;
Tags

Industri lainnya

( 1893 )

Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference

Salah satu terobosan paling progresif dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah pengakuan penuh terhadap interaksi digital dalam proses pengawasan pajak. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas dan efisiensi waktu adalah hal yang sangat berharga bagi Wajib Pajak di era modern. Dulu, ketika seseorang mendapatkan surat panggilan dari kantor pajak untuk memberikan klarifikasi atau melakukan konseling, bayangan yang muncul adalah harus meluangkan waktu berjam-jam menembus kemacetan untuk datang secara fisik ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun, aturan baru ini mengubah paradigma tersebut dengan melegalkan pembahasan jarak jauh.

Dalam berbagai pasal di PMK ini, disebutkan secara eksplisit bahwa pembahasan dengan Wajib Pajak dapat dilakukan secara daring melalui video conference. Opsi ini tersedia baik untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Ketika petugas pajak menerbitkan surat undangan pembahasan, mereka dapat mencantumkan opsi pertemuan daring ini. Wajib Pajak yang mungkin sedang berada di luar kota, luar negeri, atau memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, kini memiliki fleksibilitas untuk tetap memenuhi panggilan negara tanpa harus hadir secara fisik. Hal ini tentu sangat membantu meningkatkan kepatuhan karena menghilangkan hambatan logistik yang selama ini sering menjadi alasan Wajib Pajak mangkir dari undangan .

Meskipun dilakukan secara virtual, proses pembahasan melalui video conference tetaplah merupakan forum resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Wajib Pajak tetap diharapkan untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung yang relevan, serta bersikap kooperatif selama sesi berlangsung. Petugas pajak juga tetap diwajibkan untuk menjalankan prosedur standar, seperti memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan pembahasan. Perbedaan utamanya hanyalah pada media interaksi yang digunakan. Teknologi yang digunakan pun biasanya adalah platform yang umum dan mudah diakses, sehingga tidak menyulitkan Wajib Pajak dari sisi teknis.

Aspek legalitas dari pertemuan daring ini diperkuat dengan mekanisme penandatanganan dokumen hasil pembahasan. Setiap pembahasan pengawasan pajak harus diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan. PMK 111/2025 mengatur bahwa jika pembahasan dilakukan secara daring, maka penandatanganan berita acaranya dilakukan secara elektronik. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju administrasi perpajakan yang paperless. Tanda tangan elektronik menjamin otentisitas dan integritas dokumen, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi mencetak dokumen, menandatanganinya secara basah, lalu memindai dan mengirimkannya kembali. Semua proses diselesaikan secara digital dalam satu rangkaian sistem.

Namun, regulasi juga tetap menyiapkan skenario cadangan untuk mengantisipasi kendala teknis. Jika karena suatu alasan Wajib Pajak atau petugas tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik—misalnya karena gangguan sistem atau ketiadaan sertifikat elektronik—maka prosedur manual dengan tanda tangan basah tetap dapat ditempuh. Dalam skenario ini, petugas akan mengirimkan konsep berita acara kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak diberi waktu 5 hari kerja untuk menandatangani dan mengirimkannya kembali. Fleksibilitas prosedur ini menunjukkan komitmen DJP untuk mempermudah Wajib Pajak, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pengawasan tercatat dengan rapi dan akuntabel .

Dari Blokir Layanan hingga Audit: Risiko Serius Mengabaikan Surat Pajak

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK)

