;
Tags

Pajak

( 1565 )

Praktik Penyalahgunaan Marak, Tax Treaty Butuh Evaluasi

Ayutyas 06 Oct 2020 Bisnis Indonesia

Pemerintahan perlu mengevaluasi efektivitas perjanjian penghindaran pajak berganda ( P3B ) atau tax treaty dengan sejumlah negara menyusul banyaknya korporasi yang melakukan pelanggaran melalui praktik treaty shopping. Dalam laporan yang dirilis oleh Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis ( Central Planbureau/CPB ), tertulis bahwa Indonesia mengalami kerugian dari praktik P3B atau tax treaty dengan Belanda, Hong Kong, serta Uni Emirat Arab. 

CPB mencatat, Indonesia kehilangan 53,8% dari total potensi penerimaan pajak dari dividen. Adapun potensi penerimaan pajak dari pembayaran bunga serta royalti yang hilang mencapai 44,1% dan 46,6% dari potensi penerimaan aslinya. Khusus royalti, total penerimaan pajak yang hilang akibat perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab serta Indonesia dan Hong Kong, di mana perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab bertanggung jawab atas 97% dari total potensi penerimaan pajak atas royalti yang hilang. 

Terkait dengan potensi pajak yang hilang serta banyaknya perusahaan multinasional yang melakukan praktik treaty shopping, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementrian Keuangan John Hutagaol dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Hestu Yoga Saksama tidak bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

Navigasi Perpajakan, Reformulasi Perlu Terobosan

Ayutyas 05 Oct 2020 Bisnis Indonesia

Pemerintah tengah mereformulasi skema pengenaan pajak penghasilan atau PPh final bagi sektor konstruksi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan besaran PPh final akan didesain sesuai dengan kebijakan penurunan PPh badan. Adapun, selama ini pengenaan skema final pada sektor konstruksi dianggap tidak ideal. Pasalnya, kontribusi sektor kontruksi dan real estat terhadap produk domestik bruto ( PDB ) cukup besar. 

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan PPh final yang lebih menekankan aspek kesederhanaan justru berpontensi mendorong jumlah penerimaan yang tidak selaras dengan kontribusi terhadap PDB. Selain itu, PPh final pada sektor konstruksi menimbulkan policy gap di sektor ini. Disamping itu, Bawono mengatakan diperlukan juga terobosan pada skema pengenaan PPh final untuk sektor pertanian. 

Namun, kebijakan pajak perlu mempertimbangkan beberapa karakteristik sektor tersebut. Sektor ini merupakan sektor yang sulit untuk dipajaki karena informasi atas aktivitasnya tidak terdokumentasi dan diketahui oleh pemerintah. Contoh saja sektor perikanan. Akibatnya, dibutuhkan terobosan di bidang PPh untuk kepatuhan mereka. Skema presumptive tax bisa dipergunakan.

Tergiur Potensi Pajak Layanan Digital

Ayutyas 02 Oct 2020 Tempo

Pada 2019, pengguna Internet di Indonesia mencapai 55,9 persen dari total populasi. Nilai transaksi e-commerce pun masih tumbuh hingga saat ini dan potensinya mencapai Rp 150 triliun. Dengan penerapan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, baru sekitar Rp 10-15 triliun yang bisa diperoleh negara dari layanan digital ini.

Pemerintah masih bisa mengoptimalkan pendapatan sektor ini dengan menerapkan pungutan pajak penghasilan (PPh), meskipun implementasinya tak mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak boleh hanya menyasar pemain besar demi menciptakan kesetaraan berusaha dan keadilan bagi semua pelaku usaha.

Di transaksi lintas yurisdiksi, Dwinda menyatakan terdapat tiga instrumen pajak yang dapat dioptimalkan. Salah satunya PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik seperti yang sekarang sudah diterapkan di dalam negeri. Namun dua instrumen lainnya membutuhkan upaya ekstra. Sebab, pajak dalam konteks ini bukan hanya isu antara pemerintah dan pebisnis, melainkan juga antar-pemerintah.

