Mereka yang Menahan Rindu demi Cuan
Tidak semua orang punya kesempatan untuk mudik Lebaran dan
bertemu keluarga di kampung halaman. Sebagian harus tetap bekerja atau mencari
cuan di perantauan karena kesulitan ekonomi. Para pedagang kecil, tukang
parkir, hingga asisten rumah tangga menahan rindu bertemu keluarga demi
mendapat cuan. Pada Lebaran tahun ini, Herianto (55) tidak bisa mudik lagi ke
kampung halamannya di Jambi atau Jateng. Pria itu berjualan minuman dalam
kemasan dengan gerobak di sekitar kawasan Blok M, Jakarta. Herianto memilih
pulang ke kampung di hari biasa, karena harga tiket lebih terjangkau bagi
pekerja informal sepertinya. ”Saya tidak mudik Lebaran tahun ini agar tetap
bisa berjualan,” katanya, di Jakarta, Selasa (2/4).Ia berharap ada peluang
untuk mendulang cuan lebih banyak karena persaingan lebih longgar.
Saat Lebaran hari pertama, Jakarta memang sepi. Namun, berselang
satu atau dua hari, banyak orang jalan-jalan ke kawasan perbelanjaan itu. Dia
menyadari bahwa ia bukan pekerja formal yang setiap Lebaran mendapat THR. Karena
itu, ia mesti bersiasat agar memperoleh penghasilan lebih. Tidak mudik, bagi Herianto,
adalah pilihan yang paling tepat untuk punya penghasilan tambahan. Apalagi,
kembali ke kampung halaman saat Lebaran membutuhkan biaya besar. Selain biaya
transportasi, dia juga harus memberi ”salam tempel” untuk kemenakan.
Aini (42), yang tinggal di Balikpapan, Kaltim, juga tidak
mudik tahun ini. Ia menjadi infal atau ART pengganti. ”Peluang menjadi ART pengganti
bisa saya manfaatkan untuk memperoleh penghasilan tambahan,” katanya. Aini
mendapat upah Rp 250.000 per hari. Dia bertugas menyapu, mengepel, memasak,
mencuci pakaian, dan cuci piring. Berdasarkan kesepakatan, ia dan kenalannya, Aini,
akan bekerja setidaknya tujuh hari. Menurut Aini, tawaran itu lumayan untuk
menambah penghasilannya. Dia akan pulang kampung pada waktu lain. Uang hasil
ART dadakan bisa digunakan untuk pulang kampung, meskipun tidak saat Lebaran. (Yoga)
Penipuan Keuangan Cenderung Meningkat
Jumlah kasus penipuan terkait aktivitas keuangan ilegal
cenderung meningkat selama Ramadhan. Hal ini terjadi seiring dengan peningkatan
pendapatan masyarakat yang memperoleh THR, perkembangan teknologi, serta belum
meratanya tingkat literasi masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku
Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari
Dewi mengatakan, pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal selama Maret 2024
mencapai 1.914. Jumlah ini naik dibandingkan Februari 2024 di 1.530 pengaduan.
”Secara umum, penipuan selama Ramadhan meningkat karena (para
pelaku) memanfaatkan peluang adanya peningkatan pendapatan masyarakat, seperti
mendapat THR dan bonus. Pada saat seperti ini, terbuka potensi masyarakat
menjadi lengah dan kurang berhati-hati dalam menggunakan dananya. Apalagi,
dengan iming-iming imbal hasil yang sangat besar,” tuturnya saat dihubungi dari
Jakarta, Kamis (4/4). Friderica memaparkan berbagai modus penipuan yang marak
terjadi selama Ramadhan berdasarkan aduan masyarakat, antara lain penawaran
investasi melalui aplikasi periklanan yang menawarkan imbal hasil tetap dengan
mengerjakan tugas-tugas tertentu. Kemudian, promosi yang menawarkan keuntungan
tertentu apabila peserta mampu mengundang anggota lain untuk bergabung (member
get member).
Selanjutnya, penawaran investasi berimbal hasil tetap dengan
menggunakan logo serta nama perusahaan berizin atau impersonifikasi, terutama
melalui media sosial, seperti Telegram. Selain itu, ada pula penawaran
investasi berimbal hasil tetap dengan meyetorkan uang sejumlah tertentu (money
game). ”Supaya tidak masuk skema penipuan tersebut, selalu ingat prinsip 2L, yakni legal dan logis. Pastikan
legalitasnya, bisa dengan menghubungi 157. Kemudian logis, artinya kalau ditawari
sesuatu yang berlebihan bagusnya, atau to good to be true, harus berhati-hati,”
ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2024 secara
daring, Selasa (2/4). (Yoga)
Investasi Jadi Tantangan
Masa depan perekonomian Indonesia selama satu tahun ke depan
masih dibayangi ketidakpastian di tengah proses transisi pemerintahan baru.
