Pajak
( 1565 )Menkeu: Aktivitas Ekonomi Dorong PDB Kuartal III Positif
Diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2020), Aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang terjadi mulai Juni diyakini merupakan pembalikan arah ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis produk domestik bruto (PDB) kuartal III bakal positif, bisa mencapai 1,2%. Sedangkan pada kuartal IV, ekonomi berpotensi tumbuh 3,2%. Pembalikan arah ekonomi juga tercermin pada perkembangan penerimaan pajak yang membaik selama Juni. Sebagai gambaran, pajak penghasilan orang pribadi selama Juni melonjak 144,3% secara tahunan (yoy). Kemudian pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Juni terjadi pembalikan, tumbuh positif 13,5% (yoy).
Menkeu menjelaskan, penerimaan pajak hingga semester I-2020 tercatat sebesar Rp 531,7 triliun atau 44,4% dari target dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun. Nilai tersebut terkontraksi 12% (yoy) dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 604,3 triliun. Menkeu optimistis pertumbuhan ekonomi akan membaik kembali pada kuartal III dan kuartal IV-2020 karena aktivitas masyarakat dan dunia usaha mulai bergerak seiring pelonggaran PSBB. Pertumbuhan ekonomi kuartal III, menurut Sri Mulyani, diharapkan setidaknya mencapai 0% atau positif, sehingga tidak sampai negatif. Pada kesempatan ini, Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa defisit APBN 2020 selama semester I tercatat Rp 257,8 triliun. Defisit ini setara 1,57% PDB. Berdasar Perpres 72/2020, defisit APBN tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 1.039,2 triliun atau 6,34% PDB.
Di tempat terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperkirakan bahwa pemulihan ekonomi dan bisnis di Indonesia dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 akan berlangsung bertahap dan baru bisa pulih seperti kondisi sebelum pandemi pada kuartal I- 2022. Ia mengingatkan, kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam berdisiplin menjalankan protokol pencegahan Covid-19 menjadi kunci utama untuk mencegah gelombang kedua pandemi penyakit tersebut di Indonesia, sudah terbukti di banyak negara bahwa gelombang ke dua pandemi Covid-19 tidak bisa di hentikan. Maka dari itu, ia berharap kepedulian dan kerja sama masyarakat menjadi sinergisitas menjadi solusi bagi bangsa Indonesia.
Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan
Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Beleid ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 yang merevisi PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bilang, ada enam poin utama yang tertera di dalam revisi PMK ini.
- Simplifikasi penyaluran subsidi bunga dengan tidak lagi menggunakan virtual account (VA),
- Penggantian kriteria penyalur,
- Dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur,
- Penambahan opsi penyampaian data debitur
- Penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9
- Mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan.
Meskipun demikian, penyederhanaan ini tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat sebab masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diutarakan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Ia berpendapat aturan tersebut menjadi jebakan sebab apabila UMKM memiliki NPWP maka harus mengisi laporan pajak yang cukup rumit, setelah itu jika tidak membayar pajak maka akan di kejar oleh petugas pajak.
Google - Amazon - Netflix - dan Spotify Pungut Pajak Digital
Sebagaimana dikonfirmasi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama. Konsumen pengguna barang dan jasa digital musti bersiap-siap naik harga 10%. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020. Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify.
Diskon Pajak Penghasilan Pegawai Sepi Peminat
Pemanfaatan sejumlah fasilitas insentif fiskal dalam rangka mengantisipasi efek pandemi korona masih rendah. Hal tersebut tampak dari penyerapan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang masih rendah, baru mencapai 2,57% (104.925 dari 35 juta karyawan) dari total anggaran dukungan usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selama dua bulan, realisasi insentif PPh ini sebesar Rp 660 miliar. Padahal alokasi insentif pajak bagi karyawan ini mencapai Rp 25,66 triliun dan menjadi alokasi insentif pajak terbesar dari empat insentif lain yang masuk di PEN. Sebagai perbandingan, melalui PEN, pemerintah mengalokasikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 14,75 triliun, serta diskon 30% PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun. Selanjutnya ada pendahuluan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 5,8 triliun, serta penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% dengan alokasi nilai sebesar Rp 20 triliun, dan selebihnya untuk stimulus lain yang digulirkan pada Oktober-Desember 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, tujuan dari insentif ini adalah untuk mengungkit daya beli masyarakat menengah di masa pandemi. Akan tetapi, agar bisa mendapatkan insentif tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan insentif ke pada kantor pajak setempat. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Asral, realisasi insentif pajak karyawan yang masih minim karena masih bayak pemberi kerja yang belum lapor dan mengajukan insentif PPh Pasal 21. Rosan Perkasa Roeslanni, Ketua Umum Kadin Indonesia, menyatakan bakal terus mengingatkan para pengusaha agar memanfaatkan fasilitas perpajakan ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha sudah aktif mengajukan insentif karyawannya. Namun, ia menilai tidak efektif mengangkat daya beli karyawan sebab banyak karyawan yang sudah dipotong gajinya akibat arus kas perusahaan menipis. Menurut Hariyadi, penundaan iuran jaminan hari tua dan jaminan pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan lebih efektif dampaknya bagi daya beli.