Salah satu instrumen tersebut adalah PPh Badan melalui pendefinisian ulang bentuk usaha tetap (BUT). Instrumen lainnya berupa pajak transaksi elektronik. Jenis pajak ini merupakan pajak tambahan apabila PPh Badan melalui pendefinisian ulang BUT tidak dapat dikenakan pada perusahaan digital karena adanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai landasan hukum pungutan pajak digital. Salah satunya dengan mengatur wajib pajak bagi penyedia konten digital yang hadir secara ekonomi di Indonesia, meski penyedia konten digital itu tak berkantor di sini, pemerintah berhak memungut pajak penghasilan atas kegiatan ekonomi yang mereka jalankan di dalam negeri.

Penjualan Otomotif, Relaksasi Pajak Mobil 0% DInanti

Ayutyas 02 Oct 2020 Bisnis Indonesia

Pemerintah diharapkan mempercepat pemberlakuan pajak mobil 0% guna menggairahkan pasar sekaligus menggerakkan perekonomian pada masa pandemi Covid-19. Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengatakan wacana pembebasan pajak yang terlalu lama memungkinkan konsumen menunda pembelian, khususnya di segmen kendaraan penumpang. Kementerian Perindustrian telah mengusulkan relaksasi pajak 0% untuk pembelian mobil baru. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap awal untuk mendapatkan persetujuan banyak pihak. Di Malaysia, pembebasan pajak mobil baru telah menunjukkan indikasi positif. Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) melaporkan penjualan mobil pada Agustus 2020 meningkat 3% secara tahunan. MAA mencatat, kinerja penjualan mobil di Malaysia pada Agustus 2020 mencapai 52.800 unit dari 51.148 unit pada bulan yang sama tahun lalu.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto sebelumnya mengungkapkan bahwa tidak hanya penghapusan PKB yang harus mendapat perhatian untuk meningkatkan penjualan kendaraan di Indonesia, tetapi juga biaya administrasi lainnya harus dipangkas. Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai industri otomotif mulai membaik, tetapi kinerjanya masih jauh dari kondisi normal. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan stimulus yang tepat. Selain pemotongan tarif listrik industri, pemotongan pajak, dan subsidi gaji pegawai, relaksasi PPnBM yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian adalah cara jitu mengakselerasi penjualan mobil baru pada masa pandemi Covid-19.


Pajak Penghasilan dari Layanan Digital Terautomasi

Ayutyas 01 Oct 2020 Investor Daily

Pada Juni 2020 United Nation Committe of Expert on International Cooperation on Tax Matter (UN Tax Committee) menghelat pertemuan ke-20nya.Hasil pertemuan tersebut antara lain perumusan pasal 12B United Nations Model Double Taxation Convention (UN MC) dengan tajuk income from automated digital service yang dirilis 6 Agustus 2020. 

International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menilai insentif UN sebagai alternatif kebijakan dari unified approach (khususnya Pilar I) yang diusulkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). IBFD menilai pasal 12B telah mampu merumuskan pendekatan praktis dan mudah diterapkan dalam memajaki penghasilan dari layanan digital. Sebaliknya Pilar I yang dikembangkan oleh OECD ini dinilai sangat kompleks dan belum memberikan kepastian hukum tentang jumlah penerimaan pajak yang dipungut oleh negera atas layanan digitalnya. 

