Pajak
( 1565 )Janji Google Cloud Kontribusi Rp. 1.400 Triliun pada 2030
Dirjen Baru Diberi Waktu untuk Beradaptasi
Menkeu Sri Mulyani memberikan waktu kepada Dirje Pajak, Bimo Wijayanto serta Dirjen Bea dan Cukai, Letjen (Purn)TNI Djaka Budi Utama untuk beradaptasi. Keduanya diminta mendalami kondisi serta permasalahan kelembagaan sebelum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik. Kebijakan ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Mei 2025 yang digelar Jumat (23/5) bertepatan pelantikan kedua pejabat tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta. Menkeu menilai, masa adaptasi sangat penting agar para dirjen yang baru dilantik dapat memahami struktur, data, serta tantangan yang ada di direktorat masing-masing. ”Berikanlah (para dirjen baru) waktu satu bulan untuk melihat semuanya sehingga public bisa melihat data, fakta, realitas, dengan perspektif baru,” ujar Sri Mulyani.
Menurut dia, belum ideal bagi pejabat yang baru beberapa jam dilantik untuk langsung memberikan penjelasan kepada publik. Kementerian Keuangan akan menjadwalkan untuk menggelar sesi khusus dalam satu bulan ke depan untuk memperkenalkan lebih lanjut kedua pejabat baru tersebut kepada media dan publik.”Tidak fair baru tiga jam ditanya banyak hal. Jadi, beliau nanti juga akan membutuhkan waktu, satu bulan. Saya rasa satu bulan, nanti kita akan membuat briefing untuk teman-teman media agar bisa mengenal dirjen yang baru, yaitu Pak Bimo dan Pak Djaka,” tuturnya. Dalam acara pelantikan, Sri Mulyani menekankan bahwa jabatan yang kini diemban Bimo dan Djaka merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif institusi, bukan sekadar tugas individu. Keduanya memimpin institusi yang tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas, transparansi dan integritas dalam pengelolaan penerimaan negara. (Yoga)
Harapan agar Pajak dan Bea Cukai Pro Investasi
Kalangan pengusaha menyambut baik pelantikan Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai yang baru. Harapannya, keduanya dapat mendorong kebijakan yang proinvestasi dan responsif terhadap dinamika dunia industri. Hal yang dinilai perlu dibenahi, antara lain konsistensi regulasi perpajakan di setiap tingkatan, prosedur pemberian insentif pajak, penyederhanaan perizinan impor, serta berbagai hambatan administratif lainnya. Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai yang baru adalah Bimo Wijayanto dan Djaka BudiUtama. Keduanya dilantik Menkeu, Sri Mulyani pada Jumat (23/5). Menkeu juga melantik 20 pejabat eselon satu lainnya pada kesempatan yang sama. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, dunia usia memandang pelantikan keduanya sebagai momentum keberlanjutan agenda reformasi kelembagaan di sektor perpajakan dan kepabeanan, yang sangat krusial bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan daya saing nasional berkelanjutan.
”Sektor industri adalah penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, beberapa periode terakhir, tantangan global dan domestik termasuk perlambatan konsumsi serta regulasi yang belum sepenuhnya efisien, turut menekan kontribusinya terhadap PDB,” kata Shinta, Jumat (23/5). Apindo berharap kepemimpinan baru di Ditjen Pajak dan Bea Cukai mampu mempererat kolaborasi dengan dunia usaha dalam merancang kebijakan yang pro investasi, adaptif terhadap dinamika industri dan memperluas basis penerimaan negara tanpa memberatkan pelaku usaha patuh. Melalui Roadmap Perekonomian 2024-2029, Apindo mendorong penyempurnaan implementasi sistem administrasi perpajakan (core tax) dan penyederhanaan proses agar mudah diakses seluruh wajib pajak. Ia berharap prosedur insentif perpajakan disederhanakan agar menjadi pendorong produktivitas dan investasi, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi nasional. (Yoga)
Dirjen Pajak Baru dan Tantangan yang dihadapinya
Selain dibebani mandat memperbaiki sistem perpajakan, dirjen pajak baru juga memiliki PR, mengerek rasio pajak yang merosot tiga tahun terakhir. Kusutnya sistem perpajakan nasional adalah persoalan yang belum bisa diurai selama ini. Ada tiga masalah yang pernah diidentifikasi Bank Dunia, yakni rendahnya kepatuhan pajak, pemungutan pajak tak efisien dan rendahnya rasio pajak. Akibat ketidakpatuhan pajak, kita kehilangan potensi pendapatan Rp 546 triliun per tahun. Kurang efisiennya pemungutan pajak, disebabkan tingginya informalitas pajak di Indonesia, karena banyak aktivitas ekonomi (underground/shadow economy) yang tak tercatat resmi. Sedang rasio pajak terhadap PDB, Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia. Bahkan, dalam situasi ekonomi relatif baik, target rasio pajak 11-12 % saja selama ini ibarat mission impossible bagi Ditjen Pajak.