Menerima surat resmi dari kantor pajak seringkali menjadi momen yang menakutkan bagi sebagian besar orang. Namun, di bawah payung hukum PMK Nomor 111 Tahun 2025, mekanisme surat-menyurat ini diatur dengan sangat rinci untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak. Surat yang paling umum diterima dalam proses pengawasan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang sering disingkat SP2DK. Penting untuk menanamkan pola pikir bahwa menerima surat ini bukanlah sebuah vonis kesalahan, melainkan sebuah undangan resmi untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Proses ini dimulai ketika DJP melakukan penelitian terhadap data Wajib Pajak terdaftar dan menemukan adanya indikasi kewajiban yang belum terpenuhi. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat dikirimkan melalui berbagai saluran. Di era modern ini, surat tidak hanya diantar oleh pos atau kurir ke alamat rumah atau tempat usaha Anda. DJP juga dapat mengirimkan SP2DK secara digital melalui Akun Wajib Pajak di sistem DJP Online, melalui pos elektronik atau email yang terdaftar, melalui faksimile, atau bahkan diserahkan secara langsung oleh petugas pajak saat mereka melakukan kunjungan ke lokasi Anda . Fleksibilitas penyampaian ini memastikan bahwa surat tersebut sampai ke tangan Anda, sehingga alasan tidak menerima surat fisik menjadi kurang relevan.

Ketika Anda menerima SP2DK, langkah pertama dan terpenting adalah memperhatikan tanggal pengiriman atau penerimaan surat tersebut. PMK 111/2025 memberikan kepastian waktu yang sangat ketat. Anda memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan. Perhitungan 14 hari ini dimulai sejak tanggal surat dikirim jika melalui pos, tanggal penerbitan jika melalui Akun Wajib Pajak, atau tanggal penyerahan jika diberikan langsung . Batas waktu ini bersifat mengikat dan menjadi tolok ukur kooperatif atau tidaknya seorang Wajib Pajak. Mengabaikan batas waktu ini dapat memicu konsekuensi yang lebih serius, seperti kunjungan lapangan atau pemeriksaan bukti permulaan.

Namun, pemerintah juga memahami bahwa mengumpulkan dokumen pembuktian terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan kelonggaran berupa perpanjangan jangka waktu. Wajib Pajak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga paling lama 7 hari tambahan setelah batas waktu awal berakhir. Syarat utamanya adalah Anda harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak sebelum masa 14 hari pertama habis. Pemberitahuan perpanjangan ini pun bisa dilakukan dengan mudah, baik melalui Akun Wajib Pajak, dikirim via pos, atau diserahkan langsung ke kantor pajak .

Dalam memberikan tanggapan, Anda memiliki beberapa opsi. Jika data yang disampaikan DJP benar dan Anda mengakui adanya kekurangan pajak, Anda dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, misalnya dengan membetulkan SPT dan membayar kekurangannya. Namun, jika Anda merasa data tersebut keliru, Anda berhak menyampaikan penjelasan tertulis yang disertai dengan bukti dan dokumen pendukung yang kuat. Penjelasan ini bisa disampaikan secara tatap muka langsung di kantor pajak, melalui video conference secara daring, atau dikirimkan secara tertulis . Kunci utamanya adalah komunikasi yang transparan. Jika tanggapan Anda diterima dan sesuai, kasus akan ditutup dengan berita acara. Sebaliknya, jika Anda tidak merespon atau tanggapan Anda dinilai tidak sesuai, DJP berwenang untuk menindaklanjutinya dengan tindakan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026

Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia dengan berlakunya secara efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026. Peraturan ini hadir sebagai respons pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pedoman tunggal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau kepatuhan masyarakat. Bagi Anda, baik sebagai pelaku usaha maupun pribadi, memahami aturan ini sangat krusial karena definisi dan cakupan pengawasan kini dipertegas dengan mekanisme yang lebih terstruktur dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.

Dalam regulasi terbaru ini, pengawasan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Yang menarik adalah cakupan waktunya yang sangat komprehensif. Pengawasan tidak hanya melihat kewajiban yang sudah dilaksanakan di masa lalu, tetapi juga memantau kewajiban yang sedang berjalan dan bahkan kewajiban yang baru akan dilaksanakan di masa depan. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk mendorong terciptanya kepatuhan sukarela dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri, berjalan dengan semestinya di bawah pengawasan yang efektif.

