;
Tags

Tambang

( 85 )

Efek Substitusi Energi dan Berkah Keuntungan Sektor Batu Bara Indonesia

Bagus3393 26 Mar 2026 Tim Labirin

JAKARTA - Lonjakan drastis harga minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah rupanya kembali membawa berkah keuntungan luar biasa bagi industri batu bara nasional. Fenomena peralihan bahan bakar membuat permintaan komoditas energi padat di pasar global, khususnya dari kawasan manufaktur Asia, melonjak ke level yang tidak terprediksi sebelumnya.

Banyak industri raksasa dan fasilitas pembangkit listrik di negara konsumen utama seperti China dan India terpaksa memutar haluan. Mereka kembali mengandalkan batu bara yang secara keekonomian dinilai jauh lebih murah dibandingkan harus menanggung beban biaya minyak bumi atau gas alam cair yang harganya sedang tidak terkendali. Permintaan global yang melambung ini membuat harga acuan komoditas batu bara termal Newcastle meroket secara agresif. Dari yang sebelumnya cukup stabil di kisaran USD 120 per ton pada awal tahun, harganya kini melonjak tajam menembus kisaran USD 146 per ton pada akhir Maret 2026.

Kondisi fundamental ini menciptakan fenomena keuntungan nomplok bagi perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Respons pasar modal domestik terhadap rezeki tak terduga ini pun sangat instan dan masif. Pada penutupan perdagangan hari Rabu tanggal 25 Maret lalu, Indeks Harga Saham Gabungan melesat tajam 2,75 persen menuju level 7.302. Sektor energi, secara spesifik emiten pertambangan batu bara, menjadi motor penggerak utama penguatan indeks kebanggaan nasional tersebut.

Para investor asing terpantau sangat agresif memborong saham perusahaan tambang kakap. Data perdagangan bursa mencatat saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk atau AADI membukukan nilai beli bersih dari pemodal asing dengan angka fantastis yang menembus Rp 335 miliar hanya dalam satu hari perdagangan. Langkah serupa juga terlihat pada pergerakan saham PT Bukit Asam Tbk atau PTBA yang mencatatkan akumulasi beli mendekati angka Rp 200 miliar.

Meskipun demikian, momentum emas jangka pendek ini menuntut kebijaksanaan strategis dari para eksekutif industri terkait. Keuntungan melimpah yang diraup saat ini idealnya dialokasikan secara proporsional untuk investasi pada teknologi ramah lingkungan atau mempercepat diversifikasi portofolio bisnis. Hal ini sangat krusial mengingat peta jalan masa depan dunia tetap mengarah pada transisi menuju energi bersih yang berkelanjutan. Oleh karena itu, rezeki melimpah hari ini wajib dipandang sebagai modal transisi jangka panjang, bukan sekadar pijakan utama yang bisa diandalkan secara abadi.

Lompatan Investasi Rp 13.000 Triliun: Menakar Ambisi Ekonomi 8 Persen Presiden Prabowo

Ayunda 13 Feb 2026 Danantara Indonesia

JAKARTA, 13 Februari 2026 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mematok target pertumbuhan ekonomi yang cukup berani, yakni menyentuh angka 8 persen hingga tahun 2029. Untuk menopang ambisi besar tersebut, Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia (Danantara) merilis peta jalan yang menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan aliran modal raksasa melalui Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 13.032,8 triliun sepanjang periode 2025-2029.

Angka jumbo ini bukan sekadar statistik. Jika dibandingkan dengan realisasi investasi satu dekade terakhir (2014-2024) yang berjumlah Rp 9.117,4 triliun, target lima tahun ke depan ini melonjak hingga 143 persen. CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam laporan Indonesia Economic Outlook 2026 menyatakan bahwa investasi harus tumbuh rata-rata 15,67 persen setiap tahunnya untuk menjaga momentum kenaikan ekonomi.

Target Bertahap dan Realisasi Awal

Danantara merinci kenaikan target investasi yang berjalan linier dengan pertumbuhan PDB. Pada tahun 2025, investasi ditargetkan sebesar Rp 1.905,6 triliun untuk mencapai pertumbuhan 5,30 persen. Angka ini akan terus dikerek hingga puncaknya pada 2029, di mana investasi harus menembus Rp 3.414,8 triliun demi mengunci angka pertumbuhan 8 persen.

Kabar baik datang dari rapor tahun 2025. Hingga akhir tahun tersebut, realisasi investasi tercatat mencapai Rp 1.931,2 triliun, atau sekitar 101,3 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini tumbuh 12,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year). Tidak hanya soal angka, investasi ini diklaim telah menyerap 2.710.532 tenaga kerja langsung, meningkat 10,4 persen dari periode sebelumnya.

