Pajak
( 1565 )Meski bertambah, Pelapor SPT Masih Minim
Jumlah pembayar pajak atau wajib pajak (WP) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masih sedikit. Padahal, kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP cukup tinggi, sebesar 80% pada tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah pelapor SPT PPh orang pribadi per Senin (9/3) lalu baru mencapai 6,27 juta. Jumlah itu baru mencapai 41,25% dari total target 15,2 juta WP.
Sementara itu, dari sekitar 19 juta wajib pajak yang ada di Indonesia, jumlah pelapor tersebut baru mencapai 33%. Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah pelaporan itu naik 34% dibandingkan dengan periode sama 2019 yang sebesar 4,73 juta WP. Selain itu, jumlah pelaporan SPT secara manual juga turun. Dari 6,27 juta laporan, hanya 262.360 WP yang melapor dengan mendatangi kantor pajak dan membayar melalui bank, ini menurun dari tahun lalu sebanyak 333.453 WP, artinya makin banyak WP orang pribadi yang bayar melalui e-filing atau secara online. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan SPT yang bertugas melakukan sosialisasi hingga mengawal sistem informasi untuk periode pelaporan SPT hingga April 2020.
Sri Mulyani Janjikan Sederet Stimulus Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal memberikan berbagai keringanan perpajakan dalam waktu dekat. Sejumlah kelonggaran itu diberikan kepada dunia usaha dan masyarakat di tengah mewabahnya epidemi Covid-19.
Ada beberapa obyek perpajakan yang akan memperoleh keringanan dari Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mencontohkan pajak penghasilan pasal 21 atau pajak karyawan. Selain itu, Sri menambahkan, ada juga pajak penghasilan pasal 22 yang terkait dengan aktivitas ekspor-impor, pajak penghasilan pasal 25 ihwal penghasilan badan usaha, dan orang pribadi wirausaha. Stimulus perpajakan ini disiapkan Kementerian keuangan sebagai langkah penanggulangan jangka pendek epidemi yang cukup melambatkan roda ekonomi dunia, khususnya perdagangan, rantai pasok, pariwisata. Bila berkaca pada diskon serupa yang diberlakukan pada 2008, dunia usaha diperbolehkan membayar PPh badan separuh tarif yang ditentukan selama dua tahun, yakni menjadi 14 persen dan 12,5 persen untuk tahun pajak 2009-2010. Untuk mendukung berbagai kebijakan keringanan pajak tersebut, Sri Mulyani juga mencanangkan peningkatan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar. Dalam aturan sekarang, wajib pajak badan usaha dan orang pribadi pengusaha hanya memiliki ruang pengembalian pajak sebesar Rp 1 miliar per tahun. Juru bicara Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjamin otoritas perpajakan tidak akan mempersulit administrasi pengajuan tersebut. Bukan hanya Indonesia, sejumlah negara lain berencana mengeluarkan kebijakan serupa. Melansir laman Nikkei, Amerika Serikat sedang mempersiapkan paket stimulus serupa pemotongan pajak karyawan senilai US$ 8,3 miliar atau Rp 120 triliun. Adapun Jepang mengalokasikan anggaran US$ 9,6 miliar atau Rp 134,4 triliun untuk mengurangi beban dunia usaha di tengah stagnasi bisnisi akibat corona. Sementara itu, Cina juga sudah berjanji bakal memberikan insentif besar terkait dengan perpajakan dan perdagangan dalam waktu dekat ini.
Wajib Pajak Besar Jadi Sasaran Utama
Direktorat Jendral Pajak mengatur strategi untuk mengejar target setoran pajak tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak putar otak mengatur strategi. Terbaru, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) besar strategis dalam rangka perluasan basis pajak. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan untuk strategi KPP Pratama terdapat dua pendekatan yakni basis segmentasi dan basis kewilayahan. Untuk basis segmentasi, WP strategis yang berkontribusi sekitar 50% sampai dengan 70% penerimaan KPP Pratama tersebut akan tangani kepada satu seksi pengawasan dan konsultasi atau waskon khusus (waskon II). Di mana pembinaan dan pengawasannya akan dilakukan lebih komprehensif. Dalam hal ini, otoritas pajak menggunakan analisis kepatuhan perpajakan dilihat per tahun pajak yang meliputi seluruh jenis kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Pot/put, dan pajak pertambahan nilai (PPN), dengan melibatkan supervisor pemeriksa pajak untuk bersama para account representative (AR) di seksi tersebut dalam melakukan analisa atas kepatuhan pajaknya. Untuk WP lainnya, pembinaan dan pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh Seksi Waskon Lainnya dan Seksi Ekstensifikasi/Penyuluhan, yang dibagi berdasar peta wilayah KPP Pratama tersebut. Tugas mereka meliputi tiga hal, intensifikasi atau pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar. Selanjutnya pengumpulan atau pengiriman data apabila terdapat obyek pajak di wilayah tersebut namun WP-nya terdaftar di KPP lain. Yoga menegaskan, yang menjadi poin penting dalam perluasan basis pajak ini adalah diturunkannya berbagai data yang ada, baik data transaksi yang tercover dalam sistem DJP maupun yang kita peroleh dari eksternal seperti data keuangan.