Angka rasio pajak minimal yang direkomendasikan Bank Dunia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan adalah 15 %. Dua dekade terakhir, rasio pajak kita, menurut World Development Index, hanya 8,3-13,3 %, yang menunjukkan buruknya kapasitas fiskal. Tanpa berbagai terobosan serta kerja keras aparat pajak di lapangan, tugas itu tak mudah, terutama dengan pajak diandalkan menopang 70-80 % target penerimaan negara. Apalagi, di tengah situasi global yang tak kondusif, perlambatan ekonomi dalam negeri, lesunya dunia usaha, maraknya PHK dan penurunan daya beli masyarakat. Melesetnya target pajak kian memberatkan langkah perekonomian yang diprediksi melambat tahun ini dan tahun depan, di bawah 5 %. Sementara pengeluaran sulit ditekan, apalagi dengan banyaknya program unggulan Presiden Prabowo yang membutuhkan pembiayaan APBN.
Penyempurnaan Coretax harus terus dilakukan. Memperluas basis pajak, meningkatkan literasi dan kepatuhan, mengoptimalkan berbagai potensi pajak (termasuk menertibkan underground economy) wajib dilakukan untuk meningkatkan rasio dan penerimaan pajak. Demikian pula menekan angka penghindaran pajak, memburu kebocoran di sektor seperti digital dan sumber daya alam. Langkah lain, mendorong inisiatif pajak kekayaan, menutup celah penyalahgunaan insentif perpajakan, meningkatkan kredibilitas institusi, memberantas korupsi petugas pajak, dan memperkuat kerja sama perpajakan di G20/OECD. Tanpa semuaitu, upaya mendongkrak pajak untuk menggerakkan rodapemerintahan dan membiayai pembangunan sulit tercapai. (Yoga)
Belanja Negara Perlu Terus Didorong demi Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Sudah Mengumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp557,1 Triliun
G7 Janji Mengatasi Ketimpangan Ekonomi Global
APBN Berubah Arah: Dari Defisit ke Surplus
RUU Pajak Bikin Pasar Gelisah
Kemenhub Evaluasi Harga Tiket Pesawat Domestik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara berencana mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan
tarif batas bawah (TBB). Evaluasi ini dilakukan untuk mengupayakan penurunan
harga tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pemerintah sedang
mengevaluasi penetapan tarif tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dengan mempertimbangkan
kenaikan biaya operasional maskapai. “Dengan mempertimbangkan beberapa masukan
di dalam raker dan RDP sebelumnya, kami melaporkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara sedang
melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara,” kata Lukman.
Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika industri penerbangan.
Misalnya, kenaikan biaya perawatan pesawat. Hal ini mengakibatkan maskapai
membutuhkan dana lebih besar untuk reaktivitas armada untuk memenuhi lonjakan
permintaan setelah pandemic Covid-19. Menurut Lukman evaluasi ini dilakukan
dengan mempertimbangkan dinamika
industri penerbangan. Ia mencontohkan saat ini diperlukan adanya kenaikan pada
komponen biaya perawatan yang meningkat imbas kebutuhan reaktivitasi pesawat
pasca Covid-19. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