Ruang lingkup pengawasan dalam PMK 111/2025 ini sangat luas dan tidak pandang bulu. Otoritas pajak membagi fokus pengawasannya menjadi tiga kategori utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan kewilayahan. Artinya, seseorang tidak bisa lagi merasa aman hanya karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika data ekonomi menunjukkan adanya potensi pajak, fiskus memiliki kewenangan penuh untuk masuk dan melakukan pengawasan terhadap subjek yang belum terdaftar tersebut. Selain itu, jenis pajak yang diawasi pun mencakup hampir seluruh spektrum kewajiban perpajakan yang diadministrasikan oleh DJP. Hal ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu seperti perkebunan dan pertambangan, hingga jenis pajak baru seperti Pajak Karbon .

Mekanisme pengawasan ini dijalankan melalui pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kepala KPP kemudian akan menugaskan pegawai khusus, yang sering kita kenal sebagai Account Representative (AR) atau pegawai pelaksana lainnya, untuk melakukan serangkaian tindakan pengawasan. Tindakan ini bisa beragam bentuknya, mulai dari meminta penjelasan atas data yang dimiliki DJP, melakukan pembahasan atau konseling dengan Wajib Pajak, hingga melakukan kunjungan fisik ke lokasi usaha atau tempat tinggal . Fleksibilitas metode ini menunjukkan bahwa DJP ingin melakukan pendekatan yang lebih personal namun tetap tegas dalam menggali potensi pajak.

Penting untuk dipahami bahwa aturan ini juga menekankan pada integrasi data. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang masuk ke dalam sistem informasi DJP. Di era digital tahun 2026 ini, aliran data dari pihak ketiga seperti perbankan, notaris, dan instansi lain sudah sangat terintegrasi. Oleh karena itu, PMK ini menjadi landasan hukum bagi petugas pajak untuk mengklarifikasi data tersebut kepada Anda. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan apa yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka proses pengawasan akan bergulir, dimulai dengan penerbitan surat permintaan penjelasan. Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih tertib administrasi dan transparan, karena celah untuk menyembunyikan aset atau penghasilan semakin sempit di tengah sistem pengawasan yang terintegrasi dan menyeluruh.

Perjuangan Keras Trump Meloloskan RUU Pajak dan Belanja

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)
keinginan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menjalankan agenda-agendanya dengan pemangkasan pajak dan peningkatan belanja besar-besaran mendapatkan sokongan signifikan pada Sabtu (28/06/2025) malam waktu setempat. Senat AS meloloskan rancangan undang-undang terkait dari rintangan prosedural utama dengan hasil pemunguman suara tipis 51 setuju dan 49 menolak. Setelah melewati negosiasi berminggu-minggu nan melelahkan, Senat AS yang diketuai Pemimpin Mayoritas Republik John Thune maju selangkah untuk dapat membawa RUU tersebut ke meja Trump paling lambat 4 Juli 2025. Pemungutan suara untuk meloloskan RUU tersebut dari rintangan utama berlangsung alot selama berjam-jam pada Sabtu malam waktu setempat di Wahsington, Distrik Columbia, AS. Dan hanya lolos setelah tiga anggota Senat republik akhirnya menyerah dan memberikan suara setuju. Meskipun paket RUU tersebut tidak dapat secara resmi lolos di Senat hingga pemungutan suara terakhir tapi dapat lolos secara resmi di Senat hingga pemungutan suara terakhir, tapi lolos dari pemungutan suara terakhir, tapi lolos dari pemungutan suara prosedural dianggap sebagai lulus ujian besar bagi Thune. (Yetede)

