Pajak
( 1565 )Indonesia Kerjasama Pajak dengan 70 Negara
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berencana menambah perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) alias tax treaty dengan 23 yuridiksi baru sepanjang tahun ini. Langkah ini merupakan tahap kedua setelah Presiden Jokowi secara resmi mengesahkan Multilateral Instrument (MLI) akhir tahun lalu.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba alias Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Dalam Perpres tersebut, pemerintah mencantumkan P3B Indonesia dengan 47 negara.
Asal tahu saja, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negoisasi bilateral untuk meminimalissi potensi penghindaran pajak. MLI dikembangkan OECD sebagai salah satu cara untuk menutup kesenjangan peraturan pajak internasional yang ada dengan merujuk hasil dari BEPS Action OECD dalam perjanjian pajak bilateral diseluruh dunia. Meskipun belum menjadi angora OECD, Indonesia ikut meratifikasi perjanjian MLI di Paris, pada 2017 lalu.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol menyebut, pada tahap pertama , Indonesia mengusulkan 47 P3B untuk diamandemen melalui skema MLI. Dari 47 P3B itu, terdapat 19 P3B yng sudah diratifikasi di tiap yuridiksi sesuai dengan ketentuan domestiknya. Tahap kedua akan ada 23 P3B baru yang akan diajukan oleh Indonesia. Substansi pembahasannya, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing yuridiksi.” kata John kepada KONTAN. Sehingga P3B Indonesia bertambah menjadi 70 yuridiksi. Sayang beliau masih belum mau menyebut tambahan negara yang dimaksud. Yang jelas, jumlah P3B Indonesia pada tahun ini akan bertambah dari P3B dengan 47 negara menjadi P3B dengan 70 negara. Sehingga ruang gerak Wajib Pajak nakal yang ingin melakukan aksi penghindaran pajak kian sempit.
Menkeu Minta DJP Siapkan Strategi Antisipasi Omnibus Law
Menteri Keuangan meminta kepada pimpinan dan pegawai DJP agar mengantisipasi kehadiran Omnibus Law Perpajakan yang RUU nya segera diajukan ke DPR. Di antara antisipasi yang harus dilakukan adalah menyiapkan strategi baru dalam mendongkrak kinerja penerimaan pajak. "Saya minta agar seluruh jajaran dan pimpinan DJP memahami, mengantisipasi, dan harus berpikir tiga langkah ke depan menangani omnibus law. Perlu dipikirkan misalnya bila PPh turun selama beberapa tahun ke depan, bagaimana dampak dan strateginya?" ujar Menteri Keuangan dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP di Jakarta, Senin, (20/1). Menkeu menambahkan, jajaran dan pimpinan Ditjen Pajak juga harus memahami maksud dari perubahan pajak dividen, bunga denda, pajak elektronik, fasilitas perpajakan yang semuanya akan diatur dalam Omnibus Law Perpajakan. Area pertama omnibus law perpajakan adalah menurunkan PPh Badan dari 25% secara bertahap yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22%, dan pada 2023 menjadi 20%. Hal ini dilakukan bertahap karena perlu menjaga dampak fiskal dan keberlangsungan penerimaan negara. Sementara itu untuk perusahaan yang percatatan saham di BEI akan ditambahkan lagi penurunan PPh-nya sebesar 3% selama lima tahun sejak perusahaan tersebut melakukan IPO jadi menjadi 17% tarif efektifnya. Area kedua adalah menghapuskan dividen kepada perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share di bawah 25%. Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu WP orang pribadi yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja. Area keempat adalah pengurangan penalti pajak beserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dengan total 48%. Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital seperti Netflix, Amazon, Spotify dan lainya yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Pemerintah Perkirakan Penerimaan Pajak Tahun Lalu di Bawah Target
Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan sektor perpajakan tahun lalu tak sesuai dengan harapan. Berdasarkan APBN 2019, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 1.577,5 triliun. Namun, hingga akhir November lalu, setoran pajak masih kurang Rp 441,4 triliun. Hasil akhir penerimaan sepanjang tahun lalu masih dalam proses rekapitulasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penyebab pelemahan kinerja penerimaan negara itu bersumber dari kondisi perekonomian domestik dan global. Sri Mulyani mencontohkan , pos penerimaan dari sektor industri yang bergantung pada harga komoditas menunjukkan kondisi paling tertekan. Berdasarkan data kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak dari sektor industri pertamabangan , misalnya, tercatat minus 22 persen. Adapun realisasi penerimaan pajak dari pengolahan minus 3,5 persen. Adapun pertumbuhan penerimaan pajak periode Januari hingga Oktober 2019 tercatat hanya sebesar 0,23 persen. Kondisi itu jauh berbeda dengan periode Januari hingga Oktober 2018, yang mencatatkan pertumbuhan hingga 16,21 persen.
