebatas
untuk menindaklanjuti hasil putusan uji materi (judicial review) MK atas UU
P2SK alias omnibus law Keuangan. Sejumlah pasal itu terkait Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dan OJK. Namun, pembahasan berpotensi melebar. Belakangan, DPR
ingin sekaligus merevisi sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan peran BI,
terutama seputar tugas bank sentral tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, DPR ingin
memanfaatkan momentum revisi UU P2SK untuk turut mengubah fungsi BI melalui
pembahasan politik yang mendalam.
Dalam hal
ini, peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan akan diperkuat untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan. ”Kami sedang membicarakan
(penambahan peran BI), tetapi belum memutuskan, dan sedang diformulasikan.
Untuk itu, saya minta tidak dijadikan bahan spekulasi baru,” ujarnya dalam
Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3). Pengajar di Departemen Ekonomi
Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, pemerintah perlu instrument
kuat untuk mendorong pertumbuhan, tetapi bukan dengan menjadikan BI sebagai sumber
pendanaan fiskal. Fokus sebaiknya pada reformasi pajak dan efisiensi belanja,
sementara BI tetap menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan
demi menjaga independesinya dari campur tangan pemerintah yang berkuasa. (Yoga)
Tantangan Stabilitas Sistem Pajak
Kegaduhan yang melanda wajib pajak akibat gagalnya sistem inti perpajakan, Coretax System, sudah terdeteksi sejak dini. Pemerintah mengakui bahwa pengujian proses bisnis Coretax belum memadai, setidaknya pada pertengahan tahun lalu. Masalah semakin kompleks karena perusahaan konsorsium yang memenangkan tender pengadaan belum menerima pembayaran dari Ditjen Pajak, yang menyebabkan kekhawatiran dan mengancam pemulihan sistem tersebut.
Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan menyelesaikan masalah ini, termasuk menuntaskan tanggung jawab kepada perusahaan penyedia Coretax dan wajib pajak. Namun, semakin lama masalah ini dibiarkan, semakin besar risiko yang dihadapi, mulai dari terhambatnya penerimaan negara hingga terkikisnya kredibilitas fiskus. Keterlambatan dalam penyelesaian masalah ini berdampak pada stabilitas sistem perpajakan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak negara.
Pelaporan SPT Individu Tetap Aman
Meskipun terjadi gangguan pada sistem inti perpajakan (Coretax), Kementerian Keuangan memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tetap dapat melaporkan SPT menggunakan aplikasi DJP Online, yang tidak terpengaruh oleh gangguan tersebut. Untuk SPT Masa Pajak yang menggunakan Coretax, pelaporan baru akan berlaku mulai Januari 2025.
Selain itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan pentingnya penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara. Dalam hal ini, sistem Coretax dengan fitur compliant risk management (CRM) diharapkan memudahkan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh, termasuk yang tidak melaporkan SPT.
Pengusaha Tambang Mendesak Pemerintah Tunda Revisi Aturan Royalti
Pengusaha tambang mineral dan batubara
meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalty yang diatur dalam
peraturan pemerintah. Rencana penyesuaian tarif dinilai akan semakin membebani
industri yang kini tengah dihajar penurunan harga komoditas dan pungutan biaya
lain dari negara. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra
Sinadia mengatakan, meski mereka dilibatkan pada proses pembahasan revisi,
kesempatan yang diberikan sangat terbatas. Contohnya, dalam konsultasi publik
yang diselenggarakan awal Maret, pelaku usaha hanya diundang ke pertemuan
daring selama 1,5 jam dengan peserta ratusan orang. ”Ini sama sekali tidak
memadai. Harusnya diskusinya lebih intens karena dampaknya sangat signifikan,”
ujarnya, Jumat (21/3).
Selain IMA, banyak asosiasi juga menolak
substansi revisi PP yang dianggap memberatkan, terutama terkait perubahan tarif
produksi dari sistem tunggal menjadi progresif, dengan kenaikan persentase pada
produk batubara dan mineral, seperti nikel, tembaga, emas, dan timah. Komoditas
bijih nikel, misalnya, yang sebelumnya berlaku tarif tunggal 10 % menjadi tarif
progresif 14-19 %, menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada
feronikel, dari tarif tunggal 2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %,
menyesuaikan HMA. Untuk komoditas batubara, tarif yang berlaku saat ini
bersifat progresif dan menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) dengan tarif
PNBP untuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkisar 14-28 %.
Dalam usulan revisi, tarif royalti
akan naik 1 % untuk HBA yang lebih besar atau sama dengan 90 USD per ton,
hingga mencapai tarif maksimum 13,5 %. Dampak perubahan tarif tersebut, akan meluas
dari hulu ke hilir. Beban royalti akan menghambat investasi untuk eksplorasi
yang penting untuk mendukung ketersediaan pasokan dalam jangka panjang.
Operasional perusahaan juga berpotensi terdampak karena beban perusahaan
semakin bertambah. Sementara, industri mineral dan batubara sudah dibebani
biaya lain dari pemerintah. Sejak Januari 2025, mereka terdampak kenaikan biaya
energi karena penggunaan Biosolar B40, aturan devisa hasil ekspor 100 %,
kenaikan PPN 12 %, hingga upah minimum provinsi yang naik ke 6,5 %. ”Jadi,
sebaiknya pemerintah menunda revisi tersebut dan mengkaji kembali dengan mengajak
pelaku usaha untuk berdiskusi secara komprehensif,” kata Hendra. (Yoga)
Polemik UU TNI, Masyarakat Sipil Siap Melawan
Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak
Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak
Pilihan Editor
-
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua
10 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022 -
Transaksi QRIS Hampir Menembus Rp 9 Triliun
28 Jul 2022








