Pajak
( 1565 )Pembebasan PPh UMKM Resmi Berlaku
Pembebasan pajak bagi UMKM yang terdampak Covid-19 berlaku sejak April hingga September mendatang atau selama 6 bulan. Pembebasan pajak tersebut diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sebagaimana tertuang dalam PP No. 23/2018.
Namun demikian, sejauh ini pemerintah belum menerbitkan beleid khusus yang mengakomodasi pembebasan PPh untuk UMKM tersebut. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak dalam Laporan Kinerja 2019, realisasi PPh Final UMKM terkontraksi hingga 15,3% (year-on-year/yoy). Artinya, realisasi penerimaan PPh Final UMKM pada 2018 mampu mencapai Rp 5,6 triliun.
Apindo Sebut Pengusaha Kesulitan Bayar Pajak
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri, Anton Supit, mengatakan pengusaha sulit memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Anton, pandemi Covid-19 menyebabkan 7.000 badan usaha di sektor pariwisata berhenti beroperasi. Omzet berbagai sektor industri, anjlok hingga 70 persen. Selain itu, ada lebih dari 1 juta orang kehilangan pekerjaan sehingga setoran pajak berkurang drastis.
Anton menyambut baik upaya pemerintah dengan memberi insentif pajak bagi dunia usaha dan tenaga kerja. Tapi, harus ada langkah lanjutan agar dunia usaha dan investasi bisa langsung bergerak begitu wabah selesai.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.642,57 triliun, meningkat dari realisasi tahun. Namun hingga Maret lalu realisasi penerimaan pajak turun 2,47 persen dibanding pada periode yang sama tahun lalu. Menghadapi kondisi ini, pemerintah melonggarkan aturan defisit anggaran dari 3 persen menjadi 5 persen melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Pelebaran defisit ditujukan untuk mengakomodasi insentif fiskal dan bantuan sosial.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Kamdani, mengatakan beberapa sektor industri strategis sebenarnya masih bisa beroperasi, tapi, menurut dia, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB membuat kinerja industri tak optimal.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengakui bahwa pandemi Covid-19 bakal menyulitkan pencapaian target penerimaan pajak. Karena itu, kata dia, pemerintah menjanjikan keringanan pajak bagi dunia usaha.
Baru Separuh Wajib Pajak Laporkan Data
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 April baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Angka itu hanya separuh dari jumlah total 18 juta wajib pajak. Padahal tenggat pelaporan jatuh pada 30 April.
Untuk mengatasi persoalan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksamam, mengatakan pihaknya bakal memberi layanan tambahan. Semua kantor pajak diwajibkan menambah layanan. Ditjen Pajak juga membuka 2.600 jadwal kelas untuk wajib pajak borongan atau kolektif, demi memperlancar pelaporan SPT.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan tidak akan ada pengunduran tenggat lagi. Selain kemudahan pelaporan lewat sistem online, Suryo mengatakan, ada fasilitas lain bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT tanpa harus melengkapi dokumen yang diperlukan.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengatakan saat ini banyak pengusaha sulit melaksanakan pembukuan karena menghadapi protokol pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi aktivitas bisnisnya.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Anton Supit, menilai wajar jika pelaporan wajib pajak perorangan relatif minim. Sebab, kata dia, bisa saja yang tidak melapor adalah para pekerja yang dirumahkan karena pandemi corona.
Masih Ragu Pungut Pajak E-commerce
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
(Kemkeu) terus memutar otak menggali penerimaan pajak di tengah pandemi
Covid-19, Salah satunya, rencana pemajakan atas perusahaan berbasis digital
dalam maupun luar negeri berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan yang mengatur pajak pertambahan nilai
(PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan menggunakan sistem
elektronik (PMSE) alias e-commerce.
Untuk menindaklanjuti Perpu, pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP)
sebagai payung hukum pemungutan PPh dan atau pajak transaksi elektronik (PTE)
dalam PMSE yang saat ini sedang menunggu konsensus The Organisation for
Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital, seperti
dikonfirmasi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu John
Hutagaol. Ia menambahkan pemerintah menunggu konsensus global dikarenakan pengenaan
pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan
pajak berganda.