Domestik Jadi Penopang

Secara struktural, PMDN mulai menunjukkan taringnya dengan kontribusi sebesar 53,35 persen (Rp 1.030 triliun), mengungguli PMA yang berada di angka 46,65 persen (Rp 901 triliun). Dari sisi geografis, mulai terjadi keseimbangan baru di mana wilayah Luar Jawa menyumbang 51,33 persen dari total realisasi, sedikit melampaui Pulau Jawa yang berkontribusi 48,67 persen.

Negara tetangga, Singapura, masih menjadi investor asing terbesar dengan komitmen USD 17,4 miliar, diikuti oleh Hongkong (USD 10,6 miliar) dan R.R. Tiongkok (USD 7,5 miliar). Dengan fondasi awal yang kuat di 2025, tantangan sesungguhnya bagi Danantara adalah menjaga konsistensi kenaikan modal sebesar Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun setiap tahunnya hingga 2029 demi mengejar janji politik pertumbuhan 8 persen tersebut.

Dilema Izin Ekspor Freeport: Antara Kepatuhan Regulasi dan Risiko Kerugian

HR1 18 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Kapasitas penyimpanan konsentrat tembaga menjadi perhatian utama Freeport Indonesia, terutama karena belum keluarnya izin ekspor yang menyebabkan penumpukan konsentrat di fasilitas penyimpanan mereka. Perusahaan ini menghadapi kesulitan operasional akibat kebakaran pada smelter baru mereka pada Oktober 2024, yang mengakibatkan penurunan produksi dan permintaan perpanjangan izin ekspor. Meskipun izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada 31 Desember 2024, pemerintah, melalui Kementerian ESDM, mendukung kemungkinan perpanjangan izin ekspor dengan syarat tertentu, salah satunya adalah percepatan perbaikan smelter yang terbakar.

Namun, meskipun ada dukungan dari pemerintah, proses ini tetap menimbulkan dilema. Pemberian izin ekspor kembali dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun karena risiko kerugian besar, pemerintah terpaksa memberikan izin tersebut. Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi, menilai bahwa meskipun hal ini bukan solusi ideal, pemberian izin ekspor tetap diperlukan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri dan ekonomi. Pemerintah diharapkan untuk terus mengawasi pembangunan smelter agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.


Filipina Melarang Ekspor Nikel

HR1 11 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Filipina berencana meratifikasi undang-undang yang melarang ekspor sejumlah komoditas mineral, termasuk nikel, dengan penerapan yang diharapkan paling cepat pada Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan industri hilir pertambangan di Filipina, mirip dengan kebijakan Indonesia. Filipina adalah pemasok bijih nikel terbesar kedua di dunia, dan larangan ekspor tersebut diperkirakan dapat memengaruhi pasokan nikel global, terutama yang diekspor ke China. Namun, rencana ini mendapat kritik dari Kamar Dagang dan Pertambangan Filipina karena berpotensi menutup tambang-tambang dan mengurangi pendapatan pemerintah.

Di Indonesia, dampak dari larangan ekspor nikel Filipina juga tengah dikaji. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa Indonesia masih mengimpor nikel dari Filipina untuk diolah di smelter dalam negeri. Jika Filipina benar-benar menerapkan kebijakan ini, dampaknya akan dirasakan pada permintaan dan penawaran komoditas nikel di pasar global. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga mengungkapkan bahwa impor nikel dari Filipina tidak menjadi masalah selama jumlahnya tidak besar.

Di sisi lain, Indonesia berusaha menyeimbangkan permintaan dan produksi nikel dengan memberikan kesempatan kepada penambang lokal untuk lebih banyak mendapat manfaat. Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan sumber daya nikel dengan mengatur produksi nikel, salah satunya melalui kuota produksi yang mengharuskan penambang besar melibatkan pengusaha lokal. Langkah ini diambil untuk menjaga harga nikel di pasar global dan melindungi penambang lokal dari fluktuasi harga internasional.

Ketika Akhirnya Tambang Masuk ke Kampus

KT3 30 Jan 2025 Kompas
Dalam satu pekan ini publik dikejutkan oleh rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara yang antara lain membuka peluang bagi perguruan tinggi (PT) menjadi pengelola bisnis tambang. Ini kejutan kedua dan kelanjutan dari kontroversi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas menjelang akhir pemerintahan Joko Widodo. Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan NU, menerima tawaran ini. Apakah kampus juga memilih jalan yang sama? Penulis mewakili Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) berpendapat, gagasan pemberian IUP kepada PT adalah sesat pikir kebijakan negara (Kompas, 20/1/2025). Korporatisasi PT Dalam artikel ”Higher Education in Indonesia: The Political Economy of Institution” (2023), Andrew Rosser mengidentifikasi dua problem predatoris yang menyebabkan krisis PT di Indonesia.

