Pajak
( 1565 )Navigasi Perpajakan, Revisi Beleid Pusat Logistik Berikat Dikebut
Ditjen Bea Cukai mempercepat pembahasan revisi Perdirjen Bea Cukai No. 2 dan No. 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pusat Logistik Berikat (PLB). Substansi perubahan beleid sendiri mencakup tujuh aspek. Pertama, dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manejemen risiko. Pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan NHI (nota hasil intelijen) dan sewaktu-waktu. Kedua, penerapan risk engine pemeriksaan fisik di PLB. Ketiga, persyaratan profil risiko importir yang diperbolehkan melakukan impor melalui PLB, yakni importir low risk bagi tektil dan produk tekstil. Keempat, rekonsilitasi data secara otomasi antara BC 1.6 (masuk barang) dan B.C 2.8 (keluar barang). Kelima, kewajiban bagi petugas bea cukai baik di tingkat kantor wilayah maupun kantor pelayanan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB. Keenam, pemberian akses IT inventory dan CCTV kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak dan KPP serta perintah kepada kantor pelayanan untuk meminta feedback secara regular kepada KPP. Ketujuh, penyampaian hasil audit kepabeanan kepada Ditjen Pajak secara langsung.
Perspektif: Dirjen Pajak Baru, Harapan Baru
Tugas Dirjen Pajak baru jelas tidak mudah. Seperti kita ketahui, hingga saat ini kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari kata ideal. Rendahnya tax ratio, target penerimaan pajak yang tidak tercapai, gap penerimaan yang besar, hingga kurang sensitifnya pertumbuhan ekonomi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak adalah persoalan yang ‘diwariskan’ ke pundak Suryo. Tantangan perubahan lingkungan yang sedang bergerak dinamis dalam konteks domestik maupun global sejatinya menyiratkan tiga hal. Pertama, justifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai komitmen mewujudkan kehidupan sosial yang lebih baik. Kerja sama internasional di bidang pajak, serta program pengampunan pajak bisa dikatakan telah menyiapkan prakondisi yang ideal untuk dilakukannya reformasi pajak secara menyeluruh. Kedua, ketidakpastian ekonomi global harus disikapi secara bijak. Pembenahan sistem pajak tetap harus memperhatikan kestabilan ekonomi nasional serta daya saingnya. Terakhir, perubahan lanskap juga sepertinya akan menciptakan banyak aturan main baru di bidang pajak, baik secara global maupun domestik. Adanya perubahan peraturan pajak yang disertai oleh kebutuhan penerimaan, berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak.
Sederet agenda menanti Dirjen Pajak Baru. Pertama, menata fondasi sistem pajak Indonesia yang mampu menjawab berbagai tantangan ke depan melalui agenda reformasi pajak. Fokus untuk merampungkan lima pilar reformasi pajak, yaitu SDM, organisasi, basis data dan teknologi informasi, proses bisnis, dan revisi undang-undang pajak adalah satu keharusan.
Kedua, target penerimaan dalam rangka meningkatkan tax ratio.
Ketiga, dalam jangka menengah berbagai terobosan kebijakan harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja penerimaan.
Keempat, mengedepankan upaya menciptakan kepastian bagi wajib pajak.
Kelima, membangun kepercayaan dan menciptakan masyarakat melek pajak melalui kerja sama dengan berbagai stakeholders di arena perpajakan. Terakhir, mewujudkan sistem pajak yang lebih ideal sebagai sumber utama pendanaan pembangunan.
Kemenkeu Buru Penerimaan Pajak dari Netflix
Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memburu sejumlah perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) untuk mengatih pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari sejumlah perusahaan OTT itu, salah satunya adalah Netflix, penyedia jasa layanan media streaming digital terkemuka di dunia yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam UU yang kami usulkan, konsep mengenai digital ekonomi tidak memiliki BUT atau permanent establishment, tapi aktivitasnya banyak di Indonesia. Maka, mereka memiliki economy presence yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," ucap Menteri Keuangan RI.