DJP: Covid-19 Beri Tiga Dampak Ekonomi RI
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, pandemi Covid-19 memberi tiga dampak besar terhadap perekonomian Indonesia, sehingga masuk dalam masa krisis. "Gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini menghantam Indonesia bagaikan sebuat perfect storm yang setidaknya memberi tiga dampak besar bagi perekonomian," kata dia saat memperingati Hari Pajak 2020 yang bertema "Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong", Selasa (14/7). Suryo Menyebutkan, dampak pertama dalah membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60% terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Dampak kedua yaitu pandemi menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melmah dan berimplikasi pada terhentinya usaha. Dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti. Tekanan cukup berat dari pandemi Covid-19, kata Suryo, membuat penerimaan negara turun signifikan.
Waspadai Risiko Fiskal
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti risiko fiskal jangka panjang akibat kenaikan rasio hutang dan rasio defisit terhadap produk domestik bruto (PDB), serta keseimbangan primer. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Dari hasil tinjauan BPK pemerintah perlu memperhatikan risiko fiskal akibat tidak tercapainya rasio utang dan rasio defisit terhadap PDB serta keseimbangan primer positif sebagaimana ditetapkan dalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.
Namun Agumg menilai, pemerintah belum sanggup memenuhi target dalam RPJMN 2014-2019 tersebut. Defisit anggaran pada 2019 sebesar 348,65 triliun atau 2,2 persen PDB, sementara posisi utang pemerintah terhadap PDB sebesar 30,23 persen. Keseimbangan primer masih negatif Rp 18,44 triliun pada 2019
Untuk membiayai defisit anggaran, salah satu upaya pemerintah adalah menerbitkan surat berharga negara (SBN) secara berkelanjutan. Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Ridwan menuturkan, pemerintah akan menerbitakan tiga seri SBN ritel sepanjang Juli-Desember 2020 senilai Rp 35 triliun-Rp40 triliun.
Menurut Deni, animo masyarakat berinvestasi relatif tinggi. Kondisi ini tercermin dari realisasi pemesanan pembelian ORI017 yang mencapai RP 18,34 triliun. Kemenkeu mencatat, sekitar 43 persen atau 18.452 investor ORI017 berasal dari kelompok generasi milenial berusia 20-40 tahun.
Insentif Pajak untuk UMKM Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur perpanjangan masa pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Desember 2020.
"Kami melihat, kondisi saat ini dan untuk insentif UMKM akan diperpanjang sampai Desember 2020. Akan kami proses, insentif PPh Final (DTP) sebesar 0,5% akan kami perpanjang sampai dengan Desember. Sekitar 1-2 minggu akan keluar PMK yang baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam acara Seminar Katadata bertema UMKM Bangkit Bersama Pajak secara virtual, Senin (13/7)
Insentif Pajak UMKM Bakal Diperpanjang
Pemerintah perpanjang insentif PPh final DTP untuk UMKM selama 3 bulan. Hal ini lantaran berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 lalu realisasinya baru 8.7 % WP UMKM senilai Rp.120 milliar atau setara 5% dari total anggaran Rp.2,4 trilliun. Tak hanya insentif pajak, penyerapan seluruh insentif UMKM dalam program PEN juga masih rendah. Sampai 24 Juni 2020, realisasinya baru 22,74% dari total alokasi anggaran Rp.123,46 trilliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo seraya menambahkan bahwa pihaknya terus sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara intensif ke UMKM.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( KUKM ) Victoria Simanungkalit mengusulkan ketentuan pajak UMKM perlu dilonggarkan. Dengan kondisi saat ini penghasilan bersih UMKM bisa lebih rendah. Sehingga, kewajiban pembayaran PPh final 0,5% cukup membebani. Selain itu, rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut lantaran mereka mengira insentif itu didapatkan secara otomatis. Padahal, UMKM tersebut harus lebih dulu mengajukan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.
