;
Tags

Pajak

( 1565 )

Pembebasan PBB Rusun Meringankan Warga

KT3 28 Mar 2025 Kompas

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah susun atau apartemen di bawah Rp 650 juta disambut positif warga. Kebijakan itu dinilai tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kaum kelas menengah. Warga Jakpus, Melisa (32) yang memiliki hunian apartemen di bawah batas nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp 650 juta sangat senang mendengar kabar ini. Ia ak lagi terbebani pajak tahunan sehingga bisa lebih fokus dalam membangun masa depan yang lebih stabil. ”Dengan adanya pembebasan PBB, saya bisa menghemat pengeluaran bulanan hingga ratusan ribu rupiah per bulan yang biasanya saya sisihkan untuk membayar pajak tahunan. Ini sangat membantu keluarga kecil saya yang tinggal di apartemen dengan harga terjangkau,” ujarnya, Kamis (27/3).

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Keputusan Gubernur No 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Dalam keputusan tersebut, ada pembebasan pajak untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tersebut karena rata-rata NJOP rumah susun atau apartemen di Jakarta kurang dari Rp 650 juta. Dalam hal kepemilikan apartemen, apabila satu orang individu mempunyai lebih dari satu apartemen, hanya apartemen dengan NJOP terendah yang mendapat pembebasan PBB. Melisa berharap agar kebijakan pembebasan PBB untuk apartemen dapat menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan bahkan diperluas di masa depan. (Yoga)


Wibawa Otoritas Pajak Dipertaruhkan dengan Pembenahan Coretax

KT3 27 Mar 2025 Kompas

Gangguan penerapan sistem perpajakan Coretax berimbas pada tertekannya penerimaan negara. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengadaan dan implementasi Coretax. Kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak dipertaruhkan. Sejak 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax yang mengintegrasikan berbagai proses bisnis terkait urusan penyetoran dan pelaporan pajak. Sayangnya, sejak hari pertama penerapan, pelaku usaha menghadapi berbagai kendala mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses (log in), kapasitas bandwidth yang terbatas hingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem, yang memicu terjadinya kegagalan proses pembayaran.

Kondisi ini menyebabkan turunnya penerimaan negara pada Januari-Februari 2025 sebesar 30,2 % menjadi Rp 187,8 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan terbaru, Coretax telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses log in, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dan pembuatan bukti potong. ”Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari 2025,” ujar Dwi, di  Jakarta, Rabu (26/3). Untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Coretax, DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi dan asistensi yang dapat diakses dengan mudah.

Pemerintah juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak bagi pihak yang terdampak Coretax selama masa pajak Januari-Maret 2025. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai, Coretax semestinya diterapkan secara bertahap demi mengurangi potensi gangguan dan dampaknya ke penerimaan negara. Di tengah proses perbaikan, ia berharap pemerintah meluncurkan ulang sistem, lalu bertahap menerapkannya mulai dari lingkup terkecil. Ia mengingatkan, perbaikan Coretax menjadi pertaruhan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi serius atas sistem perpajakan tersebut, termasuk audit menyeluruh terhadap aspek pengadaan dan implementasinya. (Yoga)


Menjangkau Pajak dari Sektor Informal

HR1 25 Mar 2025 Kontan
Pemerintah berupaya meningkatkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB dengan mendorong inklusi keuangan, terutama dengan mengajak masyarakat memiliki rekening bank. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk menarik potensi pajak dari sektor informal yang selama ini sulit terpantau.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa seruan Prabowo ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sistem keuangan formal, yang hingga 2023 telah mencakup 76,3% masyarakat dewasa.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik, namun masih belum cukup. Pemerintah juga harus mengandalkan data transaksi nontunai dari pihak ketiga. Fajry mengingatkan pentingnya keadilan dalam kebijakan perpajakan, mengingat mayoritas pelaku sektor informal adalah usaha mikro dan kecil. Ia juga menyoroti ironi rencana pajak untuk sektor informal sementara kalangan super kaya justru mendapatkan peluang keringanan melalui family office.