Reformasi Perizinan Berusaha Harus Dipercepat dan Lebih
Pemerintah harus berupaya untuk mereformasi perizinan berrusaha di Indonesia dengan lebih cepat dan fokus. Pasalnya, kebijakan yang telah banyak dilakukan belum mampu membawa perubahan iklim usaha dan investasi secara signifikan. Mekanisme shorcut paling mudah adalah dengan adanya omnibus law, agar semua kebijakan yang diambil bisa mengubah secara signifikan rezim perizinan di masa depan. Selama lima tahun terakhir Indonesia masih sulit melakukan perbaikan terhadap jumlah indikator penilaian kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) yang dikeluarkan Bank Dunia. Alhasil, Indonesia gagal mencapai peringkat 40 di tahun ini. Indikator tersebut diantaranya adalah prosedur memulai usaha (starting business). Terkait di Indikator ini, Indonesia masih di peringkat 140 dari 190 negara. Kemudian biaya dan waktu untuk menyelesaikan perselisihan masih di posisi 139 dari 190 negara. Diantara indikator lain, yang mengalami peningkatan signifikan selama kurun waktu lima tahun terakhir hanya indikator EoDB getting electricity dan paying taxes (membayar pajak), karena keberhasilan pembangunan infrastruktur energi dan program tax amnesty.
Sengketa Pajak, MA Tepis PK Ditjen Pajak
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali perkara pajak yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melawan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perkara ini berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Badan terhadap LPS, yang bermula dari putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112126.15/2011/PP/M.IIIB pada 24 Juli 2018, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Otoritas Pajak kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA pada November 2018, salah satunya agar putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat dibatalkan karena dianggap telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Ditjen Pajak tidak dapat diterima karena beberapa alasan yakni koreksi positif atas Biaya Penanganan Bank Gagal sebesar Rp5,5 miliar dan alasan butir B tentang koreksi positif a atas Biaya Klaim Penjaminan sebesar Rp45,5 miliar, serta alasan butir C tentang koreksi atas Biaya Publikasi dan Kehumasan sebesar Rp6,7 miliar tidak dapat dibenarkan.
Nissan Indonesia Pasarkan Mobil Listrik Tahun Depan
PT Nissan Motor Indonesia akan memasarkan mobil listrik teranyarnya, All New Nissan leaf, tahun depan. Presiden Direktur Nissan Motor Indonesia, Isao Sekiguchi, mengatakan segala persiapan sudah dimatangkan. Nissan Leaf bakal masuk jajaran mobil bertenaga listrik penuh pertama yang dijual di Indonesia setelah BMW i3. Menurut Sekiguchi, sebelum dilepas ke konsumen, Leaf bakal dijual di pasar korporasi atau instansi pemerintah. Manajemen Nissan, kata dia terus melakukan diskusi dengan pemerintah perihal regulasi dan insentif.
Selain Nissan Motor Indonesia, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) bersiap memasarkan mobil listrik. Pihak manajemenen mengatakan masih menunggu regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang elektrifikasi kendaraan bermotor. Jika semua sudah beres, MBDI tetap akan mengandalkan mobil listrik jenis sedan sebagai tulang punggung penjualan. Pemerintah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik dan kendaraan yang menggunakan teknologi PHEV, battery electric vehicles, dan fuel cell electric vehicles bakal bebas dari PPnBM.
Kerja Target, Pajak Menelisik Data Wajib Pajak
Tahun 2019 tinggal menyisakan dua bulan. Tapi, realisasi penerimaan pajak masih minim. Hingga September 2019, realisasi penerimaan pajak stagnan. Pertumbuhannya, tak jauh berbeda dari realisasi Januari-Agustus 2019. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 0,21% year on year (yoy) menjadi Rp 801,16 Triliun. Pertumbuhan ini merupakan yng terendah sepanjang tahun ini. Angka itu baru memenuhi 50,8% dari target Rp 1.577,5 Triliun.
Pemerintah
akan mengintensifikasikan dua hal. Pertama mengketatkan pengawasan. Kedua
penagihan. Caranya dengan optimalisasi data pihak ketiga yang di cocokan dengan
kepatuhan pajak. Staff Ahli Penerimaan Negara Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan, pemerintah
tengah membangun iklim compliance
(kepatuhan) dalam pemeriksan.Meski
begitu, pemerintah tidak akan menghalangi dengan memperketat restitusi pajak
agar tidak mengganggu cash flow perusahaan, yang bisa berdampak ke ekonomi.
Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman optimis, peneriman pajak akan membaik di akhir tahun. Berdasarkan historis, penerimaan pajak melonjak di dua periode. Pertama, Maret – April saat penympaian SPT PPh orang pribadi maupun badan. Kedua Penerimaan PPn naik pada Desember. Catatan Kontan, tahun lalu realisasi sampai dengan Oktober Rp 1.016 Triliun atau 71,39% November 2018 Rp 1.136 (79,82%). Sampai dengn Desember Rp 1.315,9 Triliun atau 92,41% dari target.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan jemput bola. Yakni memaksimalkan Surat Permintaan Penyelesaian atas Data/ Keterangan (SP2DK) dengan persuasi dan negoisasi. Pengamat Pajak Danny Darusslam Tax Center (DDTC) menyarankan agar pajak mengejar Compliance Risk Management (CRM) sesuai SE-24/PJ/2019. Utamanya bagi Wajib Pajak yang tak patuh, yakni dengan membuat priorits ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Lalu, pemerintah bisa mengeksekusi kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang sudah berjalan September 2018
Perubahan Tarif PPnBM, Peluang Bagi Sedan, Tantangan Bagi SUV
Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 diyakini akan memberi dampak positif terhadap penjualan segmen sedan, namun menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV). Dampak positif yang diharapkan muncul kepada segmen sedan akan turut dipengaruhi beberapa faktor lainnya, seperti infrastruktur jalan baru yang akan mendorong perubahan kebiasaan konsumen.
Selain segmen sedan produk yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini adalah mobil yang sudah menggunakan teknologi elektrifikasi semacam hibrida, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV. Tarif pajaknya akan berkurang hingga 0%, asalkan produksi dilakukan di dalam negeri.
Yustinus Prastowo mengatakan kendati kurang tepat dibandingkan cukai, PPnBM merupakan salah satu instrumen untuk mendorong konsumen beralih kepada kendaraan ramah lingkungan. Catatannya, selisih harga antara mobil konvensional dan berteknologi ramah lingkungan cukup besar.
Navigasi Perpajakan, Insentif Fiskal untuk Buku
Kabar baik bagi para pelaku usaha percetakan. Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Insentif fiskal yang dinikmati bisa dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak. Adapun pemberian insentif fiskal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang sehat mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku. Selama ini, upaya untuk mendorong daya saing industri buku nasional sebenarnya telah dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu yang dianggap layak.
Nakhoda Baru Otoritas Pajak, Akhirnya Suryo Utomo yang Terpilih
Calon pengganti Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah mengerucut kepada Suryo Utomo yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Informasi yang ada menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan Dirjen Pajak baru telah ditandantangani presiden. Sumber lain mengungkapkan bahwa Suryo Utomo akan dilantik sebagai dirjen pajak pada Jumat (1/11).
Pakar Pajak DDTC Darusaalam mengatakan terlepas siapa yang akan terpilih, seorang Dirjen Pajak, harus bisa menerjemahkan kebijakan pajak visi presiden jokowi pada periode kedua. Setidaknya ada lima gagasan utama yang akan dicapai yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, reformasi birokrasi, serta APBN yang lebih tepat guna. Di tengah ancaman shortfall, kepatuhan formal perpajakan harus diimbangi dengan kepatuhan material sehingga pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi sangat penting.
Compliance Risk Management (CRM) yang baru saja diluncurkan tentu saja sangat membantu, tetapi hal ini perlu diimbangi dengan konsistensi, komitmen, dan ekstensifikasi pemanfaatan CRM. Beberapa risiko yang teridentifikasi dan dapat menimbulkan tidak tercapainya target penerimaan perpajakan antara lain lemahnya kepatuhan WP dan dinamika perubahan sistem perpajakan yang dapat menimbulkan ketidakpastian jangka pendek. Lebih lanjut, tingginya shadow economy terutama perdagangan di e-commerce serta penggunaan uang elektronik secara anonim, struktur penerimaan pajak yang didominasi oleh PPh Badan, hingga hingga rendahnya tax bouyancy juga dinilai dapat menekan realisasi penerimaan pajak.