Pertama, ketatnya kontrol politik atas semua keputusan akademik dan non-akademik di kampus. Kedua, manajemen internal yang birokratis. Keduanya warisan Orde Baru dalam pengelolaan kampus. Tujuannya, penundukan sivitas akademika agar selaras dengan politik monoloyalitas pembangunanisme Soeharto. Meminjam Gramsci, di era Orde Baru, kampus adalah ideological state apparatus yang harus tunduk kepada kemauan pemerintah melalui kementerian pendidikan. Kontrol kebijakan akademik berlaku lewat mekanisme kerja pengambilan keputusan yang birokratis sejak di level kampus hingga kementerian, baik dalam pemilihan rektor, dekan, maupun perencanaan keuangan. Kampus adalah kepanjangan tangan negara dalam urusan produksi pengetahuan dan SDM yang menunjang pembangunan. Perbedaan pendapat, apalagi penolakan, dianggap mbalelo, melawan. Risikonya pemecatan rektor, minimal pengurangan jatah anggaran PTN yang bersumber dari APBN.

Intinya, kampus seperti lembaga politik, organisasi politik, alat mobilitas politik bagi para dosen atau sebaliknya. Dalam konteks ini, kita menjadi paham mengapa suara para rektor PTN cenderung seragam untuk setuju, atau minimal diam, atas rencana pemberian IUP, yang jelas berisiko tinggi bagi reputasi kampus di mata publik. Anehnya, pascareformasi 1998, kondisi tersebut berlanjut di era Jokowi dan Prabowo. Hal itu berkelindan dengan agenda neoliberalisasi dalam bentuk korporatisasi kampus. Jargon kampus mandiri, merdeka secara ekonomi, lebih kuat. Maknanya: harus mencari uang sendiri dan negara lepas tangan. Dalam hubungan ini, rencana pemberian IUP dikerangka dalam wacana yang sempit dan pragmatis: tambang akan menjawab kesulitan ekonomi di PT (dahaga anggaran operasional kampus yang tak terpenuhi oleh terbatasnya guyuran dana APBN). Kampus tak ubahnya korporasi biasa, turun jauh marwah sebagai lembaga sosial yang menjaga etika dan tanggung jawab setiap kegiatannya. (Yoga)

Perguruan Tinggi Diberi Izin Usaha Pertambang

KT3 28 Jan 2025 Kompas
Usul perguruan tinggi diberi wilayah izin usaha pertambangan menimbulkan pertanyaan publik. Apakah tepat dan patut perguruan tinggi menambang? Harian Kompas (Kompas.id) seminggu terakhir menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan draf sementara, RUU Minerba itu berisi ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat(ormas), dan perguruan tinggi. Dalam pembahasan pada 20 Januari 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahasnya bersama tim ahli. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Partai Gerindra. Ada 11 poin yang menjadi topik pembahasan dalam revisi ketiga UU Minerba tersebut. Pada poin kelima paparan rapat, tertulis rencana prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi.

Dalam paparan yang dibacakan tim ahli di rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Pada Ayat (1) dari Pasal 51A itu tertulis, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Pada ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP tersebut adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B. Kita terkaget-kaget dengan hal ini setelah tahun lalu
pemerintah juga memberikan WIUP khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. WIUPK diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terbit pada 30 Mei 2024. Kali ini revisi langsung ditujukan terhadap UU Minerba, tidak sekadar revisi terhadap PP. Selain substansinya, mekanisme pembahasannya pun minim partisipasi publik dan dilakukan terburu-buru dalam masa reses.

Dari delapan fraksi di DPR, empat fraksi menyepakati RUU itu menjadi usul inisiatif DPR, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat. Empat fraksi lain menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS. Jika seluruh fraksi sudah menyetujuinya, harapan kita tinggal pada sivitas akademika untuk dapat memberikan catatan kritis atas pembahasan revisi UU Minerba tersebut. Perguruan tinggi menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Beberapa perguruan tinggi memang memiliki jurusan pertambangan, tetapi terbatas pada ruang lingkup Tridharma Perguruan Tinggi tersebut. Kita mengetuk hati nurani sivitas akademika untuk merenungkan apakah keterlibatan langsung perguruan tinggi dalam usaha pertambangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai akademik yang selama ini dijunjung tinggi. (Yoga)