Sementara itu, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan rekening bank akan memudahkan pengawasan transaksi dan menekan kesenjangan pajak (tax gap), yang pada 2019 mencapai 8,5% dari PDB. Ia memperkirakan, jika tax gap bisa ditekan hingga 4%, maka potensi tambahan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 996 triliun.

Dengan strategi inklusi keuangan ini, keberhasilan peningkatan tax ratio sangat bergantung pada kebijakan yang adil, efisien, serta tidak membebani pelaku usaha kecil yang rentan.

Risiko Independensi Akibat Dorongan Pemerintah agar BI Mendukung Ekonomi

KT3 24 Mar 2025 Kompas

DPR tengah memproses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Komisi XI DPR berencana mengajukannya sebagai RUU inisiatif pada masa sidang berikutnya. Proses revisi UU P2SK semula sebatas untuk menindaklanjuti hasil putusan uji materi (judicial review) MK atas UU P2SK alias omnibus law Keuangan. Sejumlah pasal itu terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK. Namun, pembahasan berpotensi melebar. Belakangan, DPR ingin sekaligus merevisi sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan peran BI, terutama seputar tugas bank sentral tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, DPR ingin memanfaatkan momentum revisi UU P2SK untuk turut mengubah fungsi BI melalui pembahasan politik yang mendalam.

Dalam hal ini, peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan akan diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan. ”Kami sedang membicarakan (penambahan peran BI), tetapi belum memutuskan, dan sedang diformulasikan. Untuk itu, saya minta tidak dijadikan bahan spekulasi baru,” ujarnya dalam Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3). Pengajar di Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, pemerintah perlu instrument kuat untuk mendorong pertumbuhan, tetapi bukan dengan menjadikan BI sebagai sumber pendanaan fiskal. Fokus sebaiknya pada reformasi pajak dan efisiensi belanja, sementara BI tetap menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan demi menjaga independesinya dari campur tangan pemerintah yang berkuasa. (Yoga)

Tantangan Stabilitas Sistem Pajak

HR1 24 Mar 2025 Bisnis Indonesia (H)

Kegaduhan yang melanda wajib pajak akibat gagalnya sistem inti perpajakan, Coretax System, sudah terdeteksi sejak dini. Pemerintah mengakui bahwa pengujian proses bisnis Coretax belum memadai, setidaknya pada pertengahan tahun lalu. Masalah semakin kompleks karena perusahaan konsorsium yang memenangkan tender pengadaan belum menerima pembayaran dari Ditjen Pajak, yang menyebabkan kekhawatiran dan mengancam pemulihan sistem tersebut.

Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan menyelesaikan masalah ini, termasuk menuntaskan tanggung jawab kepada perusahaan penyedia Coretax dan wajib pajak. Namun, semakin lama masalah ini dibiarkan, semakin besar risiko yang dihadapi, mulai dari terhambatnya penerimaan negara hingga terkikisnya kredibilitas fiskus. Keterlambatan dalam penyelesaian masalah ini berdampak pada stabilitas sistem perpajakan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak negara.


Pelaporan SPT Individu Tetap Aman

HR1 24 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Meskipun terjadi gangguan pada sistem inti perpajakan (Coretax), Kementerian Keuangan memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tetap dapat melaporkan SPT menggunakan aplikasi DJP Online, yang tidak terpengaruh oleh gangguan tersebut. Untuk SPT Masa Pajak yang menggunakan Coretax, pelaporan baru akan berlaku mulai Januari 2025.

Selain itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan pentingnya penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara. Dalam hal ini, sistem Coretax dengan fitur compliant risk management (CRM) diharapkan memudahkan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh, termasuk yang tidak melaporkan SPT.