Ada empat perbedaan fitur antara proposal OECD dengan Pasal 12B UN MC. Pertama, OECD berfokus pada pencarian justifikasi bagi negara sumber untuk dapat memungut pajak atas layanan digital sedangkan Pasal 12B UN MC mengutamakan pembagian hak antara negara domisili dan negara sumber. Kedua, OECD berfokus pada perumusan formula alokasi PPH atas laba usaha di negara sumber sedangkan Pasal 12B UN MC didasarkan pemotongan pajak. Ketiga, OECD berfokus pada konsep kehadiran ekonomi signifikan sedangan Pasal 12B UN MC mendefinisikan penghasilan dari layanan digital sebagai pembayaran yang dibayarkan atas layanan apapun melalui internet atau jaringan elektronik yang memerlukan keterlibatan manusia secara minimal dari pemberi jasa. Keempat, OECD membutuhkan konsensus global sedangan Pasal 12B UN MC masih berada pada koridor P3B sehingga pengadopsiannya ke dalam P3B hanya membutuhkan kesepakatan bilateral antara negara domisili dengan negara sumber. 

Keempat perbedaan tersebut sekaligus menjadi keunggulan bagi Pasal 12B UN MC. Namun Pasal 12B UN MC juga memiliki tiga kekurangan. Pertama, pada paragraph 34 UN Tax Committee menjelaskan bahwa pajak yang dihitung berdasarkan penghasilan bruto di negara sumber dapat dikreditkan dengan pajak yang dihitung dari penghasilan neto di negara domisili. Kedua, Pasal 12B UN MC masih berfokus pada model perdagangan business to business (B2B). Ketiga, UN MC memiliki keberpihakan kepada negara berkembang. 

Kedua proposal layanan digital OECD dan Pasal 12B UN MC memiliki trade-off masing-masing. Prinsip keadilan OECD termanifestasikan dalam rumusan norma yang komplek, tidak efektif dan tidak efisien. Sebaliknya prinsip kesederhanan (simplicity) UN Tax Committee terwujud dalam rumusan norma yang mengabaikan prinsip kemampuan membayar dari wajib pajak sehingga berpotensi menimbilkan pajak yang eksesif.

Pungutan PPh PMSE Tunggu Kesepakatan Desember

Sajili 28 Sep 2020 Kontan

Pemerintah menyatakan belum akan menerapkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) bagi industri e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri. Sebab pemerintah harus menunggu kesepakatan global agar tidak terjadi pemajakan berganda antara negara asal dan negara tempat berbisnis.

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam seminar Konfrensi Hukum Virtual Aspek Hukum Penerapan Ekonomi Digital yang digelar oleh Legalaccess.id, di Sabtu (26/9). “Karena ini pajak lintas negara, kami menunggu konsensus global yang kemungkinan besar tercapai akhir tahun ini. Pada prinsipnya pemajakan tidak boleh dobel,” kata Yon Arsal.

Saat ini Indonesia baru mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumen perusahaan digital global yang ada di Indonesia. Pemerintah telah menunjuk 28 e-commerce asing untuk memungut PPN ini. Aturan ini baru berlaku pada 1 Agustus 2020 lalu, dan pelaporan serta pembayaran paling lambat pada terakhir September 2020.


BKF: Target Penerimaan Pajak Diperkirakan Meleset

Ayutyas 28 Sep 2020 Investor Daily

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan , Febrio Kacaribu memperkirakan penerimaan pajak tahun ini tidak mencapai target yang ditetapkan pada Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun karena dampak pandemic menghambat kinerja berbagai sektor. Perkiraan penerimaan pajak hingga Agustus baru mencapai 56,5% dari target atau sebesar Rp 676,9 triliun serta terkonstraksi hingga 15,6% (yoy) diandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp 802,5 triliun. Febrio juga menyebutkan jika realisasi Agustus sudah diumumkan maka lebih dalam koreksinya dibandingkan dengan Perpres 72/2020. Sebelumnya asumsi terkontraksi 10% tetapi saat ini sudah lebih dalam dari itu. Meski penerimaan pajak diperkirakan meleset, pemerintah tetap mengupayakan agar penerimaan pajak hingga akhir tahun maksimal.