Otoritas menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak tahun di berada di level 80% atau lebih tinggi daripada pencapaian tahun lalu yakni 73%. Ditjen Pajak meyakini dengan strategi tersebut, dalam jangka panjang dapat mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun akibat potential lost bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan efektif pada 2021. Pemerintah menargetkan total realisasi penerimaan pajak di tahun ini senilai Rp 1.642 triliun tumbuh 23,3% dari realisasi tahun lalu. Sementara,data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Januari 2020 menunjukkan realisasi penerimaan pajak terkontraksi 6,8%% year on year (yoy) atau setara Rp 80,2 triliun. Capaian tersebut jauh berbeda dengan kondisi periode sama tahun lalu yang moncer hingga Rp 86 triliun atau tumbuh 8,82% secara tahunan.
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Industri di Indonesia Timur
Pemerintah berjanji akan memberikan insentif fiskal bagi pelaku industri yang mau membangun sentra produksi di kawasan Indonesia timur. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan insentif tersebut berupa tax holiday dan tax allowance. Tax holiday merupakan pembebasan pajak sementara waktu bagi perusahaan baru. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak berdasarkan nilai investasi yang ditanamkan.
Menurut Luhut, insentif diberikan agar terjadi pemerataan sentra produksi. Luhut mengatakan pemerintah sedang memilah sektor industri yang akan mendapat insentif. Pada tahap awal, industri makanan dan minuman serta industri bahan baku, seperti semen, dipastikan akan mendapatkannya. Insentif tersebut, Luhut melanjutkan, pada akhirnya akan mengoptimalkan peran kapal-kapal tol laut agar bisa mengirim barang dari kawasan timur ke jawa atau Sumatera. Menurut dia, pemerintah akan memberikan subsidi pada program tersebut senilai Rp 430 miliar pada tahun ini. Luhut menuturkan, selain subsidi, pemerintah bakal menumpas praktik monopoli dalam distribusi barang, yang juga mengganggu operasi tol laut. Namun, dalam rapat kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengevaluasi program tol laut karena masih ada sejumlah persoalan. Jokowi mengingatkan tujuan tol laut adalah untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah,antarpulau, dan antardaerah.
DJP Butuh Dukungan IKPI-IAPI Edukasi WP
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus mengedukasi masyarakat terutama Wajib Pajak (WP) mengenai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Tolong disampaikan kepada para wajib pajak, ini ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan sepanjang Anda melakukan investasi, Anda bisa mendapatkan insentif tax holiday, deduction tax, tax allowance, dan seterusnya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional dengan tema 'Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak' yang digelar IKPI dan IAI, di Jakarta baru-baru ini. Menurut Suryo, belum banyak masyarakat yang tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Suryo menambahkan, dengan berbagai insentif tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya, sehingga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif sekaligus menarik investasi. Dalam kesempatan itu, Suryo juga mengatakan seluruh anggota IKPI dan IAPI berkolaborasi untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut, sekaligus terutama mengedukasi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Suryo menegaskan, urusan pajak bukan hanya urusan DJP, tetapi juga urusan IKPI, IAI dan Wajib Pajak.
Transaksi Elektronik Dikenai Pajak
Rancangan omnibus law perpajakan memuat rencana memajaki perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk pajak penghasilan atas kegiatan melalui sitem elektronik oleh perusahaan asing. Aturan pemajakan dibedakan dalam tiga kondisi :
- perusahaan asing yang telah berbentuk usaha tetap (BUT)
- perusahaan yang tidak dapat menjadi BUT karena ada perjanjian pajak berganda (tax treaty)
- perusahaan yang belum menjadi BUT
Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, Indonesia mengambil langkah unilateral dalam pemajakan transaksi elektronik sebagaimana tercermin dalam klausul-klausul RUU. Jenis pajak ini mirip digital servive tax di negara-negara Eropa. Ke depan, Indonesia mesti mengantisipasi langkah unilateral pemajakan transaksi elektronik jika tujuan penyusunan RUU perpajakan untuk meningkatkan daya tarik investor, pengenaan jenis pajak baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Kondisi ini bisa diantisipasi dengan kejelasan arah pemajakan Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih kesulitan memajaki transaksi elektronik antar negara. Rezim PPN yang ada tidak mewajibkan subyek pajak dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan pemnungutan dan penyetoran PPN atas transaksi elektronik. Persoalan lebih pelik atas barang dan jasa tak berwujud. Pemerintah merumuskan bagaimana transaksi elektronik barang tak berwujud dari luar negeri dapat dikenai PPN seperti di Australia.