Pengusaha Tambang Mendesak Pemerintah Tunda Revisi Aturan Royalti

KT3 22 Mar 2025 Kompas

Pengusaha tambang mineral dan batubara meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalty yang diatur dalam peraturan pemerintah. Rencana penyesuaian tarif dinilai akan semakin membebani industri yang kini tengah dihajar penurunan harga komoditas dan pungutan biaya lain dari negara. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, meski mereka dilibatkan pada proses pembahasan revisi, kesempatan yang diberikan sangat terbatas. Contohnya, dalam konsultasi publik yang diselenggarakan awal Maret, pelaku usaha hanya diundang ke pertemuan daring selama 1,5 jam dengan peserta ratusan orang. ”Ini sama sekali tidak memadai. Harusnya diskusinya lebih intens karena dampaknya sangat signifikan,” ujarnya, Jumat (21/3).

Selain IMA, banyak asosiasi juga menolak substansi revisi PP yang dianggap memberatkan, terutama terkait perubahan tarif produksi dari sistem tunggal menjadi progresif, dengan kenaikan persentase pada produk batubara dan mineral, seperti nikel, tembaga, emas, dan timah. Komoditas bijih nikel, misalnya, yang sebelumnya berlaku tarif tunggal 10 % menjadi tarif progresif 14-19 %, menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada feronikel, dari tarif tunggal 2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %, menyesuaikan HMA. Untuk komoditas batubara, tarif yang berlaku saat ini bersifat progresif dan menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) dengan tarif PNBP untuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkisar 14-28 %.

Dalam usulan revisi, tarif royalti akan naik 1 % untuk HBA yang lebih besar atau sama dengan 90 USD per ton, hingga mencapai tarif maksimum 13,5 %. Dampak perubahan tarif tersebut, akan meluas dari hulu ke hilir. Beban royalti akan menghambat investasi untuk eksplorasi yang penting untuk mendukung ketersediaan pasokan dalam jangka panjang. Operasional perusahaan juga berpotensi terdampak karena beban perusahaan semakin bertambah. Sementara, industri mineral dan batubara sudah dibebani biaya lain dari pemerintah. Sejak Januari 2025, mereka terdampak kenaikan biaya energi karena penggunaan Biosolar B40, aturan devisa hasil ekspor 100 %, kenaikan PPN 12 %, hingga upah minimum provinsi yang naik ke 6,5 %. ”Jadi, sebaiknya pemerintah menunda revisi tersebut dan mengkaji kembali dengan mengajak pelaku usaha untuk berdiskusi secara komprehensif,” kata Hendra. (Yoga)

Polemik UU TNI, Masyarakat Sipil Siap Melawan

HR1 21 Mar 2025 Kontan (H)
Di tengah gelombang penolakan dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi, DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang TNI. Pengesahan ini dipimpin oleh Puan Maharani, yang menyatakan seluruh fraksi sepakat terhadap perubahan yang mencakup tiga poin utama: perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan perpanjangan usia pensiun.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menepis kekhawatiran publik, menegaskan bahwa tak ada prajurit aktif yang akan mengisi posisi di BUMN, melainkan hanya purnawirawan. Namun, pernyataan ini tak meredakan kekhawatiran elemen masyarakat.

Satya, dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, menegaskan pihaknya akan melanjutkan perlawanan melalui aksi jalanan hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kritikan tajam juga datang dari pelajar Indonesia di luar negeri, seperti Muhammad Nur Ar Royyan Mas dari PPI Jerman yang menilai revisi ini tergesa-gesa dan mengancam demokrasi, serta Aulia Mutiara Syifa dari PPI UK dan Yuan Anzal dari PPI Denmark yang menyoroti risiko kembalinya praktik dwifungsi TNI dan keterlibatan TNI dalam ranah sipil seperti ancaman siber.

Meski menuai protes luas, DPR tetap bergeming, memicu kekhawatiran akan mundurnya demokrasi dan dominasi militer dalam pemerintahan sipil.

Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.

Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.

Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.

Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.