Pelihara Marwah Perguruan Tinggi dari Godaan Izin Tambang

KT3 25 Jan 2025 Kompas
Rencana pemerintah dan DPR RI memberikan hak pengelolaan tambang mineral logam kepada perguruan tinggi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menuai penolakan publik. Masih banyak cara mendapatkan pendanaan untuk mengelola kampus demi menjaga marwah pendidikan. Pendiri Indonesian Climate Justice Literacy, Firdaus Cahyadi, mengatakan, gagasan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi adalah salah satu contoh kesesatan berpikir para elite politik dalam melihat persoalan sumber daya alam. Rencana ini menegaskan bahwa pembangunan Indonesia yang diinginkan negara akan didasarkan pada model pembangunan ekstraktif yang merusak alam. ”Alasan membagi konsesi tambang ke perguruan tinggi untuk membantu pendanaan kampus sangat tidak masuk akal sehat,” kata Firdaus, Jumat (24/1/2025), di Jakarta.

Dia menduga pemberian konsesi tambang ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang sudah dilakukan, dan kini untuk perguruan tinggi, adalah salah satu cara untuk meredam kesadaran masyarakat yang mulai meningkat tentang lingkungan hidup. Perguruan tinggi yang menerima konsesi tambang berpotensi memproduksi wacana yang seolah-olah ilmiah untuk membenarkan atau menormalisasi kerusakan alam dan sosial akibat tambang. ”Elite politik yang memberikan konsesi tambang untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi seperti menugaskan kedua institusi yang menjadi simbol moral dan pengetahuan itu untuk membodohi masyarakat terkait soal daya rusak tambang,” ujarnya. Alasan demi menasionalisasikan tambang yang sekarang banyak dikuasai asing, kata Firdaus, juga tidak masuk akal. Sebab, siapa pun yang mengelola tambang tidak akan bisa menghilangkan daya rusak ekologis dan sosialnya. (Yoga)

Respons Akademisi dan Kampus Dalam Pengelolaan Tambang

KT1 24 Jan 2025 Tempo
Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas. Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan.

Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025. Dosen sekaligus peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurut dia, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia. Herlambang menegaskan konsesi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. "Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Orientasinya akan ke bisnis," ucap dia. Sementara itu, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan mereka belum membahas soal usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. "Sampai saat ini UGM belum mengambil kebijakan untuk ikut atau tidak dalam mengelola tambang," katanya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025. "Belum ada proses apa pun, sebab kami belum mendapatkan informasi apa pun." (Yetede)

APNI Tolak Kebijakan Pemerintah Memberi Prioritas Perguruan Tinggi Kelola Tambang

KT1 24 Jan 2025 Tempo
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap usulan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang optimis kampus dan ormas agama bisa mengelola tambang. "Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” kata Meidy ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.  Meidy mengatakan bahwa kapabilitas yang dimiliki pengelola tambang dan ormas keagamaan atau perguruan tinggi jelas berbeda.

Menurut dia, bila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa, Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka,” ucap Meidy. Meidy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko yang tinggi, membutuhkan pendanaan yang tinggi, serta membutuhkan keterampilan yang tinggi. “Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy. Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Bob Hasan optimistis perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi. “Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimistis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai RUU Minerba di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.  Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. (Yetede)

Soal Relaksasi Ekspor Tembaga Pemerintah Belum Tegas

KT3 04 Jan 2025 Kompas
Memasuki awal tahun 2025, pemerintah masih belum tegas memutuskan soal ada tidaknya perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia yang berakhir per 31 Desember 2024. Pemerintah masih berpotensi memperpanjang izin ekspor mineraltembaga mentahPTFreeport Indonesia (PTFI) akibat belum beroperasinya fasilitas smelter, imbas dari kebakaran unit pabrik pemisahan gas bersih pada fasilitas pemurnian milik perusahaan di Jawa Timur. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (3/1/2025), mengatakan, perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTFI baru akan diputuskan melalui rapat koordinasi antara Presiden, kementerian koordinasi, dan kementerian teknis terkait. ”Kajian diperlukan karena Freeport sudah punya smelter, tetapi kemudian ada musibah. Pabrik asam sulfatnya terbakar, membuat operasional smelter menjadi berhenti,” ujarnya.

Pemerintah secara bertahap melarang ekspor mineral mentah untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Untuk dapat mengekspor, perusahaan tambang harus membangun smelter atau pusat pemurnian dan pengolahan mineral. Berbeda dengan komoditas bijih nikel yang sudah dilarang secara penuh mulai Januari 2020, konsentrat tembaga masih dapat diekspor sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Berdasarkan beleid itu, perusahaan tembaga seperti Freeport boleh mengekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024, diperpanjang dari yang seharusnya berakhir 31 Mei 2024. Pertimbangan pemerintah memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport merupakan buntut dari belum beroperasinya fasilitas pemurnian katoda tembaga yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur. (Yoga)