Selisih Penerimaan Pajak Kian Lebar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sepanjang 2019 tak mencapai target. Menurut dia, terjadi shortfall atau selisih antara target dan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 245,5 triliun, jauh di atas shortfall 2018 yang sebesar Rp 108,1 triliun.
Dalam APBN 2019, pemerintah menetapkan target pnerimaan pajak Rp 1.557,6 triliun. Namun, di ujung tahun, realisasinya hanya Rp 1.332,1 triliun. Menurut Sri, hampir semua komponen penerimaan pajak menurun. Lesunya aktivitas ekonomi, kata dia, terlihat dari realisasi pajak penghasilan (PPh) badan usaha yang hanya tumbuh 1 persen tahun ini. Padahal pada 2018 PPh badan usaha melonjak 22 persen. Realisasi penerimaan pajak industri pengolahan juga minus 1,8 persen, yaitu sebesar Rp 365,39 triliun. Adapun pajak sektor perdagangan dan pertambangan anjlok 2,7 persen dan 70 persen. Secara keseluruhan, PPh badan usaha memiliki andil 19,3 persen dari seluruh komponen penerimaan pajak. Komponen yang lebih besar adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dengan andil 26 persen. Namun pertumbuhannya menurun dari 6,2 persen pada 2018 menjadi 3,7 persen. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysisi (CITA), Yustinus Prastowo, menilai pemerintah perlu merevisi target penerimaan pajak pada 2020. Menurut dia, target Rp 1.680 triliun pada tahun depan mengharuskan adanya pertumbuhan penerimaan hingga 20 persen lebih.
Draft RUU Omnibus Law Masuk DPR Pekan Ini
Pemerintah terus mengkaji draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan diharapkan bisa rampung pada Senin (20/1), selanjutnya diserahkan kepada DPR pada Selasa (21/1). Proses pembahasan omnibus law dilakukan oleh 31 kementerian dan lembaga (KL) selama dua bulan terakhir dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, serta asosiasi terkait. "RUU Omnibus Law akan segera diserahkan ke DPR. Sekarang proses finalisasi tengah dilakukan. Substansi sudah jelas berdasarkan cluster sesuai arahan Presiden. Untuk itu, pasal-pasalnya masih perlu didalami lebih lanjut," ucap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat berbincang dengan awak media di Kantornya, Jumat (17/1).Ia mengatakan omnibus law cipta lapangan kerja ini penting untuk investasi maupun dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data BPS jumlah pengangguran pada kuartal III 2019 ada sekitar 7,05 juta orang ditambah angkatan kerja bari sebanyak 2 juta orang. "Jangan dibilang semata-mata untuk investasi atau memberi karpet merah untuk investor asing. Investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang ada," papar Sujiwo. Ia mengatakan pada intinya pemerinah bertujuan untuk menjaga kebutuhan pengusaha agar tercita iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.
Rantai Birokrasi Dipangkas
Untuk menarik investor, pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi. Upaya itu antara lain dengan membenahi perizinan dan birokrasi yang rumit dan tumpang tindih. Rantai birokrasi yang rumit akan dipangkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah juga berupaya menyinkronkan beberapa regulasi yang tumpang tindih dan saling bertentangan. Pembahasannya menggunakan metode omnibus law. Tahun depan juga akan dilakukan penghapusan jabatan eselon III dan IV untuk memangkas birokrasi. Selain itu RUU Cipta Lapangan Kerja juga diyakini dapat mempercepat prosedur dan eksekusi birokrasi.
Pajak
Omnimbus sisi RUU perpajakan bertujuan menyiapkan rezim perpajakan yang mampu mengantisipasi perubahan akibat transformasi ekonomi digital. Ada 6 isu utama dalam RUU Omnibus perpajakan yang akan memayungi aturan terkait perpajakan yaitu penurunan tarif pajak badan, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri, pengaturan sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri serta relaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Selanjutnya ada pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan dan menjadikan pelaku usaha perdagangan dalam jaringan sebagai subyek pajak kendati berada di luar negeri.
Ekstensifikasi Wajib Pajak Via Data Saldo Nasabah
Direktorat Jendral Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan wajib pajak (WP) orang pribadi dengan nilai minimal Rp 1 miliar. Hal ini dilakukan untuk dicocokkan dngan data yang dimiliki otoritas pajak. Jika tidak sinkron Ditjen Pajak akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan (SPT) dan membayar jika ada kekurangan pajak. Sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project, lewat UU nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan, total rekening bank umum per September 2019 mencapai 295,02 juta. Total simpanan perbankan mencapai Rp 5.984,42 triliun. Sementra itu, jumlah rekening bank dengan total simpanan diatas Rp 1 miliar mencapai 565.360 rekening dengan total simpanan sebesar Rp 3807,61 triliun. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, jika ditemukan data yang belum patuh atau belum cocok dengan SPT, maka hal itu bisa menjadi upaya ekstensifikasi. Potensi ekstensifikasi WP baru masih cukup besar, sebab masih banyak orang yang belum mempunyai NPWP. Menurut CITA untuk bisa merangkul WP baru, kantor pajak perlu melakukan pendekatan persuasif. Sehingga menimbulkan rasa nyaman untuk tertib pajak.