Walaupun jadwal akhir konsensus internasional semakin dekat, nampaknya
kesepakatan tersebut akan tertunda dikarenakan beberapa agenda pertemuan
terpaksa dibatalkan dan sebagian lagi ditunda termasuk kemungkinan jadwal
the Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit
Shiftinga (BEPS) pada awal Juli 2020 di Berlin karena pandemi Covid-19. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan,
langkah Indonesia membuat unilateral measure melalui
konsep significant economic presence sejatinya sudah ada dalam usulan
konsensus global terkait pajak digital. Jika konsensus tidak tercapai maka
konsep BUT akan tetap seperti yang tertuang di kebanyakan tax treaty, ia menerangkan
dalam skenario itu Indonesia bisa menggunakan pajak transaksi elektronik
merujuk India dan Inggris
PAJAK PEDAGANG ONLINE - PMSE Terdaftar di KPP Badan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing ditetapkan sebagai lokasi terdaftarnya pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2020. Pelaku PMSE yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing antara lain badan usaha tetap (BUT) penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar DKI Jakarta, wajib pajak badan penyelenggara PMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri.
Dirjen Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar pelaku usaha melalui sistem elektronik pada KPP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, untuk memenuhi kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE serta yang memenuhi ketentuan significant economic presence untuk dikenai pajak penghasilan (PPh). Dalam menetapkan pelaku usaha melalui sistem elektronik sebagai wajib pajak terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing harus memuat setidaknya empat informasi, yaitu nama pelaku usaha luar negeri, nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak di Indonesia, mata uang yang digunakan untuk pembayaran pajak, dan kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha luar negeri.
Insentif Pajak Diperluas
Pemerintah kembali memperluas sektor usaha yang mendapatkan insentif perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Menkeu menyampaikan, dalam revisi PMK nanti akan ditetapkan sebanyak 18 sektor usaha yang mencakup 749 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang akan mendapatkan insentif perpajakan. Insentif ini juga menyentuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang pajaknya akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif pajak tersebut akan diperluas, antara lain kepada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan. Sektor informasi dan komunikasi serta sektor industri pariwisata juga termasuk dalam kandidat penerima insentif tersebut. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai Selasa (21/4), sudah lebih dari 9.000 badan usaha yang mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejak PMK 23/2020 resmi diundangkan pada akhir Maret, hanya 9.610 permohonan yang mendapatkan persetujuan dan sisanya ditolak. Suryo mengatakan, pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP. Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan, aktivitas ekonomi para pelaku usaha banyak yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik dalam negeri maupun antarnegara menyebabkan penerimaan pajak tahun ini, yang hanya akan mencapai Rp 1.218,3 tri liun sampai Rp 1.223,2 triliun. Meski demikian, Denny menambahkan, PPN dan PPh Pasal 21 untuk pekerja diperkirakan berpotensi masih dapat menjadi andalan, dengan syarat Pemerintah mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Ditjen Pajak Coba Tiga Jurus Tambah Penerimaan
Hasil penerimaan pajak sepanjang kuarta I-2020 Direktorat Jenderal Pajak lebih rendah dibandingkan target. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan, secara umum kantor pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (WP) yang tinggi dan pengawasan dan penegakkan hukum yang berkeadilan. Caranya lewat tiga strategi mengoptimalkan penerimaan pajak. Pertama, kantor pajak merasa penting untuk terus melaksanakan fungsi edukasi, ekstensifikasi, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka perluasan basis pajak. Yoga bilang pendekatan tersebut tetap dijalankan, walaupun kondisi saat ini tidak memungkinkan kegiatan pertemuan langsung atau tatap muka dengan para WP, sementara waktu, semuanya dilakukan dengan memanfaatkan saluran elektronik seperti telepon, email, online meeting, dan lain-lain.