Pemerintah Siapkan Identitas Pajak Perusahaan Digital Asing
Pemerintah bakal memberikan identitas perpajakan, seperti NPWP, bagi perusahaan digital yang beroperasi dari luar negeri tapi banyak memiliki konsumen di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki kekuatan hukum untuk memungut pajak perusahaan over the top-layanan dengan konten data, informasi, atau multimedia melalui jaringan Internet tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, mengatakan tanpa sejumlah persyaratan administrasi tersebut, pemerintah tak bisa memaksa menarik pajak. Pembayaran pajak tanpa NPWP, misalnya, melanggar asas tata kelola pemerintahan, terutama di bidang administrasi dan keuangan negara. Untuk menyasar perusahaan digital asing, pemerintah telah menyiapkan RUU omnibus law perpajakan. Dalam aturan baru, kehadiran fisik entitas luar negeri diganti dengan asas “kehadiran dampak ekonomi”. Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini menjadi pintu pertama bagi entitas digital luar negeri untuk berinvestasi di dalam negeri. Setelah omnibus law berlaku, proses ini akan dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Managing Director Netflix Asia Pasifik, Kuek Yu-Chuang, menyatakan siap bersikap kooperatif dengan pemerintah Indonesia, apalagi pengguna Netflix Indonesia yang menonton melalui smartphone dua kali lebih besar dari rata-rata pengguna global. Perusahaan digital asal USA tersebut memperkirakan jumlah pengguna aplikasi Netflix di Indonesia tumbuh dari 95 ribu pada 2015 menjadi sekitar 900 ribu pada tahun ini.
Risiko Pajak Ditanggung
Pengusaha akan mendapat insentif dari sisi perpajakan. Namun, pemerintah mesti mencari cara agar risiko penurunan penerimaan pajak bisa dikompensasi. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan otoritas pajak belum menghitung potensi kehilangan penerimaan akibat kebijakan relaksasi dalam omnibus law perpajakan secara komprehensif. Namun, kehilangan penerimaan negara akibat penurunan PPh Badan saja diperkirakan Rp 80 triliun setiap tahun. Untuk mengompensasi kondisi itu, otoritas pajak akan memperluas basis pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Perluasan basis pajak ditempuh melalui pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru. Sementara KPP pratama fokus dalam pengawasan wajib pajak atau ekstensifikasi berbasis kewilayahan.
Peneliti DDTC B. Bawono Kristiaji berpendapat bahwa pemerintah melakukan relaksasi bersyarat untuk memobilisasi penerimaan pajak. Relaksasi bersyarat dapat dilakukan dengan
Panama Kembali Masuk Daftar Hitam Tax Haven UE
Uni Eropa (UE) kembali memasukkan Panama ke dalam daftar hitam negara-negara bebas pajak (tax haven) pada Selasa (18/2) waktu setempat. Langkah tersebut diambil setelah negara tersebut dinilai belum berbuat banyak untuk memenuhi standar-standar transparansi global. "Selain Panama, kepulauan Cayman, Seychelles dan Palau juga turut dimasukkan ke delapan wilayah lainnya yang sudah dianggap yurisdiksi pajak non kooperatif," kata Dewan Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, usai pertamuan para menteri keuangan blok tersebut. Negara-negara itu bergabung bersama Samoa Amerika, Fiji, Guam, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu. Presiden Panama Laurentino Cortizo pun mengecam keputusan UE itu sebagai tindak sewenang-wenang. Dia menganggap UE gagal memperhitungkan upaya-upaya besar yang telah dilakukan negaranya. Seperti mengesahkan undang-undang pencucian uang dan penggelapan pajak.
Omnibus Law Pajak Jerat Perusahaan Digital Asing
Pemerintah memburu pajak dari perusahaan digital, khususnya entitas dari luar negeri, melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau omnibus law perpajakan. Aturan ini menerabas klausul “kehadiran fisik” atau status badan usaha, yang selama ini mengganjal upaya pemungutan pajak.
Dalam rancangan omnibus law perpajakan yang diperoleh Tempo, pasal 14 ayat 1 mengatur soal pungutan PPh atas semua transaksi di dalam negeri. Klausul ini menggantikan konsep BUT dalam aturan lama, yaitu UU PPh pasal 26. Dalam pasal lama, perusahaan asing hanya bisa dikenai pajak jika memiliki kantor perwakilan di dalam negeri dan berstatus badan usaha tetap. Kepada Tempo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan konsep “kehadiran fisik” melalui status BUT bakal digantikan oleh asas “kehadiran secara ekonomi”. Dengan cara ini, Suryo optimistis pemerintah bisa “memaksa” perusahaan digital asing yang bertransaksi di Indonesia meski tak memiliki kantor perwakilan atau status BUT. Dia pun mengatakan pemerintah sedang memperbarui perjanjian pajak atau tax treaty dengan negara-negara asal perusahaan digital, seperti Singapura. Dalam tax treaty, kata Suryo, pemerintah menawarkan kompensasi berupa penurunan pajak atas tarif royalti dan pendapatan kantor cabang perusahaan asing dari 15 persen menjadi 10 persen. Keringanan juga ada dalam omnibus law pajak, dimana pemerintah akan membebaskan dividen perusahaan asing yang diinvestasikan di dalam negeri dari pajak.