Arah kebijakan ekonomi yang belum terbaca serta tingkat utang pemerintah yang semakin besar dikhawatirkan
bisa mengikis rasa percaya investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Berdasarkan
Laporan East Asia and the Pacific Economics Update April 2024 ”Firm Foundations
of Growth” oleh Bank Dunia, mayoritas negara di kawasan Asia Pasifik menghadapi
tantangan serupa.
Meski tumbuh stabil, pertumbuhan ekonomi negara-negara di
kawasan masih jauh dari potensi yang sesungguhnya. Pertumbuhan yang melambat di
Indonesia dan negara-negara lain di kawasan terjadi karena laju investasi yang lebih
rendah dibandingkan level prapandemi. Bank Dunia menduga investasi yang
melambat itu disebabkan oleh level utang pemerintah dan swasta yang semakin
tinggi serta ketidakpastian politik dan arah kebijakan baru oleh rezim
mendatang.
Laporan itu menyebutkan, setiap kenaikan utang sebesar 10 %
poin akan menurunkan laju pertumbuhan investasi sebesar 1,1 % poin. ”Utang
pemerintah yang tinggi akan membatasi ruang fiskal negara, menghambat investasi
publik, bahkan bisa semakin menghambat masuknya investasi swasta,” kata Kepala
Ekonom Kawasan Asia Timur dan Pasifik di Bank Dunia Aaditya Mattoo, dalam
konferensi pers daring, Kamis (4/4). (Yoga)
VALE INDONESIA, Divestasi Ditargetkan Tuntas Juli 2024
PT Vale Indonesia Tbk akan melalui sejumlah tahapan strategis
terkait penuntasan divestasi saham selama April-Juli 2024. Dimulai dengan rapat
umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada 19 April, berlanjut ke penawaran
umum terbatas untuk saham pada 21-27 Juni sampai akhirnya divestasi ditargetkan
tuntas pada Juli.
”Proses divestasi ini ditargetkan selesai pada Juli 2024,
dengan beberapa milestone (tahapan penting). Pada 19 April 2024 akan dilakukan RUPS
LB, kemudian 5 Juni 2024 adanya konfirmasi right issue oleh OJK, lalu 21-27
Juni 2024 periode right issue, dan 1 Juli 2024 penjatahan atau allotment distribusi
saham,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR
di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4).
Kesepakatan divestasi PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) berlangsung
di Jakarta, Senin (26/2). Lewat kesepakatan ini, Mind Id menguasai 34 % saham
atau terbesar. Sisanya dipegang oleh Vale Canada Limited sebesar 33,88 %,
Sumitomo Metal Mining sebesar 11,48 %, dan publik sebesar 20 %. (Yoga)
Toko Perhiasan Diserbu Pelanggan
Heboh Pajak THR dan Uang Kembali
Rasa bahagia kalangan pekerja menyambut penghasilan yang naik
berkali-kali lipat ketika menerima slip gaji dan THR pada bulan Maret langsung buyar
saat melihat potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21 ternyata ikut membengkak. Selama
ini, pembayaran THR selalu diiringi dengan potongan PPh 21 yang lebih besar
dari bulan-bulan biasanya. Wajar, karena total penghasilan yang diterima lebih
tinggi. Namun, dengan adanya skema baru penghitungan dan pemungutan PPh 21
alias skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pajak yang dipotong saat menerima
THR menjadi lebih besar dari sebelumnya. Perbedaannya cukup signifikan.
Contoh, sebelum skema TER berlaku, seseorang dengan gaji Rp
10 juta per bulan dipotong pajak Rp 1,13 juta saat menerima THR yang besarannya
satu kali gaji. Kini, dengan skema TER, potongan pajaknya saat mendapat THR
”membengkak” menjadi Rp 1,8 juta. Perubahan skema penghitungan dan pemungutan
pajak ini memang terkesan cepat dan tiba-tiba. Skema TER mulai berlaku 1
Januari 2024, sementara regulasi dasar yang menjadi acuan penerapannya baru
terbit 29 Desember 2023, hanya jeda beberapa hari sebelum regulasi itu
diimplementasikan secara nasional. Tidak cukup waktu untuk sosialisasi ke
perusahaan selaku pemotong pajak ataupun kepada pekerja yang dipotong pajak. Tidak
heran kalau banyak yang terkejut.