Danantara Minta BSI Tarik Masuk dana Asing ke Indonesia

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)
BPI Danantara mendorong supaya PT Bank Syariah  Indonesia Tbk (BSI) menarik dana asing masuk ke Indonesia. Langkah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjarir mengungkapkan, BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia diharapkan bisa merilis intrusmen investasi berbasis keuangan syariah  yang bisa menarik asing untuk berinvestasi. Menurut Pandu, terdapat investor dari Arab Saudi, Uni Emirat seperti Abu Dhabi, hingga Qatar yang ingin berinvestasi pada industri intrusmen  syariah yang likuid dan dapat diperdagangkan. Oleh karena itum Danantara mengajak BSI untuk bekerja sama menggarap peluang besar tersebut. "Dan ini selalu dipertanyakan dari teman-teman yang ada di Abu Dhabi, Saudi Arabia, Qatar, keinginannya is to have financial intrusment yang syariah, yang bisa likuid and credible. Di sini kami bantu perdalam the capital market untuk produk syariah," beber Pandu. (Yetede)

Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)

Wakil Ketua Komite Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Djoko Widayatno mendorong hilirisasi nikel ke tahap lanjutan, yakni pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik (EV) untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar. "Transportasi masa depan harus ditopang oleh industri yang berkelanjutan. Nikel kita harus menjadi tulang punggung transisi energi hijau, bukan sekedar komoditas ekspor jangka pendek," kata Djoko. Saat ini, Indonesia mulai membangun ekosistem industri baterai EV secara terintegrasi, dari produksi prekusor hingga perakitan sel baterai dan kendaraan listrik. Proyek-proyek besar seperti pembangunan pabrik bateri di Kerawang di Morowali menjadi wujud dari komitmen menciptakan rantai pasok domestik  yang kompetitif di pasar global. Jika berhasil diakselerasi, pengembangan ekosistem ini diproyeksikan menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih besar. Sebagai pembanding, China, yang membangun rantai pasok EV sejak dekade lalu, pada 2023 mencatatkan kontribusi industri EV dan baterai mencapai lebih dari 150 miliar dolar AS dan menjadikan negara tersebut sebagai eksportir  utama kendaraan listrik dunia. (Yetede)

Ekosistem Bateri terintegrasi Terbentuk dalam 3 Tahun

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)

Ekosistem industri baterai terintegrasi terbentuk dalam 3  tahun ke depan. Proyek besutan konsorsium PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC), dan Konsorsium CATL, Brump, Lygend (CBL) ini terdiri dari 6 proyek dari hulu hingga hilir. Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya proyek tersebut di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (29/06/2025). Lokasi peresmian  itu merupakan sisi hilir lantaran akan dibangun pabrik yang memiliki kapasitas awal sebesar 6,9 gigawatt hour (gWh) pada fase pertama yang akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2026. Peresmian proyek ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Mineral (ESDM) Yulio secara hybrid di Desa Buli Asal, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Posisi tersebut merepresentasikan sisi hulu lantaran terdapat proyek pertambangan nikel, proyek produk refined nickel alloy sebesar 88 ribu ton per tahun. Proyek ini direncanakan mulai produksi pada tahun 2027. Selain itu juga proyek smelter hidrometalurgi menghasilkan produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebanyak 55 ribu ton per tahun.(Yetede)

Indonesia Harus Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)

Indonesia harus mengoptimalkan kekuatan ekonomi domestik untuk mengadapi ketidakpastian global akibat perang tarif dan inisiasi AS dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Dengan begitu stabilitas makro dan laju pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tengah guncangan dari kondisi global. Salah satu kekuatan ekonomi Indonesia adala sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Dalam konteks ini, pengolahan SDA harus dioptimalkan demi menciptakan nilai tambah besar bagi ekonomi melalui hilirisasi. Dalam kasus hilirisasi nikel, program ini bisa menaikkan nilai tambah hingga 400%. Selain itu, investasi smelter nikel sebesar US$ 1 miliar akan menarik 150 tenaga kerja, yang dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga, otot terbesar PDB Indonesia. Artinya, hilirisasi perlu di genjot saat kondisi dunia dilanda krisis. Sebab, Indonesia tidak perlu mengimpor SDA semi program ini karena sudah ada di dalam negeri dan bisa menjaga, bahkan memacu pertumbuhan ekonomi hingga 8% pada 2029, seperti yang ditargetkan pemerintah. Hilirisasi tak hanya menjamah produk pertambangan, melainkan juga kelapa sawit. Hilrisasi minyak sawit mentah yang dibarengi dengan peningkatan produktivitas, sehingga total produksi bisa menembus 100 juta ton. Ini akan berdampak besar terhadap ekonomi. (Yetede)

Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas

HR1 30 Jun 2025 Bisnis Indonesia (H)
Tren investasi hulu migas Indonesia memang positif dalam lima tahun terakhir dan masih memikat investor global, dengan kembalinya TotalEnergies ke sektor migas nasional menjadi sinyal kepercayaan yang sangat penting. Masuknya TotalEnergies diharapkan memicu minat investor kelas dunia lain untuk berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah merespons tren ini dengan memperluas fleksibilitas kontrak, memperbaiki skema fiskal, dan menyederhanakan perizinan. Namun, seperti dicatat para pelaku industri, geliat investasi belum diimbangi capaian teknis di lapangan: hingga April 2025, realisasi pengeboran sumur eksplorasi baru baru mencapai 20,51% dari total capaian 2024, jauh dari target ideal kuartalan. Kegiatan seismik bahkan lebih lambat.

Hal ini menegaskan masih adanya kendala struktural seperti tumpang tindih regulasi, proses perizinan yang lamban, dan kepastian hukum yang lemah. Menurut pelaku industri, reformasi yang sudah dilakukan pemerintah perlu diperkuat lebih jauh agar Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga. Insentif saja tidak cukup; investor juga menuntut tata kelola yang efisien, adil, dan kredibel.

Jika pemerintah serius mengejar target swasembada energi dalam lima tahun ke depan, pembenahan struktural di sektor hulu migas tak bisa ditunda lagi. Investasi yang deras harus diimbangi dengan keberanian membenahi ego sektoral, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan kebijakan yang konsisten serta mendukung iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas

HR1 30 Jun 2025 Bisnis Indonesia
Kembalinya TotalEnergies SE, perusahaan multienergi asal Prancis, ke Indonesia dengan mengakuisisi 24,5% hak partisipasi di Blok Migas Bobara di Papua Barat menjadi katalis penting bagi tren positif investasi hulu migas nasional. Meski operator wilayah kerja ini tetap Petronas lewat anak usahanya Petronas Energy Bobara, kolaborasi dengan TotalEnergies diharapkan mempercepat eksplorasi dan membuka peluang kerja sama di blok-blok potensial lainnya di Indonesia timur.

Momentum ini muncul di tengah eskalasi konflik geopolitik global—seperti ketegangan di Timur Tengah dan sanksi pada Rusia—yang mendorong harga minyak mentah Brent ke US$80–US$90 per barel (bahkan berpotensi di atas US$100). Kondisi tersebut meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi migas, khususnya untuk proyek ber-margin tinggi.

Data SKK Migas menunjukkan investasi hulu migas di Indonesia sepanjang Januari–April 2025 mencapai US$4,04 miliar, tumbuh 16,42% dibanding periode sama 2024 (US$3,47 miliar). Investasi ini penting untuk mendukung target produksi 1 juta barel minyak per hari pada 2030, mengingat produksi saat ini masih 605.000–615.000 barel per hari, belum cukup untuk memenuhi permintaan domestik yang terus naik.

Pemerintah sendiri sudah menawarkan sejumlah insentif, seperti fleksibilitas kontrak dengan skema Production Sharing Contract (PSC) cost recovery atau gross split, pembebasan pajak impor peralatan eksplorasi, serta pengurangan royalti di lapangan frontier. Selain itu, penyederhanaan izin lewat UU Cipta Kerja juga menjadi upaya menarik investor, meski implementasinya diakui masih menghadapi kendala administratif.

Kembalinya TotalEnergies menandai peluang strategis untuk memacu eksplorasi migas Indonesia. Namun pemerintah perlu lebih gesit mengatasi tantangan struktural dan kompleksitas regulasi agar potensi investasi hulu migas bisa termaksimalkan dan membantu mengatasi defisit energi nasional.