Kedua, pemanfaatan berbagai data yang ada di Ditjen Pajak, baik internal maupun eksternal antara lai seperti data keuangan, Automatic Exchange of Information (AEoI), maupun data pihak ketiga. Dari data tersebut kantor pajak bisa melakukan penilaian tingkat kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil. Memang, strategi ini akan mengalami banyak hambatan. Ditjen Pajak mematok target kepatuhan formal 80%-85%, tumbuh dari tahun lalu di level 73%. Sayangnya, bila melihat realisasi pelaporan wajib pajak atas kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) belum mencerminkan pertumbuhan. Tren penurunan ini terjadi di semua SPT, realisasi SPT sampai dengan 21 April 2020 turun 16,2%. Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) turun 2,8%. Begitu pula dengan realisasi kepatuhan Badan usaha melaporkan SPT sebagai basis penerimaan pajak. Wajib pajak badan yang sudah menyampaikan baru 9,3 SPT, turun ketimbang periode sama tahun lalu sejumlah 10,1 SPT.
Ketiga, perluasan basis pajak tersebut seperti pemajakan transaksi digital, terutama untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya, Darussalam Pengamat Pajak DDTC menilai, terlepas dari pandemi ini, awal tahun ini Ditjen Pajak telah merumuskan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang berisi dua pilar, yakini perluasan basis pajak dan pajak untuk mengerek perekonomian. Yang mana menurutnya semakin relevan dengan situasi pandemi ini. Di satu sisi dibutuhkan relaksasi sebagai upaya mencegah kedalaman dampak pandemi korona. Di sisi lain, ada upaya antisipasi untuk mencegah ketidakstabilan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak.
Relaksasi Aturan Pelaporan SPT
Ditjen Pajak kembali merelaksasi ketentuan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan dan menambahkan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi atas penyampaian SPT Tahunan. SPT Tahunan paling lambat diserahkan tanggal 30 April 2020. Wajib pajak badan cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Sedangkan wajib pajak orang pribadi hanya perlu menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Paling lambat diserahkan 30 Juni 2020 melalui SPT pembetulan. Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020. Ditjen Pajak menerangkan, bahwa dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19.
Penerimaan Pajak 2020 Dipresiksi Turun 8.5%
Pajak menjadi salah satu instrumen andalan berbagai negara dalam mengantisipasi ancaman resesi perekonomian akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per akhir Maret 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat turun 2,5% year on year (yoy). Selasa (21/4), Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Denny Vissaro menyampaikan perkiraannya, penerimaan pajak sepanjang tahun ini akan turun sekitar 8,2%-8,2% yoy. Hal ini dipicu banyak aktivitas ekonomi para pelaku usaha yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik di dalam negeri maupun antarnegara sehingga pajak berbasis kegiatan impor juga berpotensi paling terdampak. Namun menurutnya, dalam situasi seperti ini penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pekerja dan pajak pertambahan nilai (PPN) masih berpotensi menjadi andalan setoran bagi APBN.
Realisasi PPh Bakal Tertekan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, Rabu (15/4) mengatakan, berdasarkan pantauan otoritas pajak, tingkat kepatuhan yang cukup rendah serta banyaknya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memanfaatkan pelonggaran batas waktu pelaporan menyebabkan realisasi pajak penghasilan orang pribadi berisiko tertekan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, per 1 April lalu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan nonkaryawan baru mencapai 766.221 SPT Tahunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1,2 juta wajib pajak. Realisasi PPh orang pribadi pada Februari 2020 lalu baru mencapai Rp1,02 triliun, atau sebesar 18,85% (yoy), melambat jika dibandingkan dengan Februari tahun sebelumnya yang mencapai 28,19% (yoy).
Namun demikian, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, PPh orang pribadi masih berpotensi tumbuh dan sebagian wajib pajak diperkirakan baru akan membayar kewajibannya pada bulan ini. Praktisi perpajakan
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengutarakan ketidak patuhan ini menyusul kebijakan pemerintah yang meniadakan sanksi atas keterlambatan penyetoran, hal yang sama turut di utarakan Ronsianus B. Daur meski dilain sisi ia menambahkan, setelah badan organisasi kesehatan dunia mengumumkan bahwa virus corona tergolong pandemic, kepanikan membuat masyarakat lebih memilih menyelamatkan nyawa dan cenderung tidak peduli dengan urusan administrasi termasuk pajak meski pelaporan melalui daring sebenarnya sudah tersedia.