Kebetulan pula, THR tahun ini masuk pada bulan Maret,
bertepatan dengan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pekerja
sedang getol-getolnya menaruh perhatian pada urusan pajak. Keluhan, protes, dan
cacian pun berseliweran di media sosial. Menanggapi keluhan warga, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan, besaran potongan PPh 21 terhadap
pekerja jumlahnya masih tetap sama dengan yang dulu. Besarannya hanya berubah
secara bulanan, tetapi jika ditotal, skema TER tidak mengubah pajak penghasilan
yang harus dibayarkan seseorang dalam satu tahun pajak. Bahkan, menurut
simulasi DJP, potongan PPh 21 yang lebih besar di awal-tengah tahun akibat
adanya THR, bonus, dan uang lembur itu berpotensi menyebabkan ”lebih bayar
pajak” di akhir tahun pada Desember 2024.
Lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dibayarkan
ternyata lebih besar daripada pajak terutang yang semestinya. Kelebihan
pembayaran pajak itu tentu akan dikembalikan kepada wajib pajak. Biasanya,
proses pengembalian pajak (restitusi) itu diajukan secara langsung ke DJP saat mengisi
laporan SPT dengan status ”lebih bayar”. Dalam beberapa kasus, wajib pajak pun perlu
melalui serangkaian pemeriksaan sebelum kelebihan pajaknya dikembalikan. Namun,
DJP menjamin, pekerja yang mengalami lebih bayar akibat penerapan skema TER
tidak perlu mengajukan restitusi dan diperiksa untuk mendapat pengembalian
pajak. Lebih bayar mereka otomatis akan dikembalikan oleh perusahaan pada akhir
tahun bersamaan dengan gaji Desember atau selambat-lambatnya pada bulan
Januari. (Yoga)
Pembayaran THR 2024 Dinilai Lebih Baik
Kemenaker mengklaim, hingga tenggat pembayaran THR keagamaan
pada Rabu (3/4) belum menerima pengaduan terkait THR, baik laporan bahwa
perusahaan tidak akan membayar maupun membayar dengan cara dicicil. Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Indah Anggoro Putri menyebutkan,
sejak posko THR kementerian dan dinas tenaga kerja dibuka pada 18 Maret hingga
3 April yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan, posko menerima
sekitar 600 pertanyaan. Semuanya bersifat konsultasi mengenai bagaimana cara
menghitung nilai THR. Pertanyaan tersebut datang dari pekerja perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) berbagai industri.
”Umumnya, mereka yang berkonsultasi seperti itu merupakan
pekerja dengan status PKWT yang kontraknya habis. Padahal, jika pekerja PKWT mengalami
kontrak habis sebelum hari raya Lebaran, mereka tidak berhak mendapatkan THR
keagamaan,” ujarnya yang ditemui seusai pemberangkatan mudik gratis Kemenaker,
Kamis (4/4) di Jakarta. Sesuai Pasal 7 Ayat (3) Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang
THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan
PKWT alias kontrak dan kontraknya berakhir 30 hari sebelum hari raya keagamaan,
mereka tidak berhak atas THR. (Yoga)
Tak Sia-sia Pantau Situs Web demi Mudik Gratis
Lena dan Rihwinarti semringah ketika ditemui, Kamis (4/4)
pagi. Usaha mereka memelototi terus situs web mudik gratis tidak sia-sia sehingga
akhirnya bisa mudik. Ketiganya beserta keluarga merupakan bagian dari 12.170
warga yang meninggalkan Jakarta dari Monumen Nasional (Monas). Mereka memanfaatkan
program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta. ”Daftarnya agak
susah. Tiga hari baru berhasil. Baru bisa daftar. Jadi, setiap hari coba lagi,”
kata Lena.
Lena setiap tahun mudik ke Malang, Jatim, bersama keluarganya.
Ini kali pertama dia dan tiga anggota keluarganya mengikuti mudik gratis dari
Pemprov DKI Jakarta. Setelah berhasil mengakses laman https://mudikgratis.ja-karta.go.id,
Lena wajib menyertakan kelengkapan administrasi kependudukan, kartu keluarga
(KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan), dan STNK (jika membawa sepeda motor). Setiap
pendaftar kebagian maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.
Setelah pendaftaran, dia melakukan verifikasi dengan membawa
fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi yang ditentukan Dishub DKI
Jakarta. ”Alhamdulillah enggak ada kendala verifikasi,” ujar Lena. Rihwinarti
juga begitu. Bahkan, dia baru berhasil mendaftar ketika dibuka gelombang kedua.
”Awal-awal (gelombang pertama) susah akses ke web-nya. Pas bisa login (masuk),
ternyata pendaftaran sudah full (penuh). Kuotanya sudah nol,” tutur Rihwinarti.
Dia terus memantau berita media massa, termasuk laman Dishub DKI Jakarta.
Ketika gelombang kedua dibuka, dia gerak cepat dan berhasil mendaftar untuk
mudik ke Semarang, Jateng, bersama keluarganya. (Yoga)