BKF: Target Penerimaan Pajak Diperkirakan Meleset

Ayutyas 28 Sep 2020 Investor Daily

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu memperkirakan penerimaan pajak tahun ini tidak mencapai target yang ditetapkan pada Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun karena dampak pandemic menghambat kinerja berbagai sektor. Perkiraan penerimaan pajak hingga Agustus baru mencapai 56,5% dari target atau sebesar Rp 676,9 triliun serta terkonstraksi hingga 15,6% (yoy) diandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp 802,5 triliun. Febrio juga menyebutkan jika realisasi Agustus sudah diumumkan maka lebih dalam koreksinya
dibandingkan dengan Perpres 72/2020. Sebelumnya asumsi terkontraksi 10% tetapi saat ini sudah lebih dalam dari itu. Meski penerimaan pajak diperkirakan meleset, pemerintah tetap mengupayakan agar penerimaan pajak hingga akhir tahun maksimal.

Penerimaan Pajak Turun 15,6 persen

Ayutyas 25 Sep 2020 Tempo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Penerimaan pajak terus merosot akibat lesunya aktivitas ekonomi di masa pandemi Covid-19. Hingga 31 Agustus, penerimaan pajak turun 15,6 persen dengan realisasi sebesar Rp 676,9 triliun, atau 56,5 persen dari target akhir tahun Rp 1.198,8 triliun.

Penurunan terbesar terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan yang anjlok 27,52 persen. Jebloknya PPh juga disebabkan oleh penurunan tarif sebagai bagian dari insentif pemerintah serta restitusi pajak yang masih tinggi. Pajak impor juga melemah seiring dengan penurunan aktivitas impor dan pemanfaatan insentif fiskal pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh adalah PPh orang pribadi, naik 2,46 persen.

Peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Dwinda Rahman, mengatakan peluang kenaikan penerimaan perpajakan berbanding lurus dengan perbaikan aktivitas ekonomi. Hingga akhir tahun, kata dia, tren penerimaan pajak masih belum jelas karena bergantunug pada kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian.

Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu terus mengoptimalkan pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), di mana saat ini 28 badan usaha telah ditunjuk. Beberapa perusahaan tersebut antara lain Twitter, Spotify, Netflix, dan Shopee.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, perihal pemungutan PMSE, pemerintah dalam waktu dekat akan kembali menunjuk sembilan perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Untuk mendorong penerimaan jenis lain, Suryo mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan wajib pajak individu. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan rasio perpajakan hingga akhir tahun tahun.

Penerimaan Pajak Turun 15,6 persen

Ayutyas 25 Sep 2020 Tempo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak terus merosot akibat lesunya aktivitas ekonomi di masa pandemi Covid-19. Penerimaan pajak turun 15,6 persen dengan realisasi sebesar Rp 676,9 triliun, atau 56,5 persen dari target akhir tahun Rp 1.198,8 triliun.

Penurunan terbesar terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan yang anjlok 27,52 persen. Jebloknya PPh juga disebabkan oleh penurunan tarif sebagai bagian dari insentif pemerintah serta restitusi pajak yang masih tinggi. Pajak impor juga melemah seiring dengan penurunan aktivitas impor dan pemanfaatan insentif fiskal pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh adalah PPh orang pribadi, naik 2,46 persen.

Peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Dwinda Rahman, mengatakan peluang kenaikan penerimaan perpajakan berbanding lurus dengan perbaikan aktivitas ekonomi. Hingga akhir tahun, kata dia, tren penerimaan pajak masih belum jelas karena bergantung pada kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian.

Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu terus mengoptimalkan pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), di mana saat ini 28 badan usaha telah ditunjuk. Beberapa perusahaan tersebut antara lain Twitter, Spotify, Netflix, dan Shopee.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, perihal pemungutan PMSE, pemerintah dalam waktu dekat akan kembali menunjuk sembilan perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Untuk mendorong penerimaan jenis lain, Suryo mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan wajib pajak individu.

Pilihan Editor