LAPORAN OECD - PAJAK KORPORASI SEREMPAK TURUN
Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi tren global dalam 2 dekade terakhir. Hal itu tecermin dalam laporan terbaru yang dirilis oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Dalam publikasi yang dirilis kemarin, OECD mencatat bahwa rata-rata pajak korporasi untuk seluruh yurisdiksi adalah 20,6% pada 2020. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 20,7% dan 28,0% pada 2000. Jika membandingkan tarif pajak perusahaan antara 2000—2020, sebanyak 88 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang lebih rendah pada 2018, 15 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang sama, dan 6 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang lebih tinggi.
Dalam laporannya, OECD juga menunjukkan bahwa PPh badan masih menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah di seluruh dunia dengan rata-rata 14,6% dari total pendapatan pajak di 93 yurisdiksi pada 2017, dibandingkan dengan 12,1% pada 2000.
Tren penurunan pajak korporasi ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang akan memangkas tarif PPh badan. Namun, bagi Indonesia kebijakan ini memiliki konsekuensi yang berat mengingat PPh badan cukup signifikan dalam struktur pajak nasional.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat, saat ini struktur pajak di Indonesia masih bergantung pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh perusahaan yang berkontribusi sekitar 50%—60%. Menurutnya, untuk kasus Indonesia, proporsi pajak badan sudah cukup baik. Hanya saja, dengan tantangan seperti saat ini ketika terjadi pelemahan ekonomi akibat Covid-19, seyogianya pemerintah mulai mencari sumber penerima pajak dari pos lain, salah satunya pajak orang pribadi nonkaryawan. Apalagi, jika melihat proporsinya, sumbangan PPh pribadi terhadap total penerimaan PPh hanya berada di kisaran 1%—2%. Artinya, potensi untuk menggali pajak dari pos ini masih relatif besar. Selain wajib pajak di luar negeri, kata Yusuf, perkembangan zaman berpotensi memunculkan profesi-profesi yang tidak terkategorikam sebagai karyawan, misalnya wajib pajak yang mendapatkan penghasilan melalui media sosial.
UMKM Diusulkan Bebas Pajak E-Commerce
Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/IdEa) mengusulkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dijual melalui e-commerce tak dijadikan objek pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, penjualan UMKM tengah terpukul pandemi Covid-19. Ketua IdEa Ignatius Untung menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 merupakan langkah awal yang tepat untuk mengenakan pajak digital. Sebab, selama ini, pelaku usaha digital yang berkantor di luar negeri sekadar menjadikan Indonesia pasar. Namun, sebaiknya produk UMKM tidak dijadikan objek pajak di tengah Covid-19. Apabila pemerintah mengenakan pajak untuk produk yang dijual di e-commerce, seperti Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia, sedangkan produk yang dijual di media sosial tidak dikenakan pajak, penjual akan beralih ke media social.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel meminta, pemerintah bergerak lebih cepat dan nyata mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku UMKM yang terdampak berat pandemi Covid-19. Langkah penyelamatan UMKM mendesak dilakukan, karena kelompok usaha yang menjadi penyedia lapangan kerja terbesar dan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar serta penyeimbang struktur ekonomi ini tengah dalam kondisi kritis dan rentan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat yang terjun ke sektor UMKM meningkat pesat sehingga mampu menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Pada 2010, jumlah pelaku usaha kelompok ini mencapai 52,8 juta unit, lalu naik menjadi 59,3 juta pada 2015, dan naik lagi menjadi 64,2 juta unit pada 2018, baik yang tercatat sebagai badan usaha formal maupun informal. Sektor UMKM juga berperan penting dalam pembentukan PDB, karena kontribusinya mencapai 61,07%. Sumbangan terhadap investasi juga tinggi, 60,42%, sedangkan kontribusi terhadap ekspor sekitar 14,37%.