Menkeu Bantah Periksa Rekening Bersaldo di Atas Rp 1 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegakan tidak ada pemeriksaan saldo rekening yang jumlahnya di atas Rp 1 milar untuk kepentingan pajak. Itu disampaikan menyusul maraknya artis dan youtuber memamerkan saldo rekeningnya. "Kami tidak akan memajaki di atas Rp 1 Miliar. Bagaimana rekening dipajaki?," kata Sri Mulyani ditemui di FEB UI Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11). Menkeu melanjutkan, apabila jumlah saldo di rekening merupakan penghasilan yang sudah dikurangi pajak, maka itu juga tidak menjadi masalah. "Jadi kalau memang Rp 1 miliar itu adalah hasil penerimaan yang sudah bersih dari pajak, ya tidak apa-apa," kata dia.
Target Meleset Basis Pajak Bisa Diperluas
Kondisi perekonomian dosmestik menjadi penyebab utama target penerimaan pajak 2019 tidak tercapai. Realisasi penerimaan pajak 2018 meleset Rp 108,1 triliun dari target. Perluasan basis pajak mendesak dilakukan untuk mengantisipasi potensi penerimaan pajak yang hilang. Kehilangan penerimaan pajak antara lain akibat kebijakan relaksasi ataupun penurunan tarif.
Ide DJP untuk memperluasa basis pajak berdasarkan basis kewilayahan dinilai sebagai salah satu terobosan. Usulan IMF, kelompok yang disasar adalah wajib pajak kaya dengan profesi khusus dan wajib pajak sangat kaya. Selain memperluas basis pajak, DJP permu menambah jumlah wajib pajak melalui pengenaan jenis obyek pajak baru, misalnya pajak atas platform digital asing. Selain itu, DJP juga mesti mencegah penggerusan basis pajak melalui skema pajak alternatif minimum atau kewajiban pengungkapan skema perencanaan pajak.
Peneliti DDTC Bawono Kristiaji menyatakan, penambahan jumlah wajib pajak juga bisa dilakukan dengan mengurangi gap kebijakan melalui perubahan skema pajak final pada beberapa sektor. Upaya perluasan basis pajak dan penambahan jumlah wajib pajak diyakini dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tertekan seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi domestik.
Penagihan Jadi Andalan Ditjen Pajak Akhir Tahun
Menjelang akhir tahun Kantor pajak akan melakukan strategi pengamanan penerimaan pajak. Kali ini, yang mereka lakukan dengan penagihan, baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2019 mencapai Rp 1.018,47 triliun atau baru mencapai 64,56% dari target sebesar Rp 1.577,56 triliun di APBN 2019. Angka tersebut tumbuh tipis sebesar 0,23% year on year (yoy). Sementar, hingga akhir Oktober 2019, Ditjen pajak berhasil mengumpulkan penerimaan dari penagihan piutang sebesar Rp 133 triliun. Jumlah itu terdiri dari penagihan lewat intensifikasi Rp 13 trilun dan penagihan ekstensifikasi Rp 120 triliun. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, penagihan lewat intensifikasi , dilakukan dengan pendekatan terhadap wajib pajak dan meninjau pelaporan SPT.
Setidaknya terdapat empat tahap dalam uji kepatuhan dengan basis finansial dari pihak ketiga sebelum penagihan. Pertama persiapan dengan melakukan profiling wajib pajak. Kedua melakukan analisis dengan menyandingkan data yang diperoleh dengan melaporkan SPT. Kemudian ada verifikasi langsung ke lapangan. Ketiga membuat laporan hasil analisis. Keempat melkukan klarifikasi kepada wajib pajak terkait data hasil analisis secara persuasif dan bertahap. Direktur Potensi Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Yon Arsal menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penagihan dengan memaksimalkan kualitas data yang dimiliki. Otoritas pajak juga telah membuat Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola dan Pemanfaatan Informasi Keuangan Tahun 2019 pada Juli lalu. Satgas tersebut terdiri dari tiga direktorat, yaitu Direktoart Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dan Direktorat Penegakan Hukum. Tim satgas dibentuk dari Kantor Pusat, Kanwil, hingga KPP. Satgas tersebut akan membuat dan menyusun prosedur tata cara kelola untuk menggenjot penerimaan pajak.









